AKUNTANSI SYARIAH
DASAR-DASAR
GAGASAN AKUNTANSI SYARIAH
MATA KULIAH : AKUNTANSI SYARIAH
Dosen Pengampu : Anas Malik, ME.Sy
Semester 3 Non Reguler.
Prodi Ekonomi Syari’ah
oleh
JUNIATI
NPM. 15130005
SEKOLAH
TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT)
AGUS
SALIM METRO LAMPUNG
TAHUN 2016/2017
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap lafadz Bismillahirrohmanirrohim, puji syukur penyusun panjatkan kehadirat
Allah SWT atas kekuasaan, kehendak dan ridho-Nya pada kesempatan ini kami dapat
menyelesaikan tugas membuat makalah dengan judul “Dasar-Dasar
Gagasan Akuntansi Syariah”.
Tentunya dalam menyelesaikan makalah ini penulis mendapat banyak bantuan
petunjuk dari berbagai pihak, maka dalam penjelasan ini penulis ingin
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penyusunan tugas ini.
Penulis menyadari bahwa dalam
penyusunan makalah ini masih banyak
kesalahan dan kekurangan baik dari segi penampilan maupun isi. Oleh karena itu
saran dan kritik yang sifatnya ingin memperbaiki sangat kami harapkan demi
kesempurnaan tugas ini dimasa yang akan
datang.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi kami pada khususnya dan
bagi para pembaca umumnya untuk menambah pengetahuan dan memperluas khasanah
keilmuan dalam memperdalam ilmu-ilmu agama. Amin.
Metro, 20 September 2016
DAFTAR ISI
HALAMAN
DEPAN..............................................................................................
|
i
|
KATA PENGANTAR.............................................................................................
|
ii
|
DAFTAR ISI ...........................................................................................................
|
iii
|
BAB I
|
PENDAHULUAN
|
1
|
|
A.
|
Latar Belakang...............................................................................
|
1
|
|
B.
|
Rumusan
Masalah..........................................................................
|
1
|
|
C
|
Tujuan Penulisan............................................................................
|
1
|
|
BAB II
|
PEMBAHASAN....................................................................................
|
2
|
|
A.
|
Sejarah Gagasan Akuntansi Islam………………………………..
|
2
|
|
B.
|
Pengertian Akuntansi Dalam Islam……………………………….
|
3
|
|
C.
|
Tujuan
Akuntansi Dalam Islam………………………………….
|
4
|
|
D
|
Jenis-Jenis
Akuntansi Islam………………………………………
|
5
|
|
E.
|
Inti
Dasar Konsep Akuntani Islam……………………………….
|
11
|
|
BAB III
|
KESIMPULAN
|
13
|
|
DAFTAR
PUSTAKA
|
|||
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kata sejarah berasal dari kata Arab al-syajaroh yang
berarti pohon. Kata sejarah sebenarnya mengandung dua pengertian, yakni apa
yang telah terjadi di masa lampau. Kata Inggris untuk sejarah adalah history,
yang berasal dari kata Yunani Istoria. Istoria semula mengandung pengertian
penjelasan sistematis mengenai
seperangkat gejala alam. Namun, dalam perkembanganya hanya menunjukan
pengertian penjelasan mengenai gejala-gejala, terutama hal ihwal manusia, dalam
urutan kronologis, sejarah dalam pengertian kedua inilah yang dimaksudkan
ketika seorang belajar sejarah, sedangkan pengertian pertama menjadi acuan.
Dengan demikian, dalam belajar sejarah orang berusaha untuk mengerti apa yang
terjadi di masa lampau dan hasil usahanya itu tertulis dalam cerita yang
disebut sejarah.[1]
Sejarah perkembangan akuntansi yaitu bagian dari ilmu
pengetahuan yang berhubungan dengan masalah hukum alam dan perhitungan yang
bersifat memiliki kebenaran yang absolut. Namun untuk sejauh ini masyarakat di
sekitar belum sepenuhnya memahami akan pengaplikasian akuntansi di lingkungan
dari cara penempatannya.
.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana gagasan sejarah akuntansi
Islam?
2. Bagaimana pengertian
akuntnsi dalam Islam?
3. Bagaimana tujuan akuntansi
dalam Islam?
4. Bagaimana jenis akuntansi
dalam Islam?
5. Bagaimana inti dasar konsep
akuntasi Islam?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui perkembangan akuntansi syariah.
2. Untuk
mengetahuhi jenis akuntansi syariah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Gagasan Akuntansi Islam.
Setelah
munculnya Islam di Semenanjung Arab di bawah pimpinan Rosululloh SAW, serta
telah terbentuknya Daulah Islamiyan di Madinah, mulailah perhatian Rosululloh
untuk membersihkan muamalah (keuangan) dari unsure riba, dan dari segala bentuk
penipuan, pembodohan, perjudian, pemerasan, monopoli, dan segala usaha untuk
mengambil harta orang lain secara batil. Bahkan, Rosululloh menitikberatkan
pada pencatatan keuanagn. Rosululloh mendidik secara khusus beberapa orang
sahabat untuk menangani profesi ini dan mereka diberikan sebutan khusus, yaitu
hafazhatul amwal (pengawas keuangan).[2]
Di dalam
Al-Qur’an, Allah sudah menggariskan bahwa konsep akuntansinya dalah penekanan
pada pertanggung jawaban atau accaountability. Hal ini dapat dilihat dalam surat Al-Baqarah : 282,
yaitu sebagai berikut:
Artinya:
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu),
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya.Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya
atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka
hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua
orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu) . . .” (QS. Al-Baqarah :
282). [3]
Nurhayati dan Wasilah mencatat bahwa ketika ada kewajiban Zakat, Ushr,
Jizyah dan Kharaj maka Rasul mendirikan Baitul Mal. Ini terjadi pada awal abad ke 7. Pada ketika itu seluruh penerimaan dikumpulkan dan disalurkan untuk kepentingan negara. Pengelolaan Baitul Mal masih sederhana, namun telah terdapat jabatan Qadi, Sekretaris dan pencatat administrasi pemerintahan. Jumlah mereka mencapai 42 orang yang terbagai kepada empat bagian, yaitu sekretaris pernyataan, sekretaris hubungan dan pencatatan tanah, sekretaris perjanjian dan sekretaris peperangan.[4] Zaid mengutip dari Hawary, bahwa jumlah 42 orang itu memiliki tugas masing-masing menyangkut penggajian pegawai pemerintah dan pajak-pajak.[5]
Jizyah dan Kharaj maka Rasul mendirikan Baitul Mal. Ini terjadi pada awal abad ke 7. Pada ketika itu seluruh penerimaan dikumpulkan dan disalurkan untuk kepentingan negara. Pengelolaan Baitul Mal masih sederhana, namun telah terdapat jabatan Qadi, Sekretaris dan pencatat administrasi pemerintahan. Jumlah mereka mencapai 42 orang yang terbagai kepada empat bagian, yaitu sekretaris pernyataan, sekretaris hubungan dan pencatatan tanah, sekretaris perjanjian dan sekretaris peperangan.[4] Zaid mengutip dari Hawary, bahwa jumlah 42 orang itu memiliki tugas masing-masing menyangkut penggajian pegawai pemerintah dan pajak-pajak.[5]
Khalifah yang melakukan
pencatatan:
a. Abu Bakar.
b. Umar bin Khattab
c. Utsman bin Affand.
d. Ali Bin Abi Thalib
B. Pengertian Akuntansi Dalam Islam.
Akuntansi syariah dapat dijelaskan melalui akar kata
dimilikinya yakni akuntansi dan syariah.
Akuntansi memiliki banyak definisi diantaranya
pada tahun 1953, Committee on Accounting
Terminology dari American Institute of Certified
Public Accountants (AICPA) menyatakan bahwa: “Akuntansi
adalah seni mencatat, mengklasifikasikan dan
meringkas dalam bentuk yang berarti dan
dalam unit uang tentang transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian, yang paling tidak, memilki
sifat keuangan dan menginterpretasikan hasil-hasilnya”.[6]
Kemudian pada tahun 1970,
American Institute of Certified Public
Accountants (AICPA) membuat Statement of
the Accounting Principle Board, No. 4 yang menyatakan bahwa:
“Akuntansi adalah aktivitas jasa. Fungsinya
adalah memberikan informasi kuantitatif, terutama
informasi keuangan, tentang entitas bisnis yang
dimaksudkan dapat berguna dalam membuat keputusan-keputusan ekonomi dalam
membuat pilihan-pilihan yang rasional di
antara beberapa alternatif tindakan”.[7]
“Akuntansi sebagai sebuah aktivitas yang
dirancang untuk mengidentifikasi, mengukur, dan
mengkomunikasikan informasi tentang entitas ekonomi
yang dimaksudkan dapat berguna dalam membuat keputusan-keputusan
ekonomi.”[8]
Adapun kosa kata syariah dalam bahasa Arab memiliki
arti jalan yang ditempuh atau garis yang
seharusnya dilalui. Dari sisi, terminologi
bermakna pokok-pokok aturan hukum yang
digariskan oleh Allah SWT untuk dipatuhi
dan dilalui oleh seorang muslim dalam
menjalani segala aktivitas hidupnya (ibadah) di dunia.[9]
Sementara itu Zaid menyatakatan
definisi akuntansi syariah sebagai berikut: “Muhasabah
(akuntansi syariah), yaitu suatu aktivitas yang
teratur berkaitan dengan pencatatan transaksi-transksi,
tindakan-tindakan, keputusan-keputusan yang sesuai
dengan syariat, dan jumlah-jumlahnya, di dalam
catatan-catatan representatif; serta berkaitan dengan
pengukuran hasil-hasil keuangan berimplikasi pada
transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, dan keputusan-keputusan
tersebut untuk membantu pengambilan keputusan yang tepat”.[10]
Adapun Nurhayati menyatakan bahwa akuntansi
syariah dapat diartikan sebagai proses
akuntansi atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang
telah ditetapkan Allah SWT.[11]
C. Tujuan Akuntansi Dalam Islam
Kajian
Akuntansi Islam dimaksudkan untuk mengungkapkan inti konesp akuntansi Islam
serta menjelaskan kemampuan dan perannya dalam berbagai krisis yang
terus-menerus. Juga, untuk menyelesaikan persoalan-persoalan akuntansi yang
meluas di masyarakat. Dengan kajian ini, terlihat bahwa syari’at Islam telah
mencakup kaidah-kaidah akuntansi yang selama ini belum diketahui oleh pakar
akuntansi modern. Kalupun ada yang mereka ketahui dan kebetulan itu cocok
dengan Islam, itu hanya sedikit sekali. Hal ini bias dianggap sebagai salah
satu mukjizat Islam.[12]
Tujuan
yang diharapkan dari system Akuntansi Islam adalah melahirkan konsep-konsep dan
praktek akuntansi yang sesuai denagn syari’at Islam, sehingga dapat memberikan
kontribusi kepada kemajuan ekonomi dan praktek bisnis dan perdagangan yang
lebih jujur, adil, bebas dari praktek kecurangan dan riba, kolusi, kezaliman,
dan penipuan lainnya.[13]
Berkenaan dengan tujuan Akuntansi Islam, terdapat beberapa
pendapat dari ahli-ahli akuntansi, antara lain adalah Muhammad Akram Khan
(1992) mengemukakan bahwa Akuntansi Islam itu adalah menghitung laba rugi yang
tepat, mendorong dan mengikuti syariat Islam, menilai efesiensi manajemen,
melaporkan yang baik, dan keterikatan pada keadilan dan kebenaran.[14]
Munculnya akuntansi islam ini di dorong
oleh berbagai hal seperti:
1. Meningkatnya
religiousity masyarakat.
2. Meningkatnya
tuntutan kepada etika dan tanggung
jawabsosial yang selama ini tampak diabaikan oleh akuntansi konvensional.
3. Semakin
lambanya akuntansi konvensional mengantisipasi tuntutan masyarakat khususnya mengenai penekanan pada
keadilan, kebenaran, dan kejujuran.
4. Kebangkitan
umat islam khususnya kaum terpelajar yang merasakan kekurangan yang terdapat dalam
kapitalisme barat.
5. Perkembangan
atau anatomi disiplin akuntansi itu sendiri.
6. Kebutuhan
akan sistem akuntansi dalam lembaga bisnis syariah seperti bank, asuransi,
pasar modal, trading, dll.
7. Kebutuhan
yang semakin besar pada norma perhitunganzakat dengan menggunakan norma
akuntansi ysng sudah mapan sebagai dasar perhitungan.
8. Kebutuhan
akan pencatatan, pertanggungjawaban, dan pengawasan harta umat misalnya dalam
Baitul Mal atau kekeyaan milik umat islam atau organisasinya.[15]
D. Jenis-Jenis Akuntansi Islam
1. Bank
Syari’ah.
Memang
Bank Syari’ah ini tergolong baru bagi kalangan kita, Malaysia mengenal sejak 10 tahun
yang lalu. Di Negara lain seperti Arab Saudi, Mesir,
Jordan, Pakistan, Kuwait, Luxemburg, bahkan sudah
dulu mempraktekkannya.[16]
Cara
operasi Bank Syari’ah ini hakikatnya sama dengan Bank Konvensional, yang
berbeda hanya dalam masalah bunga dan praktek lainnya dalam Islam tidak
dibenarkan. Bank ini memang tidak memakai system bunga seperti Bank
Konvensional. Namun bukan berarti bank ini tidak mengenakan beban kepada mereka
yang menggunakan jasanya. Beban tetap ada namun konsep dan cara perhitungannya
tidak seperti perhitungan bunga dalam bank konvensional.[17]
Kedudukan
Bank Syari’ah dalam system perbankan nasional mendapat pijakan yang kukuh
setelahadanya deregulasi sector perbankan pada tahun 1983. dengan deregulasi
sector perbankan tersebut, kepada lembaga keuangan bank diberikan keleluasan,
termasuk dalam hal penentuan tingkat suku bunga (hingga nol persen) bahkan peniadaan
bunga sekaligus.[18]
a. Produk Bank Syari’ah.
1) Pembiayaan dengan Marjin
(Murabahah).
Murabahah
adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang
disepakati bersama. Dalam bai’ al-murabahah, penjual harus memberi tahu harga
produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan yang disepakati.[19]
Dalam
produk ini terjadi jual beli antara pembeli (nasabah) dan penjual (Bank). Bank
membelikan barang yang telah ditentukan spesifikasinya oleh nasabah dan menjualnya
kepada kepada nasabah dengan harga plus keuntungan.[20]
2) Mudharabah.
Secara
teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak
pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal (100 %), sedangkan pihak
lainnya menjadi pengelola. Dan keuntungan usaha secara mudharabah dibagi
menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi
ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan kelalaian si pengelola.
Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si
pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.[21]
3)
Musyarakah.
Musyarakah
adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu di mana
masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan
kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan.
Dua pola
terakhir sangat riskan dan perlu pengusaha yang benar-benar pengusaha yang
jujur yang diyakini bank yang melaporkan laba ruginya dengan benar, dan
menyegerakan membayar utangnya. Dan untuk sementara tampaknya Bank Syari’ah
masih sukar menemukan pengusaha di kancah ekonomi sosial dengan kondisi
sekarang ini.[22]
4) Bai’
Bithaman Ajil Trasaksi jual beli dengan harga tangguh).
Dalam
konsep ini harga barang yang dijual kepada nasabah telah memperhitungkan
pembayaran yang akan dilakukan kemudian baik secara angsuran maupun tangguh
bayar. Harga yang ditetapkan adalah berdasarkan persetujuan bersama kedua belah
pihak. Harga ini tidak dibenarkan diubah kendatipun keadaan ekonomi berubah.
Jangka waktu pembayaran didasarkan pada kesepakatan bersama.[23]
Kalau
dilihat dari dari Bank Konvensional, maka bai’ Bithaman ajil ini dapat
disetarakan dengan kredit investasi. Karena kredit yang diberikan adalah kredit
investasi, maka bai’ bithaman ajil bersifat long run financing. Prinsi ini
dapat diterapkan pada semua jenis pembiayaan penuh yang merupakan talangan dana
untuk pengadaan barang ditambah keuntungan yang disepakati dengan pembayaran
cicilan.[24]
5)
Al-Ijarah.
Al-ijarah
adalah akad peminahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah
sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas
barang itu sendiri.[25]
6)
Al-Qardhul hasan (Pembiyaan Kebajikan).
Produk
ini merupakan produk Bank Syari’ah yang sangat khusus. Produk ini hanya bisa
diberikan jika Bank Syari’ah sudah menerima zakat, infaq, shadaqah masyarakat
yang menempatannya tidak mengharapkan bagi hasil dan ditempatkan di bank untuk dikelola
dengan maksud meningkatkan kesejahteraan ummat khususnya yang mustahaq terhadap
ZIS itu.[26]
b. Sumber Dana Bank
Syari’ah.
Sumber
dana Bank ini adalah dari pemilik dan dari pihak ketiga atau masyarakat
misalnya seperti Giro Wadi’ah (Rekening Koran), Deposito Mudharabah, Tabungan
Mudharabah, dan tabungan untuk maksud khusus. Terhadap produk ini bank tidak
memberikan bung, tetapai bagi hasil yang jumlahnya tidak akan diketahui pada
awalnya, karena tergantung hasil yang diperoleh kemudian.[27]
c. Cara
Kerja.
Cara
kerja seperti pengikatan pembiayaan di Bank Syari’ah adalah sama dengan di bank
lain. Ada akta perjanjian, ada saksi, dan yang penting ada jaminan yang dapat
dipegang oleh bank sehingga dan yang diberikan diyakininya akan dikembalikan
secara utuh beserta untungnya jika ada kepada bank.jaminan bisa berupa barang,
tanah, rumah, kelayakan usaha, individu, perusahaan, kepercayaan dan lain-lain.
Dan jaminan ini adalah upaya bank untuk menyelamatkan harta peminjam agar tidak
ingkar bayar yang menurut syari’at sangat tidak disukai.[28]
2.
Asuransi Takaful
Menurut
etimologi bahasa Arab istilah takaful berasal dari kata kafala. Dalam ilmu
tashrif atau sharaf, takaful ini termasuk dalam barisan bina muta’aadi. Yaitu
tafaa’ala, artinya saling menanggung. Dan ada juga yang mengartikan saling
menjamin. Takaful seperti dikutip Juhaya S. Praja (1994:1), dalam pengertian
muamalah mempunyai pengertian, “saling memikul resiko di antara sesame orang
sehingga antara satu dengan lainnya menjadi penggung atas resiko lainnya.
Saling pikul resiko itu dilakukan atas dasar saling tolong dalam kebaikan
dengan cara masing-masing mengeluarkan dana ibadah (tabarra) yang ditunjukkan
untuk menanggung resiko tersebut.”[29]
Adapun
yang menjadi perbedaan pokok antara asuransi takaful dengan asuransi
konvensional lainnya adalah para peserta saling bertanggung jawab di antara
mereka sendiri. (Forum Keadilan No. 15 Tahun II : 68).[30]
Menurut
praja (1994:1), ada beberapa unsur yang harus ada demi terlaksananya takaful,
yaitu dua atau beberapa pihak yang bertakaful, juga pengelola takaful.[31]
Dalam
asuransi takaful terdapat prinsip-prinsip yang harus ditegakkan. Asuransi
takaful (Basyir, 1993:15) tegak atas tiga prinsip yaitu sebagai berikut:[32]
a. Saling Bertanggung Jawab.
b. Saling bekerja sama dan
Bantu membantu.
c. Saling menjaga
keselamatan dan keamanan.
Di samping itu Juhaya S.
Praja mengatakan bahwa takaful didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Prinsip Tauhid.
b. Prinsip saling
menyayangi sesama muslim dan manusia.
c. Prinsip saling membantu
sesame muslim dan manusia.
d.Saling
melindungi dan mengambil alih atau memikul penderitaan atau resiko yang
diderita sesama muslim dan manusia umumnya berdasarkan prinsip-prinsip di atas
(1-3).
Ahmad Azhar Basyir,
“Berpendapat bahwa prinsip asuransi takaful adalah “penghayatan semangat saling
bertanggung jawab, kerja sama dan perlindungan dalam kegiatan-kegiatan sosial
menuju tercapainya kesejahteraan ummat dan persatuan masyarakat”.[33]
Jenis-Jenis Asuransi
Takaful ada dua, yaitu sebagai berikut:
a. Takaful Keluarga.
b. Takaful Umum.
3.
Pasar Modal Islami.
Nash
yang terang tentang hal ini dalam al-Qur’an dan hadits tidak dijumpai. Namun
demikian, jul beli saham tidak bertentangan dengan hokum Islam. Akan tetapi,
perlu dicatat bahwa kebolehan jaual beli saham tersebut hanya sebatas saham-saham
yang bidang usahanya tidak bertentangan dengan dengan syari’at Islam.[34]
Khusus
pasar modal di Malaysia telah dimulai operasinya sejak tahun 1994 dan demikian
juga di Sudan.
Pasar modal Islami sama dengan pasar modal biasa namun pasar ini surat berharga atau saham
yang diperdagangkan harus sesuai dengan syari’at Islam dan perusahaan yanag
memperdagangkan sahamnya harus perusahaan yang tidak menyalahi hokum syariah.
Sesuai dengan syariah Islam berarti tidak boleh ada penipuan, kezaliman, unsur
riba, dan transaksi yang tidak jujur lainnya.[35]
4. Bank
Muamalat Indonesia.
Bank
Muamat berdiri pada tanggal 1 November 1991. bank Muamalat ini memiliki prinsip
antara lain sebagai berikut:
a. Sistem
Bagi hasil.
b. Sistem
Jual beli.
c. Sistem
fee (jasa).
Produk
dan jasa PT Bank Muamalat Indonesia
adalah sesuai dengan prinsip-prinsip Peraturan Pemerintah Nimor 72 Tahun 1992,
yaitu Sebagai berikut:
a.
Produk Pemupukan Dana Masyarakat.
1) Giro
Wadiah.
2)
Deposito bagi hasil Mudharabah.
3)
Tabungan bagi hasil Mudharabah.
b.
Produk Penyaluran Dana.
1)
Pembiayaan bagi hasil Mudharabah.
2)
Pembiayaan Modal Kerja Murabahah.
3)
Pembiayaan investasi al-Abithaman Ajil.
c.
Jasa-Jasa Perbankan.
1)
Jual beli valas : Al-Sharf.
2)
Jasa Pemberian Jaminan : Al-Kafalah.
3)
Jasa Penerbitan L/C : Al-Wakalah.
4)
Jasa Pengalihan Tagihan : Al-Hiwalah.
d.
Kepedulian Sosial PT Bank Muamalat Indonesia.
1)
Zakat BMI (dalam bentuk Qardhul Hasan).
2)
Ashnaf (amal Shadaqah).
3)
Setoran Titipan Zakat (Zakat perusahaan dan penghasilan).
4)
Perhitungan Zakat Perusahaan BMI (2,5 % dari laba perseroan perusahaan setelah
pajak).[36]
E. Inti Dasar Konsep Akuntani Islam.
Karena
akuntansi ini sifatnya urusan muamalah maka pengembangannya diserahkan pada
kebijakan manusia. Al-Qur’an dan sunnah hanya membekalinya dengan beberapa
system nilai seperti landasan etika moral, kebenaran, keadilan, kejujuran,
terpercaya, bertanggung jawab, dan sebagainya.
Dalam
Al-Qur’an surat
Al-Baqarah kita melihat bahwa tekanan Islam dalam kewajiban melakukan
pencatatan adalah:
1.
Menjadi
bukti dilakukannya transaksi (muamalah) yang menjadi dasar nantinya dalam
menyelesaikan persoalan selanjutnya.
2.
Menjaga
agar tidak terjadi manipulasi, atau penipuan baik dalam transaksi maupun hasil
dari transaksi itu (laba).
Penekanan
ini didukung lagi oleh ratusan ayat yang dapat dijadikan sumber moral akuntansi
seperti kewajiban bertaqwa, berlaku adil, jujur, menyatakan yang benar, memilih
yang terbaik, berguna, menghindari yang haram, jangan boros, jangan merusak,
jangan menipu, dan lain sebagainya. Dan yang sifatnya tekhnis diserahkan
sepenuhnya kepada ummatnya untuk merumuskannya sesuai kebtuhannya.
DR.
Scott (Harahap, 1993, 1995) adalah seorang penulis yang banyak memperhatikan
masalah etika dan moral dalam melahirkan teori akuntansi. Ia selalu menggunakan
criteria keadilan dan kebenaran dalam merumuskan setiap teori akuntansi, model
ini disebut Ethical Theory of Accaounting. Menurut beliau dalam penyajian
laporan keuangan, akuntan harus memperhatikan semua pihak (user) dan
memperlakukannya secara adil dan benar. Dan memberikan data yang akurat jangan
menimbulkan salah tafsir dan jangan pula bias.
Shaari
Hamid, Russel Craig dan Frank Clarke (1993) dalam artikel mereka berjudul: “Religion:
A Counfounding Cultural Element in the
International Harmonization of Accounting”
mengemukakan dua hal:
1.
Bahwa
Islam sebagai agama yang memiliki aturan-aturan khusus dalam system ekonomi
keuangan (misalnya free interest banking system) pasti memerlukan teori
ekuntansi yang khusus pula yang dapat mengakomodasi ketentuan syariah itu.
2.
Kalau
dalam berbagai studi disimpulkan bahwa aspek budaya yang bersifat local sangat
banyak mempengaruhi perkembangan akuntansi, maka Islam sebagai agama yang
melampaui batas negara tidak boleh diabaikan. Islam dapat mendorong
internasionalisasi dan harmonisasi akuntansi.
Muhammad
Akram Khan (harahap, 19932\\2) merumuskan sifat akuntansi islam sebagai
berikut:
1.
Penentuan
laba rugi yang tepat.
2.
Mempromosikan
dan menilai efisiensi kepemimpinan.
3.
Ketaatan
kepada hukum syari’ah.
4.
Keterikatan
pada keadilan.
5.
Melaporkan
dengan baik.
6.
Perubahan
dalam praktek akuntansi.[37]
BAB
III
KESIMPULAN
Akuntansi merupakan domain “muamalah” dalam kajian Islam. Artinya
diserahkan kepada kemampuan akal pikiran manusia untuk mengembangkannya. Namun
karena pentingya permasalahan ini maka Allah SWT bahkan memberikannya tempat
dalam kitab suci Al-Qur’an, Al-Baqarah ayat 282. Ayat ini sebagai lambang
komoditi ekonomi yang mempunyai sifat akuntansi yang dapat dianalogkan dengan
“double entry”, dan menggambarkan angka
keseimbangan atau neraca.
Karena akuntansi ini sifatnya
muamalah maka pengembangannya diserahkan pada kebijaksanaan manusia. Sedangkan
Al-Qur’an dan Sunnah hanya membekalinya dengan beberapa sistem nilai seperti
landasan etika, moral, kebenaran, dan sebgainya. Jadi, untuk penetapan konsep
dasar teori akuntansi syariah didasarkan pada prinsip filosofis. Sedangkan
prinsip filosofis secara implisit diturunkan dari konsep faith, knowledge dan
action yang berasal dari nilai-nilai tauhid.
Dalam surat
Al-Baqarah Islam mewajibkan untuk melakukan pencatatan:
1. Menjadi
bukti dilakukannya transaksi.
2. Menjaga
agar tidak terjadi manipulasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Departeman Agama RI, Al-Qur’an
dan Terjemah, PT Syamil Cipta Media, Bandung,
2005.
Dwi Swiknyo, Pengantar Akuntansi Syariah, (Yogyakarta:Pustaka
Pelajar,2010),
Husein Syahadatain, Pokok-Pokok
Pikiran Akuntansi Islam, Akbar Media Eka Sarana, Jakarta, 2001.
Muhammad Asy-Syafi’I
Antonio, Bank Syari’ah: Dari Teori ke Praktik, GemaInsani, Jakarta, 2004, Cet.8.
Omar Abdullah
Zaid, “ Were Islamic Record Precursors to Accounting Books Based onthe
Italian Method”, Accounting Historian Journals, Vol. 27, no. 1, June 2000.
Sofyan Syafri Harahap, Akuntansi Islam, PT Bumi Aksara, Jakarta, 2004, Cet. 4, h.
12
Sri Nurhayati
dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, Edisi 2, (Jakarta: Penerbit
Salemba Empat, 2009).
Salemba Empat, 2009).
Suhrawadi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2004, Cet. 3,
Triyuwono, Perspektif,
Metodologi, dan Teori Akuntansi Syariah (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, (2006)
Zaid Omar Abdullah, Akuntansi Syariah: Kerangka Dasar, Sejarah
Keuangan dalam Masyarakat Islam (Jakarta: LPFE, 2004)
[1]
Dwi Swiknyo, Pengantar
Akuntansi Syariah, (Yogyakarta:Pustaka
Pelajar,2010), h.2
[2]
Husein Syahadatain, Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, Akbar Media Eka
Sarana, Jakarta,
2001, h. 20
[3]
Departeman Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemah, PT Syamil Cipta Media, Bandung, 2005, h. 48
[4] Sri Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah di
Indonesia, Edisi 2, (Jakarta:
Penerbit
Salemba Empat, 2009), h. 54-55
Salemba Empat, 2009), h. 54-55
[5] Omar Abdullah Zaid, “ Were Islamic Record Precursors to
Accounting Books Based on
the Italian Method”, Accounting Historian Journals, Vol. 27, no. 1, June 2000, h. 77
the Italian Method”, Accounting Historian Journals, Vol. 27, no. 1, June 2000, h. 77
[6] Triyuwono, Perspektif,
Metodologi, dan Teori Akuntansi Syariah (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006)
[7] Ibid
[8] Ibid
[9] Nurhayati Sri
Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia
(Jakarta:
Salemba Empat, 2009)
[10] Zaid Omar Abdullah, Akuntansi Syariah: Kerangka
Dasar, Sejarah Keuangan dalam Masyarakat Islam (Jakarta: LPFE, 2004)
[11] Nurhayati, Akuntansi Syariah………..
[12]
Ibid, h. 11
[13]
Sofyan Syafri Harahap, Akuntansi Islam, PT Bumi Aksara, Jakarta, 2004, Cet. 4, h. 12
[14]
Sofyan Syafri Harahap, Op. Cit., h. 7
[16] Ibid,
h. 94-95
[17] Ibid,
h. 95
[18]
Suhrawadi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2004, Cet. 3, h.
47
[19]
Muhammad Asy-Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah: Dari Teori ke Praktik, Gema
Insani, Jakarta,
2004, Cet. 8, h. 101
[20]
Sofyan Syafri Harahap, Loc. Cit
[21]
Muhammad Asy-Syafi’I Antonio, Op. Cit., h. 95
[22]
Sofyan Syafri Harahap, Op. Cit., h. 96
[23] Ibid,
hal. 95
[24]
Suhrawadi K. Lubis, Op. Cit., h. 53
[25]
Muhammad Asy-Syafi’I Antonio, Op. Cit., h. 117
[26] Sofyan Syafri Harahap, Op. Cit., h. 97
[27] Ibid.
[28] Ibid, h. 98
[29] Ibid, h. 98-99
[30]
Suhrawadi K. Lubis, Op. Cit., h. 82
[31]
Sofyan Syafri Harahap, Op. Cit., h. 99
[32]
Ibid, h. 100-101
[33] Ibid,
h. 102
[34] Suhrawadi K. Lubis, Op. Cit., h. 91
[35] Sofyan Syafri Harahap, Op. Cit., h.
107-108
[36] Ibid,
h. 108-115
[37] Ibid, h. 142-146
Comments
Post a Comment