KONSEP BISNIS



     JENIS KONSEP BISNIS  DAN LINGKUNGAN BISNIS


MATA KULIAH : PENGANTAR BISNIS
Pengampu: Anas Malik, SE.I.ME.Sy




                                                                          Semester 2  
logo kuning-hitam Prodi Ekonomi Syari’ah




JUNIATI
NPM. 15130005




SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT)
AGUS SALIM METRO LAMPUNG
TAHUN 1437H / 2016 M



KATA PENGANTAR



Bismillahirrahmanirrahim
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga  makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan  banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan  memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

                                                                                       Metro, Februari 2016



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
           A. Latar Belakang Masalah 
           B. Tujuan Penulisan 
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bisnis
B.     Konsep Bisnis Dalam Al Qur’an
C.     Perusahaan Sebagai Suatu Sistem
D.    Lingkungan Perusahaan
E.     Lingkungan Bisnis  
BAB III KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA







BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pengertian bisnis menurut Griffin dan Ebert, “Business is an organization that provides goods or services in order to earn profit,” atau bisnis adalah sebuah organisasi yang menyediakan barang atau jasa untuk memperoleh keuntungan."[1]
Sejalan dengan definisi tersebut, aktivitas bisnis melalui penyediaan barang dan jasa bertujuan untuk menghasilkan profit/laba. Suatu perusahaan dikatakan menghasilkan laba apabila total penerimaan pada satu periode (total revenues) lebih besar dari total biaya (total costs) pada periode yang sama.
Laba merupakan daya tarik utama yang mendorong seseorang untuk melakukan kegiatan bisnis. Melalui laba yang diciptakan oleh aktivitas bisnis, maka pelaku bisnis dapat mengembangkan skala usahanya menjadi lebih besar lagi. Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa.
Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Lingkungan eksterna perusahaan adalah faktor-faktor diluar dunia usaha yang mempengaruhi kegiatan perusahaan.
Lingkungan bisnis merupakan faktor ekstern atau dari luar lingkup suatu unit  usaha. di mana faktor ekstern tersebut mempunyai pengaruh terhadap kehidupan. Factor-faktor tersebut meliputi kehidupan-kehidupan sosial, ekonomi, budaya, politik dalam negeri, luar negeri, dan lain-lain.

B.   Tujuan penulisan
            1. Untuk mengetahui definisi tentang perusahaan.
            2. Konseb bisnis
      3. Macam-macam lingkungan perusahaan
            4. Pengertian bisnis serta lingkungan bisnis.
            5. Cara-cara membentuk lingkungan bisnis yang islami.


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Bisnis
  Bisnis adalah pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan atau memberikan manfaat. “Bisnis is all those activities in providing the goods and services needed and desired by people.[2] Dalam pengertian ini kegiatan bisnis sebagai aktivitas yang menyediakan barang dan jasa yang diperlukan atau diinginkan  oleh konsumen, dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang memiliki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha, maupun perorangan yang tidak memiliki badan hukum maupun badan usaha seperti pedagang kaki lima, warung yang tidak memiliki SITU dan SIUP, serta usaha informal lainnya.
Secara umum bisnis diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan atau rizki dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan hidupnya dengan cara mengelola sumber daya ekonomi secara efektif dan efisien[3]. Skinner mendefinisikan bisnis sebagai  pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat. Menurut Anoraga dan Soegiastuti, bisnis memiliki makna dasar sebagai ”the buying and selling of goods and services”. Adapun dalam pandangan Straub dan Attner, bisnis taka lain adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas  produksi dan penjualan barang-barang dan jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit.[4]
Adapun dalam Islam bisnis dapat dipahami sebagai serangkaian aktivitas  bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah (kuantitas) kepemilikan hartanya (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara perolehan dan pendayagunaan hartanya (ada aturan halal dan haram).[5]
Pengertian di atas dapat dijelaskan bahwa Islam mewajibkan setiap muslim, khususnya yang memiliki tanggungan untuk bekerja. Bekerja merupakan salah satu sebab pokok yang memungkinkan manusia memiliki harta kekayaan. Untuk memungkinkan manusia berusaha mencari nafkah, Allah Swt melapangkan  bumi serta menyediakan berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan mencari untuk rizki.
Dasar-dasar hukum bisnis dalam Islam terdapat di Al qur’an antara lain:
  1. Surat An-nisa’ 29
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ

      Artinya: 
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

      2. Surat At-Taubah : 24
bÎ) tb%x. öNä.ät!$t/#uä öNà2ät!$oYö/r&ur öNä3çRºuq÷zÎ)ur ö/ä3ã_ºurør&ur óOä3è?uŽÏ±tãur îAºuqøBr&ur $ydqßJçGøùuŽtIø%$# ×ot»pgÏBur tböqt±øƒrB $ydyŠ$|¡x. ß`Å3»|¡tBur !$ygtRöq|Êös? ¡=ymr& Nà6øs9Î) šÆÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur 7Š$ygÅ_ur Îû ¾Ï&Î#Î7y (#qÝÁ­/uŽtIsù 4Ó®Lym šÎAù'tƒ ª!$# ¾Ín͐öDr'Î/ 3 ª!$#ur Ÿw Ïöku tPöqs)ø9$# šúüÉ)Å¡»xÿø9$# ÇË
      Artinya:
Katakanlah: "Jika bapak-bapak , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan RasulNya dan dari berjihad di jalan nya, Maka tunggulah sampai Allah mendatangkan Keputusan NYA". dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.

3. Surat An-Nur: 37
îouqß $yg»oYø9tRr& $yg»oYôÊtsùur $uZø9tRr&ur !$pkŽÏù ¤M»tƒ#uä ;M»oYÉit/ ö/ä3¯=yè©9 tbr㍩.xs? ÇÊÈ
       Artinya:
Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.

Pengertian  bisnis secara umum dan khusus adalah sebuah aktivitas yang mengarah pada peningkatan nilai tambah melalui proses penyerahan jasa, perdagangan atau pengolahan barang (produksi).[6] Menurut Skinner, bisnis adalahpertukaran barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat. Sedangkan menurut Anoraga dan Soegiastuti, bisnis adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang atau jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit.[7] Yusanto dan Wijayakusuma mendefinisikan lebih khusus tentang bisnis Islami adalah serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah kepemilikan hartanya (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara memperolehnya dan pendayagunaan hartanya karena aturan halal dan haram.[8]
Dalam Al-Qur’an, bisnis berasal dari kata al-tijarah dan dalam bahasa arab tijaraha, berawal dari kata dasar tajara, tajran wa tijarata, yang artinya berdagang atau berniaga. Menurut ar-Raghib al-Asfahani dalam al-mufradat fi gharib al-Qur’an, at-Tijarah bermakna pengelolaan harta benda untuk mencari keuntungan. Sedangkan menurut Ibnu Farabi, yang dikutip ar-Raghib, fulanun tajirun bi kadza, berarti seseorang yang mahir dan cakap yang mengetahui arah dan tujuan yang diupayakan dalam usahanya.[9]

B.   Konsep Bisnis dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an dalam mengajak manusia untuk mempercayai dan mengamalkan tuntutan-tuntutannya dalam segala aspek kehidupan seringkali menggunakan istilah-istilah yang dikenal dalam dunia bisnis, seperti jual beli, untung rugi dan sebagainya.[10] Dalam konteks ini Al-Qur’an menjanjikan;“Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin harta dan jiwa mereka dan sebagai imbalannya mereka memperoleh syurga. Siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) Allah maka bergembiralah dengan jual-beli yang kamu lakukan. Itulah kemenangan yang besar.”[11]Islam memberikan konsep bisnis sebagai sebuah amaliah yang dipahami sebagai serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah (kuantitas) kepemilikan hartanya (barang/jasa) termasuk profitnya,namun Islam memberikan konsep bisnis sebagai sebuah amaliah yang dipahami sebagai serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah (kuantitas) kepemilikan hartanya (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara perolehan dan pendayagunaan hartanya (ada aturan halal dan haram). Maksudnya adalah Islam mewajibkan setiap muslim, khususnya yang memiliki tanggungan untuk bekerja. Bekerja merupakan salah satu sebab pokok yang memungkinkan manusia memiliki harta kekayaan. Untuk memungkinkan manusia berusaha mencari nafkah, Allah swt. melapangkan bumi serta menyediakan berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan untuk mencari rizki.
 Aktivitas bisnis tidak hanya dilakukan sesama manusia tetapi juga dilakukan dengan ketelitian dan kecermatan dalam proses administrasi dan perjanjian-perjanjian dan bisnis tidak boleh dilakukan dengan cara penipuan, kebohongan, hanya karena memperoleh keuntungan. Dalam konteks inilah Al-Qur’an menawarkan keuntungan dengan suatu bursa yang tidak pernah mengenal kerugian.[12] Dalam menguraikan konsep bisnis dalam al-Qur’an, Ahmad membaginya ke dalam tiga pokok bahasan yaitu bisnis yang menguntungkan, bisnis yang merugi, dan pemeliharaan prestasi, hadiah, dan hukuman.[13]
a.   Bisnis yang Menguntungkan
         Dalam pandangan Al-Qur’an, bisnis yang menguntungkan itu mengandung tiga elemen dasar yakni mengetahui investasi yang paling baik, membuat keputusan yang logis, sehat dan masuk akal, dan mengikuti perilaku yang baik. Menurut Al-Qur’an, tujuan dari semua aktivitas manusia hendaknya diniatkan untuk mencari keridhaan Allah karena hal ini merupakan puncak dari seluruh kebaikan, tanpa kecuali dalam masalah bisnis. Cara untuk mencapai ridha itu adalah dengan mempergunakannya dalam hal-hal yang baik disertai dengan niat yang ikhlas karena Allah. Bisnis yang baik menurut Ahmad adalah meringankan, melonggarkan dan tidak menguber para pengutang yang benar-benar tidak mampu mengembalikan secara tertulis. Perilaku seorang kreditor yang demikian dianggap sebagai sesuatu perdagangan yang sangat menguntungkan.[14]

      1)    Investasi yang Paling Baik
             Menurut Al-Qur’an, tujuan dari semua aktifitas manusia hendaknya diniatkan untuk ibtigha-i mardhatillah (mencari keridhaan Allah), karena hal ini merupakan pangkal dari seluruh kebaikan. Investasi dan kekayaan milik seseorang dalam hal yang benar tidak penekanannya. Dalam ungkapan lain, investasi terbaik  jika ia ditujukan untuk menggapai ridha Allah. Karena kekayaan Allah itu tanpa batas dan tidak akan habis, maka merupakan pilihan terbaik untuk mencari dan memperoleh keuntungan yang Allah janjikan dengan mengambil kesempatan-kesempatan yang ada. Jika mardhatillah menempati prioritas paling puncak, tentu saja investasi untuk mencapai itu menjadi investasi terbaik dari segala jenis  investasi.[15]
      2)   Keputusan yang Logis, Sehat dan Masuk Akal
                  Agar sebuah bisnis sukses dan menghasilkan untung, hendaknya bisnis tersebut didasarkan atas keputusan yang tepat, logis, bijak dan hati-hati. Menurut Al-Qur’an, bisnis yang menguntungkan bukan hanya yang dapat dinikmati di dunia, tetapi juga dapat dinikmati di akhirat dengan keuntungan yang jauh lebih besar. Karena kenikmatan dunia itu tidak ada apa-apanya apabila dibandingkan dengan kenikmatan akhirat. Kebersihan jiwalah, bukan banyaknya harta, yang akan membuat manusia sukses di alam akhirat.
      3)  Mengikuti Perilaku yang Baik atau Terpuji
     Dipaparkan dalam Al-Qur’an, dimana setiap orang beriman akan selalu meniru dan mengikuti jejak langkah Rasulullah dalam menjalani kehidupanya di dunia. Bisnis yang menguntungkan adalah dengan mencari karunia secara sungguh-sungguh, serta mengharap ampunan-Nya. Jalan untuk mendapat ampunan-Nya adalah dengan memberi maaf pada sesama manusia; karena disamping akan mendapat ampunan, ia juga akan memperoleh ganjaran yang besar dari Allah. Menepati janji dan kesepakatan juga merupakan indikator perilaku terpuji, disamping membayar zakat dengan sempurna.
Sebagai jaminan bahwa pelaku bisnis berperilaku yang benar, Ahmad menegaskan bahwa seorang pelaku harus selalu ingat terhadap Allah, terhadap ibadah ritualnya dan kewajibannya membayar zakat, sampai pada saat aktivitas  yang  demikian  sibuk  dan cepat sekalipun. Dia harus menghentikan
sejenak aktivitas bisnisnya saat datang panggilan untuk shalat jum’at dan kembali melakukannya setelah usai.[16]
     “Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sembahyang pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah swt dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan sembahyang maka bertebaranlah di muka bumi; dan carilah karunia Allah swt dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”[17]
Ayat ini memberi pengertian agar berbisnis (mencari kelebihan karunia Allah) dilakukan setelah melakukan shalat dan dalam pengertian tidak mengesampingkan dan tujuan keuntungan yang hakiki yaitu keuntungan yang dijanjikan Allah. Oleh karena itu, walaupun mendorong melakukan kerja keras termasuk dalam berbisnis, Al-Qur’an  menggarisbawahi bahwa dorongan yang seharusnya lebih besar bagi dorongan bisnis adalah memperoleh apa yang berada di sisi Allah.[18]
Dengan demikian menurut Ahmad, perilaku bisnis yang benar adalah yang sesuai dengan ajaran Al-Qur’an dan implementasinya tidak saja baik terhadap sesama manusia, tetapi juga harus selalu dekat terhadap Allah swt.[19]
b.   Bisnis yang Merugi
      Bisnis ini merupakan kebalikan dari bisnis yang pertama karena kekurangan ataupun ketiadaan elemen-elemen dari bisnis yang menguntungkan menurut Al-Qur’an. Seluruh tindakan serta transaksi yang memungkinkan untuk mendatangkan keuntungan akhirnya berbalik menjadi bisnis yang merugikan. Kerugian ini diasumsikan sebagai yang merusakkan proporsi perbendaharaan akhirat yang abadi diperdagangkan dengan kenikmatan dunia fana dan terbatas.
       1)    Investasi yang Tidak Baik
                     Menurut Al-Qur’an, diantara investasi yang dapat mengakibatkan pelakunya mengalami kerugian, bahkan kehilangan modalnya sehingga terancam bangkrut total, adalah: menukar akhirat dengan dunia; menjual ayat-ayat Allah dengan harga murah demi mendapat keuntungan dunia yang kecil; menjual ideologi dan idealisme demi pragmatisme dan hedonisme tanpa peduli lagi dengan pahala akhirat; terobsesi dan mengabdi pada dunia sehingga lalai dalam pengabdian pada Allah; dan puncaknya adalah mengorbankan modalnya yang paling berharga yaitu kehidupan itu sendiri, untuk sesuatu yang sia-sia.
        2)   Keputusan yang Tidak Logis, Tidak Sehat dan Tidak Masuk Akal
      Tidak ada suatu kenaifan dalam kehidupan ini yang lebih besar dari sebuah keputusan yang diambil dengan cara-cara yang tidak tepat, tidak logis dan tidak rasional. Al-Qur’an secara tegas menyatakan bahwa keputusan yang tidak tepat dan tidak logis serta tidak masuk akal dalam hidup ini akan mengakibatkan kerugian besar dan penyesalan yang panjang.
         3)  Perilaku yang Tidak Baik atau Tidak Terpuji
      Perilaku apapun yang Allah larang akan menjerumuskan pelakunya dalam kerugian yang nyata. Al-Qur’an menyebutkan perilaku-perilaku yang tak terpuji itu bersamaan dengan konsekuensinya yang akan merugikan dirinya di dunia maupun diakhirat.
      Selanjutnya, Ahmad menegaskan bahwa keputusan yang tidak sehat dalam hidup ini akan mengakibatkan kerugian yang besar. Keputusan yang tidak sehat pada akhirnya akan melahirkan perilaku jahat yang sangat dikutuk oleh Al-Qur’an. Mengkhianati amanah dan kepercayaan, mengurangi ukuran dan timbangan adalah diantara sekian banyak contoh bisnis yang merugi dalam Al-Qur’an.[20]
c.   Pemeliharaan Prestasi, Hadiah dan Hukuman
      Didalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa segala perbuatan (action) manusia tidak bisa lepas dari sorotan dan rekaman Allah swt. Justru karena itu bagi siapapun yang melakukan prestasi yang positif akan mendapat reward (pahala), sebaliknya prestasi negatif ia pantas mendapat hukuman yang setimpal. Justru karena itu kepada manusia diingatkan empat hal yang sangat penting dalam mengerjakan aktivitasnya di dunia.
1)      Bahwasanya tidak ada kemungkinan untuk lari dari pengadilan di akhirat nanti.
2)      Bahwasanya pengadilan yang akan dilakukan itu akan berjalan dengan sangat  fair dan adil.
3)      Bahwasanya pengadilan itu akan didasarkan pada bukti dan fakta yang tidak mungkin untuk dibantah.
4)      Bahwasanya manusia akan diganjar dan disiksa sesuai dengan amalnya di dunia.
Sudah pasti empat hal tersebut merangkung aktivitas kehidupan, tanpa kecuali aktivitas bisnis. Para pelaku bisnis sangat penting untuk menyadari bahwa praktik bisnisnya tidaklah berarti bebas nilai. Jika sekiranya menurut perasaannya, tindakan bisnis yang selama ini mereka lakukan merugikan tidak diketahui oleh konsumen, atau bahkan yang menguntungkan tidak mendapat pujian, semua itu kelak akan mendapat balasan di akhirat. Dengan peringatan (warning) semacam itu bukan tidak mungkin para pelaku bisnis akan menanamkan bisnisnya secara halal dan sah melalui keputusan yang tepat yang diimbangi dengan perilaku yang dibenarkan secara syar’i.[21]

C.  Perusahaan Sebagai Suatu Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan dari unit-unit yang saling berinteraksi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Perusahaan adalah suatu system karena merupakan kombinasi dari berbagai sumber ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa untuk mencapai tertentu antara lain keuntungan, pemenuhan kebutuhan masyarakat,maupun tanggung jawab sosial.
Istilah  “perusahaan” merupakan istilah yang menggantikan istilah“pedagang” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 s/d 5 WvK lama. Istilah perusahaan yang menggantikan istilah pedagang mempunyai arti yang lebih luas. Banyak orang dahulu menjalankan perusahaan dalam pengertian menurut S. 1938 No. 276, tetapi tidak termasuk dalam pengertian pedagang menurut Pasal 2 KUHD lama.[22] Berbagai sarjana mengemukakan pengertian tentang perusahaan, seperti Molengraaff, sebagaimana dikutip R. Soekardono, menyatakan bahwa perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.[23]
Senada dengan Molengraaff adalah pendapat yang dikemukakan oleh Polak, sebagaimana dikutip Abdulkadir Muhammad, yang menyatakan bahwa baru dapat dikatakan ada perusahaan apabila diperlukan perhitungan laba dan rugi yang dapat diperkirakan dan dicatat dalam pembukuan. Pendapat Polak ini menambahkan unsur “pembukuan” pada unsur-unsur lain seperti yang telah dikemukakan oleh Molengraaff .[24]
Perusahaan, menurut pembentuk Undang-Undang adalah perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba.[25] Kegiatan yang  dilakukan dengan maksud untuk mencari keuntungan tersebut termasuk kegiatan ekonomi. Rumusan-rumusan definisi perusahaan di atas diperkuat oleh banyak ahli di bidang Hukum Dagang atau Hukum Bisnis, seperti Sri Redjeki Hartono yang menyatakan bahwa kegiatan ekonomi pada hakekatnya adalah kegiatan menjalankan perusahaan, yaitu suatu kegiatan yang mengandung pengertian bahwa kegiatan yang dimaksud harus dilakukan :[26]
      1) Secara terus menerus dalam pengertian tidak terputus-putus.
2) Seacara terang-terangan dalam pengertian sah (bukan illegal),  dan
      3) Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memperoleh keuntungan, baik untuk     
           diri sendiri atau orang lain.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan memberi  definisi perusahaan sebagai berikut :“Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.Definisi tersebut jika dibandingkan dengan definisi yang dikemukakan oleh Molengraaff dan Polak dapat dikatakan lebih sempurna, karena dalam definisi tersebut terdapat tambahan adanya bentuk usaha (badan usaha) yang menjalankan jenis usaha (kegiatan dalam bidang perekonomian), sedangkan unsur-unsur lain terpenuhi juga.[27]
 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan dalam Pasal 1 Angka 1dijelaskan bahwa: “perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melaku terus menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha.

D.    Likungan Perusahaan
Perusahaan adalah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena ‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.[28]
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.
1)      Fungsi-fungsi Perusahaan
Ada 2 fungsi perusahaan apabila kedua fungsi tersebut dijalankan dengan lancar, terkoordinir, terintegrasi dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.
                Fungsi operasi
Pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, fungsi operasi utama perusahaan, akuntansi, administrasi, teknologi informasi, transformasi dan komunikasi, pelayanan umum dan, fungsi operasi penunjang.
             Fungsi manajemen
Perencanaan, pengorganisasian, pengarah, pengendalian. Bila keduanya berjalan dengan baik perusahaan akan menjalankan operasinya dengan lancar, terkoordinasi, terintegrasi dalam rangka mencapai tujuan.


2) Tujuan perusahaan
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan produksi yang menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat jadi bukan untuk mencapai keuntungan maksimal tapi juga mempunyai tujuan membuka kesempatan kerja, pertimbangan politik dan upaya pengabdian kepada masyarakat.
Tujuan Pendirian Perusahaan di bedakan menjadi 2, yaitu :
a)      Tujuan ekonomis
      Berkenaan dengan upaya perusahaan untuk mempertahankan eksistensinya.
       Contoh : Menciptakan laba, pelanggan, keinginan konsumen, tenaga produk,        kualitas, harga, kuantitas, pelanggan (inovatif).
b)      Tujuan sosial
      Perusahaan memperhatikan keinginan investor, karyawan, penyedia, faktor-faktor produksi, maupun masyarakat luas. Kedua tujuan tersebut saling mendukung untuk mencapai tujuan utama perusahaan, yaitu memberi kepuasan kepada keinginan konsumen ataupun pelanggan.
      3) Ciri-ciri Perusahaan
Mencerminkan kekhasan yang membuat perusahaan bersangkutan mudah dikendali.
Ciri umumnya :
a)      Operatif, adanya aktivitas ekonomi yang berkenaan dengan kegiatan produksi, penyedia / distribusi barang dan jasa.
b)      Koordinatif, diperlukan koordinasi semua pihak agar saling mendukung satu sama lain untuk mencapai tujuan.
c)      Regular, untuk mencapai kesinambungan perusahaan diperlukan keteraturan yang   dapat mendukung aktivitas agar dapat selalu bergerak maju.
d)      Dinamis, Lingkungan selalu berubah oleh karena itu mampu mengikuti dan   menyesuaikan diri terhadap perubahan.
e)      Formal, tunduk kepada peraturan yang berlaku setelah memenuhi persyaratan pendirian.
f)       Lokasi, perusahaan didirikan pada suatu tempat tertentu dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.
g)      Pelayanan Bersyarat, keberhasilan perusahaan tersebut terhadap visi dan misi dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.

      E.   Lingkungan bisnis
Bisnis adalah  kegiatan yang dilakukan oleh individu dan sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai melalui penciptaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi.
Lingkungan Bisnis adalah faktor-faktor yang mempengaruhi aktivitas bisnis dalam suatu lembaga organisasi atau perusahaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi tersebut tidak hanya dalam perusahaan (interen), namun juga dari luar (eksteren).[29]
1. Faktor Lingkungan Bisnis
Faktor-faktor lingkungan bisnis tersebut diklasifikasikan menjadi 2 macam:
a)      Lingkungan    Internal
Segala sesuatu di dalam org
anisasi / perusahaan yang akan mempengaruhi organisasi / perusahaan tersebut.
b)      Lingkungan    Eksternal
Segala sesuatu di luar batas-batas organisasi/perusahaan yang mungkin mempengaruhi organisasi/perusahaan
. Lingkungan Eksternal sendiri terdiri dari : Faktor ekonomi, yang perlu dianalisis adalah: siklus ekonomi, gejala inflasi,dan deflasi kebijakan moneter serta neraca pembayaran.
c)      Faktor demografi, terdiri dari perubahan jumlah penduduk yang akan mempengaruhi permintaan, perubahan struktur usia penduduk akan mempengaruhi pemindahan jenis produk yang sesuai perubahan umurnya, distribusi pendapatan dan tingkat pengangguran.
d)     Faktor geografi, faktor geografi juga penting diamati oleh perencana strategi, untuk menentukan peluang dan ancaman perusahaan.
e)      Faktor teknologi, perubahan teknologi membawa pengaruh terhadap perkembangan perusahaan.
f)       Faktor pemerintah, perubahan-perubahan kebijakan pemerintah dalam berbagai bentuk peraturan, dapat merupakan peluang bagi perusahaan dan dapat pula hambatan / ancaman bagi perusahaan.
g)      Faktor sosial, sosial adalah kebiasaan dan nilai-nilai sosial lingkungan masyarakat, khususnya langganan dan karyawan.

      2. Peranan Lingkungan Dalam Organisasi Bisnis
a)      Peranan berorientasi terhadap kebijakan. Peran pertama ini ditunjukan untuk memperbaiki kinerja organisasi bisnis terutama dalam hal memahami berbagai kecenderungan perubahan lingkungan. Peranan memberikan informasi awal dan reaksi organisasi terhadap isu strategis yang luas yang dapat  mempengaruhi organisasi secara keseluruhan . kelemahan dari peran ini adalah kurang tertekstur sedangkan hubungan antara proses analisis lingkungan bisnis terhadap perencanaan organisasi formal bersifat infomal dan tidak langsung.
b)      Peranan berorientasi pada perencanaan strategi bisnis terpadu. Secara umum peranan ini mempersiapkan peramalan lingkungan bisnis guna memperoleh asumsi dasar tentang perencanaan organisasi bisnis dan menyediakan informasi tentang lingkungan bisnis yang releven.
c)      Peranan berorientasi fungsi. Peranan berfungsi untuk memperbaiki kinerja organisasi bisnis melalui kinerja fungsi secara spesifik.
      3. Pengaruh lingkungan bisnis terhadap perusahaan

       Pengaruh lingkungan bisnis terhadap perusahaan sangat besar pengaruhnya. Karena lingkungan bisnis sangat berpengaruh terhadap kelangsungan hidup perusahaan, seperti lingkungan internal yang sangat mempengaruhi pengaruh didalam perusahaan seperti masalah tenaga kerja, sdm dan lain – lain, dan sebaliknya untuk lingkungan diluar perusahaan.[30]

4. Membentuk Lingkungan Bisnis Yang Islami
Membentuk lingkungan bisnis yang islami bukanlah sesuatu yang baru dalam dunia Islam, bahkan dapat dikatakan sebagai sebuah keharusan. Dan jika kita mau menelusuri sejarah, dalam agama Islam tampak pandangan positif terhadap perdagangan dan kegiatan ekonomis. Nabi Muhammad SAW adalah seorang pedagang (pelaku bisnis), dan agama Islam disebar-luaskan terutama melalui para pedagang muslim. Sehingga dengan demikian, bukanlah suatu hal yang berlebihan bila bisnis dapat dilakukan dengan mengedepankan nilai-nilai Islam. Dalam Al Qur’an terdapat peringatan terhadap penyalahgunaan kekayaan, tetapi tidak dilarang mencari kekayaan dengan cara halal. Dalam Alqur’an dijelaskan: ”Allah telah menghalalkan perdagangan dan melarang riba. Islam menempatkan aktivitas perdagangan dalam posisi yang amat strategis di tengah kegiatan manusia mencari rezeki dan penghidupan. Hal ini dapat dilihat pada sabda Rasulullah SAW: ”Perhatikan oleh mu sekalian perdagangan, sesungguhnya di dunia perdagangan itu ada sembilan dari sepuluh pintu rezeki”.
Membentuk lingkungan bisnis yang Islami sama artinya dengan mewujudkan bisnis yang beretika. Etika membantu manusia bertindak secara bebas tetapi dapat dipertanggung-jawabkan Jadi, jika kata etika digabungkan dengan kata bisnis, maka dapat berarti memasukkan norma-norma agama bagi dunia bisnis, memasang kode etik profesi bisnis, merevisi sistem dan hukum ekonomi, meningkatkan keterampilan memenuhi tuntutan-tuntutan etika pihak-pihak luar untuk mencari aman dan sebaginya. Sedangkan bisnis yang beretika islami adalah bisnis yang memiliki komitmen ketulusan dalam menjaga kontrak sosial yang sudah berjalan. Kontrak sosial merupakan janji yang harus ditepati sesuai dengan aturan halal-haram sabagaimana yang telah ditetapkan oleh ajaran agama Islam.
Seorang pengusaha (pelaku bisnis) muslim berkewajiban untuk memegang teguh etika dan moral bisnis Islami yang mencakup Husnul Khuluq. Pada derajat ini Allah akan melapangkan hatinya, dan akan membukakan pintu rezeki, dimana pintu rezeki akan terbuka dengan akhlak mulia tersebut, akhlak yang baik adalah modal dasar yang akan melahirkan praktik bisnis yang etis dan moralis.
Dalam menciptkan suasan dan etika bisnis yang islami, tentu saja kita harus mencontoh kepada apa yang telah dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW. Adapun karakteristik Nabi SAW sebagai pedagang adalah, selain dedikasi dan keuletannya juga memiliki sifat shiddiq, fathanah, amanah dan tabligh. Keempat sifat dan akhlak inilah yang seharusnya dapat diterapkan dalam dunia bisnis.
Pertama: Shiddiq yang berarti mempunyai kejujuran dan selalu melandasi ucapan, keyakinan dan amal perbuatan atas dasar nilai-nilai yang diajarkan Islam. Dalam bisnis Islam, kunci utama yang harus dikedepankan adalah kejujuran. Sebagian dari makna kejujuran adalah seorang pengusaha senantiasa terbuka dan transparan dalam jual belinya. Rasul SAW bersabda: ”Tetapkanlah kejujuran karena sesungguhnya kejujuran mengantarkan kepada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan mengantarkan kepada surga” (Hadits). Dalam Alqur’an sendiri, Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS. Al-Maidah : 5)
Kedua: Fathanah yang berarti mengerti, memahami, dan menghayati secara mendalam segala yang menjadi tugas dan kewajibannya. Sifat ini akan menimbulkan kreatifitas dan kemampuan melakukan berbagai macam inovasi yang bermanfaat. Sifar fathanah dalam dunia bisnis dapat juga diterjemahkan sebagai sifat toleran juga merupakan kunci sukses pebisnis muslim. Toleransi berarti mengerti segala hal yang disukai dan tidak disukai oleh mitra bisnis. Toleran akan membuka kunci rezeki dan sarana hidup tenang. Manfaat toleran adalah mempermudah pergaulan, mempermudah urusan jual beli, dan mempercepat kembalinya modal.
Ketiga: Amanah yang merupakan tanggung jawab dalam melaksanakan setiap tugas dan kewajiban. Amanah ditampilkan dalam keterbukaan, kejujuran, pelayanan yang optimal, dan ihsan (kebajikan) dalam segala hal. Islam menginginkan seorang pebisnis muslim mempunyai hati yang tanggap, dengan menjaganya dengan memenuhi hak-hak Allah dan manusia, serta menjaga muamalahnya dari unsur yang melampaui batas atau sia-sia. Seorang pebisnis muslim adalah sosok yang dapat dipercaya, sehingga ia tidak menzholimi kepercayaan yang diberikan kepadanya. Rasul menyebutkan:  ”Tidak ada iman bagi orang yang tidak punya amanat (tidak dapat dipercaya), dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janji” (al-hadist).
Keempat: Tabligh yang berarti mengajak sekaligus memberikan contoh kepada pihak lain untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Ketika seorang pebisnis memiliki sikap-sikap islami, maka secara tidak langsung dia telah berperan sebagai panutan bagi teman bisnisnya dan orang-orang yang terlibat dalam kegiatan bisnis tersebut. Maka tanpa disadari, dia telah mengajak orang lain untuk mencontoh dan mempraktikkan hal-hal yang baik dalam setiap kegiatan bisnisnya. Adapun sifat tabligh ini hendaknya dapat disampaikan oleh pelaku bisnis dengan bijak  sabar, argumentatif, dan persuasive, sehingga akan menumbuhkan hubungan kemanusiaan yang solid dan kuat.
Maka berdasarkan sifat-sifat tersebut di atas, dalam konteks corporate social responsibility (CSR), para pelaku usaha atau pihak perusahaan dituntut bersikap tidak kontradiksi secara disengaja antara ucapan dan perbuatan dalam bisnisnya. Mereka dituntut tepat janji, tepat waktu, mengakui kelemahan dan kekurangan, selalu memperbaiki kualitas barang atau jasa secara berkesinambungan serta tidak boleh menipu dan berbohong. Para pelaku bisnis dituntut mempunyai kesadaran mengenai etika dan moral, karena keduanya merupakan kebutuhan yang harus dimiliki. Pelaku usaha atau perusahaan yang ceroboh dan tidak menjaga etika, tidak akan berbisnis secara baik sehingga dapat mengancam hubungan sosial dan merugikan konsumen, bahkan dirinya sendiri.


BAB III
KESIMPULAN

Setiap pebisnis tidak dilarang untuk mengejar atau mendapatkan keuntungan, bahkan dalam dunia bisnis mengejar keuntungan adalah sebuah keharusan yang diprioritaskan demi kelangsungan bisnis itu sendiri. Namun demikian, untuk memperoleh keuntungan tersebut haruslah dilakukan dengan cara-cara yang baik dan dalam suasana yang baik pula. Salah satu hal yang harus diperhatikan oleh pebisnis muslim adalah menciptakan suasana lingkungan bisnis yang islami. Adapun hal-hal yang telah penulis paparkan dalam makalah ini dapat menjadi sedikit modal dan acuan dalam menjalankan bisnis yang Islami.



DAFTAR PUSTAKA


Steinhoff, The Word of Business, (Grolier Business Library, 1979) diakses 14 Februari 2016

Muslich, Etika Bisnis Islami; Landasan Filosofis, Normatif, dan SubstansiImplementatif,  (Yogyakarta: Ekonisia Fakultas Ekonomin UII, 2004)

Muhammad Ismail Yusanto, Menggagas Bisnis  Islami, (Jakarta: Gema Insani Press, 2002)

Muhammad & Alimin, Etika Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam, (Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2004)

Nanang Soehendar, Etika Bisnis dalam Paradigma Al-Qur’an  http://nanangsoehendar.blogspot.com/2012/11/etika -bisnis-dalam-paradigma-al-quran.html, diakses pada hari selasa 14 Februari  2016.

Muhammad, Etika Bisnis Islami, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2004)

Departemen Agama RI, AlQur’an dan Terjemahan, ( Semarang: Toha Putra 2004)

Muhammad Djakfar, Agama, Etika dan Ekonomi, (Malang: UIN-Malang, 2007)

http://www.eramuslim.com/peradaban/ekonomi-islam/konsep-bisnis-dalam-al-qur an.html., diakses 14 Februari 2016

R. Soekardono Hukum, Dagang Indonesia, Jilid I (bagian pertama), (Jakarta, Dian Rakyat,1983)

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti,  2002)

HMN Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 2, (Jakarta: Djambatan, 1999)

Sri Redjeki Hartono, Kapita Selekta Hukum Ekonomi, (Bandung: PT Mandar Maju, 2000)

Sadono Sukirno. Pengantar Bisnis. (Jakarta : Kencana Perdana Media 2004)

Kamaluddin. Studi Kelayakan Bisnis. (Malang : Dioma, 2004)

http://septinalove.blogspot.com/2014/06/lingkungan-perusahaan.html. diakses pada 14 September 2016


 



[1] Steinhoff, The Word of Business, (Grolier Business Library, 1979) diakses 14 Februari 2016
[2]   Steinhoff, The Word of Business, ibid.
[3]   Muslich, Etika Bisnis Islami; Landasan Filosofis, Normatif, dan SubstansiImplementatif,  (Yogyakarta: Ekonisia Fakultas Ekonomin UII, 2004), h. 46
[4] Muhammad Ismail Yusanto, Menggagas Bisnis  Islami, (Jakarta: Gema Insani Press, 2002), h. 15.
[5]   Ibid., h.18
[6] Muhammad & Alimin, Etika Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam, (Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2004), h. 56.
[7]   Ibid,. h. 56.
[8]   Ibid., h. 57
[9]Nanang Soehendar, Etika Bisnis dalam Paradigma Al-Qur’an  http://nanangsoehendar.blogspot.com/2012/11/etika -bisnis-dalam-paradigma-al-quran.html, diakses pada hari selasa 14 Februari  2016.
[10]  Muhammad, Etika Bisnis Islami, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2004), h. 7.
[11]  Departemen Agama RI, AlQur’an dan Terjemahan, ( Semarang: Toha Putra 2004) h. 186
[12]  Muhammad Djakfar, Agama, Etika dan Ekonomi, (Malang: UIN-Malang, 2007), h. 142
[13]  Ibid,. 143
[14]  http://www.eramuslim.com/peradaban/ekonomi-islam/konsep-bisnis-dalam-al-qur an.html., diakses 14 Februari 2016
[15] Ibid., h. 144
[16] Departemen Agama RI, AlQur’an dan Terjemahan, Op.Cit, h. 441
[17] Ibid,.h. 143.
[18] http://www.eramuslim.com/peradaban/ekonomi-islam/konsep-bisnis-dalam-al-qur-an.html., diakses  14 Februari 2016
[19]  Ibid., h. 144.
[20] Ibid., h. 146
[21] Ibid., h. 147
[22]R. Soekardono Hukum, Dagang Indonesia, Jilid I (bagian pertama), (Jakarta, Dian Rakyat,1983), h. 19
[23] Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti,  2002) h.  7.
[24]Ibid, h 8
[25]HMN Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 2, (Jakarta: Djambatan, 1999), h. 2
[26] Sri Redjeki Hartono, Kapita Selekta Hukum Ekonomi, (Bandung: PT Mandar Maju, 2000) h.  4.
[27] Abdulkadir Muhammad, Op.Cit. h  9.
[28] Sadono Sukirno. Pengantar Bisnis. (Jakarta : Kencana Perdana Media 2004) h. 44
[29] Kamaluddin. Studi Kelayakan Bisnis. (Malang : Dioma, 2004) h. 41

[30] http://septinalove.blogspot.com/2014/06/lingkungan-perusahaan.html. diakses pada 14 September 2016

Comments

Popular posts from this blog

AKUNTANSI SYARIAH

PENGANTAR BISNIS