PENGANTAR BISNIS
BUSINESS ETHIC ON ISLAMIC
PERSPECTIVE
MATA KULIAH : PENGANTAR
BISNIS
Pengampu: Aye Sudarto. M.E
Sy.
Semester 2 Non
Reguler.
Prodi
Ekonomi Syari’ah
Oleh:
JUNIATI
NPM. 15130005
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH
(STIT)
AGUS SALIM METRO
LAMPUNG
TAHUN 1437H / 2016
M
KATA
PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
atas segala rahmatNYA sehingga makalah
ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak
yang telah berkontribusi dengan
memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan
harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi
para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi
makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena
keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak
kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan
kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Metro, Maret 2016
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTA
DAFTAR
ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Tujuan Penulisan
BAB II
PEMBAHASAN
1. What is Islam Business
Ethic
2. Tauladan Nabi dalam
Aktivitas Bisnis/Perdagangan
3. Hal-Hal yang Dilarang Agama
dan yang Dianjurkan Dalam
Berbisnis
4. Bagaimana Membangun Etika
dalam Bersnis
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Bekang Masalah.
Urgensi bisnis
tidak di pandang sebelah mata. Bisnis selalu memegang peranan vital di dalam
kehidupan sosial dan ekonomi manusia sepanjang masa. Karena kekuatan ekonomi
mempunyai kesamaan makna dengan kekuatan politik, sehingga urgensi bisnis
mempengaruhi semua tingkat individu, sosial, regional, nasional dan
internasional.
Keterlibatan
Muslim di dalam dunia bisnis bukanlah merupakan suatu fenomena baru. Kenyataan
tersebut telah berlangsung sejak empat belas abad yang lalu. Hal tersebut
tidaklah mengejutkan karena Islam menganjurkan umatnya untuk melakukan kegiatan
bisnis. Rasulullah SAW sendiri telah terlibat di dalam kegiatan ini selama
beberapa tahun.
Namun dalam perjalanannya perusahaan
dan karyawan ini memerlukan sebuah etika standar yang nantinya dapat dijadikan
panduan umum secara keseluruhan. Alasannya adalah suatu kinerja akan berbuah
maksimal apabila pelakunya menerapkan etika dan moral yang baik. Hasil
penelitian mutakhir dari banyak ahli membuktikan bahwa banyak perusahaan
berkembang dengan pesat dan tahan terhadap krisis karena menjalankan etika
bisnis.[1]
Aktifitas bisnis sendiri didalam
ajaran agama Islam sangatlah dianjurkan. Karena salah satu pintu kesuksesan
diyakini adalah dari pintu yang didalamnya termasuk bisnis itu sendiri.
Kaitannya dengan ini aktifitas bisnis adalah bagian dari praktek bermuamalah.
Jadi tidak ada keraguan mengenai praktek bisnis antara bisnis halal dan bisnis
haram atau bisnis Islami dan non
Islami.
B. Tujuan
Penulisa.
1.
What is Islam business ethic.
2.
Tauladan Nabi dalam aktivitas
bisnis/perdagangan.
3.
Hal-hal yang dilarang agama dan yang dianjurkan
dalam berbisnis.
4.
Bagaimana membangun etika dalam
berbisnis.
BAB II
PEMBAHASAN
A. What is Islam Business
Ethic.
Bisnis Islam adalah upaya pengebangan
modal untuk kebutuhan hidup yang dilakukan dengan mengidahkan etika Islam.
Selain menetapkan etika Islam juga mendorong umat manusia untuk mengembangkan
bisnis.[2]
Bisnis itu dapat diartikan sebagai
serakaian aktifitas bisnis (produksi, ditribusi, maupun komsumsi) dalam berbagai
bentuk yang tidak dibatasi, dalam cara perolehannya dan penggunaan hartanya.
Dalam hal ini kita menggenalnya dengan istilah halal dan
haram.
Dalam Al-Qur’an tentang konsep bisnis
sangat komperhensif, parameter yang dipakai tidak hanya masalah dunia saja
tetapi juga akherat. Dalam Al-Qur’an bisnis yang benar-benar sukses (baik)
adalah bisnis yang membawa keuntungan pada pelakunya dalam dua fase kehidupan
manusia yang pana dan terbatas (yakni dunia) dan yang abadi serta tak terbatas
yaitu akherat.[3]
Pada dasarnya suatu organisasi atau pelaku
bisnis akan melakukan bisnis dalam bentuk :
1) Memproduksi atau mendistri
busikan barang atau jasa,
2) Mencari profit dan mencoba
memuaskan keingginan konsumem.
Dalam melakukan bisnis itu hendaknya pelaku bisnis
bertumpu pada prinsip-prinsip etika bisnis yaitu menyangkut baik dan tidak baik,
apa-apa yang boleh dan tidak boleh, halal dan haram yang dilakukan dalam
berbisnis.[4]
Etika bisnis dalam islam dengan demikian
memposisikan pengertian bisnis sebagai
usaha manusia untuk mencari keridhoan Allah SWT. Bisnis tidak bertujuan jangka
pendek, individu, dan semata-mata keuntungan yang berdasarkan kalkulasi
matematika, yaitu tanggung jawab pribadi dan sosial dihadapan masyarakat, Negara
dan Allah SWT.
B. Tauladan Nabi Dalam Aktivitas
Bisnis/Perdagangan.
Keberhasilan Nabi Muhammad
dalam berbisnis dipengaruhi oleh kepribadian diri Muhammad yang dibangunnya atas
dasar dialogis realitas sosial masyarakat Jahiliyyah dengan dirinya. Kemampuan
mengelola bisnis tanpak pada keberaniannya membawa dagangan Khadijah dan
ditemani hanya seorang karyawan (Maisarah). Jika Nabi Muhammad tidak memiliki
pengalaman dan kemampuan berdagang maka Nabi Muhammad hanya akan menjadi
pendamping Maisarah. Ia bertanggungjawab penuh atas semua dagangan milik
Khadijah. Demikian juga barang-barang dagangannya yang dibawa dari pasar ke
pasar atau tempat-tempat festival perdagangan. Berikut beberapa etika bisnis
Nabi Muhammad dalam praktek bisnisnya antara lain:
Pertama, kejujuran. Dalam melakukan
transaksi bisnis Nabi Muhammad
menggunakan kejujuran sebagai etika dasar. Gelar al-Amīn (dapat dipercaya)
yang diberikan masyarakat Makkah berdasarkan perilaku Nabi Muhammad pada
setiap harinya sebelum menjadi pelaku bisnis. Ketika Nabi Muhammad menjual dagangan di Syam, beliau pernah bersitegang dengan salah satu pembelinya terkait kondisi barang yang dipilih oleh pembeli tersebut. Calon pembeli berkata kepada Nabi Muhammad, “Bersumpahlah demi Lata dan Uzza!” Nabi Muhammad menjawab, “Aku tidak pernah bersumpah atas nama Lata dan Uzza sebelumnya.” Penolakan Muhammad dimaklumi oleh pembeli tersebut, dan sang pembeli berkata kepada Maisarah, “Demi Allah , ia adalah seorang Nabi yang tanda-tandanya telah diketahui olah para pendeta kami dari kitab-kitab kami.”[5]
menggunakan kejujuran sebagai etika dasar. Gelar al-Amīn (dapat dipercaya)
yang diberikan masyarakat Makkah berdasarkan perilaku Nabi Muhammad pada
setiap harinya sebelum menjadi pelaku bisnis. Ketika Nabi Muhammad menjual dagangan di Syam, beliau pernah bersitegang dengan salah satu pembelinya terkait kondisi barang yang dipilih oleh pembeli tersebut. Calon pembeli berkata kepada Nabi Muhammad, “Bersumpahlah demi Lata dan Uzza!” Nabi Muhammad menjawab, “Aku tidak pernah bersumpah atas nama Lata dan Uzza sebelumnya.” Penolakan Muhammad dimaklumi oleh pembeli tersebut, dan sang pembeli berkata kepada Maisarah, “Demi Allah , ia adalah seorang Nabi yang tanda-tandanya telah diketahui olah para pendeta kami dari kitab-kitab kami.”[5]
Kedua, amanah. Amanah adalah bentuk
masdar dari amuna, ya’munu yang artinya bisa dipercaya. Ia
juga memiliki arti pesan, perintah atau wejangan.
Dalam konteks fiqih, amanah memiliki arti kepercayaan yang diberikan kepada
seseorang berkaitan dengan harta benda.
Dalam konteks fiqih, amanah memiliki arti kepercayaan yang diberikan kepada
seseorang berkaitan dengan harta benda.
Ketiga, tempat menimbang. Etika bisnis
Nabi Muhammad dalam menjual barang harus seimbang. Barang yang kering bisa
ditukar dengan barang yang kering. Penukaran barang kering tidak boleh dengan
barang yang basah.
Demikian juga dalam penimbangan tersebut seseorang tidak boleh mengurangi timbangan. Dalam transaksi Nabi Muhammad menjauhi apa yang disebut dengan muzabana dan muḥaqala. Muzabana adalah menjual kurma atau anggur segar (basah) dengan kurma atau anggur kering dengan cara menimbang.[6]
Demikian juga dalam penimbangan tersebut seseorang tidak boleh mengurangi timbangan. Dalam transaksi Nabi Muhammad menjauhi apa yang disebut dengan muzabana dan muḥaqala. Muzabana adalah menjual kurma atau anggur segar (basah) dengan kurma atau anggur kering dengan cara menimbang.[6]
Keempat, gharar. Gharar menurut bahasa berarti
al-khatar yaitu sesuatu
yang tidak diketahui pasti benar atau tidaknya. Dalam akad, gharar bisa berarti tampilan barang dagangan yang menarik dari sisi zhahirnya, namun dari sisi substansinya belum tentu baik. Nabi juga melarang penjualan secara urbun (bai’ al-urbun) yaitu dengan panjar terlebih dahulu. Cakupan gharar ini sangat luas.
yang tidak diketahui pasti benar atau tidaknya. Dalam akad, gharar bisa berarti tampilan barang dagangan yang menarik dari sisi zhahirnya, namun dari sisi substansinya belum tentu baik. Nabi juga melarang penjualan secara urbun (bai’ al-urbun) yaitu dengan panjar terlebih dahulu. Cakupan gharar ini sangat luas.
1.
Ketidakmampuan penjual untuk
menyerahkan objek akad pada waktu terjadi akad, baik objek akad itu sudah ada
atau belum ketika akad berlangsung, seperti menjual janin yang masih ada dalam
perut binatang ternak.
2.
Menjual barang yang tidak
berada di bawah kekuasaannya, seperti menjual barang kepada orang lain sementara
barang yang akan dijual belum diterima dan masih berada di penjual sebelumnya.
3.
Tidak adanya kepastian tentang
jenis pembayaran atau jenis benda yang dijual. Barang dagangan dan pembayarannya
kabur tidak jelas.
4.
Tidak adanya kepastian tentang
sifat tertentu dari benda yang dijual, seperti penjual berkata, “Saya jual
kepada Anda baju yang ada di rumah saya.” Penjual tidak tegas menjelaskan baju
yang mana,warna dan ukurannya, dan ciri-ciri lainnya.
5.
Tidak tegas jumlah harganya.
6.
Tidak tegas waktu penyerahan
barangnya.
7.
Tidak adanya ketegasan bentuk
transaksi.
8.
Tidak adanya kepastian objek,
seperti adanya dua objek yang dijual dengan kualitas yang berbeda dengan harga
sama dalam satu transaksi. Penjualan ini tidak tegas objek yang akan
dijual.
Cara penjualan sebagaimana
disebutkan di atas tidak sesuai denga etika Nabi Muhammad dalam berbisnis.
Kelima, tidak melakukan penimbunan
barang. Dalam bahasa Arab penimbunan barang disebut ihtikar. Penimbunan ini tidak
diperbolehkan karena
akan menimbulkan kemadharatan bagi masyarakat karena barang yang dibutuhkan tidak ada di pasar.
akan menimbulkan kemadharatan bagi masyarakat karena barang yang dibutuhkan tidak ada di pasar.
Keenam, tidak melakukan al-ghab dan tadlis. Al-ghab artinya al-khada (penipuan), yakni membeli
sesuatu dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga rata-rata.
Sedangkan tadlis
yaitu penipuan
yang dilakukan
oleh pihak penjual atau pembeli dengan cara menyembunyikan kecacatan
ketika terjadi transaksi. Dalam bisnis modern perilaku al-ghab atau tadlisbisa terjadi dalam proses mark up yang melampaui kewajaran atau wan prestasi.
oleh pihak penjual atau pembeli dengan cara menyembunyikan kecacatan
ketika terjadi transaksi. Dalam bisnis modern perilaku al-ghab atau tadlisbisa terjadi dalam proses mark up yang melampaui kewajaran atau wan prestasi.
Ketujuh, saling menguntungkan. Prinsip
ini mengajarkan bahwa dalam
bisnis para pihak harus merasa untung dan puas.
bisnis para pihak harus merasa untung dan puas.
Disisi lain, Rasulullah SAW sangat menekankan
kepada seluruh umatnya, agar tidak menjadi umat yang pemalas dan suka
meminta-minta. Pekerjaan apapun walaupun tampak hina dimata banyak orang, jauh
lebih baik dan mulia dari pada harta yang diperoleh dengan cara meminta-minta
atau diperoleh dengan cara yang tidak halal.[8]
C. Hal-Hal yang Dilarang Agama dan yang
Dianjurkan dalam Berbisnis.
Dalam hadis
Rasulullah juga menjelaskan ha-hal yang haram dilakukan dalam bisnis. Beberapa
hadis tersebut adalah:
a.
jual beli anak kambing yang masih dalam kandungan
induknya.
b.
jual beli ikan dalam air.
c.
dua jenis transaksi dalam satu akad.
d. menjual sesuatu yang tidak dimiliki.
e. melarang jual beli barang yang belum
ditransaksikan.
f. jual beli yang mengandung unsur tipu daya.
[9]
Beberapa hal
yang haram dilakukan dalam aktivitas bisnis dapat dirincikan sebagai
berikut.
a.
Pembuatan dan penjualan barang-barang haram. Jual
beli barang yang dzatnya haram, najis atau tidak boleh diperjual belikan.
b.
Jual beli yang belum jelas.Sesuatu yang bersifat
spekulasi atau samar-samar haram untuk diperjualbelikan,
1)
Jual beli buah-buahan yang belum nampak hasilnya,
misalnya menjual putik mangga untuk dipetik kalau telah tua atau masak nanti.
Termasuk dalam kelompok ini adalah larangan menjual pohon secara
tahunan.
2)
Jual beli barang yang belum nampak. Misalnya,
menjual ikan di laut atau kolam, menjual ubi atau singkong yang masih ditanam,
menjual anak hewan ternak yang masih di dalam kandungan induknya.
Rasulullah
SAW. Melarang seluruh bentuk perdagangan yang tidak pasti, berkaitan dengan
jumlah yang tidak ditentukan secara khusus atas barang-barang yang akan
ditukarkan atau dikirimkan. Tidak semua penjualan yang menyangkut sesuatu yang
tidak pasti dilarang, seperti contoh, seseorang mungkin akan membeli rumah tanpa
mengetahui apa yang ada di dalamnya. Apa yang dilarang adalah penjualan dimana
terdapat unsur-unsur ketidakpastian yang jelas yang dapat menyebabkan
perselisihan, konflik atau pengambilan harta orang lain secara tidak adil.[10]
c. Jual beli bersyarat.
d.
Jual beli yang dilarang karena dianiaya.
e.
Transaksi yang mengandung unsur riba.
f.
Mengurangi timbangan atau takaran.
g.
Judi (al-maysir)
h.
Ihtikar (Penimbunan).
i.
Monopoli.
j.
Jual beli An-Najsy, Al-Ghoban dan Al-Ma’dum. Jual
beli An-Najsy yaitu adanya kesepakatan antara penjual dengan pihak ketiga untuk
melakukan penawaran palsu, sehingga dapat mempengaruhi perilaku calon pembeli
yang sebenarnya
k.
Jual beli muhaqalah, mukhadarah, mulamasah,
munabadzah dan muzabanah. Jual beli muhaqalah yaitu menjual tanaman-tanaman yang
masih ada di sawah atau di ladang.
D. Bagaimana Membangun Etika dalam
Bisnis.
Etika bisnis
juga dapat berarti pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi dan
bisnis, yaitu refleksi tentang perbuatan baik, buruk, terpuji, tercela, benar,
salah, wajar, tidak wajar, pantas, tidak pantas dari perilaku seseorang dalam
berbisnis atau bekerja.[11]
Kata bisnis di
dalam Al-Qur’an yaitu al-tijarah dan dalam bahasa arab tijaraha,
yang bermakna berdagang atau berniaga. Jadi, Etika Bisnis adalah standar-standar
nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam
pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik.[12]
Bisnis mengandung arti suatu dagang, usaha komersil di
dunia perdagangan di bidang usaha. Menurut Skinner sebagaimana dikutip oleh
Panji Anoraga, mengatakan bisnis adalah pertukaran, barang, jasa atau uang yang
saling menguntungkan atau memberi manfaat.[13]
Secara umum ajaran Islam menawarkan nilai-nilai dasar atau
prinsip
umum yang penerapannya dalam bisnis disesuaikan dengan perkembangan zaman dan mempertimbangkan dimensi ruang dan waktu. Dalam islam terdapat nilai-nilai dasar etika bisnis, diantaranya adalah tauhid, khilafah, ibadah, tazkiyah dan ihsan. Dari nilai dasar ini dapat diangkat keprinsip umum tentang keadilan, kejujuran, keterbukaan (transparansi), kebersamaan, kebebasan, tanggung jawab dan akuntabilitas.[14]
umum yang penerapannya dalam bisnis disesuaikan dengan perkembangan zaman dan mempertimbangkan dimensi ruang dan waktu. Dalam islam terdapat nilai-nilai dasar etika bisnis, diantaranya adalah tauhid, khilafah, ibadah, tazkiyah dan ihsan. Dari nilai dasar ini dapat diangkat keprinsip umum tentang keadilan, kejujuran, keterbukaan (transparansi), kebersamaan, kebebasan, tanggung jawab dan akuntabilitas.[14]
Bisnis yang sehat adalah bisnis yang bertumpu pada
prinsip-prinsip etika bisnis yaitu hal-hal yang menyangkut apa-apa yang boleh
dan apa-apa dilakukan dalam berbisnis.[15]
A. Riawan Amin menjelaskan dalam bukunya
“Menggagas Manajemen Syariah” bahwa prinsip-prinsip etika bisnis menurut
al-Quran yaitu :
1.
Melarang bisnis yang
dilakukan denagn proses kebatilan (QS. 4:29). Bisnis harus didasari pada
kerelaan dan keterbukaan antara kedua belah pihak dan tanpa ada pihak yang
dirugikan, orang yang berbuat batil termasuk perbuatan aniaya, melanggar hak dan
berdosa besar (QS. 4:30). Sementara orang yang menjauhinya, maka akan selamat
dan akan mendapat kemuliaaan (QS. 4:31).
2. Bisnis tidak boleh mengandung unsur riba (QS.
2:275).
Berdasarkan uraian di atas, kajian ini akan
berupaya mencari prinsip-prinsip etika bisnis dalam perspektif al-Quran, yaitu
etika bisnis yang mengedepankan nilai-nilai al-Quran. Pernyataan ini pada satu
sisi bertujuan menolak anggapan bahwa bisnis hanya merupakan aktifitas keduniaan
yang terpisah dari persoalan etika dan pada sisi lain akan mengembangkan
prinsip-prinsip etika bisnis al-Qur’an, sebagai upaya konseptualisasi sekaligus
mencari landasan persoalan-persoalan praktek mal bisnis.[16]
Dalam hal berbisnis Nabi juga
menjual sesuai dengan harga. Ia tidak memanipulasi harga dan tidak kompromi
kepada pembeli yang menaikkan harga agar ia memperoleh keuntungan. Mark up dilakukan oleh pembeli ketika
ia memperoleh pesanan dari pihak lain. Etika Nabi dalam menyampaikan informasi
seputar barang dagangannya dilakukan secara rinci. Ia tidak menyembunyikan
kecacatan barang dagangannya. Baginya berkata jujur merupakan kunci kesuksesan
bisnis.
Mengakomodasi hakikat dan
tujuan bisnis. Seorang produsen ingin memperoleh keuntungan, dan seorang
konsumen ingin memperoleh barang yang bagus dan memuaskan, maka sebaiknya bisnis
dijalankan dengan saling menguntungkan. Dalam berniaga Nabi Muhammad
mendeskripsikan barang dagangan yang akan dibeli oleh konsumen. Jika barang ada
cacatnya Nabi Muhammad mengatakannya terus terang. Jika barang dagangan bagus,
beliau mengatakannya sesuai dengan keadaannya. yang dibelinya, beliau juga akan memberikan keuntungan atau jasa lebih
karena perasaan puas.
BAB III
KESIMPULAN
Secara prinsip aktifitas bisnis
didalam Islam tidak boleh lepas dari nilai-nilai spiritual. sebagaimana
aktifitas bisnis tidak dapat terpisahkan dari nilai-nilai akhlaqi. Sehingga
antara agama, etika dan bisnis saling berkaitan antara satu sama lain. Dalam hal
ini bisnis yang menguntungkan adalah bisnis yang sesuai dengan ajaran Qur’ani
yaitu yang didalamnya terdapat kolaborasi antara bisnis, etika dan
agama.
Praktek berbisnis sangat erat kaitannya dengan
permasalahan etika. Hal ini yang seringkali menjadikan bisnis terkadang dianggap
kejam, tidak berperikemanusiaan, dan sebagainya. Oleh karenanya Islam
menginginkan bisnis haruslah berdasarkan pada etika. Karena apabila bisnis tidak
diatur dalam etikanya seringkali bisnis menghalalkan segala cara. Dalam Islam
etika bisnis sangat dijaga agar nantinya dalam prakteknya bisnis tetap dapat
berada dalam koridor keIslaman dan tidak menyalahi aturan yang seharusnya.
Bisnis sendiri, dalam Islam diatur
agar tetap mengedepankan etika. Sehingga pengertian bisnis dalam Islam adalah
serangkaian aktifitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah
kepemilikan hartanya (barang/jasa).
DAFTAR PUSTAKA
A. Riawan Amin, Menggagas Manaajemen
Syariah, Teori dan Praktek The Celestial Management, (Jakarta: Salemba
Empat. 2010).
Bambang Subandi, Bisnis Sebagai Stategi Islam
(Surabaya:paramedia. 2000)
Budi Untung,
Hukum dan Etika Bisnis, (Yogyakarta,
ANDI, 2012)
Faisal Badroen, Etika Bisnis Dalam Islam,
(Jakarta:
Kencana, 2007)
Hadimulyo,
“Etika Bisnis”, (Jurnal Kebudayaan dan Peradaban Ulu<mul
Quran
Nomor.3 Vol VII, 1997)
Nomor.3 Vol VII, 1997)
Imam Malik,
al-Muwatta’, (Jakarta:
Rajagrafindo Persada, 1999),
Ismail Yusanto, Menggagas Bisnis Islam
(Jakarta:Gema
Insan Press,2002),
Mahdi
Rizqullah Ahmad, al-Sirah
al-Nabawiyyah fi Dhauq’i al-Maṣādir al-Aṣliyyah:
Dirasah Tahlīliyyah, terj.
Yessi HM., (Jakarta: Qisthi Press, 2006),
Muhammad,
Etika Bisnis Islam, (Yogyakarta:
UPDAMPYKPN, 2004)
Mustag Ahmad,
Business Ethis in Islami, (Pustaka,
Al-kausar,2001),
Nawawi,
Hadari, Kepemimpinan yang
Efektif, (Yogyakarta: Gajahmada University Pres, 2006)
Nur Syamsiyah, “Keadilan Dalam Islam”
dalam http//www. keadilan dalam islam info.html diakses 1 April 2016
Pandji Anoraga, Manajemen Bisnis,
(Jakarta: Rineka Cipta, 1997)
Tim Redaksi
Ichtiar Baru Van Hoeve, Ensiklopedi
Hukum Islam, Jil. 2, (Jakarta: Ichtiar BaruVan Hoeve, 2001)
[1]. Hasan Aedy,
Teori dan Aplikasi Etika Bisnis Islam (Bandung: Alfabeta, 2011), h
6-7.
[2].
Bambang Subandi, Bisnis Sebagai Stategi Islam (Surabaya:paramedia.
2000).h. 65
[3].
Mustag Ahmad,
Business Ethis in Islami, (Pustaka, Al-kausar,2001),h.
49
[4].
Ismail Yusanto, Menggagas Bisnis Islam (Jakarta:Gema Insan Press,2002),h. 17
[5]. Mahdi
Rizqullah Ahmad, al-Sirah
al-Nabawiyyah fi Dhauq’i al-Maṣādir al-Aṣliyyah:
Dirasah Tahlīliyyah, terj.
Yessi HM., (Jakarta: Qisthi Press, 2006), h. 157.
[7]. Tim Redaksi Ichtiar Baru Van Hoeve, Ensiklopedi Hukum
Islam, Jil. 2, (Jakarta: Ichtiar BaruVan
Hoeve, 2001), h.399-400.
[8]. Nawawi, Hadari, Kepemimpinan yang Efektif,
(Yogyakarta: Gajahmada University Pres, 2006) h., 160.
[9].
Faisal Badroen, Etika Bisnis Dalam
Islam, (Jakarta: Kencana, 2007) h. 172-173
[10]. Muhammad,
Etika Bisnis Islam, (Yogyakarta:
UPDAMPYKPN, 2004) h. 33
[11]
Faisal Badroen, Etika Bisnis Dalam Islam, Op. Cit., h. 16
[12] Budi Untung, Hukum dan Etika Bisnis, (Yogyakarta, ANDI, 2012) h. 61
[13].
Pandji Anoraga, Manajemen Bisnis, (Jakarta:
Rineka Cipta, 1997), h. 3
[14].
Nur Syamsiyah, “Keadilan Dalam Islam” dalam
http//www. keadilan dalam islam
info.html 1 April 2016
info.html 1 April 2016
[15]. Hadimulyo, “Etika Bisnis”, (Jurnal Kebudayaan
dan Peradaban Ulu<mul Quran
Nomor.3 Vol VII, 1997), h. 3
Nomor.3 Vol VII, 1997), h. 3
[16]. A. Riawan Amin, Menggagas
Manaajemen Syariah, Teori dan Praktek The Celestial
Management, (Jakarta: Salemba Empat. 2010), h. 32.
Comments
Post a Comment