PENGANTAR EKONOMI ISLAM



PANDANGAN ISLAM TERHADAP EKONOMI


MATA KULIAH : PENGANTAR EKONOMI ISLAM
Pengampu: Didik Kusno Aji N., M.S.I.


Semester 2  Non Reguler




Oleh:

JUNIATI
NPM. 15130005









SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT)
AGUS SALIM METRO LAMPUNG

TAHUN 1437H / 2016 M





KATA PENGANTAR



Bismillahirrahmanirrahim
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga  makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan  banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan  memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.


                                                                                       Metro, Februari 2016


DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
           A. Latar Belakang Masalah 
           B. Tujuan Penulisan 
BAB II PEMBAHASAN
            A.    Sejarah Ekonomi Islam
            B.     Pengertian Ekonomi Islam
            C.     Sistem Ekonomi Islam
            D.    Pandangan Islam Terhadap Ekonomi
            E.     Norma dan Prinsip-prinsip Ekonomi Islam   
            F.      Tujuan Ekonomi Islam

BAB III PENUTUP

              Kesimpulan

DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang Masalah
Perkembangan ekonomi Islam adalah wujud dari upaya menerjemahkan visi Islam rahmatan lil ‘alamin, kebaikan, kesejahteraan dan kemakmuran bagi alam semesta, termasuk manusia di dalamnya. Tidak ada penindasan antara pekerja dan pemilik modal, tidak ada eksploitasi sumber daya alam yang berujung pada kerusakan ekosistem, tidak ada produksi yang hanya berorientasi untung semata, jurang kemiskinan yang tidak terlalu dalam, tidak ada konsumsi yang berlebihan dan mubadzir, tidak ada korupsi dan mensiasati pajak hingga trilyunan rupiah, dan tidak ada tipuan dalam perdagangan dan muamalah lainnya. Dalam kondisi tersebut, manusia menemukan harmoni dalam kehidupan, kebahagiaan di dunia dan insya Allah di kehidupan sesudah kematian nantinya.
Tujuan ekonomi Islam itu sebagaimana tujuan dari syariat Islam itu sendiri (maqashid syari'ah), yaitu mewujudkan tujuan manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat, serta kehidupan yang baik dan terhormat (hayyatan toyyiban).[1] Dalam definisi kesejahteraan dalam Islam yang tentu saja sangat berbeda dengan pandangan dalam ekonomi konvensional yang sekuler dan materialistik tentang definisi "kesejahteraan" itu sendiri.
Pandangan ekonomi Islam tentang kesejahteraan tentu saja didasarkan atas keseluruhan ajaran Islam tentang kehdiupan ini. Konsep kesejahteraan ini sangatlah berbeda dengan konsep dalam ekonomi konvensional, sebab ia merupakan konsep yang holistic. Secara singkat kesejahteraan yang diinginkan oleh ajaran Islam adalah kesejahteraan di dunia maupun di akhirat, sebab manusia tidak hanya hidup di alam dunia saja tetapi juga di alam akhirat (the hereafter). Jika kondisi ideal ini tidak dapat dicapai makan kesejahteraan di akhirat tentu lebih diutamakan, sebab ia merupakan suatu kehidupan yang dalam segala hal lebih bernilai (valuable).[2]
Akhirat merupakan kehidupan yang diyakini nyata-nyata ada dan akan terjadi, dan memiliki nilai kuantitas dan kualitas yang lebih berharga dibandingkan dunia. Hal ini tidak berarti bahwa kehidupan di dunia tidak penting atau boleh diabaikan. Bahkan, kehidupan dunia merupakan ladang bagi pencapai tujuan akhirat. Jika ajaran Islam diterapkan secaa menyeluruh dan sungguh-sungguh, maka niscaya akan tercapai falah di dunia dan di akhirat sekaligus[3].
B.   Tujuan Penulisan.
1.      Sejarah ekonomi Islam
2.      Pengertian ekonomi Islam
3.      Sistem ekonomi Islam
4.      Norma dan prinsip-prinsip Islam
5.      Pandangan Islam terhadap ekonomi
6.      Tujuan ekonomi Islam



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Sejarah Ekonomi Islam
Sebenarnya ada dua macam sejarah ekonomi. Pertama adalah sejarah pemikiran ekonomi yang merefleksikan evolusi pemikiran tentang ekonomi. Dan kedua adalah sejarah perekonomian yang menggambarkan bagaimana perekonomian itu bisa menjadi perekonomian suatu bangsa, misalnya Inggris atau Jepang, bisa pula suatu kawasan misalnya Eropa Barat, Timur jauh atau Asia Tenggara, dan bahkan perekonomian dunia berkembang.
Pemikiran ekonomi Islam berusia setua Islam itu sendiri. Sepanjang 14 abad sejarah Islam kita menemukan studi yang berkelanjutan tentang isu ekonomi dalam pandangan syari’ah.[4] Sebagian besar diskusi ini hanya terkubur dalam literatur tafsir Al-Qur’an, sarah Hadits, dasar-dasar hukum Ushul fiqih dan Hukum Fiqih. Belum ada usaha yang dilakukan untuk mengkaji lebih dalam materi-materi ini dan menyajikannya secara sistematis. Studi ini dan studi filsafat moral dan histografi mendapatkan perhatian ketika ilmu social yang baru dilahirkan tersebut menjadi kurikulum di Universitas Negara muslim dan para sarjana mulai menjari warisan Islam di bidang ini.
Beberapa usaha telah dilakukan akhir-akhir ini untuk mempelajari ilmu ekonomi yang telah diajarkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Karena isi kedua sumber ini bersifat ketuhanan, ekonomi Islam hanya berupa interpretasi manusia itu sendiri yang dalam hal ini menampakkan ciri khas pemikiran ekonomi dalam Islam. Pengajaran ekonomi di dalam Al-Qur’an dan Sunnah bersifat Universal, tetapi manusia mencoba menginterpretasikan dan mengaplikasikannya sesuai dengan kepentingan pada waktu dan tempat usaha-usaha tersebut dilakukan.
Tetapi yang jelas banyak aktivitas pengaturan ekonomi yang dilakukan selama masa kepemimpinan Khulafaur Rasyidin dan Dinasti Umayyah yang berhubungan dengan subjek ini seperti administrasi tanah kharaj.[5] Pengumpulan dan pembayaran zakat, serta cara para penguasa dan penasehat menggunakan Baitul Maal dalam menangani permasalahan ekonomi pada masa mereka. Satu hal yang dapat ditangkap dengan jelas adalah bahwa perhatian mereka pada pemenuhan kebutuhan, keadilan, efisiensi, pertumbuhan, dan kebebasan merupakan objek utama yang menginspirasikan ekonomi Islam sejak permulaan dulu.

B.     Pengertian ekonomi Islam
Ekonomi Islam didefinisikan sebagai cabang ilmu yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang langka, yang sejalan dengan ajaran islam, tanpa membatasi kebebasan individu ataupun menciptakan ketidak seimbangan makro dan ekonomi logis.[6]
Ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh nilai-nilai islam.[7] Kata Islam setelah Ekonomi dalam ungkapan Ekonomi Islam berfungsi sebagai identitas tanpa mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu sendiri.
Ilmu ekonomi Islam pada dasarnya merupakan perpaduan antara dua jenis ilmu yaitu ilmu ekonomi dan ilmu agama Islam (fiqih muamalat). Ilmu ekonomi Islam juga memiliki dua objek kegiatan yaitu objek formal dan objek material. Objek formal dalam ilmu ekonomi Islam adalah seluruh sistem produksi dan distribusi barang dan jasa yang dilakukan oleh pelaku bisnis baik dari aspek prediksi tentang laba, rugi yang akan dihasilkan maupun dari aspek legalitas sebuah transaksi. Sedangkan objek materialnya adalah seluruh ilmu yang terkait dengan ilmu ekonomi Islam. Secara sederhana dapat dikatakan, bahwa sistem ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai Islam. Sumber dari keseluruhan nilai tersebut sudah tentu Al-Quran, As-Sunnah, ijma’ dan qiyas. Asal kata sistem berasal dari bahasa latin systema dan bahasa yunani sustema. Sistem adalah seperangkat unsur yang saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.
Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan. [8]arang ekonomi sebagai objek, serta alat kelembagaan yang mengatur dan menjalinnya dalam kegiatan ekonomi.
Salah satu aspek penting yang terkait dengan hubungan antar manusia adalah ekonomi. Ajaran Islam tentang ekonomi memiliki prinsip-prinsip yang bersumber Al-quran dan Hadits. Prinsip-prinsip umum tersebut bersifat abadi seperti prinsip tauhid, adil, maslahat, kebebasan dan tangung jawab,  persaudaraan, dan sebagainya. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan kegiatan ekonomi di dalam Islam yang secara teknis operasional selalu berkembang  dan dapat berubah sesuai dengan perkembanga zaman dan peradaban yang dihadapi manusia. Contoh variabel yang dapat berkembang antara lain aplikasi prinsip mudharabah dalam bank atau asuransi.[9]

C.      Sistem Ekonomi Islam
Sistem ekonomi syariah adalah sistem ekonomi  yang mandiri, oleh karenanya Islam mendorong kehidupan sebagai kesatuan yang utuh dan menolong kehidupan seseorang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, yang individu-individunya saling  membutuhkan dan saling melengkapi dalam skema tata sosial, karena manusia adalah entitas individu sekaligus kolektif. Ekonomi Islam adalah cara hidup yang serba cukup, Islam sendiri menyediakan segala aspek eksistensi manusia yang mengupayakan sebuah tatanan yang didasarkan pada seperangkat konsep Hablum  min-Allah wa hablum min-Annas, yang berkaitan tentang Tuhan, manusia dan hubungan keduanya (tauhidi).[10]
Gagalnya sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat mengharuskan adanya pemecahan. Karena itu, negara-negara muslim sangat membutuhkan suatu sistem yang lebih baik yang mampu memberikan semua elemen untuk berperan dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan. Sistem ekonomi islam bukanlah sistem ekonomi alternatif maupun sestem ekonomi pertengahan; sistem ekonomi islam merupakan sistem ekonomi solutif atas berbagai permasalahan yang selama ini muncul.Sistem ekonomi Islam hadir jauh lebih dahulu dari kedua sistem yang dimaksud di atas, yaitu pada abad ke 6, sedangkan kapitalis abad 17, dan sosialis abad 18.[11]   Dalam sistem ekonomi Islam, yang ditekankan adalah terciptanya pemerataan distribusi pendapatan, seperti tercantum dalam Al-Qur’an yang artinya,
        “Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.(Al-Hasyr: 7) [12]

      Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Islam:
1)      Harta kepunyaan Allah dan manusia merupakan khalifah atas harta.    
Dalam hal ini dapat diartikan bahwa semua harta yang ada di tangan manusia pada hakikatnya kepunyaan Allah, karena Dialah yang menciptakannya. Akan tetapi Allah memberikan hak kepada manusia untuk memanfaatkannya. Namun pemanfaaannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan orang lain. Jadi kepemilikan dalam Islam tidak mutlak.
2)      Ekonomi terikat dengan akidah, syariah dan moral.
Yaitu setiap kegiatan ekonomi akan bernilai ibadah dengan mengikuti atura yang telah ditetapkan dalam Islam.
3)      Keseimbangan antara kerohanian dan kebendaan
Maksudnya adalah bahwa apa saja yang kita lakukan di dunia ini hakikatnya adalah untuk mencapai kebahagiaan akhirat.
4)      Ekonomi Islam menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu        dengan kepentingan umum
Artinya kegiatan ekonomi yang dilakukan seseorang untuk mensejahterakan     dirinya tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang lain dan masyarakat umum.

5)      Kebebasan individu dijamin dalam Islam
Dalam Islam diberikan kebebasan individu namun tidak boleh melanggar aturan-aturan Allah, dengan kata lain kebebasan tersebut sifatnya tidak mutlak.
6)      Negara diberi wewenang turut campur dalam perekonomian
Dalam Islam Negara berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat dari ketidak adilan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok. Negara berkewajiban memberikan jaminan sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup secara layak.
7)      Bimbingan konsumsi
Artinya di dalam Islam ada ketentuan mana yang halal dan haram untuk dikonsumsi dan juga perilaku yang baik dan tidak baik.
8)      Petunjuk Investasi
            Dalam Islam ada kriteria untuk dapat melakukan investasi yaitu:
a.       Proyek yang baik menurut Islam
b.      Memberikan rezeki seluas mungkin kepada masyarakat
c.       Memberantas kekafiran, memperbaiki pendapatan dan kekayaan
d.      Memelihara dan mengembangkan harta
e.       Melindungi kepentingan anggota masyarakat
9)      Zakat
Adalah karakteristik yang paling istimewa, karena tidak dimiliki oleh sistem ekonomi konvensional. Dalam hal ini ada konsep dalam harta kita ada hak orang lain dan hukumnya harus kita sisihkan.
10)  Larangan riba
Dalam Islam sangat tegas dikatakan bahwa riba adalah haram. Untuk itu harus dihidupkan ekonomi pada sektor riil.

D.  Pandangan Islam terhadap Ekonomi
Pandangan Islam terhadap masalah kekayaan berbeda dengan pandangan Islam terhadap masalah pemnfaatan kekayaan. Menurut Islam, sarana-sarana yang memberikan kegunaan (utility) adalah masalah tersendiri, sedangkan perolehan kegunaan (utility) adalah masalah lain. Karna itu kekayaan dan tenaga manusia, dua-duanya merupakan, sekaligus sarana yang bisa memberikan kegunaan (utility) atau manfaat sehingga, kedudukan kedua-duanya dalam pandangan Islam, dari segi keberadaan dan produsinya dalam kehidupan, berbeda dengan kedudukan pemanfaatan serta tata cara perolehan manfaatnya.[13] Karena itu, Islam juga ikut campur tangan dalam masalah pemanfaatan kekayaan dengan cara yang jelas. Islam, misalnya mengharamkan beberapa pemanfaatan harta kekayaan, semisal khamer dan bangkai. Sebagaimana Islam juga mengharamkan pemanfaatan tenaga manusia, seperti dansa, (tari-tarian) dan pelacuran. Islam juga mengharamkan menjual harta kekayaan yang haram untuk dimakan, serta mengharamkan menyewa tenaga untuk melakukan sesuatu yang haram dilakukan. Ini dari segi pemanfaatan harta kekayaan dan pemanfaatan tenaga manusia. Sedangkan dari segi tata cara perolehannya, Islam telah mensyariatkan hokum-hukum tertentu dalam rangka memperoleh kekayaan, seperti hukum-hukum berburu, menghidupkan tanah mati, hokum-hukum kontrak jasa, industry serta hukum-hukum waris, hibbah, dan wasiat.
Oleh karena itu, amatlah jelas bahwa Islam telah memberikan pandangan (konsep) tentang system ekonomi, sedangkan ilmu ekonomi tidak. Dan Islam telah menjadikan pemnfaatan kekayaan serta dibahas dalam ekonomi. Sementara, secara mutlak Islam tidak menyinggung masalah bagaiamana cara memproduksi kekayaan dan factor prodok yang bisa menghasilkan kekayaan.
Ketentraman akan dapat dicapai apabila keseimbangan kehidupan di dalam masyarakat tercapai. Untuk mencapai keseimbangan hidup di dalam masyarakat diperlukan aturan-aturan yang dapat mempertemukan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat. Kegiatan ekonomi Islam tidak semata-mata bersifat materi saja, namun juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang secara sederhana. Rakus terhadap kekayaan dan sikap yang mementingkan materi belaka, sangat dicela. Walaupun di dalam syari’at Islam diakui adanya hak-hak yang bersifat perorangan terhadap suatu benda, bukan berarti atas sesuatu benda yang dimilikinya itu, seseorang dapat berbuat sewenang-wenang. Sebab aktivitas ekonomi dalam pandangan Islam, selain untuk memenuhi kebutuhan hidup sendiri, juga masih melekat hak orang lain. Maka ekonomi Islam menempati kedudukan yang istimewa karena Islam yakin bahwa stabilitas universal tergantug pada kesejahteraan material dan sepiritual manusia. Kedua aspek ini terpadu dalam satu bentuk tindakan dan kebutuhan manusia. Aktivitas antar manusia termasuk  aktivitas ekonomi terjadi melalui apa yang di istilahkan oleh ulama dengan muamalah (interaksi) pesan al-Quran dalam aktivitas ekonomi  yang terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 188 yaitu “ Dan  janganlah  kamu  sekalian  makan  atau   melakukan   interaksi  ekonomi di antara kamu  dengan jalan yang bathil ”.[14]
 Islam adalah agama yang universal dan komprehensif. Universal berarti bahwa Islam diperuntukkan bagi seluruh ummat manusia di muka bumi dan dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai akhir zaman sedangkan komprehensif artinya bahwa Islam mempunyai ajaran yang lengkap dan sempurna (syumul). Kesempurnaan ajaran Islam  dikarenakan Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia tidak saja aspek spiritual (ibadah murni), tetapi juga aspek muamalah yang meliputi ekonomi, sosial, politik, hukum, dan sebagainya.[15]

E    Norma dan Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
 Ekonomi Islam adalah suatu system ekonomi yang tujuan utamanya adalah mewujudkan keadilan dan kesejahteraan secara merata. Adapun yang dimaksud kesejahteraan (al-falah) adalah sebuah kondisi dimana  al-daruruyyat al-khams (lima kebutuhan primer) dapat terpelihara dan terjamin dan terpelihra keberadaannya dalam kehidupan manusia itu sendiri. Lima kebutuhan primer tersebut adalah terdiri dari pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.[16]
Dalam ekonomi Islam nilai-nilai ekonomi bersumber Al-Qur’an dan Hadits berupa prinsip-prinsip universal. Di saat sistem ekonomi lain hanya terfokus pada hukum dan sebab akibat dari suatu kegiatan ekonomi, Islam lebih jauh membahas nilai-nilai  dan etika yang terkandung dalam setiap kegiatan ekonomi tersebut. Nilai-nilai inilah yang selalu mendasari setiap kegiatan ekonomi Islam.[17]
Bangunan Ekonomi Islam didasarkan pada   fondasi utama yaitu  tauhid, fondasi berikutnya adalah syariah dan akhlak. Pengamalan syariah dan akhlak merupakan refleksi dari tauhid. Landasan tauhid yang tidak kokoh akan mengakibatkan implementasi syariah dan akhlak terganggu. Dasar syariah adalah membimbing aktivitas ekonomi sehingga sesuai dengan kaidah-kaidah syariah. Sedangkan akhlak membimbing aktivitas  ekonomi manusia agar senantiasa mengedepankan moralitas dan etika untuk mencapai tujuan.Akhlaq yang terpancar dari iman akan membentuk integritas yang membentuk good corporate governance dan diciplin market yang baik. Maka untuk merealisasikan tujuan ini perlu dibutuhkan suatu system yang akan mendukung terciptanya tujuan tersebut yaitu berupa nilai dan prinsip-prinsip syariah. System nilai pada hakekatnya sesuatu yang akan memberikan makna dalam kehidupan manusia dalam setiap peran yang dilakukan.[18]
Dalam system ekonomi Islam terdapat system yang saling terkait antara satu dengan lainnya, yaitu mencakup pandangan dunia (al-kholqiyah) dan moral (al-khuliqiyah) yang mempengaruhi, membimbing dan membantu manusia merealisasikan sasaran-sasaran kemanusiaan (insaniyah) yang berketuhanan (rabbaniyah) guna mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. Maka untuk merealisasikan tujuan ini terdapat empat landasan filosofis dalam ekonomi Islam yaitu: tauhid, keadilan, khalifah, kebebasan dan tanggungjawab, sebagaimana penjelasan berikut:
      a. Tauhid
Untuk mencapai kesejahteraan satu-satunya landasan paling fundamental adalah tauhid, karena dengan landasan tauhid ini dapat di bedakan antara ekonomi Islam dengan Ekonomi konvensional. Tauhid membersihkan agama secara mutlak dari semua keraguan menyangkut transendensi dan keesaan tuhan. Hanya Allah lah yang patut di agungkan dan di sucikan, dijadikan tempat mengadu dan meratap.[19] Dengan tauhid itu manusia  bisa  mencapai dua tujuan sekaligus, yaitu mengukuhkan Tuhan sebagai satu-satunya pencipta alam semesta  dan mensederajatkan semua manusia sebagai mahluk tuhan.[20] Dan yang membedakan derajat seseorang dihadapan Allah SWT adalah ketaqwaannya.
Begitu juga dalam pandangan dunia holistic tauhid bukanlah hanya sekedar ajaran tentang kepercayaan kepada tuhan yang maha esa, akan tetapi jauh lebih mencakup pengaturan tentang sikap manusia terhadap tuhan dan terhadap sumber-sumber daya manusia maupun alam semesta. Aspek terpenting dari tauhid disini adalah berfungsi untuk membangun kualitas-kualitas individu, sekaligus juga membina masyarakat, yang keanggotaannya terdiri dari individu-individu.[21] Juga tauhid mengandung arti bahwa alam semesta ini diciptakan dan di desain  oleh tuhan yang maha esa secara sadar, yang bersifat esa dan unik, dan tidak terjadi dari factor kebetulan atu aksidentil.[22]
Karena Allah menciptakan segala sesuatunya dengan suatu tujuan yang jelas, maka ini akan memberikan arti yang cukup signifikan bagi jagad raya, dimana manusia sebagai actor utamanya. Maka setelah penciptaan ini, tuhan tidak pensiun  ia aktif terlibat dalam segala urusannya dan selalu waspada dan melihat kejadian yang paling kecil sekalipun.[23]
     b. Khalifah
Manusia diciptakan selain untuk menyembah kepada-Nya tetapi juga ditugaskan sebagai wakil-Nya dimuka bumi.[24] Ia telah dibekali dengan semua karakteristik mental dan spiritual serta materil untuk memungkinkannya hidup dan mengemban misinya secara efektif.
Dalam pengolahan dan pengelolaan disini terkandung makna sinergi yang memberi tekanan pada kerjasama dan tolong menolong[25] dalam arti bahwa mereka yang bekerja meraih kemakmuran dibumi harus dilakukan tanpa melakukan pengorbanan terhadap orang lain (al-fasad) sementara kalau memperoleh kelebihan harus digunakan untuk member manfaat dan pertolongan kepada sesama.
      c. Keadilan dan keseimbangan
Konsep tauhid dan khilafah akan tetap menjadi konsep yang kosong dan tidak memiliki substansi jika tidak dibarengi dengan keadilan sosio-ekonomi. Seperti dikatakan oleh Ibnu Taimiyah bahwa” Allah menyukai negeri adil meskipun kafir, tetapi tidak menyukai Negara tidak adil meskipun beriman, dan dunia akan dapat bertahan dengan keadilan meskipun tidak beriman, tetapi tidak akan bertahan dengan ketidakadilan meskipun Islam”. Keadilan telah dipandang oleh para fuqaha’ sebagai isi pokok maqashid asy-syari’ah. Islam sangat menentang keras berbagai bentuk ketidakadilan, ketidak merataan,eksploitasi, penindasan dan kekeliruan, sehingga seseorang menjauhkan hak orang lain atau tidak memenuhi kewajibannya terhadap mereka.[26]
      d. Kebebasan (al-khuriyyah)
Tidak ada kalimat yang merdu di dengar, yang indah dirasakan, dan selalu menjadi dambaan insan setelah aqidah dan keimanan menancap di kalbu kecuali senandung kalimat kebebasan. Akan tetapi kebebasan disini bukan berarti bebas mutlak tanpa batas, tetapi kebebasan yang terikat dengan hak-hak orang lain, dengan kepentingan umum bagi masyarakat, dan terpenting lagi adalah keterikatan dengan koridor syari’ah, juga system undang-undang sipil dalam suatu Negara.[27]
Disini manusia mempunyai suatu kebebasan untuk berbuat suatu keputusan ekonomis yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidupnya. Karena dengan kebebasan itu manusia dapat mengoptimalkan  potensinya dengan melakukan inovasi-inovasi dalam kegiatan ekonomi. Maka konsekuensi dari kebebasan ini adalah sebuah keniscayaan untuk seluas-luasnya terus mengembangkan kreatifitasnya, melakukan inovasi-inovasi ekonomi sesuai dengan kebutuhan manusia juga kebutuhan pasar yang secara dinamis mengalami perubahan-perubahan.[28]
      e.  Tanggung jawab (al-mas’uliyyah)
Tanggung jawab adalah merupakan konsekuensi logis daripada sebuah kebebasan. Dalam pandangan Islam tanggung jawab manusia hanya tidak sebatas tanggung jawab individu dan sosial, tetapi yang lebih penting lagi adalah tanggungjwab dihadapan Allah SWT. Maka dari itu  makna kebebasan adalah suatu amanah dari Allah yang harus di implementasikan manusia dalam aktifitas kehidupannya.
Pertanggungjawaban manusia perlu difahami dalam dua aspek, yaitu aspek transcendental (transcendental accountability) yaitu suatu keyakinan akan adanya hari pembalasan, perhitungan sebagai self control. Sehingga bagi orang yang sadar  akan eksistensi hari pembalasan akan mampu mengartikulasikan kehidupan dengan sikap dan perilaku yang baik,[29] karena pada hari perhitungan nanti manusia akan disuruh membaca sendiri catatan amalannya, untuk menjustifikasi eksistensinya di muka bumi.[30]

F.  Tujuan Ekonomi Islam
Tujuan ekonomi Islam membawa kepada konsep al-falah (kejayaan) di dunia dan akhirat, sedangkan ekonomi sekuler untuk kepuasan di dunia saja. Ekonomi Islam meletakkan manusia sebagai khalifah di muka bumi ini di mana segala bahan-bahan yang ada di bumi dan di langit adalah diperuntukan untuk manusia.26 Firman Allah SWT. dalam QS. an-Nahl ayat 12-13:

t¤yur ãNà6s9 Ÿ@ø©9$# u$yg¨Y9$#ur }§ôJ¤±9$#ur tyJs)ø9$#ur ( ãPqàfZ9$#ur 7Nºt¤|¡ãB ÿ¾Ín̍øBr'Î/ 3 žcÎ) Îû šÏ9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 šcqè=É)÷ètƒ ÇÊËÈ $tBur r&usŒ öNà6s9 Îû ÇÚöF{$# $¸ÿÎ=tFøƒèC ÿ¼çmçRºuqø9r& 3 žcÎ) Îû šÏ9ºsŒ ZptƒUy 5Qöqs)Ïj9 šcr㍞2¤tƒ ÇÊÌÈ
      Artinya:
12. Dan dia menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan untukmu. dan bintang-bintang itu ditundukkan (untukmu) dengan perintah-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memahami (nya),
13. Dan dia (menundukkan pula) apa yang dia ciptakan untuk kamu di bumi Ini dengan berlain-lainan macamnya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang mengambil pelajaran.

Segala aturan yang diturunkan Allah SWT dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat. Seorang fuqahaasal Mesirbernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan adap tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
1)      Penyucian jiwa agar setiap muslim jadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
2)      Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
3)      Tercapainya masalahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa masalahah yang menjadi puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar:
a)  Keselamatan keyakinan agama ( al din)
b)  Kesalamatan jiwa (al nafs)
c)  Keselamatan akal (al aql)
d)  Keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)
e)  Keselamatan harta benda (al mal)




BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN :
Dalam makalah ini dapat disimpulkan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari Allah SWT agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnyas emua akan kembali kepada Allah SWT untuk dipertanggung jawabkan.
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatu berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.

DAFTAR PUSTAKA

Adiwarman Karim. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: The International Institute of Islamic Thought Indonesia,2002)

Amiur Nurrudin, Kesejahteraan Sejati dalam Perspektif Ekonomi Islam, “ Tsaqafah: Jurnal Peradaban Islam”, Vol 3 No 1(ISID, Dzulqa’dah 1427)

Amiur Nurrudin, SDM Berbasis Syari’ah, “ Tsaqafah: Jurnal Peradaban Islam”, Vol 6 No 1(ISID, April 2010)

Atang Abd Hakim, “Fiqh Perbankan Syari’ah”. (Bandung; Refika Aditama, 2011)

Depag,  Al-Qur’an dan Terjemah (Surabaya: CV. Penerbit Fajar Mulya,1998)

Dumairy, Perekonomian Indonesia (Jakarta: Erlangga, 1999)

Endang Saiffudin Anshari, “Ilmu,Filsafat dan Agama”,(Surabaya; PT.Bina Ilmu, 1981)

Hendrie Anto, Pengantar Ekonomika Mikro Islam, (Yogyakarta: 2003)

Isma’il Razi Al-Faruqi, Islamisasi Pengetahuan (terj. Anas Mahyuddin), (Bandung: Pustaka, 1984)

M. Sholahuddin. Asas-Asas Ekonomi Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo,2007)      

M. Yusuf Qardhawi, “Norma dan Etika Ekonomi Islam”, (Jakarta; Gema Insani Press, 1987)

Manan, Teori dan Praktik Ekonomi Islam (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 1992)

Taqyuddin An-Nabhani. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perpektif Islam, (Surabaya: Risalah Gusti,1996)

Umer Chapra, Islam dan Tantangan Ekonomi, (Gema Insani Press, Jakarta, 2000)

Wahbah Zuhaili, Kebebasan Dalam Islam, (Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2005)

Ziah Maulidah, Perbandingan Ekonomi Islam dengan Ekonomi Konvensional, dalam http://hidupberawaldari.blogspot.com/2012/10/perbandingan-ekonomi-islam-dengan.html (diakses, 10 Maret 2016)






[1] Hendrie Anto, Pengantar Ekonomika Mikro Islam, (Yogyakarta: 2003), h. 7.
[2] Ibid, h. 6
[3]  Ibid, h. 9
[4]  Adiwarman Karim. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: The International Institute of Islamic Thought Indonesia,2002), h.3
[5]   Ibid, h. 4
[6] M. Sholahuddin. Asas-Asas Ekonomi Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo,2007), h. 5       
[7] Manan, Teori dan Praktik Ekonomi Islam (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 1992),  h. 19
[8] Dumairy, Perekonomian Indonesia (Jakarta: Erlangga, 1999),  h. 29
[9]  Atang Abd Hakim, “Fiqh Perbankan Syari’ah”. (Bandung; Refika Aditama, 2011), h..43
[10] Ibid
[11] Ziah Maulidah, Perbandingan Ekonomi Islam dengan Ekonomi Konvensional, dalam http://hidupberawaldari.blogspot.com/2012/10/perbandingan-ekonomi-islam-dengan.html (diakses, 10 Maret 2016)
[12] Depag,  Al-Qur’an dan Terjemah (Surabaya: CV. Penerbit Fajar Mulya,1998), h. 546
[13]Taqyuddin An-Nabhani. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perpektif Islam, (Surabaya: Risalah Gusti,1996), h.50

[14] Atang Abd Hakim, “Fiqh Perbankan Syari’ah”. (Bandung; Refika Aditama, 2011), h. 43
[15] M. Yusuf Qardhawi, “Norma dan Etika Ekonomi Islam”, (Jakarta; Gema Insani Press, 1987), h. 67
[16] Amiur Nurrudin, Kesejahteraan Sejati dalam Perspektif Ekonomi Islam, “ Tsaqafah: Jurnal Peradaban Islam”, Vol 3 No 1(ISID, Dzulqa’dah 1427) h 97.
[17] Endang Saiffudin Anshari, “Ilmu,Filsafat dan Agama”,(Surabaya; PT.Bina Ilmu, 1981), h. 69
[18] Amiur Nurrudin, SDM Berbasis Syari’ah, “ Tsaqafah: Jurnal Peradaban Islam”, Vol 6 No 1(ISID, April 2010) h 29.
[19] M. Yusuf Qardhawi, Op.Cit  h. 203.
[20]Isma’il Razi Al-Faruqi, Islamisasi Pengetahuan (terj. Anas Mahyuddin), (Bandung: Pustaka, 1984), h 165
[21] Ibid h 30.
[22] Departemen Agama RI, Op.Cit h. 61
[23] Umer Chapra, Islam dan Tantangan Ekonomi, (Gema Insani Press, Jakarta, 2000) h. 204.
[24]  Departemen Agama RI, Op.Cit h. 6..
[25]  Departemen Agama RI, Op.Cit h. 117
[26]  Ibid, h. 117
[27] Wahbah Zuhaili, Kebebasan Dalam Islam, (Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2005) h. 3.
[28] Amiur Nurrudin, Op.Cit   h.  34.
[29] Ibid h, 35.
[30] Isma’il Razi Al-Faruqi,Op.Cit  h 180.

Comments

Popular posts from this blog

AKUNTANSI SYARIAH

PENGANTAR BISNIS