KONSEP BISNIS
JENIS KONSEP BISNIS DAN LINGKUNGAN BISNIS
MATA KULIAH : PENGANTAR BISNIS
Pengampu: Anas Malik, SE.I.ME.Sy
Semester 2
Prodi Ekonomi Syari’ah
JUNIATI
NPM. 15130005
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH
(STIT)
AGUS SALIM METRO LAMPUNG
TAHUN 1437H / 2016 M
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas
segala rahmatNYA sehingga makalah ini
dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak
yang telah berkontribusi dengan
memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga
makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk
ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi
lebih baik lagi.
Karena keterbatasan
pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam
makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang
membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Metro, Februari 2016
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.
DAFTAR
ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Bisnis
B. Konsep Bisnis Dalam Al Qur’an
C. Perusahaan Sebagai Suatu Sistem
D. Lingkungan
Perusahaan
E. Lingkungan
Bisnis
BAB III
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pengertian bisnis menurut
Griffin dan Ebert, “Business is an
organization that provides goods or services in order to earn profit,” atau
bisnis adalah sebuah organisasi yang menyediakan barang atau jasa untuk memperoleh
keuntungan."[1]
Sejalan dengan
definisi tersebut, aktivitas bisnis melalui penyediaan barang dan jasa
bertujuan untuk menghasilkan profit/laba. Suatu perusahaan dikatakan
menghasilkan laba apabila total penerimaan pada satu periode (total revenues) lebih
besar dari total biaya (total costs) pada periode yang sama.
Laba merupakan
daya tarik utama yang mendorong seseorang untuk melakukan kegiatan bisnis.
Melalui laba yang diciptakan oleh aktivitas bisnis, maka pelaku bisnis dapat
mengembangkan skala usahanya menjadi lebih besar lagi. Perusahaan
merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa.
Perusahaan juga disebut
tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor
produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari
badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Lingkungan eksterna
perusahaan adalah faktor-faktor diluar dunia usaha yang mempengaruhi kegiatan
perusahaan.
Lingkungan bisnis
merupakan faktor
ekstern atau dari luar lingkup suatu unit usaha. di mana faktor ekstern tersebut mempunyai
pengaruh terhadap kehidupan. Factor-faktor tersebut meliputi
kehidupan-kehidupan sosial, ekonomi, budaya, politik dalam negeri, luar negeri,
dan lain-lain.
B.
Tujuan penulisan
1. Untuk mengetahui
definisi tentang perusahaan.
2. Konseb bisnis
3. Macam-macam lingkungan perusahaan
4. Pengertian bisnis serta
lingkungan bisnis.
5. Cara-cara membentuk lingkungan
bisnis yang islami.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bisnis
Bisnis adalah pertukaran barang, jasa, atau
uang yang saling menguntungkan atau memberikan manfaat. “Bisnis is all those activities in providing the goods and services
needed and desired by people.[2] Dalam pengertian ini kegiatan bisnis
sebagai aktivitas yang menyediakan barang dan jasa yang diperlukan atau
diinginkan oleh konsumen, dapat
dilakukan oleh organisasi perusahaan yang memiliki badan hukum, perusahaan yang
memiliki badan usaha, maupun perorangan yang tidak memiliki badan hukum maupun
badan usaha seperti pedagang kaki lima, warung yang tidak memiliki SITU dan
SIUP, serta usaha informal lainnya.
Secara umum bisnis diartikan sebagai suatu
kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh pendapatan atau
penghasilan atau rizki dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan
hidupnya dengan cara mengelola sumber daya ekonomi secara efektif dan efisien[3]. Skinner mendefinisikan
bisnis sebagai pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat. Menurut Anoraga dan Soegiastuti, bisnis memiliki makna dasar sebagai
”the buying and selling of goods and services”. Adapun dalam pandangan Straub dan Attner, bisnis taka lain
adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan
barang-barang dan jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh
profit.[4]
Adapun dalam Islam bisnis dapat dipahami
sebagai serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak
dibatasi jumlah (kuantitas) kepemilikan hartanya (barang/jasa) termasuk
profitnya, namun dibatasi dalam cara perolehan dan pendayagunaan hartanya (ada
aturan halal dan haram).[5]
Pengertian
di atas dapat dijelaskan bahwa Islam mewajibkan setiap muslim, khususnya yang
memiliki tanggungan untuk bekerja. Bekerja merupakan salah satu sebab pokok yang memungkinkan manusia memiliki harta
kekayaan. Untuk memungkinkan manusia berusaha mencari nafkah, Allah Swt
melapangkan bumi serta menyediakan berbagai fasilitas yang dapat
dimanfaatkan mencari untuk rizki.
Dasar-dasar hukum bisnis dalam Islam terdapat di Al qur’an
antara lain:
- Surat An-nisa’ 29
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
Artinya:
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
2. Surat At-Taubah : 24
bÎ)
tb%x.
öNä.ät!$t/#uä
öNà2ät!$oYö/r&ur
öNä3çRºuq÷zÎ)ur
ö/ä3ã_ºurør&ur
óOä3è?uϱtãur
îAºuqøBr&ur
$ydqßJçGøùutIø%$#
×ot»pgÏBur
tböqt±ørB
$ydy$|¡x.
ß`Å3»|¡tBur
!$ygtRöq|Êös?
¡=ymr&
Nà6øs9Î)
ÆÏiB
«!$#
¾Ï&Î!qßuur
7$ygÅ_ur
Îû
¾Ï&Î#Î7y
(#qÝÁ/utIsù
4Ó®Lym
ÎAù't
ª!$#
¾ÍnÍöDr'Î/
3
ª!$#ur
w
Ïöku
tPöqs)ø9$#
úüÉ)Å¡»xÿø9$#
ÇË
Artinya:
Katakanlah:
"Jika bapak-bapak , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri, kaum
keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri
kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari
Allah dan RasulNya dan dari berjihad di jalan nya, Maka tunggulah sampai Allah
mendatangkan Keputusan NYA". dan Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang yang fasik.
3. Surat An-Nur: 37
îouqß $yg»oYø9tRr& $yg»oYôÊtsùur $uZø9tRr&ur !$pkÏù ¤M»t#uä ;M»oYÉit/ ö/ä3¯=yè©9 tbrã©.xs? ÇÊÈ
Artinya:
Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh
perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari)
mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu
hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.
Pengertian bisnis secara umum dan khusus adalah sebuah
aktivitas yang mengarah pada peningkatan nilai tambah melalui proses penyerahan
jasa, perdagangan atau pengolahan barang (produksi).[6]
Menurut Skinner, bisnis adalahpertukaran barang, jasa, atau uang yang saling
menguntungkan atau memberi manfaat. Sedangkan menurut Anoraga dan
Soegiastuti, bisnis adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi
dan penjualan barang atau jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh
profit.[7] Yusanto
dan Wijayakusuma mendefinisikan lebih khusus tentang bisnis Islami adalah
serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi
jumlah kepemilikan hartanya (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi
dalam cara memperolehnya dan pendayagunaan hartanya karena aturan halal dan
haram.[8]
Dalam Al-Qur’an, bisnis berasal dari kata al-tijarah
dan dalam bahasa arab tijaraha, berawal dari kata dasar tajara, tajran wa
tijarata, yang artinya berdagang atau berniaga. Menurut ar-Raghib al-Asfahani
dalam al-mufradat fi gharib al-Qur’an, at-Tijarah bermakna pengelolaan harta
benda untuk mencari keuntungan. Sedangkan menurut Ibnu Farabi, yang dikutip
ar-Raghib, fulanun tajirun bi kadza, berarti seseorang yang mahir dan cakap
yang mengetahui arah dan tujuan yang diupayakan dalam usahanya.[9]
B. Konsep Bisnis dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an dalam mengajak manusia untuk mempercayai dan
mengamalkan tuntutan-tuntutannya dalam segala aspek kehidupan seringkali
menggunakan istilah-istilah yang dikenal dalam dunia bisnis, seperti jual beli,
untung rugi dan sebagainya.[10] Dalam konteks ini Al-Qur’an
menjanjikan;“Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin harta dan jiwa
mereka dan sebagai imbalannya mereka memperoleh syurga. Siapakah yang lebih
menepati janjinya (selain) Allah maka bergembiralah dengan jual-beli yang kamu
lakukan. Itulah kemenangan yang besar.”[11]Islam
memberikan konsep bisnis sebagai sebuah amaliah yang dipahami sebagai serangkaian
aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah (kuantitas)
kepemilikan hartanya (barang/jasa) termasuk profitnya,namun Islam memberikan
konsep bisnis sebagai sebuah amaliah yang dipahami sebagai serangkaian
aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah
(kuantitas) kepemilikan hartanya (barang/jasa) termasuk profitnya, namun
dibatasi dalam cara perolehan dan pendayagunaan hartanya (ada aturan halal dan haram).
Maksudnya adalah Islam mewajibkan setiap muslim, khususnya yang memiliki
tanggungan untuk bekerja. Bekerja merupakan salah satu sebab pokok yang
memungkinkan manusia memiliki harta kekayaan. Untuk memungkinkan manusia
berusaha mencari nafkah, Allah swt. melapangkan bumi serta menyediakan berbagai
fasilitas yang dapat dimanfaatkan untuk mencari rizki.
Aktivitas bisnis
tidak hanya dilakukan sesama manusia tetapi juga dilakukan dengan ketelitian
dan kecermatan dalam proses administrasi dan perjanjian-perjanjian dan bisnis
tidak boleh dilakukan dengan cara penipuan, kebohongan, hanya karena memperoleh
keuntungan. Dalam konteks inilah Al-Qur’an menawarkan keuntungan dengan suatu
bursa yang tidak pernah mengenal kerugian.[12] Dalam menguraikan konsep
bisnis dalam al-Qur’an, Ahmad membaginya ke dalam tiga pokok bahasan yaitu
bisnis yang menguntungkan, bisnis yang merugi, dan pemeliharaan prestasi,
hadiah, dan hukuman.[13]
a. Bisnis yang Menguntungkan
Dalam
pandangan Al-Qur’an, bisnis yang menguntungkan itu mengandung tiga elemen dasar
yakni mengetahui investasi yang paling baik, membuat keputusan yang logis,
sehat dan masuk akal, dan mengikuti perilaku yang baik. Menurut Al-Qur’an,
tujuan dari semua aktivitas manusia hendaknya diniatkan untuk mencari keridhaan
Allah karena hal ini merupakan puncak dari seluruh kebaikan, tanpa kecuali
dalam masalah bisnis. Cara untuk mencapai ridha itu adalah dengan
mempergunakannya dalam hal-hal yang baik disertai dengan niat yang ikhlas
karena Allah. Bisnis yang baik menurut Ahmad adalah meringankan, melonggarkan
dan tidak menguber para pengutang yang benar-benar tidak mampu mengembalikan
secara tertulis. Perilaku seorang kreditor yang demikian dianggap sebagai
sesuatu perdagangan yang sangat menguntungkan.[14]
1)
Investasi yang Paling Baik
Menurut Al-Qur’an, tujuan
dari semua aktifitas manusia hendaknya diniatkan untuk ibtigha-i mardhatillah
(mencari keridhaan Allah), karena hal ini merupakan pangkal dari seluruh
kebaikan. Investasi dan kekayaan milik seseorang dalam hal yang benar tidak penekanannya.
Dalam ungkapan lain, investasi terbaik jika ia ditujukan untuk menggapai ridha Allah.
Karena kekayaan Allah itu tanpa batas dan tidak akan habis, maka merupakan
pilihan terbaik untuk mencari dan memperoleh keuntungan yang Allah janjikan
dengan mengambil kesempatan-kesempatan yang ada. Jika mardhatillah menempati
prioritas paling puncak, tentu saja investasi untuk mencapai itu menjadi
investasi terbaik dari segala jenis investasi.[15]
2)
Keputusan yang Logis, Sehat dan Masuk Akal
Agar sebuah bisnis sukses dan menghasilkan untung, hendaknya bisnis
tersebut didasarkan atas keputusan yang tepat, logis, bijak dan hati-hati.
Menurut Al-Qur’an, bisnis yang menguntungkan bukan hanya yang dapat dinikmati
di dunia, tetapi juga dapat dinikmati di akhirat dengan keuntungan yang jauh
lebih besar. Karena kenikmatan dunia itu tidak ada apa-apanya apabila
dibandingkan dengan kenikmatan akhirat. Kebersihan jiwalah, bukan banyaknya
harta, yang akan membuat manusia sukses di alam akhirat.
3)
Mengikuti Perilaku yang Baik atau Terpuji
Dipaparkan
dalam Al-Qur’an, dimana setiap orang beriman akan selalu meniru dan mengikuti
jejak langkah Rasulullah dalam menjalani kehidupanya di dunia. Bisnis yang
menguntungkan adalah dengan mencari karunia secara sungguh-sungguh, serta
mengharap ampunan-Nya. Jalan untuk mendapat ampunan-Nya adalah dengan memberi
maaf pada sesama manusia; karena disamping akan mendapat ampunan, ia juga akan
memperoleh ganjaran yang besar dari Allah. Menepati janji dan kesepakatan juga
merupakan indikator perilaku terpuji, disamping membayar zakat dengan sempurna.
Sebagai jaminan bahwa pelaku bisnis berperilaku yang
benar, Ahmad menegaskan bahwa seorang pelaku harus selalu ingat terhadap Allah,
terhadap ibadah ritualnya dan kewajibannya membayar zakat, sampai pada saat aktivitas
yang demikian sibuk dan
cepat sekalipun. Dia harus menghentikan
sejenak aktivitas bisnisnya saat datang panggilan untuk shalat jum’at dan
kembali melakukannya setelah usai.[16]
“Hai orang-orang yang beriman, apabila
diserukan untuk menunaikan sembahyang pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu
kepada mengingat Allah swt dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih
baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan sembahyang maka
bertebaranlah di muka bumi; dan carilah karunia Allah swt dan ingatlah Allah
banyak-banyak supaya kamu beruntung.”[17]
Ayat ini memberi pengertian agar berbisnis (mencari kelebihan karunia
Allah) dilakukan setelah melakukan shalat dan dalam pengertian tidak
mengesampingkan dan tujuan keuntungan yang hakiki yaitu keuntungan yang
dijanjikan Allah. Oleh karena itu, walaupun mendorong melakukan kerja keras
termasuk dalam berbisnis, Al-Qur’an
menggarisbawahi bahwa dorongan yang seharusnya lebih besar bagi dorongan
bisnis adalah memperoleh apa yang berada di sisi Allah.[18]
Dengan demikian menurut Ahmad, perilaku bisnis yang
benar adalah yang sesuai dengan ajaran Al-Qur’an dan implementasinya tidak saja
baik terhadap sesama manusia, tetapi juga harus selalu dekat terhadap Allah
swt.[19]
b. Bisnis yang Merugi
Bisnis
ini merupakan kebalikan dari bisnis yang pertama karena kekurangan ataupun
ketiadaan elemen-elemen dari bisnis yang menguntungkan menurut Al-Qur’an.
Seluruh tindakan serta transaksi yang memungkinkan untuk mendatangkan
keuntungan akhirnya berbalik menjadi bisnis yang merugikan. Kerugian ini diasumsikan
sebagai yang merusakkan proporsi perbendaharaan akhirat yang abadi
diperdagangkan dengan kenikmatan dunia fana dan terbatas.
1)
Investasi yang Tidak Baik
Menurut Al-Qur’an,
diantara investasi yang dapat mengakibatkan pelakunya mengalami kerugian,
bahkan kehilangan modalnya sehingga terancam bangkrut total, adalah: menukar
akhirat dengan dunia; menjual ayat-ayat Allah dengan harga murah demi mendapat
keuntungan dunia yang kecil; menjual ideologi dan idealisme demi pragmatisme
dan hedonisme tanpa peduli lagi dengan pahala akhirat; terobsesi dan mengabdi
pada dunia sehingga lalai dalam pengabdian pada Allah; dan puncaknya adalah
mengorbankan modalnya yang paling berharga yaitu kehidupan itu sendiri, untuk
sesuatu yang sia-sia.
2)
Keputusan yang Tidak Logis, Tidak
Sehat dan Tidak Masuk Akal
Tidak ada suatu kenaifan
dalam kehidupan ini yang lebih besar dari sebuah keputusan yang diambil dengan
cara-cara yang tidak tepat, tidak logis dan tidak rasional. Al-Qur’an secara
tegas menyatakan bahwa keputusan yang tidak tepat dan tidak logis serta tidak
masuk akal dalam hidup ini akan mengakibatkan kerugian besar dan penyesalan
yang panjang.
3) Perilaku yang Tidak Baik atau Tidak Terpuji
Perilaku apapun yang Allah
larang akan menjerumuskan pelakunya dalam kerugian yang nyata. Al-Qur’an
menyebutkan perilaku-perilaku yang tak terpuji itu bersamaan dengan
konsekuensinya yang akan merugikan dirinya di dunia maupun diakhirat.
Selanjutnya, Ahmad menegaskan bahwa keputusan
yang tidak sehat dalam hidup ini akan mengakibatkan kerugian yang besar.
Keputusan yang tidak sehat pada akhirnya akan melahirkan perilaku jahat yang
sangat dikutuk oleh Al-Qur’an. Mengkhianati amanah dan kepercayaan, mengurangi
ukuran dan timbangan adalah diantara sekian banyak contoh bisnis yang merugi
dalam Al-Qur’an.[20]
c. Pemeliharaan
Prestasi, Hadiah dan Hukuman
Didalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa segala
perbuatan (action) manusia tidak bisa lepas dari sorotan dan rekaman Allah swt.
Justru karena itu bagi siapapun yang melakukan prestasi yang positif akan
mendapat reward (pahala), sebaliknya prestasi negatif ia pantas mendapat
hukuman yang setimpal. Justru karena itu kepada manusia diingatkan empat hal
yang sangat penting dalam mengerjakan aktivitasnya di dunia.
1)
Bahwasanya tidak ada kemungkinan untuk
lari dari pengadilan di akhirat nanti.
2)
Bahwasanya pengadilan yang akan dilakukan
itu akan berjalan dengan sangat fair dan
adil.
3)
Bahwasanya pengadilan itu akan didasarkan
pada bukti dan fakta yang tidak mungkin untuk dibantah.
4)
Bahwasanya manusia akan diganjar dan
disiksa sesuai dengan amalnya di dunia.
Sudah pasti empat hal tersebut merangkung aktivitas kehidupan, tanpa
kecuali aktivitas bisnis. Para pelaku bisnis
sangat penting untuk menyadari bahwa praktik bisnisnya tidaklah berarti bebas
nilai. Jika sekiranya menurut perasaannya, tindakan bisnis yang selama ini
mereka lakukan merugikan tidak diketahui oleh konsumen, atau bahkan yang
menguntungkan tidak mendapat pujian, semua itu kelak akan mendapat balasan di
akhirat. Dengan peringatan (warning) semacam itu bukan tidak mungkin para
pelaku bisnis akan menanamkan bisnisnya secara halal dan sah melalui keputusan
yang tepat yang diimbangi dengan perilaku yang dibenarkan secara syar’i.[21]
C. Perusahaan Sebagai Suatu Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan dari unit-unit yang saling berinteraksi baik
secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka
mencapai tujuan tertentu. Perusahaan adalah suatu system karena merupakan
kombinasi dari berbagai sumber ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung
mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa untuk mencapai
tertentu antara lain keuntungan, pemenuhan kebutuhan masyarakat,maupun tanggung
jawab sosial.
Istilah “perusahaan”
merupakan istilah yang menggantikan istilah“pedagang” sebagaimana diatur dalam
Pasal 2 s/d 5 WvK lama. Istilah perusahaan yang menggantikan istilah pedagang
mempunyai arti yang lebih luas. Banyak orang dahulu menjalankan perusahaan
dalam pengertian menurut S. 1938 No. 276, tetapi tidak termasuk dalam
pengertian pedagang menurut Pasal 2 KUHD lama.[22] Berbagai
sarjana mengemukakan pengertian tentang perusahaan, seperti Molengraaff,
sebagaimana dikutip R. Soekardono, menyatakan bahwa perusahaan adalah
keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak ke luar
untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang
atau mengadakan perjanjian perdagangan.[23]
Senada
dengan Molengraaff adalah pendapat yang dikemukakan oleh Polak, sebagaimana
dikutip Abdulkadir Muhammad, yang menyatakan bahwa baru dapat dikatakan ada
perusahaan apabila diperlukan perhitungan laba dan rugi yang dapat diperkirakan
dan dicatat dalam pembukuan. Pendapat Polak ini menambahkan unsur “pembukuan”
pada unsur-unsur lain seperti yang telah dikemukakan oleh Molengraaff .[24]
Perusahaan,
menurut pembentuk Undang-Undang adalah perbuatan yang dilakukan secara tidak
terputus-putus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari
laba.[25]
Kegiatan yang dilakukan dengan
maksud untuk mencari keuntungan tersebut termasuk kegiatan ekonomi.
Rumusan-rumusan definisi perusahaan di atas diperkuat oleh banyak ahli di
bidang Hukum Dagang atau Hukum Bisnis, seperti Sri Redjeki Hartono yang menyatakan
bahwa kegiatan ekonomi pada hakekatnya adalah kegiatan menjalankan perusahaan,
yaitu suatu kegiatan yang mengandung pengertian bahwa kegiatan yang dimaksud
harus dilakukan :[26]
1) Secara
terus menerus dalam pengertian tidak terputus-putus.
2) Seacara terang-terangan dalam pengertian sah
(bukan illegal), dan
3) Kegiatan tersebut dilakukan dalam
rangka memperoleh keuntungan, baik untuk
diri
sendiri atau orang lain.
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan memberi definisi perusahaan sebagai berikut
:“Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba”.Definisi tersebut jika dibandingkan dengan definisi yang dikemukakan oleh
Molengraaff dan Polak dapat dikatakan lebih sempurna, karena dalam definisi
tersebut terdapat tambahan adanya bentuk usaha (badan usaha) yang menjalankan
jenis usaha (kegiatan dalam bidang perekonomian), sedangkan unsur-unsur lain
terpenuhi juga.[27]
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang
Dokumen Perusahaan dalam Pasal 1 Angka 1dijelaskan bahwa: “perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang melaku terus menerus dengan memperoleh keuntungan dan
atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha.
D. Likungan
Perusahaan
Perusahaan adalah
suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini
disebabkan karena ‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara
langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat,
sehingga inti dari perusahaan ialah ‘tempat melakukan proses ‘ sampai bisa
langsung digunakan oleh manusia.[28]
Perusahaan
merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa.
Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang
menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.
Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari
keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut
pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.
1) Fungsi-fungsi
Perusahaan
Fungsi operasi
Pembelian dan produksi,
pemasaran, keuangan, personalia, fungsi operasi utama perusahaan, akuntansi,
administrasi, teknologi informasi, transformasi dan komunikasi, pelayanan umum dan, fungsi operasi penunjang.
Fungsi manajemen
Perencanaan,
pengorganisasian, pengarah, pengendalian. Bila keduanya berjalan dengan baik
perusahaan akan menjalankan operasinya dengan lancar, terkoordinasi, terintegrasi dalam rangka
mencapai tujuan.
2) Tujuan perusahaan
Perusahaan adalah suatu
unit kegiatan produksi yang menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat jadi
bukan untuk mencapai keuntungan maksimal tapi juga
mempunyai tujuan membuka kesempatan kerja, pertimbangan politik dan upaya
pengabdian kepada masyarakat.
Tujuan Pendirian Perusahaan di bedakan menjadi 2, yaitu :
a) Tujuan ekonomis
Berkenaan dengan upaya perusahaan untuk
mempertahankan eksistensinya.
Contoh : Menciptakan laba,
pelanggan, keinginan konsumen, tenaga produk, kualitas, harga, kuantitas, pelanggan
(inovatif).
b) Tujuan sosial
Perusahaan memperhatikan keinginan
investor, karyawan, penyedia, faktor-faktor
produksi, maupun masyarakat luas. Kedua tujuan tersebut saling
mendukung untuk mencapai tujuan utama perusahaan, yaitu memberi kepuasan kepada
keinginan konsumen ataupun pelanggan.
3) Ciri-ciri Perusahaan
Mencerminkan kekhasan
yang membuat perusahaan bersangkutan mudah dikendali.
Ciri umumnya :
a)
Operatif, adanya aktivitas ekonomi yang berkenaan dengan kegiatan produksi,
penyedia / distribusi barang dan jasa.
b)
Koordinatif, diperlukan koordinasi semua pihak agar saling mendukung satu sama lain
untuk mencapai tujuan.
c)
Regular, untuk mencapai kesinambungan perusahaan diperlukan keteraturan yang dapat mendukung aktivitas agar dapat selalu
bergerak maju.
d)
Dinamis, Lingkungan selalu berubah oleh karena itu mampu
mengikuti dan menyesuaikan diri
terhadap perubahan.
e)
Formal, tunduk kepada peraturan yang berlaku setelah memenuhi persyaratan
pendirian.
f)
Lokasi, perusahaan didirikan pada suatu tempat tertentu dalam suatu kawasan yang
secara geografis jelas.
g)
Pelayanan Bersyarat, keberhasilan perusahaan tersebut terhadap visi
dan misi dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.
E. Lingkungan bisnis
Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu
dan sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai melalui penciptaan
barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan
melalui transaksi.
Lingkungan
Bisnis adalah faktor-faktor yang mempengaruhi aktivitas bisnis dalam suatu
lembaga organisasi atau perusahaan. Faktor-faktor yang
mempengaruhi tersebut tidak hanya dalam perusahaan (interen), namun juga dari luar (eksteren).[29]
1. Faktor Lingkungan
Bisnis
Faktor-faktor lingkungan
bisnis tersebut diklasifikasikan
menjadi 2 macam:
a) Lingkungan Internal
Segala sesuatu di dalam organisasi / perusahaan yang akan mempengaruhi organisasi / perusahaan tersebut.
Segala sesuatu di dalam organisasi / perusahaan yang akan mempengaruhi organisasi / perusahaan tersebut.
b) Lingkungan Eksternal
Segala sesuatu di luar batas-batas organisasi/perusahaan yang mungkin mempengaruhi organisasi/perusahaan. Lingkungan Eksternal sendiri terdiri dari : Faktor ekonomi, yang perlu dianalisis adalah: siklus ekonomi, gejala inflasi,dan deflasi kebijakan moneter serta neraca pembayaran.
Segala sesuatu di luar batas-batas organisasi/perusahaan yang mungkin mempengaruhi organisasi/perusahaan. Lingkungan Eksternal sendiri terdiri dari : Faktor ekonomi, yang perlu dianalisis adalah: siklus ekonomi, gejala inflasi,dan deflasi kebijakan moneter serta neraca pembayaran.
c) Faktor demografi, terdiri dari perubahan jumlah penduduk
yang akan mempengaruhi permintaan, perubahan struktur usia penduduk akan
mempengaruhi pemindahan jenis produk yang sesuai perubahan umurnya, distribusi
pendapatan dan tingkat pengangguran.
d) Faktor geografi, faktor geografi juga penting diamati
oleh perencana strategi, untuk menentukan peluang dan ancaman perusahaan.
e) Faktor teknologi, perubahan
teknologi membawa pengaruh terhadap perkembangan perusahaan.
f) Faktor pemerintah, perubahan-perubahan
kebijakan pemerintah dalam berbagai bentuk peraturan, dapat merupakan peluang bagi
perusahaan dan dapat pula hambatan / ancaman bagi perusahaan.
g) Faktor sosial, sosial
adalah kebiasaan dan nilai-nilai sosial lingkungan masyarakat, khususnya
langganan dan karyawan.
2. Peranan Lingkungan Dalam Organisasi Bisnis
a) Peranan berorientasi terhadap kebijakan. Peran pertama ini ditunjukan
untuk memperbaiki kinerja organisasi bisnis terutama dalam hal memahami
berbagai kecenderungan perubahan lingkungan. Peranan memberikan informasi awal
dan reaksi organisasi terhadap isu strategis yang luas yang dapat
mempengaruhi organisasi secara keseluruhan . kelemahan dari peran ini adalah
kurang tertekstur sedangkan hubungan antara proses analisis lingkungan bisnis
terhadap perencanaan organisasi formal bersifat infomal dan tidak langsung.
b) Peranan berorientasi pada perencanaan strategi bisnis terpadu. Secara
umum peranan ini mempersiapkan peramalan lingkungan bisnis guna memperoleh
asumsi dasar tentang perencanaan organisasi bisnis dan menyediakan informasi
tentang lingkungan bisnis yang releven.
c) Peranan berorientasi fungsi. Peranan berfungsi untuk memperbaiki
kinerja organisasi bisnis melalui kinerja fungsi secara spesifik.
3. Pengaruh lingkungan bisnis terhadap perusahaan
Pengaruh lingkungan bisnis
terhadap perusahaan sangat besar pengaruhnya. Karena lingkungan bisnis sangat
berpengaruh terhadap kelangsungan hidup perusahaan, seperti lingkungan internal
yang sangat mempengaruhi pengaruh didalam perusahaan seperti masalah tenaga
kerja, sdm dan lain – lain, dan sebaliknya untuk lingkungan diluar perusahaan.[30]
4. Membentuk Lingkungan Bisnis Yang Islami
Membentuk lingkungan
bisnis yang islami bukanlah sesuatu yang baru dalam dunia Islam, bahkan dapat
dikatakan sebagai sebuah keharusan. Dan jika kita mau menelusuri sejarah, dalam
agama Islam tampak pandangan positif terhadap perdagangan dan kegiatan
ekonomis. Nabi Muhammad SAW adalah seorang pedagang (pelaku bisnis), dan agama
Islam disebar-luaskan terutama melalui para pedagang muslim. Sehingga dengan
demikian, bukanlah suatu hal yang berlebihan bila bisnis dapat dilakukan dengan
mengedepankan nilai-nilai Islam. Dalam Al Qur’an terdapat peringatan terhadap penyalahgunaan kekayaan,
tetapi tidak dilarang mencari kekayaan dengan cara halal. Dalam Alqur’an
dijelaskan: ”Allah telah menghalalkan perdagangan dan melarang riba. Islam
menempatkan aktivitas perdagangan dalam posisi yang amat strategis di
tengah kegiatan manusia mencari rezeki dan penghidupan. Hal ini dapat dilihat
pada sabda Rasulullah SAW: ”Perhatikan oleh mu sekalian perdagangan,
sesungguhnya di dunia perdagangan itu ada sembilan dari sepuluh pintu rezeki”.
Membentuk lingkungan
bisnis yang Islami sama artinya dengan mewujudkan bisnis yang beretika. Etika membantu
manusia bertindak secara bebas tetapi dapat dipertanggung-jawabkan Jadi, jika
kata etika digabungkan dengan kata bisnis, maka dapat berarti memasukkan
norma-norma agama bagi dunia bisnis, memasang kode etik profesi bisnis,
merevisi sistem dan hukum ekonomi, meningkatkan keterampilan memenuhi
tuntutan-tuntutan etika pihak-pihak luar untuk mencari aman dan sebaginya. Sedangkan bisnis yang
beretika islami adalah
bisnis yang memiliki komitmen ketulusan dalam menjaga kontrak sosial yang sudah
berjalan. Kontrak sosial merupakan janji yang harus ditepati sesuai dengan
aturan halal-haram sabagaimana
yang telah ditetapkan oleh ajaran agama Islam.
Seorang pengusaha (pelaku bisnis) muslim
berkewajiban untuk memegang teguh etika dan moral bisnis Islami yang
mencakup Husnul Khuluq. Pada derajat ini Allah akan melapangkan hatinya,
dan akan membukakan pintu rezeki, dimana pintu rezeki akan terbuka dengan
akhlak mulia tersebut, akhlak yang baik adalah modal dasar yang akan
melahirkan praktik bisnis yang etis dan moralis.
Dalam menciptkan suasan
dan etika bisnis yang islami, tentu saja kita harus mencontoh kepada apa
yang telah dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW. Adapun karakteristik Nabi SAW
sebagai pedagang adalah, selain dedikasi dan keuletannya juga memiliki sifat shiddiq,
fathanah, amanah dan tabligh. Keempat sifat dan akhlak
inilah yang seharusnya dapat diterapkan dalam dunia bisnis.
Pertama: Shiddiq
yang berarti mempunyai kejujuran dan selalu melandasi ucapan, keyakinan dan
amal perbuatan atas dasar nilai-nilai yang diajarkan Islam. Dalam bisnis Islam,
kunci utama yang harus dikedepankan adalah kejujuran. Sebagian dari makna
kejujuran adalah seorang pengusaha senantiasa terbuka dan transparan
dalam jual belinya. Rasul SAW bersabda: ”Tetapkanlah kejujuran karena
sesungguhnya kejujuran mengantarkan kepada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan
mengantarkan kepada surga” (Hadits). Dalam Alqur’an sendiri, Allah SWT
berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan
katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu
amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati
Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS. Al-Maidah
: 5)
Kedua: Fathanah
yang berarti mengerti, memahami, dan menghayati secara mendalam segala yang
menjadi tugas dan kewajibannya. Sifat ini akan menimbulkan kreatifitas dan
kemampuan melakukan berbagai macam inovasi yang bermanfaat. Sifar fathanah dalam
dunia bisnis dapat juga diterjemahkan sebagai sifat toleran juga merupakan
kunci sukses pebisnis muslim. Toleransi berarti mengerti segala hal yang
disukai dan tidak disukai oleh mitra bisnis. Toleran akan membuka kunci rezeki
dan sarana hidup tenang. Manfaat toleran adalah mempermudah pergaulan,
mempermudah urusan jual beli, dan mempercepat kembalinya modal.
Ketiga: Amanah
yang merupakan tanggung jawab dalam melaksanakan setiap tugas dan kewajiban.
Amanah ditampilkan dalam keterbukaan, kejujuran, pelayanan yang optimal, dan
ihsan (kebajikan) dalam segala hal. Islam menginginkan seorang pebisnis muslim
mempunyai hati yang tanggap, dengan menjaganya dengan memenuhi hak-hak Allah
dan manusia, serta menjaga muamalahnya dari unsur yang melampaui batas
atau sia-sia. Seorang pebisnis muslim adalah sosok yang dapat dipercaya,
sehingga ia tidak menzholimi kepercayaan yang diberikan kepadanya. Rasul menyebutkan:
”Tidak ada iman bagi orang yang tidak punya amanat (tidak dapat
dipercaya), dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janji” (al-hadist).
Keempat: Tabligh yang
berarti mengajak sekaligus memberikan contoh kepada pihak lain untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Ketika seorang
pebisnis memiliki sikap-sikap islami, maka secara tidak langsung dia telah
berperan sebagai panutan bagi teman
bisnisnya dan orang-orang yang terlibat dalam kegiatan bisnis tersebut. Maka
tanpa disadari, dia telah mengajak orang lain untuk mencontoh dan mempraktikkan
hal-hal yang baik dalam setiap kegiatan bisnisnya. Adapun sifat tabligh ini
hendaknya dapat disampaikan oleh pelaku bisnis dengan bijak sabar,
argumentatif, dan persuasive, sehingga akan menumbuhkan hubungan kemanusiaan
yang solid dan kuat.
Maka berdasarkan
sifat-sifat tersebut di atas, dalam konteks corporate social responsibility
(CSR), para
pelaku usaha atau pihak perusahaan dituntut bersikap tidak kontradiksi secara
disengaja antara ucapan dan perbuatan dalam bisnisnya. Mereka dituntut tepat
janji, tepat waktu, mengakui kelemahan dan kekurangan, selalu memperbaiki
kualitas barang atau jasa secara berkesinambungan serta tidak boleh menipu dan
berbohong. Para pelaku bisnis dituntut
mempunyai kesadaran mengenai etika dan moral, karena keduanya merupakan
kebutuhan yang harus dimiliki. Pelaku usaha atau perusahaan yang ceroboh dan
tidak menjaga etika, tidak akan berbisnis secara baik sehingga dapat mengancam
hubungan sosial dan merugikan konsumen, bahkan dirinya sendiri.
BAB
III
KESIMPULAN
Setiap pebisnis tidak
dilarang untuk mengejar atau mendapatkan keuntungan, bahkan dalam dunia bisnis
mengejar keuntungan adalah sebuah keharusan yang diprioritaskan demi kelangsungan
bisnis itu sendiri. Namun demikian, untuk memperoleh keuntungan tersebut
haruslah dilakukan dengan cara-cara yang baik dan dalam suasana yang baik pula.
Salah satu hal yang harus diperhatikan oleh pebisnis muslim adalah menciptakan
suasana lingkungan bisnis yang islami. Adapun hal-hal yang telah penulis
paparkan dalam makalah ini dapat menjadi sedikit modal dan acuan dalam
menjalankan bisnis yang Islami.
DAFTAR
PUSTAKA
Steinhoff, The Word of Business,
(Grolier Business Library, 1979) diakses 14 Februari 2016
Muslich, Etika Bisnis Islami; Landasan Filosofis,
Normatif, dan SubstansiImplementatif, (Yogyakarta: Ekonisia Fakultas
Ekonomin UII, 2004)
Muhammad Ismail Yusanto, Menggagas Bisnis
Islami, (Jakarta: Gema Insani Press, 2002)
Muhammad & Alimin, Etika Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi
Islam, (Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2004)
Nanang Soehendar, Etika Bisnis dalam Paradigma Al-Qur’an
http://nanangsoehendar.blogspot.com/2012/11/etika
-bisnis-dalam-paradigma-al-quran.html, diakses pada hari selasa 14
Februari 2016.
Muhammad, Etika Bisnis Islami, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2004)
Departemen Agama RI, AlQur’an dan Terjemahan, ( Semarang: Toha
Putra 2004)
Muhammad Djakfar, Agama, Etika dan Ekonomi,
(Malang: UIN-Malang, 2007)
http://www.eramuslim.com/peradaban/ekonomi-islam/konsep-bisnis-dalam-al-qur
an.html., diakses 14 Februari 2016
R. Soekardono Hukum, Dagang Indonesia, Jilid I (bagian
pertama), (Jakarta, Dian Rakyat,1983)
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung:
Citra Aditya Bakti, 2002)
HMN Purwosutjipto, Pengertian
Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 2, (Jakarta: Djambatan, 1999)
Sri Redjeki Hartono, Kapita
Selekta Hukum Ekonomi, (Bandung: PT Mandar Maju, 2000)
Sadono Sukirno. Pengantar Bisnis.
(Jakarta : Kencana Perdana Media 2004)
Kamaluddin. Studi Kelayakan Bisnis.
(Malang : Dioma, 2004)
http://septinalove.blogspot.com/2014/06/lingkungan-perusahaan.html.
diakses pada 14 September 2016
[1] Steinhoff, The Word of Business, (Grolier Business Library, 1979) diakses 14
Februari 2016
[2] Steinhoff,
The Word of Business, ibid.
[3]
Muslich, Etika Bisnis Islami; Landasan Filosofis, Normatif, dan
SubstansiImplementatif, (Yogyakarta: Ekonisia Fakultas
Ekonomin UII, 2004), h. 46
[4] Muhammad Ismail Yusanto, Menggagas Bisnis
Islami, (Jakarta: Gema Insani Press, 2002), h. 15.
[6] Muhammad & Alimin, Etika Perlindungan Konsumen
dalam Ekonomi Islam, (Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2004), h. 56.
[7] Ibid,.
h. 56.
[8] Ibid., h. 57
[9]Nanang Soehendar, Etika Bisnis dalam Paradigma
Al-Qur’an
http://nanangsoehendar.blogspot.com/2012/11/etika
-bisnis-dalam-paradigma-al-quran.html, diakses pada hari selasa 14
Februari 2016.
[10] Muhammad, Etika
Bisnis Islami, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2004), h. 7.
[11] Departemen
Agama RI, AlQur’an dan Terjemahan, ( Semarang: Toha Putra 2004) h. 186
[12] Muhammad Djakfar, Agama, Etika dan Ekonomi,
(Malang: UIN-Malang, 2007), h. 142
[13] Ibid,. 143
[14]
http://www.eramuslim.com/peradaban/ekonomi-islam/konsep-bisnis-dalam-al-qur
an.html., diakses 14 Februari 2016
[15] Ibid.,
h. 144
[16] Departemen Agama RI, AlQur’an dan Terjemahan, Op.Cit,
h. 441
[17] Ibid,.h. 143.
[18]
http://www.eramuslim.com/peradaban/ekonomi-islam/konsep-bisnis-dalam-al-qur-an.html.,
diakses 14 Februari 2016
[19] Ibid.,
h. 144.
[20] Ibid.,
h. 146
[21] Ibid.,
h. 147
[22]R. Soekardono Hukum, Dagang Indonesia,
Jilid I (bagian pertama), (Jakarta, Dian Rakyat,1983), h. 19
[23] Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia,
(Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002) h. 7.
[24]Ibid,
h 8
[25]HMN Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang
Indonesia Jilid 2, (Jakarta: Djambatan, 1999), h. 2
[26] Sri Redjeki Hartono, Kapita Selekta Hukum Ekonomi,
(Bandung: PT Mandar Maju, 2000) h. 4.
[27] Abdulkadir Muhammad, Op.Cit. h 9.
[28] Sadono Sukirno. Pengantar Bisnis. (Jakarta :
Kencana Perdana Media 2004) h. 44
[29] Kamaluddin. Studi Kelayakan Bisnis. (Malang :
Dioma, 2004) h. 41
[30] http://septinalove.blogspot.com/2014/06/lingkungan-perusahaan.html.
diakses pada 14 September 2016
Comments
Post a Comment