PENGANTAR ILMU HUKUM

PENGERTIAN  ILMU  HUKUM,  PENGANTAR  ILMU  HUKUM, KEDUDUKAN   DAN   FUNGSI   PENGANTAR   ILMU  HUKUM. HUBUNGAN ANTARA ILMU HUKUM (PIH) DAN PENGANTAR TATA HUKUM INDONESIA (PTHI)

MATA KULIAH : PENGANTAR ILMU HUKUM
Pengampu:
Agung Tri Nugroho, M.Sy.




Semeseter 2
Program Studi  Ekonomi Syariah



Oleh:

JUNIATI
NPM. 15130005







SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT)
AGUS SALIM METRO LAMPUNG
TAHUN 1437H / 2016 M


i




KATA PENGANTAR



Bismillahirrahmanirrahim
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga  makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan  banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan  memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

                                                                                       Metro, Februari 2016


ii
DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
           A. Latar Belakang Masalah 
           B. Tujuan Penulisan 
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ilmu Hukum
B.     Pengertian Pengantar Ilmu Hukum
C.     Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum 
D.    Hubungan Antara Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata
      Hukum Indonesia 
BAB III KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA


iii


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
Hukum mengandung berbagai aspek, faset, ciri, dimensi waktu dan ruang, serta tatanan abstraksi yang majemuk. Karena itu, hukum dapat dikaji dan dipelajari secara rasional -sistematikal- metodikal dari berbagai sudut pandang dan pendekatan. Dari pengkajian tersebut terbentuklah sebuah disiplin ilmiah yang objeknya adalah hukum. Keseluruhan disiplin ilmiah tersebut dapat disebut dengan satu istilah, yaitu Disiplin Ilmiah tentang Hukum (sciences cuncerned with law, Radbruch), atau Ilmu-ilmu Hukum (Muchtar Kusumaatmadja) atau Pengembanan Hukum Teoritikal (theuretische rechtsbeuefening, Meuwissen). Istilah-istilah tersebut menunjukkan pada kegiatan akal budi untuk secara ilmiah (rasiunal-sistematikal metodikal dan terus menerus) berupaya untuk memperuleh pengetahuan tentang hukum dan penguasaan intelektual atas hukum.[1]
Berbagai disiplin ilmiah tentang hukum dapat dibedakan dalam dua kelumpuk, yaitu Disiplin Hukum dan Disiplin Non-hukum atau Disiplin Ilmu-ilmu lain yang objek telaahnya hukum.[2] Disiplin hukum mempelajari hukum sebagai objeknya dengan menggunakan pendekatan internal, artinya melakukan pengkajian dari dalam ilmu hukum itu sendiri Disiplin hukum itu dapat dibagi lagi menjadi tiga kelumpuk yaitu Ilmu Hukum, Filsafat Hukum dan Teuri Hukum. Sedangkan Disiplin Nun-hukum menggunakan pendekatan yang eksternal, yaitu sebagai pengamat yang mempelajari hukum dari luar hukum itu sendiri. Disiplin  ini mencakup Sejarah Hukum, Susiologi Hukum, Antropologi Hukum dan Psikologi Hukum. Di samping itu, berkembang juga Perbandingan Hukum dan Logika Hukum.

B. Tujuan Penulisan
  1. Pengertian ilmu hukum dan pengertian pengantar ilmu hukum
  2. Kedudukan dan fungsi pengantar ilmu hukum
  3. Hubungan antara pengantar ilmu hukum (PIH) dan pengantar tata hukum Indonesia (PTHI)
BAB II
PEMBAHASAN

A.Pengertian Ilmu Hukum
Menurut Satjiptu Rahardju Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga “batas-batasnya tidak bisa ditentukan”.
Sebelum membahas tentang pengertian, ada baiknya dikemukakan terlebih dahulu istilah-istilah yang berkaitan dengan Ilmu Hukum. Istilah Ilmu Hukum yang kita pergunakan ini adalah terjemahan dari Rechtswetenschap (Belanda), atau Rechtswissenschaft (Jerman) atau Jurisprudenz (Jerman), atau Jurisprudence (Inggris).[3] Istilah Rechtswetenschap dan Rechtswissenschaft menunjuk pada pengertian ilmu tentang hukum atau ilmu yang mempelajari hukum atau ilmu yang objek kajiannya adalah hukum. Sedangkan istilah Jurisprudenz dalam bahasa Jerman berarti ilmu hukum dalam arti yang sempit.[4]
Sementara istilah Jurisprudende (Inggris), berasal dari bahasa Latin juris yang berarti hukum dan prudence yang berarti pengetahuan. Jadi jurisprudence dapat diartikan sebagai pengetahuan tentang hukum.[5] Untuk mengerti lebih lanjut apa yang dimaksud dengan Ilmu Hukum, maka perlu dikaji lebih lanjut perumusan atau definisi dari istilah tersebut. Namun, dalam kenyataannya ternyata tidak terdapat kata sepakat di antara para ahli mengenai persoalan perumusan atau defenisi Ilmu Hukum tersebut. Bahkan ada beberapa di antaranya yang menolak memberikan defenisi. Alasan penolakan tersebut menurut Charles Cunway adalah karena istilah jurisprudence tersebut tidak dapat mencakup keseluruhan materinya. Di samping itu, jurisprudence tidak bersifat universal, karena pengertiannya tergantung pada materinya serta teknik atau metode yang digunakannya. Oleh karena itu, banyak penulis yang tidak mengemukakan suatu perumusan  terlebih dahulu, mereka langsung memberikan pengertian jurisprudence dengan memberikan uraian yang cukup panjang, dan menyerahkan kepada pembaca untuk membuat rumusannya masing-masing.[6]
Walaupun demikian, dapat dikemukakan beberapa pendapat yang dapat dijadikan pedoman, antara lain : Satjiptu Rahardju mengemukakan pendapat bahwa Ilmu Hukum itu mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.[7] Menurut Bernard Arief Sidharta, pengertian yang dikemukakan oleh Satjiptu Rahardju tersebut adalah Ilmu Hukum dalam arti luas. Bernard Arief Sidharta mengemukakan bahwa pengertian Ilmu Hukum yang digunakan oleh Satjiptu hampir sama dengan pengertian Teori Hukum dalam arti luas dan Teori Hukum dalam arti sempit yang digunakan uleh Bruggink seperti yang dikutip oleh Bernad Arief Sidharta. Sementara Radbruch menggunakan istilah Ilmu Hukum dalam arti sempit sebagai ilmu yang mempelajari makna ubjektif tata hukum positif, yang disebut sebagai Dugamtika Hukum dan dikatakannya sebagai Ilmu Hukum dalam arti strict atau Legal science pruper.[8] Menurut Paul Schulten,  seperti yang dikutip uleh Bernad Arief Sidharta dalam bukunya, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, bahwa Ilmu Hukum yanng sesungguhnya adalah bidang studi yang menelaah hukum yang berlaku sebagai suatu besaran.[9] Sedangkan Muchtar Kusumaatmadja mengemukakan bahwa hukum bisa menjadi objek dari pelbagai ilmu dengan pendekatan yang masing-masing berlainan sehingga kita bisa berbicara tentang ilmu-ilmu Hukum.[10]
Sementara menurut Arief Sidahrta, Ilmu Hukum itu adalah ilmu yang menghimpun,memaparkan, menginterpretasikan dan mensistematisasikan hukum positif yang berlaku disuatu masyarakat atau negara tertentu, yakni sistem konseptual aturan hukum dan putusan hukum yang bagian-bagian pentingnya dipositifkan oleh pengemban kewenangan hukum dalam masyarakat atau negara yang besangkutan.[11]
Seperti cabang ilmu lainnya, Ilmu Hukum juga mempunyai objek, yaitu hukum. Satjiptu Rahardju telah menyusun suatu daftar masalah yang bisa dimasukkan ke dalam tujuan untuk mempelajarinya,yaitu:
1)      Mempelajari asas-asas hukum yang pokok.
2)      Mempelajari sistem formal hukum.
3)      Mempelajari konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat.
4)      Mempelajari kepentingan-kepentingan sosial apa saja yang dilindungi oleh hukum.
5)      Ingin mengetahui tentang apa sesungguhnya hukum itu, dari mana dia datang/muncul,  apa yang dilakukannya dan dengan cara-cara/sarana-sarana apa ia melakukannya.
6)      Mempelajari tentang apakah keadilan itu dan bagaimana ia diwujudkan dalam hukum.
7)      Tentang perkembangan hukum : apakah hukum itu sejak dahulu sama dengan yang kita kenal sekarang ini ? Bagaimanakah sesungguhnya hukum itu berubah dari masa kemasa.
8)      Pemikiran-pemikiran mengenai hukum sepanjang masa.
9)      Mempelajari bagaimana kedudukan hukum itu sesungguhnya dalam masyarakat. Bagaimana hubungan atau perkaitan antara hukum dengan sub-sub sistem lain dalam masyarakat, seperti politik, ekonomi, dan sebagainya.
10)  Apabila ilmu hukum itu memang bisa disebut sebagai ilmu, bagaimanakah sifat-sifat atau karakteristik keilmuannya ?[12]
Dari apa yang dikemukakan di atas, jelaslah bahwa Ilmu Hukum itu tidak
mempersoalkan suatu tatanan hukum tertentu yang kebetulan berlaku di suatu negara. Objeknya di sini adalah hukum sebagai suatu fenomena dalam kehidupan manusia di mana pun di dunia ini dan dari masa kapan pun, artinya hukum di sini dilihat sebagai fenomena universal. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Ilmu Hukum itu mempunyai jangkauan yang sangat luas, meliputi hukum semua bangsa dan negara secara universal. Ilmu Hukum itu tidak hanya mempelajari peraturan-peraturan perundang-undangan saja, akan tetapi juga akan membicarakan hukum sebagai suatu gejala dalam masyarakat manusia, dan membahas hal yang bersifat falsafati, seperti membicarakan tentang hakikat dan asal usul hukum yang berkaitan dengan kekuasaan, keadilan, kegunaan dan lain-lain.[13]
Karena Ilmu Hukum itu berobjekkan hukum, maka tugas Ilmu Hukum itu pada dasarnya adalah untuk memantau perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam dunia hukum. Hal ini disebabkan karena hukum selalu mengalami perubahan dan perkembangan yang terjadi secara alamiah dalam pergaulan hidup manusia.[14]
Sementara menurut Arief Sidharta, objek telaah Ilmu Hukum itu ada dua, yaitu :
Pertama, adalah tata hukum yang berlaku, yakni hukum yang sah dan yang ada. Jadi , Ilmu Hukum itu terutama untuk menelaah atau memaparkan hukum yang benar dan yang seharusnya ada, kehidupan di bawah hukum dan fakta hukum.
Kedua, adalah teks otoritatif bermuatan aturan-aturan hukum yang terdiri atas produk perundang-undangan (undang-undang dalam arti luas), putusan-putusan hakim, hukum tidak tertulis dan karya ilmuwan hukum yang berwibawa dalam bidangnya (doktrin).[15]

B. Pengertian Pengantar Ilmu Hukum
Pengertian Pengantar ilmu hukum Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerap kali oleh dunia studi hukum dinamakan “Encyclupaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.
Tujuan dan Kegunaan Pengantar Ilmu Hukum Tujuan Pengantar Ilmu Hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.
Secara bahasa pengantar Ilmu Hukum terdiri dari tiga kata “Pengantar”, “Ilmu” dan   “Hukum”. Pengantar  berarti mengantarkan pada tujuan tertentu. Pengantar dalam bahasa Belanda disebut ”Inleiding” dan “Intruductiun” (bahasa Inggris) yang berarti  memperkenalkan secara umum atau secara garis besar yang tidak mendalam atas sesuatu hal tertentu.
Pada istilah Pengantar Ilmu Hukum yang diperkenalkan secara umum atau secara garis besar adalah hukum Indonesia. Pengantar Ilmu Hukum berarti  memperkenalkan secara umum atau secara garis besar dasar-dasar  hukum  yang berlaku sekarang di Indonesia kepada siapa saja yang ingin  mengetahui dan mempelajari hukum Indonesia. Pengantar Ilmu Hukum  merupakan mata kuliah dasar dan prasyarat untuk mempelajari cabang-cabang ilmu hukum yang lebih khusus dan lebih luas, mendasar dan umum.
Sebelum berlakunya kurikulum 1984, materi kuliah Pengantar Ilmu Hukum  disebut  Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI). Istilah Tata Hukum Indonesia yang dimaksud adalah tatanan atau susunan atau tertib hukum yang berlaku di Indonesia. Penggunaan istilah Pengantar Tata Hukum Indonesia menampakkan seolah-olah Pengantar Tata Hukum Indonesia mempelajari dan membahas tentang persoalan teknis pembuatan undang-undang dan  penemuan hukum  (rechtsvurming, rechtsvinding). Oleh karena  itu pada tahun 1984 mata kuliah Pengantar Tata Hukum Indonesia dalam kurikulum Fakultas Hukum diubah dan diganti dengan  PHI (Pengantar Ilmu Hukum)[16].
Istilah “ Hukum Indonesia” yang dimaksud adalah  hukum yang berlaku di negara Indonesia pada waktu sekarang. Hukum yang berlaku pada waktu sekarang di suatu tempat atau wilayah tertentu disebut “Hukum Pusitif” artinya hukum yang (dipusitipkan) berlaku untuk masyarakat tertentu dan dalam waktu tertentu. Hukum positif juga disebut “ius constitutum” artinya hukum yang sudah  ditetapkan untuk  diberlakukan saat ini pada suatu tempat atau negara tertentu.
Achmad Sanusi menyatakan bahwa, istilah “Pengantar Tata Hukum Indonesia”  merupakan pengantar ilmu hukum  sebagai suatu sistem hukum positip di Indonesia. Selanjutnya dikemukakan bahwa, PTHI  mempelajari konsep dan teori hukum yang berlaku  di sini sesuai dengan bahan-bahan  real dan ideal  bangsa Indonesia.[17] Hukum positif atau “stellingsrecht”  merupakan suatu kaidah yang berlaku  sebenarnya, merumuskan suatu hubungan yang pantas antara fakta hukum dengan akibat hukum yang merupakan abstraksi dari keputusan-keputusan[18].
Dengan demikian Pengantar Ilmu Hukum atau Pengantar Hukum Positif Indonesia, bertujuan untuk mengantarkan atau memperkenalkan secara umum atau secara garis besar  (dasar-dasar) hukum  yang sekarang berlaku di Indonesia. Pengantar Hukum Indonesia berarti  memperkenalkan secara umum atau secara garis besar dasar-dasar  hukum  yang berlaku sekarang di Indonesia kepada siapa saja yang ingin  mengetahui dan mempelajari hukum Indonesia.

C. Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum
Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dan keilmuan. Oleh karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Selain itu juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk dengan penuh kesungguhan mempelajari hukum
     1.  Pengertian kedudukan hukum
Mengacu pada pengetian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata ”kedudukan” dirumuskan sebagai: Tempat, kediaman, tempat, pegawai (pengurus perkumpulan) tinggal untuk melakukan pekerjaan, atau jabatan, letak atau tempat suatu objek atau martabat, keadaan , kedalam yang sebenarnya dan  status (kedalam atau tingkatan orang badan atau Negara).[19]
Berkenaan dengan hal tersebut, Sarjono Soekanto mendefinisikan “kedudukan sebagai” berikut:
            “Suatu posisi tertentu dalam stuktrur kemasyarakatan yang di dalamnya berisikan hal-hal dan kewajiban tertentu. Suatu hal merupan wewenang untuk berbuat atau tidak berbuat,sedangkan kewajiban adalah beban atau tugas. Hal-hal dan kewajiban–kewajiban tertentu tersebut merupakan peran (rule). Oleh karena itu, seseorang yang mempunyai kedudukan tertentu, lazim disebut pemegang peranan (role occupant).[20]
Sementara itu yang dimaksud  dengan “hukum” adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tingkat laku manusia dalam pergaulan  hidup masyarakat  yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwenang, dan peraturan itu bersifat memeksa serta memiliki sangsi terhadap pelanggaran peraturan tersebut.[21] Berdasarkan bentuknya, hukum terbagi menjadi dua, yakni hukum tertulis dan hukum   tidak tertulis.
Hukum tertulis adalah hukum yang dicantungkan dalam berbagai peraturan perudang-undangan (statute law), sedangkan hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, namun tidak tertulis dalam peraturan perudang-undangan dan tetap berlaku dan ditaati (unstatutery law),seperti hukum kebiasaan adat.[22]

     2. Fungsi pengantar ilmu hukum
     Sebagai ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para calon sarjana hukum yang menuntut ilmu di Indonesia yang penting bagi mereka untuk memahami pengetahuan dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan yang lebih tinggi. Mengantar setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia (hukum positif).
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa “kedudukan hukum” adalah suatu posisi atau status tertentu dalam system peraturan perudang-undangan yang di dalamnya terkandung hal-hal dan kewajiban-kewajiban tertentu.
1.      Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hukum sebagai petunjuk bertingkah laku untuk itu masyarakat harus menyadari adanya perintah dan larangan dalam hukum sehingga fungsi hukum sebagai alat ketertiban masyarakat dapat direalisir.
2.      Hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin. Hukum yang bersifat mengikat, memaksa dan dipaksakan oleh alat negara yang berwenang membuat orang takut untuk melakukan pelanggaran karena ada ancaman hukumanya dan dapat diterapkan kepada siapa saja. Dengan demikian keadilan akan tercapai.
3.      Hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan. karena ia mempunyai daya mengikat dan memaksa dapat dimamfaatkan sebagai alat uturitas untuk mengarahkan masyarakat ke arah yang maju.
4.      Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan.
5.      Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian.

D. Hubungan Antara Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Tata hukum        Indonesia (PTHI)
    Perbedaan dan persamaan PIH dengan PTHI
    a.  Persamaan PIH dengan PTHI
1)      PIH dan PTHI sama-sama merupakan mata kuliah prasyarat dan pengantar  atau sebagai  mata kuliah dasar (basis leervakken) bagi mata kuliah atau studi lanjut tentang “hukum” (cabang-cabang hukum positip). Oleh karena itu PIH dan PTHI bukan mata kuliah jurusan atau pilihan;
2)      PIH dan PTHI  merupakan ilmu dasar bagi siapa saja yang ingin mempelajari ilmu hukum secara  luas;
3)      Obyek studi PIH dan PTHI adalah  “hukum”. PIH dan PTHI memperkenalkan konsep-konsep dasar, pengertian-pengertian hukum dan  generalisasi-generalisasi tentang hukum dan teori hukum positip (dugmatis hukum) yang secara umum dapat diaplikasikan.
4)      PIH dan PTHI memperkenalkan hukum sebagai suatu kerangka yang menyeluruh, yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu, sehingga orang dapat memperoleh suatu “uverzicht” atau suatu pemahaman yang umum dan lengkap tentang hukum. PIH dan PTHI menyajikan satu ringkasan yang komprehensip dari konsep atau teori hukum  dalam keseluruhan.[23]
   b.   Perbedaan PIH dengan PTHI
1)      PHI  atau Inleiding tut het pusitiefrecht van Indonesie (bahasa Belanda) atau Intruductiun  Indonesian uf Law atau Intruductiun Indonesian Pusitive Law (bahasa Inggris) mempelajari hukum positip yang berlaku secara khusus di Indonesia. Artinya PTHI menguraikan secara analisis dan deskriptif mengenai tatanan hukum  dan aturan-aturan hukum, lembaga-lembaga hukum  di Indonesia  yang meliputi latar belakang sejarahnya, positif berlakunya,  apakah sesuai dengan asas-asas hukum dan teori-teori hukum positif (dugmatik hukum).
2)      PIH  atau  Inleiding tut de Rechtswetenschap (bahasa Belanda) atau Intruductiun uf Jurisprudence atau Intruductiun science uf Law (bahasa Inggris)  merupakan pengantar guna memperkenalkan dasar-dasar ajaran  hukum umum (algemeine rechtslehre);
3)      PIH  mempelajari  ilmu hukum  secara umum dengan memperkenalkan pengertian-pengertian dan konsep-konsep dasar tentang hukum pada umumnya yang tidak hanya berlaku di Indonesia saja tetapi  yang berlaku pada masyarakat hukum lainnya.[24]
4)      PIH mempelajari  dan memperkenalkan pengertian-pengertian dan konsep-konsep dasar serta teori-teori hukum secara umum, termasuk mengenai sejarah terbentuknya lembaga-lembaga hukum maupun pengantar falsafahnya dalam arti keruhanian kemasyarakatan.
Hubungan antara PIH dengan PTHI :
·    PIH mendukung hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia) atau   menunjang      kepada setiap orang yang akan mempelajari 
·      PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan cuntuh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
P.I.H (Pengantar Ilmu Hukum) dan P.T.H.I (Pengantar Tata Hukum Indonesia) mempunyai hubungan yang sangat erat, oleh karena dalam membicarakan P.I.H tentu saja tidak bisa lepas pembicaraan itu dari P.T.H.I Hubungannya adalah terletak pada objeknya yaitu punya objek yang sama adalah Hukum yang dalam peninjauannya keduanya menggunakan sudut pandang yang berbeda. P.I.H meninjau objeknya dalam keadaan yang umum, abstrak, tidak terikat oleh keadaan waktu dan tempat. Jadi yang dipelajari oleh P.I.H adalah : Hukum pada umumnya yaitu mengenai Hakekat Hukum, Tujuan dan Sumber-sumber Hukum.
P.T.H.I meninjau objeknya dalam keadaan yang konkrit, khusus, terikat oleh keadaan waktu dan tempat. Jadi P.T.H.I, mempelajari hukum yang terikat pada keadaan tertentu, waktu tertentu dan tempat tertentu yaitu Indonesia pada waktu dan keadaan sekarang ini. Maka dengan demikian maka objek dari pada P.T.H.I adalah Hukum yang berlaku sekarang di Indonesia, hukum yang berlaku sekarang di Indonesia disebut Hukum Pusitif. Wujudnya adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang saling berhubungan dan saling menentukan sifatnya yang berlaku dalam masyarakat hukum tertentu (Indonesia) yang berlaku sekarang ini. Hukum yang berlaku sekarang yang mempunyai wujud tersebut dinamakan Tata Hukum dan karena berlakunya di Indonesia maka disebut Tata Hukum Indonesia.
Dari pengertian di atas jelaslah bahwa P.T.H.I ini tidak membicarakan hukum yang pernah berlaku karena itu adalah merupakan objek dari Ilmu Sejarah Hukum. Juga tidak membicarakan hukum yang berlaku sekarang di Indonesia. Pengertian berlaku ini adalah memberikan akibat hukum pada peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian di dalam pergaulan hidup masyarakat. Hukum positif ini istilah asingnya Ius Cunstitutum, hukum yang dicita-citakan untuk berlaku istilahnya adalah Ius Cunstituendum. Berlaku dalam hal ini adalah di Indonesia. Perlu diketahui bahwa P.I.H adalah Pengantar dalam mempelajari P.T.H.I Jadi dengan demikian P.I.H ini adalah suatu ilmu (mata kuliah) dasar yang mengantar atau menunjukkan jalan ke arah cabang-cabang ilmu hukum. Berarti P.I.H ini adalah : Memberikan suatu pemandangan umum secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum mengenai kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu yang lain, mengenai pengertian-pengertian dasar, azaz dan penggulungan-penggulungan hukum.
Ilmu pengetahuan hukum, juga ilmu ekunumi, ilmu jiwa, susiologi dan lain-lain termasuk ilmu pengetahuan sosial yang mempunyai objek penyelidikannya pada tingkah laku manusia. Ilmu pengetahua hukum mempelajari tingkah laku manusia khususnya tentang kaidah-kaidah hidupnya mana yang harus dikerjakan dan mana yang harus dilarang untuk dikerjakan. Dengan perkembangan masyarakat sekarang ini maka ilmu pengetahuan hukum juga mengalami perkembangan sehingga dengan demikian ilmu pengetahuan hukum ini mempunyai spesialisasi seperti Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain sebagainya. Ilmu pengetahuan hukum mempelajari kaidah-kaidah hukum hidup manusia, bagaimana kaidah-kaidah itu berlaku, diterima dan ditaati orang di dalam masyarakat. Jadi dengan demikian hukum diartikan sebagai kaidah (das sallen) sebagai gejala-gejala masyarakat (das sein), kaidah-kaidah ini adalah kaidah yang berlaku sekarang (hukum positif).
Ilmu hukum positif mencari kuusalitas antara gejala hukum disekitar kita, supaya dapat menjelaskan segala hukum dan segala persoalannya. Ilmu hukum pusitif harus menguji apakah pangkal peninjauannya dan asasnya memang benar dan sesuai dengan perasaan hukum yang nyata ada pada masyarakat yang bersangkutan.

Fungsi dasar PTHI/PHI :
·      Sebagai ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para calun sarjana hukum yang menuntut ilmu di Indonesia yang penting bagi mereka untuk memahami pengetahuan dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan yang lebih tinggi.
·      Mengantar setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia (hukum pusitif).
              Maka dapat disimpulkan Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI) atau sekarang Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah suatu ilmu yang mengajarkan tentang tata hukum Indonesia dan segala seluk beluk yang terdapat di dalamnya. Jadi yang menjadi objek pembicaraan dalam pengantar hukum Indonesia ialah hanya tata hukum Indonesia (hukum pusitif) seperti HTN, HAN, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang.
Kesimpulannya PIH membahas atau mempelajari dasar-dasar  hukum secara umum atau yang berlaku secara universal, misalnya  mengenai pengertian-pengertian, konsep-konsep dasar dan teori-teori hukum, serta sejarah terbentuknya hukum dan lembaga-lembaga hukum dari sudut pandang falsafah kemasyarakatan. Sedangkan  PHI mempelajari konsep-konsep, pengertian-pengertian dasar dan sejarah terbentuknya hukum dan lembaga-lembaga  hukum, aturan-aturan hukum serta teori hukum positif Indonesia.
P.I.H (Pengantar Ilmu Hukum) dan P.T.H.I (Pengantar Tata Hukum Indonesia) mempunyai hubungan yang sangat erat, oleh karena dalam membicarakan P.I.H tentu saja tidak bisa lepas pembicaraan itu dari P.T.H.I Hubungannya adalah terletak pada objeknya yaitu punya objek yang sama adalah Hukum yang dalam peninjauannya keduanya menggunakan sudut pandang yang berbeda. P.I.H meninjau objeknya dalam keadaan yang umum, abstrak, tidak terikat oleh keadaan waktu dan tempat. Jadi yang dipelajari oleh P.I.H adalah : Hukum pada umumnya yaitu mengenai Hakekat Hukum, Tujuan dan Sumber-sumber Hukum.
P.T.H.I meninjau objeknya dalam keadaan yang konkrit, khusus, terikat oleh keadaan waktu dan tempat. Jadi P.T.H.I, mempelajari hukum yang terikat pada keadaan tertentu, waktu tertentu dan tempat tertentu yaitu Indonesia pada waktu dan keadaan sekarang ini. Maka dengan demikian maka objek dari pada P.T.H.I adalah Hukum yang berlaku sekarang di Indonesia, hukum yang berlaku sekarang di Indonesia disebut Hukum Pusitif. Wujudnya adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang saling berhubungan dan saling menentukan sifatnya yang berlaku dalam masyarakat hukum tertentu (Indonesia) yang berlaku sekarang ini. Hukum yang berlaku sekarang yang mempunyai wujud tersebut dinamakan Tata Hukum dan karena berlakunya di Indonesia maka disebut Tata Hukum Indonesia.
Dari pengertian di atas jelaslah bahwa P.T.H.I ini tidak membicarakan hukum yang pernah berlaku karena itu adalah merupakan objek dari Ilmu Sejarah Hukum. Juga tidak membicarakan hukum yang berlaku sekarang di Indonesia. Pengertian berlaku ini adalah memberikan akibat hukum pada peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian di dalam pergaulan hidup masyarakat. Hukum pusitif ini istilah asingnya Ius Cunstitutum, hukum yang dicita-citakan untuk berlaku istilahnya adalah Ius Cunstituendum. Berlaku dalam hal ini adalah di Indonesia. Perlu diketahui bahwa P.I.H adalah Pengantar dalam mempelajari P.T.H.I Jadi dengan demikian P.I.H ini adalah suatu ilmu (mata kuliah) dasar yang mengantar atau menunjukkan jalan ke arah cabang-cabang ilmu hukum. Berarti P.I.H ini adalah : Memberikan suatu pemandangan umum secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum mengenai kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu yang lain, mengenai pengertian-pengertian dasar, azaz dan penggulungan-penggulungan hukum.
Ilmu pengetahuan hukum, juga ilmu ekunumi, ilmu jiwa, susiulugi dan lain-lain termasuk ilmu pengetahuan susial yang mempunyai objek penyelidikannya pada tingkah laku manusia. Ilmu pengetahua hukum mempelajari tingkah laku manusia khususnya tentang kaidah-kaidah hidupnya mana yang harus dikerjakan dan mana yang harus dilarang untuk dikerjakan. Dengan perkembangan masyarakat sekarang ini maka ilmu pengetahuan hukum juga mengalami perkembangan sehingga dengan demikian ilmu pengetahuan hukum ini mempunyai spesialisasi seperti Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain sebagainya. Ilmu pengetahuan hukum mempelajari kaidah-kaidah hukum hidup manusia, bagaimana kaidah-kaidah itu berlaku, diterima dan ditaati urang di dalam masyarakat. Jadi dengan demikian hukum diartikan sebagai kaidah (das sallen) sebagai gejala-gejala masyarakat (das sein), kaidah-kaidah ini adalah kaidah yang berlaku sekarang (hukum positif).
Ilmu hukum pusitif mencari kausalitas antara gejala hukum disekitar kita, supaya dapat menjelaskan segala hukum dan segala persualannya. Ilmu hukum pusitif harus menguji apakah pangkal peninjauannya dan asasnya memang benar dan sesuai dengan perasaan hukum yang nyata ada pada masyarakat yang bersangkutan.




BAB III
KESIMPULAN

Pengertian hukum itu sangat banyak karena terdapat banyak sisi pandang terhadap hukum, akan tetapi, sebuah definisi bagi hukum yang dapat menjadi pedoman adalah “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.
Unsur-unsur hukum adalah peraturan tingkah laku manusia yang diadakan oleh badan resmi, bersifat memaksa, terdapat sanksi tegas bagi pelanggarnya; dan ciri-cirinya adalah terdapat perintah dan larangan serta harus dipatuhi setiap orang. Sedangkan sifatnya adalah mengatur dan memaksa.Fungsi hukum adalah sebagai alat pengatur tata tertib, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin, sebagai sarana penggerak pembangunan, sebagai penentuan alokasi wewenang, sebagai alat penyelesaian sengketa, berfungsi memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah dengan tujuan mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil, dapat melayani kehendak negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat, demi keadilan dan atau berfaedah bagi rakyat yang dapat menjaga kepentingan rakyat.















DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Ilmu Perundang-undangan, (Bandung: Citra AdityaBakti, 1995)

Achmad Sanusi. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. (Bandung. Tarsito. 1984)

B.Arief Sidharta, Disiplin Hukum : tentang Hubungan Antara Ilmu Hukum, Teuri Hukum dan Filsafat Hukum (State uf Arts), Bahan kuliah Teori Ilmu Hukum pada Prugram S-3 Ilmu Hukum,Prugram Pascasarjana USU, Medan.  

Badan Bahasa. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Kemadikbud.go.id/.kbbi/index.php,(22 Februari 2016)

Bernard Arief Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, (Bandung: Mandar Maju, 2000)

Bruggink, Refleksi tentang Hukum, penerjemah B. Arief Sidharta, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999)

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum(Jakarta: Balai Pustaka, 1986)
Lili Rasjidi, Filsafat Hukum, Apakah Hukum Itu, (Bandung: Remaja Rusdakarya,  1993)     
  
Purnadi Purbacakara dan Suerjono Suekanto, Perundang-undangan dan Yurisprudence, (Bandung: Alumni, tth).

Satjiptu Rahardju, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000)

Soedjono Dirdjosisworo. Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta. Rajawali Pers. 1983)

Suediman Kartohadiprodjo. Pengantar Tata Hukum di Indonesia. Pembangunan. (Jakarta: Rajawali pers, tth)

Suerjunu Suekantu, Fakta-Fakta Yang Mempengaruhi Pegakan Hukum ,(Jakarta: Raja Grafindu Persada.1983)

Sugijantu Darmadi, Kedudukan Ilmu Hukum dalam Ilmu dan Filsafat, (Bandung: Mandar Maju,1998)

Syahruddin Husein, Pengantar Ilmu Hukum, Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat
(Medan: Fakultas Hukum USU, 1998)




[1] B.Arief Sidharta, Disiplin Hukum : tentang Hubungan Antara Ilmu Hukum, Teuri Hukum dan Filsafat Hukum (State uf Arts), Bahan kuliah Teori Ilmu Hukum pada Prugram S-3 Ilmu Hukum,Prugram Pascasarjana USU, Medan.      
[2] Ibid.
[3]  Abdurrahman, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Ilmu Perundang-undangan, (Bandung: Citra AdityaBakti, 1995), h. 15.
[4] Purnadi Purbacakara dan Suerjono Suekanto, Perundang-undangan dan Yurisprudence, (Bandung: Alumni, tth). h 56.
[5]  Lili Rasjidi, Filsafat Hukum, Apakah Hukum Itu, (Bandung: Remaja Rosdakarya,  1993),          h. 22.
[6]  Ibid.
[7] . Satjiptu Rahardju, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hal. 3.
[8]. Dalam menjelaskan hal tersebut Bruggink mengacu pada pendapat Meuwissen yang
membedakan tiga tataran analisis. Filsafat Hukum mewujudkan landasan dari keseluruhan Teuri Hukum (dalam arti luas). Pada tataran kedua terdapat Teuri Hukum (dal
am arti sempit). Di atasnya terdapat bentuk penting pengembanan hukum teuritik yaitu Ilmu Hukum. Ilmu Hukum ini mengenal lima bentuk, yaitu Dugmatika Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, Susiulugi Hukum dan Psikulugi Hukum. Bruggink, Refleksi tentang Hukum, penerjemah B. Arief Sidharta, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999), h.162.
[9].  Bernard Arief Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, (Bandung: Mandar Maju, 2000),h. 132.
[10].   Ibid
[11] . Ibid., h. 134.
[12]. Satjiptu Rahardju, Op. Cit., h. 3-4.
[13]. Syahruddin Husein, Pengantar Ilmu Hukum, Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat
(Medan: Fakultas Hukum USU, 1998), h. 19.
[14] Sugijantu Darmadi, Kedudukan Ilmu Hukum dalam Ilmu dan Filsafat, (Bandung: Mandar Maju,1998), h. 70.
[15].  B. Arief Sidharta, Op. Cit., h. 133-135.
[16] Suediman Kartohadiprodjo. Pengantar Tata Hukum di Indonesia. Pembangunan. (Jakarta: Rajawali pers, tth). h. 39.
[17] Achmad Sanusi. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. (Bandung: Tarsito. 1984). h. 4.
[18] Soedjono Dirdjosisworo. Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta. Rajawali Pers. 1983)  h.165.
[19] Badan Bahasa. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Kemadikbud.go.id/.kbbi/index.php,(22 Februari 2016)
[20] Suerjunu Suekantu, Fakta-Fakta Yang Mempengaruhi Pegakan Hukum ,(Jakarta: Raja Grafindu Persada.1983), h 20
[21] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum(Jakarta: Balai Pustaka, 1986) h.39
[22]  Ibid, h 72
[23]  Achmad Sanusi, Loc. cit.
[24] Muchtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Op. cit. h.12.

Comments

Popular posts from this blog

AKUNTANSI SYARIAH

PENGANTAR BISNIS