PENGANTAR BISNIS

BUSINESS ETHIC ON ISLAMIC PERSPECTIVE

MATA KULIAH : PENGANTAR BISNIS
Pengampu: Aye Sudarto. M.E Sy.



                                                               Semester 2  Non Reguler.
 Prodi Ekonomi Syari’ah

Oleh:

JUNIATI
NPM. 15130005

SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT)
AGUS SALIM METRO LAMPUNG
TAHUN 1437H / 2016 M




KATA PENGANTAR



Bismillahirrahmanirrahim
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga  makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan  banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan  memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

                                                                                       Metro, Maret  2016




DAFTAR ISI



KATA PENGANTA
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
           A. Latar Belakang Masalah
           B. Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
1.      What is Islam Business Ethic
2.      Tauladan Nabi dalam Aktivitas Bisnis/Perdagangan
3.      Hal-Hal yang Dilarang Agama dan yang Dianjurkan Dalam
            Berbisnis
4.      Bagaimana Membangun Etika dalam Bersnis
BAB III PENUTUP

              Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Bekang Masalah.
Urgensi bisnis tidak di pandang sebelah mata. Bisnis selalu memegang peranan vital di dalam kehidupan sosial dan ekonomi manusia sepanjang masa. Karena kekuatan ekonomi mempunyai kesamaan makna dengan kekuatan politik, sehingga urgensi bisnis mempengaruhi semua tingkat individu, sosial, regional, nasional dan internasional.
Keterlibatan Muslim di dalam dunia bisnis bukanlah merupakan suatu fenomena baru. Kenyataan tersebut telah berlangsung sejak empat belas abad yang lalu. Hal tersebut tidaklah mengejutkan karena Islam menganjurkan umatnya untuk melakukan kegiatan bisnis. Rasulullah SAW sendiri telah terlibat di dalam kegiatan ini selama beberapa tahun.
Namun dalam perjalanannya perusahaan dan karyawan ini memerlukan sebuah etika standar yang nantinya dapat dijadikan panduan umum secara keseluruhan. Alasannya adalah suatu kinerja akan berbuah maksimal apabila pelakunya menerapkan etika dan moral yang baik. Hasil penelitian mutakhir dari banyak ahli membuktikan bahwa banyak perusahaan berkembang dengan pesat dan tahan terhadap krisis karena menjalankan etika bisnis.[1]
Aktifitas bisnis sendiri didalam ajaran agama Islam sangatlah dianjurkan. Karena salah satu pintu kesuksesan diyakini adalah dari pintu yang didalamnya termasuk bisnis itu sendiri. Kaitannya dengan ini aktifitas bisnis adalah bagian dari praktek bermuamalah. Jadi tidak ada keraguan mengenai praktek bisnis antara bisnis halal dan bisnis haram atau bisnis  Islami dan non Islami.
B. Tujuan Penulisa.
1.      What is Islam business ethic.
2.      Tauladan Nabi dalam aktivitas bisnis/perdagangan.
3.      Hal-hal yang dilarang agama dan yang dianjurkan dalam berbisnis.
4.      Bagaimana membangun etika dalam berbisnis.



BAB II
PEMBAHASAN


A.  What is Islam Business Ethic.
Bisnis Islam adalah upaya pengebangan modal untuk kebutuhan hidup yang dilakukan dengan mengidahkan etika Islam. Selain menetapkan etika Islam juga mendorong umat manusia untuk mengembangkan bisnis.[2]
Bisnis itu dapat diartikan sebagai serakaian aktifitas bisnis (produksi, ditribusi, maupun komsumsi) dalam berbagai bentuk yang tidak dibatasi, dalam cara perolehannya dan penggunaan hartanya. Dalam hal ini kita menggenalnya dengan istilah halal dan haram.
Dalam Al-Qur’an tentang konsep bisnis sangat komperhensif, parameter yang dipakai tidak hanya masalah dunia saja tetapi juga akherat. Dalam Al-Qur’an bisnis yang benar-benar sukses (baik) adalah bisnis yang membawa keuntungan pada pelakunya dalam dua fase kehidupan manusia yang pana dan terbatas (yakni dunia) dan yang abadi serta tak terbatas yaitu akherat.[3]
Pada dasarnya suatu organisasi atau pelaku bisnis akan melakukan bisnis dalam bentuk :                 
1)      Memproduksi atau mendistri busikan barang atau jasa,
2)      Mencari profit dan mencoba memuaskan keingginan konsumem.
Dalam melakukan bisnis itu hendaknya pelaku bisnis bertumpu pada prinsip-prinsip etika bisnis yaitu menyangkut baik dan tidak baik, apa-apa yang boleh dan tidak boleh, halal dan haram yang dilakukan dalam berbisnis.[4]
Etika bisnis dalam islam dengan demikian memposisikan pengertian  bisnis sebagai usaha manusia untuk mencari keridhoan Allah SWT. Bisnis tidak bertujuan jangka pendek, individu, dan semata-mata keuntungan yang berdasarkan kalkulasi matematika, yaitu tanggung jawab pribadi dan sosial dihadapan masyarakat, Negara dan Allah SWT.


B.   Tauladan Nabi Dalam Aktivitas Bisnis/Perdagangan.
Keberhasilan Nabi Muhammad dalam berbisnis dipengaruhi oleh kepribadian diri Muhammad yang dibangunnya atas dasar dialogis realitas sosial masyarakat Jahiliyyah dengan dirinya. Kemampuan mengelola bisnis tanpak pada keberaniannya membawa dagangan Khadijah dan ditemani hanya seorang karyawan (Maisarah). Jika Nabi Muhammad tidak memiliki pengalaman dan kemampuan berdagang maka Nabi Muhammad hanya akan menjadi pendamping Maisarah. Ia bertanggungjawab penuh atas semua dagangan milik Khadijah. Demikian juga barang-barang dagangannya yang dibawa dari pasar ke pasar atau tempat-tempat festival perdagangan. Berikut beberapa etika bisnis Nabi Muhammad dalam praktek bisnisnya antara lain:
Pertama, kejujuran. Dalam melakukan transaksi bisnis Nabi Muhammad
menggunakan kejujuran sebagai etika dasar. Gelar
al-Amīn (dapat dipercaya)
yang diberikan masyarakat Makkah berdasarkan perilaku Nabi Muhammad pada
setiap harinya sebelum menjadi pelaku bisnis. Ketika Nabi Muhammad menjual dagangan di Syam, beliau pernah bersitegang dengan salah satu pembelinya terkait kondisi barang yang dipilih oleh pembeli tersebut. Calon pembeli berkata kepada Nabi Muhammad, “Bersumpahlah demi Lata dan Uzza!” Nabi Muhammad menjawab, “Aku tidak pernah bersumpah atas nama Lata dan Uzza sebelumnya.” Penolakan Muhammad dimaklumi oleh pembeli tersebut, dan sang pembeli berkata kepada Maisarah, “Demi Allah , ia adalah seorang Nabi yang tanda-tandanya telah diketahui olah para pendeta kami dari kitab-kitab kami.”
[5]
Kedua, amanah. Amanah adalah bentuk masdar dari amuna, ya’munu yang artinya bisa dipercaya. Ia juga memiliki arti pesan, perintah atau wejangan.
Dalam konteks fiqih, amanah memiliki arti kepercayaan yang diberikan kepada
seseorang berkaitan dengan harta benda.
Ketiga, tempat menimbang. Etika bisnis Nabi Muhammad dalam menjual barang harus seimbang. Barang yang kering bisa ditukar dengan barang yang kering. Penukaran barang kering tidak boleh dengan barang yang basah.
Demikian juga dalam penimbangan tersebut seseorang tidak boleh mengurangi timbangan. Dalam transaksi Nabi Muhammad menjauhi apa yang disebut dengan
muzabana dan muḥaqala. Muzabana adalah menjual kurma atau anggur segar (basah) dengan kurma atau anggur kering dengan cara menimbang.[6]
 Keempat, gharar. Gharar menurut bahasa berarti al-khatar yaitu sesuatu
yang tidak diketahui pasti benar atau tidaknya. Dalam akad,
gharar bisa berarti tampilan barang dagangan yang menarik dari sisi zhahirnya, namun dari sisi substansinya belum tentu baik. Nabi  juga melarang penjualan secara urbun (bai’ al-urbun) yaitu dengan panjar terlebih dahulu. Cakupan gharar ini sangat luas.
1.      Ketidakmampuan penjual untuk menyerahkan objek akad pada waktu terjadi akad, baik objek akad itu sudah ada atau belum ketika akad berlangsung, seperti menjual janin yang masih ada dalam perut binatang ternak.
2.      Menjual barang yang tidak berada di bawah kekuasaannya, seperti menjual barang kepada orang lain sementara barang yang akan dijual belum diterima dan masih berada di penjual sebelumnya.
3.      Tidak adanya kepastian tentang jenis pembayaran atau jenis benda yang dijual. Barang dagangan dan pembayarannya kabur tidak jelas.
4.      Tidak adanya kepastian tentang sifat tertentu dari benda yang dijual, seperti penjual berkata, “Saya jual kepada Anda baju yang ada di rumah saya.” Penjual tidak tegas menjelaskan baju yang mana,warna dan ukurannya, dan ciri-ciri lainnya.
5.      Tidak tegas jumlah harganya.
6.      Tidak tegas waktu penyerahan barangnya.
7.      Tidak adanya ketegasan bentuk transaksi.
8.      Tidak adanya kepastian objek, seperti adanya dua objek yang dijual dengan kualitas yang berbeda dengan harga sama dalam satu transaksi. Penjualan ini tidak tegas objek yang akan dijual.
9.      Kondisi objek akad tidak dapat dijamin kesesuaiannya dengan yang ditentukan dalam transaksi.[7]
Cara penjualan sebagaimana disebutkan di atas tidak sesuai denga etika Nabi Muhammad dalam berbisnis.
Kelima, tidak melakukan penimbunan barang. Dalam bahasa Arab penimbunan barang disebut ihtikar. Penimbunan ini tidak diperbolehkan karena
akan menimbulkan kemadharatan bagi masyarakat karena barang yang dibutuhkan tidak ada di pasar.
Keenam, tidak melakukan al-ghab dan tadlis. Al-ghab artinya al-khada (penipuan), yakni membeli sesuatu dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga rata-rata. Sedangkan tadlis yaitu penipuan yang dilakukan
oleh pihak penjual atau pembeli dengan cara menyembunyikan kecacatan
ketika terjadi transaksi. Dalam bisnis modern perilaku
al-ghab atau tadlisbisa terjadi dalam proses mark up yang melampaui kewajaran atau wan prestasi.
Ketujuh, saling menguntungkan. Prinsip ini mengajarkan bahwa dalam
bisnis para pihak harus merasa untung dan puas.
Disisi lain, Rasulullah SAW sangat menekankan kepada seluruh umatnya, agar tidak menjadi umat yang pemalas dan suka meminta-minta. Pekerjaan apapun walaupun tampak hina dimata banyak orang, jauh lebih baik dan mulia dari pada harta yang diperoleh dengan cara meminta-minta atau diperoleh dengan cara yang tidak halal.[8]

C.    Hal-Hal yang Dilarang Agama dan yang Dianjurkan dalam Berbisnis.
Dalam hadis Rasulullah juga menjelaskan ha-hal yang haram dilakukan dalam bisnis. Beberapa hadis tersebut adalah:
a.       jual beli anak kambing yang masih dalam kandungan induknya.
b.      jual beli ikan dalam air.
c.       dua jenis transaksi dalam satu akad.
d.   menjual sesuatu yang tidak dimiliki.
e.   melarang jual beli barang yang belum ditransaksikan.
f.   jual beli yang mengandung unsur tipu daya. [9]
Beberapa hal yang haram dilakukan dalam aktivitas bisnis dapat dirincikan sebagai berikut.
a.       Pembuatan dan penjualan barang-barang haram. Jual beli barang yang dzatnya haram, najis atau tidak boleh diperjual belikan.
b.      Jual beli yang belum jelas.Sesuatu yang bersifat spekulasi atau samar-samar haram untuk diperjualbelikan,
1)      Jual beli buah-buahan yang belum nampak hasilnya, misalnya menjual putik mangga untuk dipetik kalau telah tua atau masak nanti. Termasuk dalam kelompok ini adalah larangan menjual pohon secara tahunan.
2)      Jual beli barang yang belum nampak. Misalnya, menjual ikan di laut atau kolam, menjual ubi atau singkong yang masih ditanam, menjual anak hewan ternak yang masih di dalam kandungan induknya.
Rasulullah SAW. Melarang seluruh bentuk perdagangan yang tidak pasti, berkaitan dengan jumlah yang tidak ditentukan secara khusus atas barang-barang yang akan ditukarkan atau dikirimkan. Tidak semua penjualan yang menyangkut sesuatu yang tidak pasti dilarang, seperti contoh, seseorang mungkin akan membeli rumah tanpa mengetahui apa yang ada di dalamnya. Apa yang dilarang adalah penjualan dimana terdapat unsur-unsur ketidakpastian yang jelas yang dapat menyebabkan perselisihan, konflik atau pengambilan harta orang lain secara tidak adil.[10]
c.   Jual beli bersyarat.
d.      Jual beli yang dilarang karena dianiaya.
e.       Transaksi yang mengandung unsur riba.
f.       Mengurangi timbangan atau takaran.
g.      Judi (al-maysir)
h.      Ihtikar (Penimbunan).
i.        Monopoli.
j.        Jual beli An-Najsy, Al-Ghoban dan Al-Ma’dum. Jual beli An-Najsy yaitu adanya kesepakatan antara penjual dengan pihak ketiga untuk melakukan penawaran palsu, sehingga dapat mempengaruhi perilaku calon pembeli yang sebenarnya
k.      Jual beli muhaqalah, mukhadarah, mulamasah, munabadzah dan muzabanah. Jual beli muhaqalah yaitu menjual tanaman-tanaman yang masih ada di sawah atau di ladang.

D.   Bagaimana Membangun Etika dalam Bisnis.
Etika bisnis juga dapat berarti pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi dan bisnis, yaitu refleksi tentang perbuatan baik, buruk, terpuji, tercela, benar, salah, wajar, tidak wajar, pantas, tidak pantas dari perilaku seseorang dalam berbisnis atau bekerja.[11]
Kata bisnis di dalam Al-Qur’an yaitu al-tijarah dan dalam bahasa arab tijaraha, yang bermakna berdagang atau berniaga. Jadi, Etika Bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik.[12]
Bisnis mengandung arti suatu dagang, usaha komersil di dunia perdagangan di bidang usaha. Menurut Skinner sebagaimana dikutip oleh Panji Anoraga, mengatakan bisnis adalah pertukaran, barang, jasa atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat.[13]
Secara umum ajaran Islam menawarkan nilai-nilai dasar atau prinsip
umum yang penerapannya dalam bisnis disesuaikan dengan perkembangan zaman dan mempertimbangkan dimensi ruang dan waktu. Dalam islam terdapat nilai-nilai dasar etika bisnis, diantaranya adalah tauhid, khilafah, ibadah, tazkiyah dan ihsan. Dari nilai dasar ini dapat diangkat keprinsip umum tentang keadilan, kejujuran, keterbukaan (transparansi), kebersamaan, kebebasan, tanggung jawab dan akuntabilitas.
[14]
Bisnis yang sehat adalah bisnis yang bertumpu pada prinsip-prinsip etika bisnis yaitu hal-hal yang menyangkut apa-apa yang boleh dan apa-apa dilakukan dalam berbisnis.[15]

  A. Riawan Amin menjelaskan dalam bukunya “Menggagas Manajemen Syariah” bahwa prinsip-prinsip etika bisnis menurut al-Quran yaitu :
1.         Melarang bisnis yang dilakukan denagn proses kebatilan (QS. 4:29). Bisnis harus didasari pada kerelaan dan keterbukaan antara kedua belah pihak dan tanpa ada pihak yang dirugikan, orang yang berbuat batil termasuk perbuatan aniaya, melanggar hak dan berdosa  besar (QS. 4:30). Sementara orang yang menjauhinya, maka akan selamat dan akan mendapat kemuliaaan (QS. 4:31).
2.          Bisnis tidak boleh mengandung unsur riba (QS. 2:275).
Berdasarkan uraian di atas, kajian ini akan berupaya mencari prinsip-prinsip etika bisnis dalam perspektif al-Quran, yaitu etika bisnis yang mengedepankan nilai-nilai al-Quran. Pernyataan ini pada satu sisi bertujuan menolak anggapan bahwa bisnis hanya merupakan aktifitas keduniaan yang terpisah dari persoalan etika dan pada sisi lain akan mengembangkan prinsip-prinsip etika bisnis al-Qur’an, sebagai upaya konseptualisasi sekaligus mencari landasan persoalan-persoalan praktek mal bisnis.[16]
Dalam hal berbisnis Nabi juga menjual sesuai dengan harga. Ia tidak memanipulasi harga dan tidak kompromi kepada pembeli yang menaikkan harga agar ia memperoleh keuntungan. Mark up dilakukan oleh pembeli ketika ia memperoleh pesanan dari pihak lain. Etika Nabi dalam menyampaikan informasi seputar barang dagangannya dilakukan secara rinci. Ia tidak menyembunyikan kecacatan barang dagangannya. Baginya berkata jujur merupakan kunci kesuksesan bisnis.
Mengakomodasi hakikat dan tujuan bisnis. Seorang produsen ingin memperoleh keuntungan, dan seorang konsumen ingin memperoleh barang yang bagus dan memuaskan, maka sebaiknya bisnis dijalankan dengan saling menguntungkan. Dalam berniaga Nabi Muhammad mendeskripsikan barang dagangan yang akan dibeli oleh konsumen. Jika barang ada cacatnya Nabi Muhammad mengatakannya terus terang. Jika barang dagangan bagus, beliau mengatakannya sesuai dengan keadaannya. yang dibelinya, beliau juga  akan memberikan keuntungan atau jasa lebih karena perasaan puas.


BAB III
KESIMPULAN

Secara prinsip aktifitas bisnis didalam Islam tidak boleh lepas dari nilai-nilai spiritual. sebagaimana aktifitas bisnis tidak dapat terpisahkan dari nilai-nilai akhlaqi. Sehingga antara agama, etika dan bisnis saling berkaitan antara satu sama lain. Dalam hal ini bisnis yang menguntungkan adalah bisnis yang sesuai dengan ajaran Qur’ani yaitu yang didalamnya terdapat kolaborasi antara bisnis, etika dan agama.
Praktek berbisnis sangat erat kaitannya dengan permasalahan etika. Hal ini yang seringkali menjadikan bisnis terkadang dianggap kejam, tidak berperikemanusiaan, dan sebagainya. Oleh karenanya Islam menginginkan bisnis haruslah berdasarkan pada etika. Karena apabila bisnis tidak diatur dalam etikanya seringkali bisnis menghalalkan segala cara. Dalam Islam etika bisnis sangat dijaga agar nantinya dalam prakteknya bisnis tetap dapat berada dalam koridor keIslaman dan tidak menyalahi aturan yang seharusnya.
Bisnis sendiri, dalam Islam diatur agar tetap mengedepankan etika. Sehingga pengertian bisnis dalam Islam adalah serangkaian aktifitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah kepemilikan hartanya (barang/jasa).



 
DAFTAR PUSTAKA


A. Riawan Amin, Menggagas Manaajemen Syariah, Teori dan Praktek The Celestial Management, (Jakarta: Salemba Empat. 2010).

Bambang Subandi, Bisnis Sebagai Stategi Islam (Surabaya:paramedia. 2000)

Budi Untung, Hukum dan Etika Bisnis, (Yogyakarta, ANDI, 2012)

Faisal Badroen, Etika Bisnis Dalam Islam, (Jakarta: Kencana, 2007)

Hadimulyo, “Etika Bisnis”, (Jurnal Kebudayaan dan Peradaban Ulu<mul Quran
Nomor.3 Vol VII, 1997)

Imam Malik, al-Muwatta’, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 1999),

Ismail Yusanto, Menggagas Bisnis Islam (Jakarta:Gema Insan Press,2002),

Mahdi Rizqullah Ahmad, al-Sirah al-Nabawiyyah fi Dhauq’i al-Maṣādir al-Aṣliyyah: Dirasah Tahlīliyyah, terj. Yessi HM., (Jakarta: Qisthi Press, 2006),

Muhammad, Etika Bisnis Islam, (Yogyakarta: UPDAMPYKPN, 2004)

Mustag Ahmad, Business Ethis in Islami, (Pustaka, Al-kausar,2001),

Nawawi, Hadari, Kepemimpinan yang Efektif, (Yogyakarta: Gajahmada University Pres, 2006)

Nur Syamsiyah, “Keadilan Dalam Islam” dalam http//www. keadilan dalam islam info.html diakses 1 April  2016

Pandji Anoraga, Manajemen Bisnis, (Jakarta: Rineka Cipta, 1997)

Tim Redaksi Ichtiar Baru Van Hoeve, Ensiklopedi Hukum Islam, Jil. 2, (Jakarta: Ichtiar BaruVan Hoeve, 2001)



 

[1].  Hasan Aedy, Teori dan Aplikasi Etika Bisnis Islam (Bandung: Alfabeta, 2011), h 6-7.
[2]. Bambang Subandi, Bisnis Sebagai Stategi Islam (Surabaya:paramedia. 2000).h. 65
[3]. Mustag Ahmad, Business Ethis in Islami, (Pustaka, Al-kausar,2001),h. 49
[4]. Ismail Yusanto, Menggagas Bisnis Islam (Jakarta:Gema Insan Press,2002),h. 17
[5]. Mahdi Rizqullah Ahmad, al-Sirah al-Nabawiyyah fi Dhauq’i al-Maṣādir al-Aṣliyyah: Dirasah Tahlīliyyah, terj. Yessi HM., (Jakarta: Qisthi Press, 2006), h. 157.
[6]. Imam Malik, al-Muwatta’, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 1999), h. 343.
[7]. Tim Redaksi Ichtiar Baru Van Hoeve, Ensiklopedi Hukum Islam, Jil. 2, (Jakarta: Ichtiar BaruVan Hoeve, 2001), h.399-400.
[8]. Nawawi, Hadari, Kepemimpinan yang Efektif, (Yogyakarta: Gajahmada University Pres, 2006) h., 160.
[9].  Faisal Badroen, Etika Bisnis Dalam Islam, (Jakarta: Kencana, 2007) h. 172-173
[10].  Muhammad, Etika Bisnis Islam, (Yogyakarta: UPDAMPYKPN, 2004) h. 33
[11] Faisal Badroen, Etika Bisnis Dalam Islam, Op. Cit., h. 16
[12] Budi Untung, Hukum dan Etika Bisnis, (Yogyakarta, ANDI, 2012) h. 61
[13]. Pandji Anoraga, Manajemen Bisnis, (Jakarta: Rineka Cipta, 1997), h. 3
[14]. Nur Syamsiyah, “Keadilan Dalam Islam” dalam http//www. keadilan dalam islam
info.html 1 April 2016
[15]. Hadimulyo, “Etika Bisnis”, (Jurnal Kebudayaan dan Peradaban Ulu<mul Quran
Nomor.3 Vol VII, 1997), h. 3
[16]. A. Riawan Amin, Menggagas Manaajemen Syariah, Teori dan Praktek The Celestial Management, (Jakarta: Salemba Empat. 2010), h. 32.






















 





Comments

Popular posts from this blog

AKUNTANSI SYARIAH