AKUNTANSI SYARIAH


DASAR-DASAR GAGASAN AKUNTANSI SYARIAH
MATA KULIAH : AKUNTANSI SYARIAH
Dosen Pengampu  : Anas Malik, ME.Sy

Semester 3 Non Reguler.
Prodi Ekonomi Syari’ah



oleh
JUNIATI
NPM. 15130005

 

SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT)
AGUS SALIM METRO LAMPUNG
 TAHUN 2016/2017



 





KATA PENGANTAR



          Dengan mengucap lafadz Bismillahirrohmanirrohim, puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT atas kekuasaan, kehendak dan ridho-Nya pada kesempatan ini kami dapat menyelesaikan tugas membuat makalah dengan judul  Dasar-Dasar Gagasan Akuntansi Syariah”.
Tentunya dalam menyelesaikan makalah ini penulis mendapat banyak bantuan petunjuk dari berbagai pihak, maka dalam penjelasan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan tugas ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan  makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan baik dari segi penampilan maupun isi. Oleh karena itu saran dan kritik yang sifatnya ingin memperbaiki sangat kami harapkan demi kesempurnaan tugas  ini dimasa yang akan datang.
Semoga makalah  ini bermanfaat bagi kami pada khususnya dan bagi para pembaca umumnya untuk menambah pengetahuan dan memperluas khasanah keilmuan dalam memperdalam ilmu-ilmu agama. Amin.

       Metro, 20 September 2016
     

                                                                       
DAFTAR ISI



HALAMAN DEPAN..............................................................................................
i
KATA PENGANTAR.............................................................................................
ii
DAFTAR ISI ...........................................................................................................
iii

BAB  I
PENDAHULUAN
1

A.
Latar Belakang...............................................................................
1

B.
Rumusan Masalah..........................................................................
1

C
Tujuan Penulisan............................................................................
1
BAB II
PEMBAHASAN....................................................................................
2

A.
Sejarah Gagasan Akuntansi Islam………………………………..
2

B.
Pengertian Akuntansi Dalam Islam……………………………….
3

C.
Tujuan Akuntansi  Dalam Islam………………………………….
4

D
Jenis-Jenis Akuntansi Islam………………………………………
5

E.
Inti Dasar Konsep Akuntani Islam……………………………….
11
BAB III
KESIMPULAN
13

DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Kata sejarah berasal dari kata Arab al-syajaroh yang berarti pohon. Kata sejarah sebenarnya mengandung dua pengertian, yakni apa yang telah terjadi di masa lampau. Kata Inggris untuk sejarah adalah history, yang berasal dari kata Yunani Istoria. Istoria semula mengandung pengertian penjelasan  sistematis mengenai seperangkat gejala alam. Namun, dalam perkembanganya hanya menunjukan pengertian penjelasan mengenai gejala-gejala, terutama hal ihwal manusia, dalam urutan kronologis, sejarah dalam pengertian kedua inilah yang dimaksudkan ketika seorang belajar sejarah, sedangkan pengertian pertama menjadi acuan. Dengan demikian, dalam belajar sejarah orang berusaha untuk mengerti apa yang terjadi di masa lampau dan hasil usahanya itu tertulis dalam cerita yang disebut sejarah.[1]
Sejarah perkembangan akuntansi yaitu bagian dari ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan masalah hukum alam dan perhitungan yang bersifat memiliki kebenaran yang absolut. Namun untuk sejauh ini masyarakat di sekitar belum sepenuhnya memahami akan pengaplikasian akuntansi di lingkungan dari cara penempatannya.
.
B.   Rumusan Masalah
1.      Bagaimana gagasan sejarah akuntansi Islam?
2.      Bagaimana pengertian akuntnsi dalam Islam?
3.      Bagaimana tujuan akuntansi dalam Islam?
4.      Bagaimana jenis akuntansi dalam Islam?
5.      Bagaimana inti dasar konsep akuntasi Islam?

C.  Tujuan
1.      Untuk mengetahui perkembangan akuntansi syariah.
2.      Untuk mengetahuhi jenis akuntansi syariah.

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Sejarah Gagasan Akuntansi Islam.
Setelah munculnya Islam di Semenanjung Arab di bawah pimpinan Rosululloh SAW, serta telah terbentuknya Daulah Islamiyan di Madinah, mulailah perhatian Rosululloh untuk membersihkan muamalah (keuangan) dari unsure riba, dan dari segala bentuk penipuan, pembodohan, perjudian, pemerasan, monopoli, dan segala usaha untuk mengambil harta orang lain secara batil. Bahkan, Rosululloh menitikberatkan pada pencatatan keuanagn. Rosululloh mendidik secara khusus beberapa orang sahabat untuk menangani profesi ini dan mereka diberikan sebutan khusus, yaitu hafazhatul amwal (pengawas keuangan).[2]
Di dalam Al-Qur’an, Allah sudah menggariskan bahwa konsep akuntansinya dalah penekanan pada pertanggung jawaban atau accaountability. Hal ini dapat dilihat dalam surat Al-Baqarah : 282, yaitu sebagai berikut:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu) . . .” (QS. Al-Baqarah : 282). [3]

Nurhayati dan Wasilah mencatat bahwa ketika ada kewajiban Zakat, Ushr,
Jizyah dan Kharaj maka Rasul mendirikan Baitul Mal. Ini terjadi pada awal abad ke 7. Pada ketika itu seluruh penerimaan dikumpulkan dan disalurkan untuk kepentingan negara. Pengelolaan Baitul Mal masih sederhana, namun telah terdapat jabatan Qadi, Sekretaris dan pencatat administrasi pemerintahan. Jumlah mereka mencapai 42 orang yang terbagai kepada empat bagian, yaitu sekretaris pernyataan, sekretaris hubungan dan pencatatan tanah, sekretaris perjanjian dan sekretaris peperangan.[4]
Zaid mengutip dari Hawary, bahwa jumlah 42 orang itu memiliki tugas masing-masing menyangkut penggajian pegawai pemerintah dan pajak-pajak.[5]
 Khalifah yang melakukan pencatatan:
a.       Abu Bakar.     
b.      Umar bin Khattab
c.       Utsman bin Affand.     
d.      Ali Bin Abi Thalib

B.   Pengertian Akuntansi Dalam Islam.
Akuntansi syariah dapat dijelaskan melalui akar kata dimilikinya yakni  akuntansi  dan  syariah.    Akuntansi  memiliki  banyak  definisi diantaranya  pada  tahun  1953,  Committee  on  Accounting  Terminology  dari American  Institute  of  Certified  Public  Accountants  (AICPA)  menyatakan bahwa: “Akuntansi  adalah  seni  mencatat,  mengklasifikasikan  dan meringkas  dalam  bentuk  yang  berarti  dan  dalam  unit  uang tentang  transaksi-transaksi  dan  kejadian-kejadian,  yang  paling tidak,  memilki  sifat  keuangan  dan  menginterpretasikan  hasil-hasilnya”.[6]
Kemudian  pada  tahun  1970,  American  Institute  of  Certified Public  Accountants  (AICPA)  membuat  Statement  of  the  Accounting Principle Board, No. 4 yang menyatakan bahwa: “Akuntansi  adalah  aktivitas  jasa.  Fungsinya  adalah memberikan  informasi  kuantitatif,  terutama  informasi keuangan,  tentang  entitas  bisnis  yang  dimaksudkan  dapat berguna dalam membuat keputusan-keputusan ekonomi dalam membuat  pilihan-pilihan  yang  rasional  di  antara  beberapa alternatif tindakan”.[7]  “Akuntansi  sebagai  sebuah  aktivitas  yang  dirancang  untuk mengidentifikasi,  mengukur,  dan  mengkomunikasikan informasi  tentang  entitas  ekonomi  yang  dimaksudkan  dapat berguna dalam membuat keputusan-keputusan ekonomi.”[8]         
Adapun kosa kata syariah dalam bahasa Arab memiliki arti jalan yang  ditempuh  atau  garis  yang  seharusnya  dilalui.  Dari  sisi,  terminologi bermakna  pokok-pokok  aturan  hukum  yang  digariskan  oleh  Allah  SWT untuk  dipatuhi  dan  dilalui  oleh  seorang  muslim  dalam  menjalani  segala aktivitas hidupnya (ibadah) di dunia.[9] 
Sementara  itu  Zaid menyatakatan  definisi  akuntansi syariah sebagai berikut: “Muhasabah  (akuntansi  syariah),  yaitu  suatu  aktivitas  yang teratur  berkaitan  dengan  pencatatan  transaksi-transksi, tindakan-tindakan,  keputusan-keputusan  yang  sesuai  dengan syariat,  dan  jumlah-jumlahnya,  di  dalam  catatan-catatan representatif;  serta  berkaitan  dengan  pengukuran  hasil-hasil keuangan  berimplikasi  pada  transaksi-transaksi,  tindakan-tindakan,  dan  keputusan-keputusan  tersebut  untuk  membantu pengambilan keputusan yang tepat”.[10]  Adapun  Nurhayati  menyatakan  bahwa  akuntansi syariah  dapat  diartikan  sebagai  proses  akuntansi  atas  transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Allah SWT.[11]

C.  Tujuan Akuntansi  Dalam Islam
Kajian Akuntansi Islam dimaksudkan untuk mengungkapkan inti konesp akuntansi Islam serta menjelaskan kemampuan dan perannya dalam berbagai krisis yang terus-menerus. Juga, untuk menyelesaikan persoalan-persoalan akuntansi yang meluas di masyarakat. Dengan kajian ini, terlihat bahwa syari’at Islam telah mencakup kaidah-kaidah akuntansi yang selama ini belum diketahui oleh pakar akuntansi modern. Kalupun ada yang mereka ketahui dan kebetulan itu cocok dengan Islam, itu hanya sedikit sekali. Hal ini bias dianggap sebagai salah satu mukjizat Islam.[12]
Tujuan yang diharapkan dari system Akuntansi Islam adalah melahirkan konsep-konsep dan praktek akuntansi yang sesuai denagn syari’at Islam, sehingga dapat memberikan kontribusi kepada kemajuan ekonomi dan praktek bisnis dan perdagangan yang lebih jujur, adil, bebas dari praktek kecurangan dan riba, kolusi, kezaliman, dan penipuan lainnya.[13]
Berkenaan dengan tujuan Akuntansi Islam, terdapat beberapa pendapat dari ahli-ahli akuntansi, antara lain adalah Muhammad Akram Khan (1992) mengemukakan bahwa Akuntansi Islam itu adalah menghitung laba rugi yang tepat, mendorong dan mengikuti syariat Islam, menilai efesiensi manajemen, melaporkan yang baik, dan keterikatan pada keadilan dan kebenaran.[14] 
 Munculnya akuntansi islam ini di dorong oleh berbagai hal seperti:
1.      Meningkatnya religiousity masyarakat.
2.      Meningkatnya tuntutan  kepada etika dan tanggung jawabsosial yang selama ini tampak diabaikan oleh akuntansi konvensional.
3.     Semakin lambanya akuntansi konvensional mengantisipasi tuntutan  masyarakat khususnya mengenai penekanan pada keadilan, kebenaran, dan kejujuran.
4.     Kebangkitan umat islam khususnya kaum terpelajar yang merasakan kekurangan yang terdapat dalam kapitalisme barat.
5.      Perkembangan atau anatomi disiplin akuntansi itu sendiri.
6.     Kebutuhan akan sistem akuntansi dalam lembaga bisnis syariah seperti bank, asuransi, pasar modal, trading, dll.
7.     Kebutuhan yang semakin besar pada norma perhitunganzakat dengan menggunakan norma akuntansi ysng sudah mapan sebagai dasar perhitungan.
8.     Kebutuhan akan pencatatan, pertanggungjawaban, dan pengawasan harta umat misalnya dalam Baitul Mal atau kekeyaan milik umat islam atau organisasinya.[15]

D.  Jenis-Jenis Akuntansi Islam
1. Bank Syari’ah.
Memang Bank Syari’ah ini tergolong baru bagi kalangan kita, Malaysia mengenal sejak 10 tahun yang lalu. Di Negara lain seperti Arab Saudi, Mesir, Jordan, Pakistan, Kuwait, Luxemburg, bahkan sudah dulu mempraktekkannya.[16]
Cara operasi Bank Syari’ah ini hakikatnya sama dengan Bank Konvensional, yang berbeda hanya dalam masalah bunga dan praktek lainnya dalam Islam tidak dibenarkan. Bank ini memang tidak memakai system bunga seperti Bank Konvensional. Namun bukan berarti bank ini tidak mengenakan beban kepada mereka yang menggunakan jasanya. Beban tetap ada namun konsep dan cara perhitungannya tidak seperti perhitungan bunga dalam bank konvensional.[17]
Kedudukan Bank Syari’ah dalam system perbankan nasional mendapat pijakan yang kukuh setelahadanya deregulasi sector perbankan pada tahun 1983. dengan deregulasi sector perbankan tersebut, kepada lembaga keuangan bank diberikan keleluasan, termasuk dalam hal penentuan tingkat suku bunga (hingga nol persen) bahkan peniadaan bunga sekaligus.[18]
   a. Produk Bank Syari’ah.
                1) Pembiayaan dengan Marjin (Murabahah).
Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati bersama. Dalam bai’ al-murabahah, penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan yang disepakati.[19]
Dalam produk ini terjadi jual beli antara pembeli (nasabah) dan penjual (Bank). Bank membelikan barang yang telah ditentukan    spesifikasinya oleh nasabah dan menjualnya kepada kepada nasabah dengan harga plus keuntungan.[20]
                 2) Mudharabah.
Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal (100 %), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Dan keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.[21]
3) Musyarakah.
Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Dua pola terakhir sangat riskan dan perlu pengusaha yang benar-benar pengusaha yang jujur yang diyakini bank yang melaporkan laba ruginya dengan benar, dan menyegerakan membayar utangnya. Dan untuk sementara tampaknya Bank Syari’ah masih sukar menemukan pengusaha di kancah ekonomi sosial dengan kondisi sekarang ini.[22]
4) Bai’ Bithaman Ajil Trasaksi jual beli dengan harga tangguh).
Dalam konsep ini harga barang yang dijual kepada nasabah telah memperhitungkan pembayaran yang akan dilakukan kemudian baik secara angsuran maupun tangguh bayar. Harga yang ditetapkan adalah berdasarkan persetujuan bersama kedua belah pihak. Harga ini tidak dibenarkan diubah kendatipun keadaan ekonomi berubah. Jangka waktu pembayaran didasarkan pada kesepakatan bersama.[23]
Kalau dilihat dari dari Bank Konvensional, maka bai’ Bithaman ajil ini dapat disetarakan dengan kredit investasi. Karena kredit yang diberikan adalah kredit investasi, maka bai’ bithaman ajil bersifat long run financing. Prinsi ini dapat diterapkan pada semua jenis pembiayaan penuh yang merupakan talangan dana untuk pengadaan barang ditambah keuntungan yang disepakati dengan pembayaran cicilan.[24]
5) Al-Ijarah.
Al-ijarah adalah akad peminahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri.[25]
6) Al-Qardhul hasan (Pembiyaan Kebajikan).
Produk ini merupakan produk Bank Syari’ah yang sangat khusus. Produk ini hanya bisa diberikan jika Bank Syari’ah sudah menerima zakat, infaq, shadaqah masyarakat yang menempatannya tidak mengharapkan bagi hasil dan ditempatkan di bank untuk dikelola dengan maksud meningkatkan kesejahteraan ummat khususnya yang mustahaq terhadap ZIS itu.[26]
b. Sumber Dana Bank Syari’ah.
Sumber dana Bank ini adalah dari pemilik dan dari pihak ketiga atau masyarakat misalnya seperti Giro Wadi’ah (Rekening Koran), Deposito Mudharabah, Tabungan Mudharabah, dan tabungan untuk maksud khusus. Terhadap produk ini bank tidak memberikan bung, tetapai bagi hasil yang jumlahnya tidak akan diketahui pada awalnya, karena tergantung hasil yang diperoleh kemudian.[27]
c. Cara Kerja.
Cara kerja seperti pengikatan pembiayaan di Bank Syari’ah adalah sama dengan di bank lain. Ada akta perjanjian, ada saksi, dan yang penting ada jaminan yang dapat dipegang oleh bank sehingga dan yang diberikan diyakininya akan dikembalikan secara utuh beserta untungnya jika ada kepada bank.jaminan bisa berupa barang, tanah, rumah, kelayakan usaha, individu, perusahaan, kepercayaan dan lain-lain. Dan jaminan ini adalah upaya bank untuk menyelamatkan harta peminjam agar tidak ingkar bayar yang menurut syari’at sangat tidak disukai.[28]
2. Asuransi Takaful
Menurut etimologi bahasa Arab istilah takaful berasal dari kata kafala. Dalam ilmu tashrif atau sharaf, takaful ini termasuk dalam barisan bina muta’aadi. Yaitu tafaa’ala, artinya saling menanggung. Dan ada juga yang mengartikan saling menjamin. Takaful seperti dikutip Juhaya S. Praja (1994:1), dalam pengertian muamalah mempunyai pengertian, “saling memikul resiko di antara sesame orang sehingga antara satu dengan lainnya menjadi penggung atas resiko lainnya. Saling pikul resiko itu dilakukan atas dasar saling tolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana ibadah (tabarra) yang ditunjukkan untuk menanggung resiko tersebut.”[29]
Adapun yang menjadi perbedaan pokok antara asuransi takaful dengan asuransi konvensional lainnya adalah para peserta saling bertanggung jawab di antara mereka sendiri. (Forum Keadilan No. 15 Tahun II : 68).[30]
Menurut praja (1994:1), ada beberapa unsur yang harus ada demi terlaksananya takaful, yaitu dua atau beberapa pihak yang bertakaful, juga pengelola takaful.[31]
Dalam asuransi takaful terdapat prinsip-prinsip yang harus ditegakkan. Asuransi takaful (Basyir, 1993:15) tegak atas tiga prinsip yaitu sebagai berikut:[32]
a. Saling Bertanggung Jawab.
b. Saling bekerja sama dan Bantu membantu.
c. Saling menjaga keselamatan dan keamanan.
Di samping itu Juhaya S. Praja mengatakan bahwa takaful didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Prinsip Tauhid.
b. Prinsip saling menyayangi sesama muslim dan manusia.
c. Prinsip saling membantu sesame muslim dan manusia.
d.Saling melindungi dan mengambil alih atau memikul penderitaan atau resiko yang diderita sesama muslim dan manusia umumnya berdasarkan prinsip-prinsip di atas (1-3).
Ahmad Azhar Basyir, “Berpendapat bahwa prinsip asuransi takaful adalah “penghayatan semangat saling bertanggung jawab, kerja sama dan perlindungan dalam kegiatan-kegiatan sosial menuju tercapainya kesejahteraan ummat dan persatuan masyarakat”.[33]
Jenis-Jenis Asuransi Takaful ada dua, yaitu sebagai berikut:
a.       Takaful Keluarga.
b.      Takaful Umum.
3. Pasar Modal Islami.
Nash yang terang tentang hal ini dalam al-Qur’an dan hadits tidak dijumpai. Namun demikian, jul beli saham tidak bertentangan dengan hokum Islam. Akan tetapi, perlu dicatat bahwa kebolehan jaual beli saham tersebut hanya sebatas saham-saham yang bidang usahanya tidak bertentangan dengan dengan syari’at Islam.[34]
Khusus pasar modal di Malaysia telah dimulai operasinya sejak tahun 1994 dan demikian juga di Sudan. Pasar modal Islami sama dengan pasar modal biasa namun pasar ini surat berharga atau saham yang diperdagangkan harus sesuai dengan syari’at Islam dan perusahaan yanag memperdagangkan sahamnya harus perusahaan yang tidak menyalahi hokum syariah. Sesuai dengan syariah Islam berarti tidak boleh ada penipuan, kezaliman, unsur riba, dan transaksi yang tidak jujur lainnya.[35]
4. Bank Muamalat Indonesia.
Bank Muamat berdiri pada tanggal 1 November 1991. bank Muamalat ini memiliki prinsip antara lain sebagai berikut:
a. Sistem Bagi hasil.
b. Sistem Jual beli.
c. Sistem fee (jasa).
Produk dan jasa PT Bank Muamalat Indonesia adalah sesuai dengan prinsip-prinsip Peraturan Pemerintah Nimor 72 Tahun 1992, yaitu Sebagai berikut:
a. Produk Pemupukan Dana Masyarakat.
1) Giro Wadiah.
2) Deposito bagi hasil Mudharabah.
3) Tabungan bagi hasil Mudharabah.
b. Produk Penyaluran Dana.
1) Pembiayaan bagi hasil Mudharabah.
2) Pembiayaan Modal Kerja Murabahah.
3) Pembiayaan investasi al-Abithaman Ajil.
c. Jasa-Jasa Perbankan.
1) Jual beli valas : Al-Sharf.
2) Jasa Pemberian Jaminan : Al-Kafalah.
3) Jasa Penerbitan L/C : Al-Wakalah.
4) Jasa Pengalihan Tagihan : Al-Hiwalah.
d. Kepedulian Sosial PT Bank Muamalat Indonesia.
1) Zakat BMI (dalam bentuk Qardhul Hasan).
2) Ashnaf (amal Shadaqah).
3) Setoran Titipan Zakat (Zakat perusahaan dan penghasilan).
4) Perhitungan Zakat Perusahaan BMI (2,5 % dari laba perseroan perusahaan setelah pajak).[36]

E.   Inti Dasar Konsep Akuntani Islam.
Karena akuntansi ini sifatnya urusan muamalah maka pengembangannya diserahkan pada kebijakan manusia. Al-Qur’an dan sunnah hanya membekalinya dengan beberapa system nilai seperti landasan etika moral, kebenaran, keadilan, kejujuran, terpercaya, bertanggung jawab, dan sebagainya.
Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah kita melihat bahwa tekanan Islam dalam kewajiban melakukan pencatatan adalah:
1.      Menjadi bukti dilakukannya transaksi (muamalah) yang menjadi dasar nantinya dalam menyelesaikan persoalan selanjutnya.
2.      Menjaga agar tidak terjadi manipulasi, atau penipuan baik dalam transaksi maupun hasil dari transaksi itu (laba).
Penekanan ini didukung lagi oleh ratusan ayat yang dapat dijadikan sumber moral akuntansi seperti kewajiban bertaqwa, berlaku adil, jujur, menyatakan yang benar, memilih yang terbaik, berguna, menghindari yang haram, jangan boros, jangan merusak, jangan menipu, dan lain sebagainya. Dan yang sifatnya tekhnis diserahkan sepenuhnya kepada ummatnya untuk merumuskannya sesuai kebtuhannya.
DR. Scott (Harahap, 1993, 1995) adalah seorang penulis yang banyak memperhatikan masalah etika dan moral dalam melahirkan teori akuntansi. Ia selalu menggunakan criteria keadilan dan kebenaran dalam merumuskan setiap teori akuntansi, model ini disebut Ethical Theory of Accaounting. Menurut beliau dalam penyajian laporan keuangan, akuntan harus memperhatikan semua pihak (user) dan memperlakukannya secara adil dan benar. Dan memberikan data yang akurat jangan menimbulkan salah tafsir dan jangan pula bias.
Shaari Hamid, Russel Craig dan Frank Clarke (1993) dalam artikel mereka berjudul: “Religion: A Counfounding Cultural Element in the International Harmonization of Accounting” mengemukakan dua hal:
1.      Bahwa Islam sebagai agama yang memiliki aturan-aturan khusus dalam system ekonomi keuangan (misalnya free interest banking system) pasti memerlukan teori ekuntansi yang khusus pula yang dapat mengakomodasi ketentuan syariah itu.
2.      Kalau dalam berbagai studi disimpulkan bahwa aspek budaya yang bersifat local sangat banyak mempengaruhi perkembangan akuntansi, maka Islam sebagai agama yang melampaui batas negara tidak boleh diabaikan. Islam dapat mendorong internasionalisasi dan harmonisasi akuntansi.
Muhammad Akram Khan (harahap, 19932\\2) merumuskan sifat akuntansi islam sebagai berikut:
1.      Penentuan laba rugi yang tepat.
2.      Mempromosikan dan menilai efisiensi kepemimpinan.
3.      Ketaatan kepada hukum syari’ah.
4.      Keterikatan pada keadilan.
5.      Melaporkan dengan baik.
6.      Perubahan dalam praktek akuntansi.[37]







BAB III
KESIMPULAN

Akuntansi merupakan domain “muamalah” dalam kajian Islam. Artinya diserahkan kepada kemampuan akal pikiran manusia untuk mengembangkannya. Namun karena pentingya permasalahan ini maka Allah SWT bahkan memberikannya tempat dalam kitab suci Al-Qur’an, Al-Baqarah ayat 282. Ayat ini sebagai lambang komoditi ekonomi yang mempunyai sifat akuntansi yang dapat dianalogkan dengan “double entry”,  dan menggambarkan angka keseimbangan atau neraca.
            Karena akuntansi ini sifatnya muamalah maka pengembangannya diserahkan pada kebijaksanaan manusia. Sedangkan Al-Qur’an dan Sunnah hanya membekalinya dengan beberapa sistem nilai seperti landasan etika, moral, kebenaran, dan sebgainya. Jadi, untuk penetapan konsep dasar teori akuntansi syariah didasarkan pada prinsip filosofis. Sedangkan prinsip filosofis secara implisit diturunkan dari konsep faith, knowledge dan action yang berasal dari nilai-nilai tauhid.
Dalam surat Al-Baqarah Islam mewajibkan untuk melakukan pencatatan:
1.      Menjadi bukti dilakukannya transaksi.
2.      Menjaga agar tidak terjadi manipulasi.
     















DAFTAR PUSTAKA

Departeman Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemah, PT Syamil Cipta Media, Bandung, 2005.

Dwi Swiknyo, Pengantar Akuntansi Syariah, (Yogyakarta:Pustaka Pelajar,2010),

Husein Syahadatain, Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, Akbar Media Eka Sarana, Jakarta, 2001.

Muhammad Asy-Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah: Dari Teori ke Praktik, GemaInsani, Jakarta, 2004, Cet.8.

Omar Abdullah Zaid, “ Were Islamic Record Precursors to Accounting Books Based onthe Italian Method”, Accounting Historian Journals, Vol. 27, no. 1, June 2000.

Sofyan Syafri Harahap, Akuntansi Islam, PT Bumi Aksara, Jakarta, 2004, Cet. 4, h. 12

Sri Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, Edisi 2, (Jakarta: Penerbit
Salemba Empat, 2009).

Suhrawadi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2004, Cet. 3,

Triyuwono, Perspektif, Metodologi, dan Teori Akuntansi Syariah (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,       (2006)

Zaid Omar Abdullah, Akuntansi Syariah: Kerangka Dasar, Sejarah Keuangan dalam Masyarakat Islam  (Jakarta: LPFE, 2004)


[1] Dwi Swiknyo, Pengantar Akuntansi Syariah, (Yogyakarta:Pustaka Pelajar,2010), h.2
[2] Husein Syahadatain, Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, Akbar Media Eka Sarana, Jakarta, 2001, h. 20
[3] Departeman Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemah, PT Syamil Cipta Media, Bandung, 2005, h. 48
[4] Sri Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, Edisi 2, (Jakarta: Penerbit
Salemba Empat, 2009), h. 54-55
[5] Omar Abdullah Zaid, “ Were Islamic Record Precursors to Accounting Books Based on
the Italian Method”
, Accounting Historian Journals, Vol. 27, no. 1, June 2000, h. 77
[6] Triyuwono, Perspektif, Metodologi, dan Teori Akuntansi Syariah (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006)
[7]  Ibid
[8]  Ibid
[9]  Nurhayati Sri Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia (Jakarta: Salemba Empat, 2009)
[10] Zaid Omar Abdullah, Akuntansi Syariah: Kerangka Dasar, Sejarah Keuangan dalam Masyarakat Islam (Jakarta: LPFE, 2004)
[11] Nurhayati, Akuntansi Syariah………..
[12] Ibid, h. 11
[13] Sofyan Syafri Harahap, Akuntansi Islam, PT Bumi Aksara, Jakarta, 2004, Cet. 4, h. 12
[14] Sofyan Syafri Harahap, Op. Cit., h. 7
[15]  Sofyan Syafri Harahap, Akuntansi Islam, (Jakarta: PT. Bumi aksara,2004), h.10-11.
[16] Ibid, h. 94-95
[17] Ibid, h. 95
[18] Suhrawadi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2004, Cet. 3, h. 47
[19] Muhammad Asy-Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah: Dari Teori ke Praktik, Gema Insani, Jakarta, 2004, Cet. 8, h. 101
[20] Sofyan Syafri Harahap, Loc. Cit
[21] Muhammad Asy-Syafi’I Antonio, Op. Cit., h. 95
[22] Sofyan Syafri Harahap, Op. Cit., h. 96
[23] Ibid, hal. 95
[24] Suhrawadi K. Lubis, Op. Cit., h. 53
[25] Muhammad Asy-Syafi’I Antonio, Op. Cit., h. 117
[26]  Sofyan Syafri Harahap, Op. Cit., h. 97
[27]  Ibid.
[28]  Ibid, h. 98
[29]  Ibid, h. 98-99
[30] Suhrawadi K. Lubis, Op. Cit., h. 82
[31] Sofyan Syafri Harahap, Op. Cit., h. 99
[32] Ibid, h. 100-101
[33] Ibid, h. 102
[34]  Suhrawadi K. Lubis, Op. Cit., h. 91
[35]  Sofyan Syafri Harahap, Op. Cit., h. 107-108
[36] Ibid, h. 108-115

[37]  Ibid, h. 142-146







Comments

Popular posts from this blog

PENGANTAR BISNIS