PENGANTAR EKONOMI ISLAM
PANDANGAN ISLAM TERHADAP EKONOMI
MATA KULIAH : PENGANTAR EKONOMI ISLAM
Pengampu: Didik Kusno Aji N., M.S.I.
Semester 2
Non Reguler
Oleh:
JUNIATI
NPM. 15130005
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH
(STIT)
AGUS SALIM METRO LAMPUNG
TAHUN 1437H / 2016 M
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas
segala rahmatNYA sehingga makalah ini
dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak
yang telah berkontribusi dengan
memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga
makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk
ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi
lebih baik lagi.
Karena keterbatasan
pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam
makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang
membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Metro, Februari 2016
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A. Sejarah Ekonomi Islam
B. Pengertian Ekonomi Islam
C. Sistem Ekonomi Islam
D. Pandangan Islam Terhadap
Ekonomi
E. Norma dan
Prinsip-prinsip Ekonomi Islam
F. Tujuan Ekonomi Islam
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan ekonomi Islam adalah wujud dari upaya
menerjemahkan visi Islam rahmatan lil ‘alamin, kebaikan, kesejahteraan dan
kemakmuran bagi alam semesta, termasuk manusia di dalamnya. Tidak ada
penindasan antara pekerja dan pemilik modal, tidak ada eksploitasi sumber daya
alam yang berujung pada kerusakan ekosistem, tidak ada produksi yang hanya
berorientasi untung semata, jurang kemiskinan yang tidak terlalu dalam, tidak
ada konsumsi yang berlebihan dan mubadzir, tidak ada korupsi dan mensiasati
pajak hingga trilyunan rupiah, dan tidak ada tipuan dalam perdagangan dan
muamalah lainnya. Dalam kondisi tersebut, manusia menemukan harmoni dalam
kehidupan, kebahagiaan di dunia dan insya Allah di kehidupan sesudah kematian
nantinya.
Tujuan ekonomi Islam itu sebagaimana tujuan dari
syariat Islam itu sendiri (maqashid syari'ah), yaitu mewujudkan tujuan manusia
untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat, serta kehidupan yang baik dan terhormat
(hayyatan toyyiban).[1] Dalam
definisi kesejahteraan dalam Islam yang tentu saja sangat berbeda dengan
pandangan dalam ekonomi konvensional yang sekuler dan materialistik tentang
definisi "kesejahteraan" itu sendiri.
Pandangan ekonomi Islam tentang kesejahteraan tentu
saja didasarkan atas keseluruhan ajaran Islam tentang kehdiupan ini. Konsep
kesejahteraan ini sangatlah berbeda dengan konsep dalam ekonomi konvensional,
sebab ia merupakan konsep yang holistic. Secara singkat kesejahteraan yang
diinginkan oleh ajaran Islam adalah kesejahteraan di dunia maupun di akhirat,
sebab manusia tidak hanya hidup di alam dunia saja tetapi juga di alam akhirat
(the hereafter). Jika kondisi ideal ini tidak dapat dicapai makan kesejahteraan
di akhirat tentu lebih diutamakan, sebab ia merupakan suatu kehidupan yang
dalam segala hal lebih bernilai (valuable).[2]
Akhirat merupakan kehidupan yang diyakini nyata-nyata
ada dan akan terjadi, dan memiliki nilai kuantitas dan kualitas yang lebih
berharga dibandingkan dunia. Hal ini tidak berarti bahwa kehidupan di dunia
tidak penting atau boleh diabaikan. Bahkan, kehidupan dunia merupakan ladang
bagi pencapai tujuan akhirat. Jika ajaran Islam diterapkan secaa menyeluruh dan
sungguh-sungguh, maka niscaya akan tercapai falah di dunia dan di akhirat
sekaligus[3].
B. Tujuan
Penulisan.
1.
Sejarah
ekonomi Islam
2.
Pengertian
ekonomi Islam
3.
Sistem
ekonomi Islam
4.
Norma
dan prinsip-prinsip Islam
5.
Pandangan
Islam terhadap ekonomi
6.
Tujuan
ekonomi Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Ekonomi Islam
Sebenarnya ada dua macam sejarah ekonomi. Pertama
adalah sejarah pemikiran ekonomi yang merefleksikan evolusi pemikiran tentang
ekonomi. Dan kedua adalah sejarah perekonomian yang menggambarkan bagaimana
perekonomian itu bisa menjadi perekonomian suatu bangsa, misalnya Inggris atau
Jepang, bisa pula suatu kawasan misalnya Eropa Barat, Timur jauh atau Asia
Tenggara, dan bahkan perekonomian dunia berkembang.
Pemikiran ekonomi Islam berusia setua Islam itu
sendiri. Sepanjang 14 abad sejarah Islam kita menemukan studi yang
berkelanjutan tentang isu ekonomi dalam pandangan syari’ah.[4] Sebagian
besar diskusi ini hanya terkubur dalam literatur tafsir Al-Qur’an, sarah
Hadits, dasar-dasar hukum Ushul fiqih dan Hukum Fiqih. Belum ada usaha yang
dilakukan untuk mengkaji lebih dalam materi-materi ini dan menyajikannya secara
sistematis. Studi ini dan studi filsafat moral dan histografi mendapatkan
perhatian ketika ilmu social yang baru dilahirkan tersebut menjadi kurikulum di
Universitas Negara muslim dan para sarjana mulai menjari warisan Islam di
bidang ini.
Beberapa usaha telah dilakukan akhir-akhir ini untuk
mempelajari ilmu ekonomi yang telah diajarkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Karena
isi kedua sumber ini bersifat ketuhanan, ekonomi Islam hanya berupa
interpretasi manusia itu sendiri yang dalam hal ini menampakkan ciri khas
pemikiran ekonomi dalam Islam. Pengajaran ekonomi di dalam Al-Qur’an dan Sunnah
bersifat Universal, tetapi manusia mencoba menginterpretasikan dan
mengaplikasikannya sesuai dengan kepentingan pada waktu dan tempat usaha-usaha
tersebut dilakukan.
Tetapi yang jelas banyak aktivitas pengaturan ekonomi
yang dilakukan selama masa kepemimpinan Khulafaur Rasyidin dan Dinasti Umayyah
yang berhubungan dengan subjek ini seperti administrasi tanah kharaj.[5]
Pengumpulan dan pembayaran zakat, serta cara para penguasa dan penasehat
menggunakan Baitul Maal dalam menangani permasalahan ekonomi pada masa mereka.
Satu hal yang dapat ditangkap dengan jelas adalah bahwa perhatian mereka pada
pemenuhan kebutuhan, keadilan, efisiensi, pertumbuhan, dan kebebasan merupakan
objek utama yang menginspirasikan ekonomi Islam sejak permulaan dulu.
B. Pengertian ekonomi Islam
Ekonomi Islam didefinisikan sebagai cabang ilmu yang
membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi
sumber daya yang langka, yang sejalan dengan ajaran islam, tanpa membatasi
kebebasan individu ataupun menciptakan ketidak seimbangan makro dan ekonomi
logis.[6]
Ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan sosial
yang mempelajari masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh nilai-nilai islam.[7] Kata Islam setelah Ekonomi dalam ungkapan
Ekonomi Islam berfungsi sebagai identitas tanpa mempengaruhi makna atau
definisi ekonomi itu sendiri.
Ilmu ekonomi Islam pada dasarnya merupakan perpaduan antara dua jenis
ilmu yaitu ilmu ekonomi dan ilmu agama Islam (fiqih muamalat). Ilmu ekonomi
Islam juga memiliki dua objek kegiatan yaitu objek formal dan objek material.
Objek formal dalam ilmu ekonomi Islam adalah seluruh sistem produksi dan
distribusi barang dan jasa yang dilakukan oleh pelaku bisnis baik dari aspek
prediksi tentang laba, rugi yang akan dihasilkan maupun dari aspek legalitas
sebuah transaksi. Sedangkan objek materialnya adalah seluruh ilmu yang terkait
dengan ilmu ekonomi Islam. Secara
sederhana dapat dikatakan, bahwa sistem ekonomi Islam
adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai Islam.
Sumber dari keseluruhan nilai tersebut sudah tentu Al-Quran, As-Sunnah, ijma’ dan qiyas. Asal
kata sistem berasal dari bahasa latin systema dan bahasa yunani sustema.
Sistem adalah seperangkat unsur yang saling berkaitan sehingga membentuk suatu
totalitas.
Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang
mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat
kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan. [8]arang
ekonomi sebagai objek, serta alat kelembagaan yang mengatur dan menjalinnya
dalam kegiatan ekonomi.
Salah satu aspek
penting yang terkait dengan hubungan antar manusia adalah ekonomi. Ajaran Islam
tentang ekonomi memiliki prinsip-prinsip yang bersumber Al-quran dan Hadits.
Prinsip-prinsip umum tersebut bersifat abadi seperti prinsip tauhid, adil,
maslahat, kebebasan dan tangung jawab, persaudaraan, dan sebagainya.
Prinsip-prinsip ini menjadi landasan kegiatan ekonomi di dalam Islam yang
secara teknis operasional selalu berkembang dan dapat berubah sesuai
dengan perkembanga zaman dan peradaban yang dihadapi manusia. Contoh variabel
yang dapat berkembang antara lain aplikasi prinsip mudharabah dalam
bank atau asuransi.[9]
C. Sistem Ekonomi Islam
Sistem
ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang mandiri, oleh karenanya Islam
mendorong kehidupan sebagai kesatuan yang utuh dan menolong kehidupan seseorang
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, yang
individu-individunya saling membutuhkan dan saling melengkapi dalam skema
tata sosial, karena manusia adalah entitas individu sekaligus kolektif. Ekonomi
Islam adalah cara hidup yang serba cukup, Islam sendiri menyediakan segala
aspek eksistensi manusia yang mengupayakan sebuah tatanan yang didasarkan pada
seperangkat konsep Hablum min-Allah wa hablum min-Annas, yang
berkaitan tentang Tuhan, manusia dan hubungan keduanya (tauhidi).[10]
Gagalnya sistem ekonomi kapitalis maupun
sosialis dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat mengharuskan adanya
pemecahan. Karena itu, negara-negara muslim sangat membutuhkan suatu sistem
yang lebih baik yang mampu memberikan semua elemen untuk berperan dalam
mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan. Sistem ekonomi islam bukanlah sistem ekonomi alternatif maupun sestem ekonomi pertengahan;
sistem ekonomi islam merupakan sistem ekonomi
solutif atas berbagai permasalahan yang selama ini muncul.Sistem ekonomi Islam
hadir jauh lebih dahulu dari kedua sistem yang dimaksud di atas, yaitu pada
abad ke 6, sedangkan kapitalis abad 17, dan sosialis abad 18.[11]
Dalam sistem ekonomi Islam, yang
ditekankan adalah terciptanya pemerataan distribusi pendapatan, seperti
tercantum dalam Al-Qur’an
yang artinya,
“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang
diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk
kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu
jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang
diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka
tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras
hukumannya.” (Al-Hasyr: 7) [12]
Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Islam:
1)
Harta kepunyaan Allah dan manusia merupakan
khalifah atas harta.
Dalam hal ini dapat diartikan bahwa semua harta
yang ada di tangan manusia pada hakikatnya kepunyaan Allah, karena Dialah yang
menciptakannya. Akan tetapi Allah memberikan hak kepada manusia untuk
memanfaatkannya. Namun pemanfaaannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan orang lain. Jadi kepemilikan dalam Islam tidak mutlak.
2)
Ekonomi terikat dengan akidah, syariah dan moral.
Yaitu setiap kegiatan ekonomi akan bernilai ibadah
dengan mengikuti atura yang telah ditetapkan dalam Islam.
3)
Keseimbangan antara kerohanian dan kebendaan
Maksudnya adalah bahwa apa saja yang kita lakukan
di dunia ini hakikatnya adalah untuk mencapai kebahagiaan akhirat.
4) Ekonomi
Islam menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan umum
Artinya kegiatan ekonomi yang dilakukan seseorang
untuk mensejahterakan dirinya tidak
boleh dilakukan dengan mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang lain dan
masyarakat umum.
5) Kebebasan
individu dijamin dalam Islam
Dalam Islam diberikan kebebasan individu namun
tidak boleh melanggar aturan-aturan Allah, dengan kata lain kebebasan tersebut
sifatnya tidak mutlak.
6) Negara
diberi wewenang turut campur dalam perekonomian
Dalam Islam Negara berkewajiban melindungi
kepentingan masyarakat dari ketidak adilan yang dilakukan oleh seseorang atau
kelompok. Negara berkewajiban memberikan jaminan sosial agar seluruh masyarakat
dapat hidup secara layak.
7) Bimbingan
konsumsi
Artinya di dalam Islam ada ketentuan mana yang
halal dan haram untuk dikonsumsi dan juga perilaku yang baik dan tidak baik.
8) Petunjuk
Investasi
Dalam Islam ada kriteria untuk dapat
melakukan investasi yaitu:
a. Proyek yang baik menurut
Islam
b. Memberikan rezeki seluas
mungkin kepada masyarakat
c. Memberantas kekafiran,
memperbaiki pendapatan dan kekayaan
d. Memelihara dan mengembangkan
harta
e. Melindungi kepentingan
anggota masyarakat
9) Zakat
Adalah karakteristik yang paling istimewa, karena
tidak dimiliki oleh sistem ekonomi konvensional. Dalam hal ini ada konsep dalam
harta kita ada hak orang lain dan hukumnya harus kita sisihkan.
10) Larangan
riba
Dalam Islam sangat tegas dikatakan bahwa riba
adalah haram. Untuk itu harus dihidupkan ekonomi pada sektor riil.
D. Pandangan Islam terhadap Ekonomi
Pandangan Islam terhadap masalah kekayaan berbeda
dengan pandangan Islam terhadap masalah pemnfaatan kekayaan. Menurut Islam,
sarana-sarana yang memberikan kegunaan (utility) adalah masalah tersendiri,
sedangkan perolehan kegunaan (utility) adalah masalah lain. Karna itu kekayaan
dan tenaga manusia, dua-duanya merupakan, sekaligus sarana yang bisa memberikan
kegunaan (utility) atau manfaat sehingga, kedudukan kedua-duanya dalam
pandangan Islam, dari segi keberadaan dan produsinya dalam kehidupan, berbeda dengan
kedudukan pemanfaatan serta tata cara perolehan manfaatnya.[13] Karena
itu, Islam juga ikut campur tangan dalam masalah pemanfaatan kekayaan dengan
cara yang jelas. Islam, misalnya mengharamkan beberapa pemanfaatan harta
kekayaan, semisal khamer dan bangkai. Sebagaimana Islam juga mengharamkan
pemanfaatan tenaga manusia, seperti dansa, (tari-tarian) dan pelacuran. Islam
juga mengharamkan menjual harta kekayaan yang haram untuk dimakan, serta
mengharamkan menyewa tenaga untuk melakukan sesuatu yang haram dilakukan. Ini
dari segi pemanfaatan harta kekayaan dan pemanfaatan tenaga manusia. Sedangkan
dari segi tata cara perolehannya, Islam telah mensyariatkan hokum-hukum
tertentu dalam rangka memperoleh kekayaan, seperti hukum-hukum berburu,
menghidupkan tanah mati, hokum-hukum kontrak jasa, industry serta hukum-hukum
waris, hibbah, dan wasiat.
Oleh karena itu, amatlah jelas bahwa Islam telah
memberikan pandangan (konsep) tentang system ekonomi, sedangkan ilmu ekonomi
tidak. Dan Islam telah menjadikan pemnfaatan kekayaan serta dibahas dalam
ekonomi. Sementara, secara mutlak Islam tidak menyinggung masalah bagaiamana
cara memproduksi kekayaan dan factor prodok yang bisa menghasilkan kekayaan.
Ketentraman akan dapat dicapai apabila keseimbangan
kehidupan di dalam masyarakat tercapai. Untuk mencapai keseimbangan hidup di
dalam masyarakat diperlukan aturan-aturan yang dapat mempertemukan kepentingan
individu dengan kepentingan masyarakat. Kegiatan ekonomi Islam tidak
semata-mata bersifat materi saja, namun juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
hidup seseorang secara sederhana. Rakus terhadap kekayaan dan sikap yang
mementingkan materi belaka, sangat dicela. Walaupun di dalam syari’at Islam
diakui adanya hak-hak yang bersifat perorangan terhadap suatu benda, bukan berarti
atas sesuatu benda yang dimilikinya itu, seseorang dapat berbuat
sewenang-wenang. Sebab aktivitas ekonomi dalam pandangan Islam, selain untuk
memenuhi kebutuhan hidup sendiri, juga masih melekat hak orang lain. Maka
ekonomi Islam menempati kedudukan yang istimewa karena Islam yakin bahwa
stabilitas universal tergantug pada kesejahteraan material dan sepiritual
manusia. Kedua aspek ini terpadu dalam satu bentuk tindakan dan kebutuhan
manusia. Aktivitas antar manusia termasuk aktivitas ekonomi terjadi
melalui apa yang di istilahkan oleh ulama dengan muamalah
(interaksi) pesan al-Quran dalam aktivitas ekonomi yang terdapat dalam
surat al-Baqarah ayat 188 yaitu “ Dan janganlah kamu
sekalian makan atau melakukan interaksi
ekonomi di antara kamu dengan jalan yang bathil ”.[14]
Islam adalah
agama yang universal dan komprehensif. Universal berarti bahwa Islam
diperuntukkan bagi seluruh ummat manusia di muka bumi dan dapat diterapkan
dalam setiap waktu dan tempat sampai akhir zaman sedangkan komprehensif artinya
bahwa Islam mempunyai ajaran yang lengkap dan sempurna (syumul). Kesempurnaan
ajaran Islam dikarenakan Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia
tidak saja aspek spiritual (ibadah murni), tetapi juga aspek muamalah yang
meliputi ekonomi, sosial, politik, hukum, dan sebagainya.[15]
E Norma
dan Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Ekonomi Islam
adalah suatu system ekonomi yang tujuan utamanya adalah mewujudkan keadilan dan
kesejahteraan secara merata. Adapun yang dimaksud kesejahteraan (al-falah)
adalah sebuah kondisi dimana al-daruruyyat al-khams (lima kebutuhan primer)
dapat terpelihara dan terjamin dan terpelihra keberadaannya dalam kehidupan
manusia itu sendiri. Lima
kebutuhan primer tersebut adalah terdiri dari pemeliharaan agama, jiwa, akal,
keturunan dan harta.[16]
Dalam ekonomi Islam nilai-nilai ekonomi bersumber
Al-Qur’an dan Hadits berupa prinsip-prinsip universal. Di saat sistem ekonomi
lain hanya terfokus pada hukum dan sebab akibat dari suatu kegiatan ekonomi,
Islam lebih jauh membahas nilai-nilai dan etika yang terkandung dalam
setiap kegiatan ekonomi tersebut. Nilai-nilai inilah yang selalu mendasari
setiap kegiatan ekonomi Islam.[17]
Bangunan Ekonomi Islam didasarkan pada
fondasi utama yaitu tauhid, fondasi berikutnya adalah syariah dan akhlak.
Pengamalan syariah dan akhlak merupakan refleksi dari tauhid. Landasan tauhid
yang tidak kokoh akan mengakibatkan implementasi syariah dan akhlak terganggu.
Dasar syariah adalah membimbing aktivitas ekonomi sehingga sesuai dengan
kaidah-kaidah syariah. Sedangkan akhlak membimbing aktivitas ekonomi
manusia agar senantiasa mengedepankan moralitas dan etika untuk mencapai
tujuan.Akhlaq yang terpancar dari iman akan membentuk integritas yang membentuk
good corporate governance dan diciplin market yang baik. Maka untuk
merealisasikan tujuan ini perlu dibutuhkan suatu system yang akan mendukung
terciptanya tujuan tersebut yaitu berupa nilai dan prinsip-prinsip syariah.
System nilai pada hakekatnya sesuatu yang akan memberikan makna dalam kehidupan
manusia dalam setiap peran yang dilakukan.[18]
Dalam system ekonomi Islam terdapat system yang saling
terkait antara satu dengan lainnya, yaitu mencakup pandangan dunia (al-kholqiyah)
dan moral (al-khuliqiyah) yang mempengaruhi, membimbing dan membantu
manusia merealisasikan sasaran-sasaran kemanusiaan (insaniyah) yang
berketuhanan (rabbaniyah) guna mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
Maka untuk merealisasikan tujuan ini terdapat empat landasan filosofis dalam
ekonomi Islam yaitu: tauhid, keadilan, khalifah, kebebasan dan tanggungjawab,
sebagaimana penjelasan berikut:
a.
Tauhid
Untuk mencapai kesejahteraan satu-satunya landasan
paling fundamental adalah tauhid, karena dengan landasan tauhid ini dapat di
bedakan antara ekonomi Islam dengan Ekonomi konvensional. Tauhid membersihkan
agama secara mutlak dari semua keraguan menyangkut transendensi dan keesaan
tuhan. Hanya Allah lah yang patut di agungkan dan di sucikan, dijadikan tempat
mengadu dan meratap.[19]
Dengan tauhid itu manusia bisa mencapai dua tujuan sekaligus, yaitu
mengukuhkan Tuhan sebagai satu-satunya pencipta alam semesta dan
mensederajatkan semua manusia sebagai mahluk tuhan.[20]
Dan yang membedakan derajat seseorang dihadapan Allah SWT adalah ketaqwaannya.
Begitu juga dalam pandangan dunia holistic tauhid
bukanlah hanya sekedar ajaran tentang kepercayaan kepada tuhan yang maha esa,
akan tetapi jauh lebih mencakup pengaturan tentang sikap manusia terhadap tuhan
dan terhadap sumber-sumber daya manusia maupun alam semesta. Aspek terpenting
dari tauhid disini adalah berfungsi untuk membangun kualitas-kualitas individu,
sekaligus juga membina masyarakat, yang keanggotaannya terdiri dari
individu-individu.[21]
Juga tauhid mengandung arti bahwa alam semesta ini diciptakan dan di
desain oleh tuhan yang maha esa secara sadar, yang bersifat esa dan unik,
dan tidak terjadi dari factor kebetulan atu aksidentil.[22]
Karena Allah menciptakan segala sesuatunya dengan
suatu tujuan yang jelas, maka ini akan memberikan arti yang cukup signifikan
bagi jagad raya, dimana manusia sebagai actor utamanya. Maka setelah penciptaan
ini, tuhan tidak pensiun ia aktif
terlibat dalam segala urusannya dan selalu waspada dan melihat kejadian yang
paling kecil sekalipun.[23]
b.
Khalifah
Manusia diciptakan selain untuk menyembah kepada-Nya
tetapi juga ditugaskan sebagai wakil-Nya dimuka bumi.[24]
Ia telah dibekali dengan semua karakteristik mental dan spiritual serta materil
untuk memungkinkannya hidup dan mengemban misinya secara efektif.
Dalam pengolahan dan pengelolaan disini terkandung
makna sinergi yang memberi tekanan pada kerjasama dan tolong menolong[25]
dalam arti bahwa mereka yang bekerja meraih kemakmuran dibumi harus dilakukan tanpa
melakukan pengorbanan terhadap orang lain (al-fasad) sementara kalau
memperoleh kelebihan harus digunakan untuk member manfaat dan pertolongan
kepada sesama.
c.
Keadilan dan keseimbangan
Konsep tauhid dan khilafah akan tetap menjadi konsep
yang kosong dan tidak memiliki substansi jika tidak dibarengi dengan keadilan
sosio-ekonomi. Seperti dikatakan oleh Ibnu Taimiyah bahwa” Allah menyukai
negeri adil meskipun kafir, tetapi tidak menyukai Negara tidak adil meskipun
beriman, dan dunia akan dapat bertahan dengan keadilan meskipun tidak beriman,
tetapi tidak akan bertahan dengan ketidakadilan meskipun Islam”. Keadilan telah
dipandang oleh para fuqaha’ sebagai isi pokok maqashid asy-syari’ah.
Islam sangat menentang keras berbagai bentuk ketidakadilan, ketidak
merataan,eksploitasi, penindasan dan kekeliruan, sehingga seseorang menjauhkan
hak orang lain atau tidak memenuhi kewajibannya terhadap mereka.[26]
d.
Kebebasan (al-khuriyyah)
Tidak ada kalimat yang merdu di dengar, yang indah
dirasakan, dan selalu menjadi dambaan insan setelah aqidah dan keimanan
menancap di kalbu kecuali senandung kalimat kebebasan. Akan tetapi kebebasan
disini bukan berarti bebas mutlak tanpa batas, tetapi kebebasan yang terikat
dengan hak-hak orang lain, dengan kepentingan umum bagi masyarakat, dan
terpenting lagi adalah keterikatan dengan koridor syari’ah, juga system
undang-undang sipil dalam suatu Negara.[27]
Disini manusia mempunyai suatu kebebasan untuk berbuat
suatu keputusan ekonomis yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidupnya.
Karena dengan kebebasan itu manusia dapat mengoptimalkan potensinya
dengan melakukan inovasi-inovasi dalam kegiatan ekonomi. Maka konsekuensi dari
kebebasan ini adalah sebuah keniscayaan untuk seluas-luasnya terus
mengembangkan kreatifitasnya, melakukan inovasi-inovasi ekonomi sesuai dengan
kebutuhan manusia juga kebutuhan pasar yang secara dinamis mengalami
perubahan-perubahan.[28]
e. Tanggung jawab (al-mas’uliyyah)
Tanggung jawab adalah merupakan konsekuensi logis
daripada sebuah kebebasan. Dalam pandangan Islam tanggung jawab manusia hanya
tidak sebatas tanggung jawab individu dan sosial, tetapi yang lebih penting
lagi adalah tanggungjwab dihadapan Allah SWT. Maka dari itu makna
kebebasan adalah suatu amanah dari Allah yang harus di implementasikan manusia
dalam aktifitas kehidupannya.
Pertanggungjawaban manusia perlu difahami dalam dua aspek,
yaitu aspek transcendental (transcendental accountability) yaitu suatu
keyakinan akan adanya hari pembalasan, perhitungan sebagai self control.
Sehingga bagi orang yang sadar akan eksistensi hari pembalasan akan mampu
mengartikulasikan kehidupan dengan sikap dan perilaku yang baik,[29] karena
pada hari perhitungan nanti manusia akan disuruh membaca sendiri catatan
amalannya, untuk menjustifikasi eksistensinya di muka bumi.[30]
F. Tujuan Ekonomi Islam
Tujuan ekonomi Islam membawa
kepada konsep al-falah (kejayaan) di dunia dan akhirat, sedangkan
ekonomi sekuler untuk kepuasan di dunia saja. Ekonomi Islam meletakkan manusia
sebagai khalifah di muka bumi ini di mana segala bahan-bahan yang ada di bumi
dan di langit adalah diperuntukan untuk manusia.26 Firman Allah SWT. dalam QS.
an-Nahl ayat 12-13:


t¤yur ãNà6s9 @ø©9$# u$yg¨Y9$#ur }§ôJ¤±9$#ur tyJs)ø9$#ur ( ãPqàfZ9$#ur 7Nºt¤|¡ãB ÿ¾ÍnÌøBr'Î/ 3 cÎ) Îû Ï9ºs ;M»tUy 5Qöqs)Ïj9 cqè=É)÷èt ÇÊËÈ $tBur r&us öNà6s9 Îû ÇÚöF{$# $¸ÿÎ=tFøèC ÿ¼çmçRºuqø9r& 3 cÎ) Îû Ï9ºs ZptUy 5Qöqs)Ïj9 crã2¤t ÇÊÌÈ
Artinya:
12. Dan dia menundukkan
malam dan siang, matahari dan bulan untukmu. dan bintang-bintang itu
ditundukkan (untukmu) dengan perintah-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memahami (nya),
13. Dan dia (menundukkan
pula) apa yang dia ciptakan untuk kamu di bumi Ini dengan berlain-lainan
macamnya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda
(kekuasaan Allah) bagi kaum yang mengambil pelajaran.
Segala aturan yang diturunkan
Allah SWT dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan,
keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh
ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia
mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat. Seorang fuqahaasal Mesirbernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan
adap tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat
bagi seluruh umat manusia, yaitu:
1) Penyucian jiwa agar setiap muslim jadi sumber
kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
2) Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan
yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
3) Tercapainya masalahah (merupakan puncaknya).
Para ulama menyepakati bahwa masalahah yang menjadi puncak sasaran di atas
mencakup lima
jaminan dasar:
a) Keselamatan keyakinan
agama ( al din)
b) Kesalamatan jiwa (al nafs)
c) Keselamatan akal (al
aql)
d) Keselamatan keluarga dan
keturunan (al nasl)
e) Keselamatan harta benda
(al mal)
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN :
Dalam makalah ini dapat
disimpulkan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur
seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia
juga diatur dalam Islam dengan prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita,
sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari Allah SWT agar
dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnyas
emua akan kembali kepada Allah SWT untuk dipertanggung jawabkan.
Ekonomi Islam merupakan ilmu
yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatu berdasarkan
aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun
iman dan rukun Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman Karim. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta : The International Institute of Islamic Thought Indonesia ,2002)
Amiur Nurrudin, Kesejahteraan Sejati dalam Perspektif Ekonomi Islam,
“ Tsaqafah: Jurnal Peradaban Islam”, Vol 3 No 1(ISID, Dzulqa’dah 1427)
Amiur Nurrudin, SDM Berbasis Syari’ah, “ Tsaqafah: Jurnal
Peradaban Islam”, Vol 6 No 1(ISID, April 2010)
Atang Abd Hakim, “Fiqh
Perbankan Syari’ah”. (Bandung; Refika Aditama, 2011)
Depag, Al-Qur’an dan Terjemah (Surabaya: CV.
Penerbit Fajar Mulya,1998)
Dumairy, Perekonomian Indonesia (Jakarta: Erlangga, 1999)
Endang Saiffudin
Anshari, “Ilmu,Filsafat dan Agama”,(Surabaya; PT.Bina Ilmu, 1981)
Hendrie Anto,
Pengantar Ekonomika Mikro Islam, (Yogyakarta: 2003)
Isma’il Razi Al-Faruqi, Islamisasi Pengetahuan (terj. Anas Mahyuddin), (Bandung: Pustaka, 1984)
M. Sholahuddin. Asas-Asas Ekonomi Islam, (Jakarta : PT. Raja Grafindo,2007)
M. Yusuf
Qardhawi, “Norma dan Etika Ekonomi Islam”, (Jakarta; Gema Insani
Press, 1987)
Manan, Teori dan
Praktik Ekonomi Islam (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 1992)
Taqyuddin An-Nabhani. Membangun
Sistem Ekonomi Alternatif Perpektif Islam, (Surabaya: Risalah Gusti,1996)
Umer Chapra, Islam dan Tantangan Ekonomi, (Gema Insani Press,
Jakarta, 2000)
Wahbah Zuhaili, Kebebasan
Dalam Islam, (Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2005)
Ziah Maulidah, Perbandingan
Ekonomi Islam dengan Ekonomi Konvensional, dalam http://hidupberawaldari.blogspot.com/2012/10/perbandingan-ekonomi-islam-dengan.html
(diakses, 10 Maret 2016)
[1] Hendrie Anto, Pengantar Ekonomika Mikro Islam,
(Yogyakarta: 2003), h. 7.
[2] Ibid,
h. 6
[3] Ibid, h. 9
[4] Adiwarman
Karim. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: The International
Institute of Islamic Thought Indonesia,2002), h.3
[5] Ibid,
h. 4
[9] Atang Abd
Hakim, “Fiqh Perbankan Syari’ah”. (Bandung ; Refika Aditama, 2011), h..43
[10] Ibid
[11] Ziah Maulidah, Perbandingan Ekonomi Islam dengan
Ekonomi Konvensional, dalam http://hidupberawaldari.blogspot.com/2012/10/perbandingan-ekonomi-islam-dengan.html
(diakses, 10 Maret 2016)
[13]Taqyuddin An-Nabhani. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perpektif Islam, (Surabaya:
Risalah Gusti,1996), h.50
[14] Atang Abd Hakim, “Fiqh Perbankan Syari’ah”.
(Bandung; Refika Aditama, 2011), h. 43
[15] M. Yusuf Qardhawi, “Norma dan Etika Ekonomi
Islam”, (Jakarta; Gema Insani Press, 1987), h. 67
[16] Amiur Nurrudin, Kesejahteraan Sejati dalam
Perspektif Ekonomi Islam, “ Tsaqafah: Jurnal Peradaban Islam”, Vol 3 No
1(ISID, Dzulqa’dah 1427) h 97.
[17] Endang Saiffudin Anshari, “Ilmu,Filsafat dan
Agama”,(Surabaya; PT.Bina Ilmu, 1981), h. 69
[18] Amiur Nurrudin, SDM Berbasis Syari’ah, “
Tsaqafah: Jurnal Peradaban Islam”, Vol 6 No 1(ISID, April 2010) h 29.
[19] M. Yusuf Qardhawi, Op.Cit h. 203.
[20]Isma’il Razi Al-Faruqi, Islamisasi Pengetahuan (terj. Anas Mahyuddin), (Bandung: Pustaka, 1984), h 165
[22] Departemen Agama RI, Op.Cit h. 61
[23] Umer Chapra, Islam dan Tantangan Ekonomi, (Gema
Insani Press, Jakarta ,
2000) h. 204.
[24] Departemen
Agama RI, Op.Cit h. 6..
[25] Departemen Agama RI, Op.Cit h. 117
[26] Ibid, h. 117
[27] Wahbah Zuhaili, Kebebasan
Dalam Islam, (Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2005) h. 3.
[29] Ibid
h, 35.
[30] Isma’il Razi Al-Faruqi,Op.Cit h 180.
Comments
Post a Comment