PENGANTAR ILMU HUKUM
PENGERTIAN ILMU
HUKUM, PENGANTAR ILMU HUKUM,
KEDUDUKAN DAN
FUNGSI PENGANTAR ILMU
HUKUM. HUBUNGAN ANTARA ILMU HUKUM (PIH) DAN PENGANTAR TATA HUKUM INDONESIA (PTHI)
MATA KULIAH : PENGANTAR ILMU HUKUM
Pengampu:
Agung Tri Nugroho, M.Sy.
Semeseter 2
Program Studi Ekonomi Syariah
Oleh:
JUNIATI
NPM. 15130005
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH
(STIT)
AGUS SALIM METRO LAMPUNG
TAHUN 1437H / 2016 M
i
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas
segala rahmatNYA sehingga makalah ini
dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak
yang telah berkontribusi dengan
memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga
makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk
ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi
lebih baik lagi.
Karena keterbatasan
pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam
makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang
membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Metro, Februari
2016
ii
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Tujuan Penulisan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ilmu Hukum
B. Pengertian Pengantar Ilmu Hukum
C. Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum
D. Hubungan Antara
Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata
Hukum Indonesia
BAB III KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
iii
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Hukum mengandung berbagai aspek, faset, ciri,
dimensi waktu dan ruang, serta tatanan abstraksi yang majemuk. Karena itu,
hukum dapat dikaji dan dipelajari secara rasional -sistematikal- metodikal dari
berbagai sudut pandang dan pendekatan. Dari pengkajian tersebut terbentuklah
sebuah disiplin ilmiah yang objeknya adalah hukum. Keseluruhan disiplin ilmiah
tersebut dapat disebut dengan satu istilah, yaitu Disiplin Ilmiah tentang Hukum
(sciences cuncerned with law, Radbruch), atau Ilmu-ilmu Hukum (Muchtar
Kusumaatmadja) atau Pengembanan Hukum Teoritikal (theuretische rechtsbeuefening,
Meuwissen). Istilah-istilah tersebut menunjukkan pada kegiatan akal budi untuk
secara ilmiah (rasiunal-sistematikal metodikal dan terus menerus) berupaya
untuk memperuleh pengetahuan tentang hukum dan penguasaan intelektual atas
hukum.[1]
Berbagai disiplin ilmiah tentang hukum dapat
dibedakan dalam dua kelumpuk, yaitu Disiplin Hukum dan Disiplin Non-hukum atau
Disiplin Ilmu-ilmu lain yang objek telaahnya hukum.[2]
Disiplin hukum mempelajari hukum sebagai objeknya dengan menggunakan pendekatan
internal, artinya melakukan pengkajian dari dalam ilmu hukum itu sendiri Disiplin
hukum itu dapat dibagi lagi menjadi tiga kelumpuk yaitu Ilmu Hukum, Filsafat
Hukum dan Teuri Hukum. Sedangkan Disiplin Nun-hukum menggunakan pendekatan yang
eksternal, yaitu sebagai pengamat yang mempelajari hukum dari luar hukum itu
sendiri. Disiplin ini mencakup Sejarah
Hukum, Susiologi Hukum, Antropologi Hukum dan Psikologi Hukum. Di samping itu,
berkembang juga Perbandingan Hukum dan Logika Hukum.
B. Tujuan Penulisan
- Pengertian ilmu hukum dan pengertian pengantar ilmu hukum
- Kedudukan dan fungsi pengantar ilmu hukum
- Hubungan antara pengantar ilmu hukum (PIH) dan pengantar tata hukum Indonesia (PTHI)
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.Pengertian
Ilmu Hukum
Menurut Satjiptu Rahardju Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang
berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang
berhubungan dengan hukum. objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah
yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga “batas-batasnya tidak bisa ditentukan”.
Sebelum membahas tentang pengertian, ada
baiknya dikemukakan terlebih dahulu istilah-istilah yang berkaitan dengan Ilmu
Hukum. Istilah Ilmu Hukum yang kita pergunakan ini adalah terjemahan dari Rechtswetenschap
(Belanda), atau Rechtswissenschaft (Jerman) atau Jurisprudenz (Jerman),
atau Jurisprudence (Inggris).[3]
Istilah Rechtswetenschap dan Rechtswissenschaft menunjuk pada
pengertian ilmu tentang hukum atau ilmu yang mempelajari hukum atau ilmu yang objek
kajiannya adalah hukum. Sedangkan istilah Jurisprudenz dalam bahasa
Jerman berarti ilmu hukum dalam arti yang sempit.[4]
Sementara istilah Jurisprudende (Inggris),
berasal dari bahasa Latin juris yang berarti hukum dan prudence yang
berarti pengetahuan. Jadi jurisprudence dapat diartikan sebagai
pengetahuan tentang hukum.[5]
Untuk mengerti lebih lanjut apa yang dimaksud dengan Ilmu Hukum, maka perlu
dikaji lebih lanjut perumusan atau definisi dari istilah tersebut. Namun, dalam
kenyataannya ternyata tidak terdapat kata sepakat di antara para ahli mengenai
persoalan perumusan atau defenisi Ilmu Hukum tersebut. Bahkan ada beberapa di
antaranya yang menolak memberikan defenisi. Alasan penolakan tersebut menurut
Charles Cunway adalah karena istilah jurisprudence tersebut tidak dapat
mencakup keseluruhan materinya. Di samping itu, jurisprudence tidak
bersifat universal, karena pengertiannya tergantung pada materinya serta teknik
atau metode yang digunakannya. Oleh karena itu, banyak penulis yang tidak
mengemukakan suatu perumusan terlebih
dahulu, mereka langsung memberikan pengertian jurisprudence dengan
memberikan uraian yang cukup panjang, dan menyerahkan kepada pembaca untuk
membuat rumusannya masing-masing.[6]
Walaupun demikian, dapat dikemukakan beberapa
pendapat yang dapat dijadikan pedoman, antara lain : Satjiptu Rahardju
mengemukakan pendapat bahwa Ilmu Hukum itu mencakup dan membicarakan segala hal
yang berhubungan dengan hukum.[7]
Menurut Bernard Arief Sidharta, pengertian yang dikemukakan oleh Satjiptu
Rahardju tersebut adalah Ilmu Hukum dalam arti luas. Bernard Arief Sidharta
mengemukakan bahwa pengertian Ilmu Hukum yang digunakan oleh Satjiptu hampir
sama dengan pengertian Teori Hukum dalam arti luas dan Teori Hukum dalam arti
sempit yang digunakan uleh Bruggink seperti yang dikutip oleh Bernad Arief Sidharta.
Sementara Radbruch menggunakan istilah Ilmu Hukum dalam arti sempit sebagai
ilmu yang mempelajari makna ubjektif tata hukum positif, yang disebut sebagai Dugamtika
Hukum dan dikatakannya sebagai Ilmu Hukum dalam arti strict atau Legal
science pruper.[8] Menurut
Paul Schulten, seperti yang dikutip uleh
Bernad Arief Sidharta dalam bukunya, Refleksi
tentang Struktur Ilmu Hukum, bahwa Ilmu Hukum yanng
sesungguhnya adalah bidang studi yang menelaah hukum yang berlaku sebagai suatu
besaran.[9]
Sedangkan Muchtar Kusumaatmadja mengemukakan bahwa hukum bisa menjadi objek
dari pelbagai ilmu dengan pendekatan yang masing-masing berlainan sehingga kita
bisa berbicara tentang ilmu-ilmu Hukum.[10]
Sementara menurut Arief Sidahrta, Ilmu Hukum itu
adalah ilmu yang menghimpun,memaparkan, menginterpretasikan dan
mensistematisasikan hukum positif yang berlaku disuatu masyarakat atau negara
tertentu, yakni sistem konseptual aturan hukum dan putusan hukum yang bagian-bagian pentingnya dipositifkan oleh pengemban
kewenangan hukum dalam masyarakat atau negara yang besangkutan.[11]
Seperti cabang ilmu lainnya, Ilmu Hukum juga
mempunyai objek, yaitu hukum. Satjiptu Rahardju telah menyusun suatu daftar
masalah yang bisa dimasukkan ke dalam tujuan untuk mempelajarinya,yaitu:
1)
Mempelajari
asas-asas hukum yang pokok.
2)
Mempelajari
sistem formal hukum.
3)
Mempelajari
konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat.
4)
Mempelajari
kepentingan-kepentingan sosial apa saja yang dilindungi oleh hukum.
5)
Ingin
mengetahui tentang apa sesungguhnya hukum itu, dari mana dia datang/muncul, apa yang dilakukannya dan dengan
cara-cara/sarana-sarana apa ia melakukannya.
6)
Mempelajari
tentang apakah keadilan itu dan bagaimana ia diwujudkan dalam hukum.
7)
Tentang
perkembangan hukum : apakah hukum itu sejak dahulu sama dengan yang kita kenal
sekarang ini ? Bagaimanakah sesungguhnya hukum itu berubah dari masa kemasa.
8)
Pemikiran-pemikiran
mengenai hukum sepanjang masa.
9)
Mempelajari
bagaimana kedudukan hukum itu sesungguhnya dalam masyarakat. Bagaimana hubungan
atau perkaitan antara hukum dengan sub-sub sistem lain dalam masyarakat,
seperti politik, ekonomi, dan sebagainya.
10)
Apabila
ilmu hukum itu memang bisa disebut sebagai ilmu, bagaimanakah sifat-sifat atau karakteristik
keilmuannya ?[12]
Dari apa yang dikemukakan di
atas, jelaslah bahwa Ilmu Hukum itu tidak
mempersoalkan suatu tatanan hukum tertentu yang kebetulan berlaku di suatu negara. Objeknya di sini adalah hukum sebagai suatu fenomena dalam kehidupan manusia di mana pun di dunia ini dan dari masa kapan pun, artinya hukum di sini dilihat sebagai fenomena universal. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Ilmu Hukum itu mempunyai jangkauan yang sangat luas, meliputi hukum semua bangsa dan negara secara universal. Ilmu Hukum itu tidak hanya mempelajari peraturan-peraturan perundang-undangan saja, akan tetapi juga akan membicarakan hukum sebagai suatu gejala dalam masyarakat manusia, dan membahas hal yang bersifat falsafati, seperti membicarakan tentang hakikat dan asal usul hukum yang berkaitan dengan kekuasaan, keadilan, kegunaan dan lain-lain.[13]
mempersoalkan suatu tatanan hukum tertentu yang kebetulan berlaku di suatu negara. Objeknya di sini adalah hukum sebagai suatu fenomena dalam kehidupan manusia di mana pun di dunia ini dan dari masa kapan pun, artinya hukum di sini dilihat sebagai fenomena universal. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Ilmu Hukum itu mempunyai jangkauan yang sangat luas, meliputi hukum semua bangsa dan negara secara universal. Ilmu Hukum itu tidak hanya mempelajari peraturan-peraturan perundang-undangan saja, akan tetapi juga akan membicarakan hukum sebagai suatu gejala dalam masyarakat manusia, dan membahas hal yang bersifat falsafati, seperti membicarakan tentang hakikat dan asal usul hukum yang berkaitan dengan kekuasaan, keadilan, kegunaan dan lain-lain.[13]
Karena Ilmu Hukum itu berobjekkan
hukum, maka tugas Ilmu Hukum itu pada dasarnya adalah untuk memantau perubahan
dan perkembangan yang terjadi dalam dunia hukum. Hal ini disebabkan karena
hukum selalu mengalami perubahan dan perkembangan yang terjadi secara alamiah dalam
pergaulan hidup manusia.[14]
Sementara menurut Arief
Sidharta, objek telaah Ilmu Hukum itu ada dua, yaitu :
Pertama, adalah tata hukum yang berlaku, yakni hukum yang sah dan
yang ada. Jadi , Ilmu Hukum itu terutama untuk menelaah atau memaparkan hukum
yang benar dan yang seharusnya ada, kehidupan di bawah hukum dan fakta hukum.
Kedua, adalah teks otoritatif bermuatan aturan-aturan hukum yang
terdiri atas produk perundang-undangan (undang-undang dalam arti luas),
putusan-putusan hakim, hukum tidak tertulis dan karya ilmuwan hukum yang berwibawa
dalam bidangnya (doktrin).[15]
B. Pengertian Pengantar Ilmu Hukum
Pengertian Pengantar ilmu hukum Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerap kali oleh
dunia studi hukum dinamakan “Encyclupaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang
merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum.
Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut
dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar
tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.
Tujuan dan Kegunaan Pengantar Ilmu Hukum Tujuan Pengantar Ilmu Hukum
adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian
penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu
pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian
atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.
Secara bahasa pengantar
Ilmu Hukum terdiri dari tiga kata “Pengantar”, “Ilmu” dan “Hukum”. Pengantar berarti mengantarkan pada tujuan tertentu.
Pengantar dalam bahasa Belanda disebut ”Inleiding” dan “Intruductiun”
(bahasa Inggris) yang berarti memperkenalkan
secara umum atau secara garis besar yang tidak mendalam atas sesuatu hal
tertentu.
Pada istilah Pengantar Ilmu Hukum yang diperkenalkan secara umum atau
secara garis besar adalah hukum Indonesia. Pengantar Ilmu Hukum berarti memperkenalkan secara umum atau secara garis
besar dasar-dasar hukum yang berlaku sekarang di Indonesia kepada
siapa saja yang ingin mengetahui dan
mempelajari hukum Indonesia. Pengantar Ilmu Hukum merupakan mata kuliah dasar dan prasyarat
untuk mempelajari cabang-cabang ilmu hukum yang lebih khusus dan lebih luas, mendasar
dan umum.
Sebelum berlakunya kurikulum 1984, materi kuliah Pengantar Ilmu Hukum disebut
Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI). Istilah Tata Hukum Indonesia yang
dimaksud adalah tatanan atau susunan atau tertib hukum yang berlaku di Indonesia.
Penggunaan istilah Pengantar Tata Hukum Indonesia menampakkan seolah-olah Pengantar
Tata Hukum Indonesia mempelajari dan membahas tentang persoalan teknis
pembuatan undang-undang dan penemuan
hukum (rechtsvurming, rechtsvinding). Oleh
karena itu pada tahun 1984 mata kuliah Pengantar
Tata Hukum Indonesia dalam kurikulum Fakultas Hukum diubah dan diganti
dengan PHI (Pengantar Ilmu Hukum)[16].
Istilah “ Hukum Indonesia” yang dimaksud adalah hukum yang berlaku di negara Indonesia pada
waktu sekarang. Hukum yang berlaku pada waktu sekarang di suatu tempat atau
wilayah tertentu disebut “Hukum Pusitif” artinya hukum yang (dipusitipkan)
berlaku untuk masyarakat tertentu dan dalam waktu tertentu. Hukum positif juga
disebut “ius constitutum” artinya hukum yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan saat ini pada suatu tempat atau
negara tertentu.
Achmad Sanusi menyatakan bahwa, istilah “Pengantar Tata Hukum Indonesia ” merupakan pengantar ilmu hukum sebagai suatu sistem hukum positip di
Indonesia. Selanjutnya dikemukakan bahwa, PTHI
mempelajari konsep dan teori hukum yang berlaku di sini sesuai dengan bahan-bahan real dan ideal bangsa Indonesia .[17] Hukum
positif atau “stellingsrecht”
merupakan suatu kaidah yang berlaku
sebenarnya, merumuskan suatu hubungan yang pantas antara fakta hukum
dengan akibat hukum yang merupakan abstraksi dari keputusan-keputusan[18].
Dengan demikian Pengantar Ilmu Hukum atau Pengantar Hukum Positif Indonesia , bertujuan untuk mengantarkan atau
memperkenalkan secara umum atau secara garis besar (dasar-dasar) hukum yang sekarang berlaku di Indonesia . Pengantar Hukum Indonesia berarti memperkenalkan secara umum atau secara garis
besar dasar-dasar hukum yang berlaku sekarang di Indonesia kepada siapa saja yang ingin mengetahui dan mempelajari hukum Indonesia .
C. Kedudukan dan Fungsi
Pengantar Ilmu Hukum
Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum
merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai
bidang hukum. Sedangkan kedudukan dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai
mata kuliah keahlian dan keilmuan. Oleh karena itu pengantar ilmu hukum
berfungsi memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun
secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Selain itu
juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil
dan membangkitkan minat untuk dengan penuh kesungguhan mempelajari hukum
1.
Pengertian kedudukan hukum
Mengacu pada pengetian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata ”kedudukan”
dirumuskan sebagai: Tempat, kediaman, tempat, pegawai (pengurus perkumpulan)
tinggal untuk melakukan pekerjaan, atau jabatan, letak atau tempat suatu objek
atau martabat, keadaan , kedalam yang sebenarnya dan status (kedalam atau tingkatan orang badan
atau Negara).[19]
Berkenaan dengan hal tersebut, Sarjono Soekanto mendefinisikan “kedudukan
sebagai” berikut:
“Suatu
posisi tertentu dalam stuktrur kemasyarakatan yang di dalamnya berisikan
hal-hal dan kewajiban tertentu. Suatu hal merupan wewenang untuk berbuat atau
tidak berbuat,sedangkan kewajiban adalah beban atau tugas. Hal-hal dan
kewajiban–kewajiban tertentu tersebut merupakan peran (rule). Oleh karena itu,
seseorang yang mempunyai kedudukan tertentu, lazim disebut pemegang peranan (role
occupant).[20]
Sementara itu yang dimaksud dengan
“hukum” adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tingkat laku manusia dalam
pergaulan hidup masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwenang, dan peraturan itu bersifat memeksa serta memiliki sangsi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut.[21]
Berdasarkan bentuknya, hukum terbagi menjadi dua, yakni hukum tertulis dan
hukum tidak tertulis.
Hukum tertulis adalah hukum yang dicantungkan dalam berbagai peraturan
perudang-undangan (statute law), sedangkan hukum tidak tertulis adalah
hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, namun tidak tertulis dalam
peraturan perudang-undangan dan tetap berlaku dan ditaati (unstatutery law),seperti
hukum kebiasaan adat.[22]
2. Fungsi pengantar ilmu hukum
Sebagai ilmu yang mengajarkan dan
menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para calon sarjana hukum yang
menuntut ilmu di Indonesia yang penting bagi mereka untuk memahami pengetahuan
dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan yang lebih tinggi. Mengantar
setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia
(hukum positif).
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
“kedudukan hukum” adalah suatu posisi atau status tertentu dalam system
peraturan perudang-undangan yang di dalamnya terkandung hal-hal dan
kewajiban-kewajiban tertentu.
1.
Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban
dan keteraturan masyarakat. Hukum sebagai petunjuk bertingkah laku untuk itu
masyarakat harus menyadari adanya perintah dan larangan dalam hukum sehingga
fungsi hukum sebagai alat ketertiban masyarakat dapat direalisir.
2.
Hukum sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial lahir batin. Hukum yang bersifat mengikat, memaksa dan
dipaksakan oleh alat negara yang berwenang membuat orang takut untuk melakukan
pelanggaran karena ada ancaman hukumanya dan dapat diterapkan kepada siapa
saja. Dengan demikian keadilan akan tercapai.
3.
Hukum berfungsi sebagai alat penggerak
pembangunan. karena ia mempunyai daya mengikat dan memaksa dapat dimamfaatkan
sebagai alat uturitas untuk mengarahkan masyarakat ke arah yang maju.
4.
Hukum berfungsi sebagai alat kritik.
Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata
tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum,
maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah
laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan.
5.
Hukum berfungsi sebagai sarana untuk
menyelesaikan pertikaian.
D. Hubungan Antara Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan
Pengantar Tata hukum Indonesia
(PTHI)
Perbedaan dan persamaan PIH dengan PTHI
a.
Persamaan PIH dengan PTHI
1)
PIH dan PTHI sama-sama merupakan mata
kuliah prasyarat dan pengantar atau
sebagai mata kuliah dasar (basis
leervakken) bagi mata kuliah atau studi lanjut tentang “hukum” (cabang-cabang
hukum positip). Oleh karena itu PIH dan PTHI bukan mata kuliah jurusan atau
pilihan;
2)
PIH dan PTHI merupakan ilmu dasar bagi siapa saja yang
ingin mempelajari ilmu hukum secara
luas;
3)
Obyek studi PIH dan PTHI adalah “hukum”. PIH dan PTHI memperkenalkan konsep-konsep
dasar, pengertian-pengertian hukum dan
generalisasi-generalisasi tentang hukum dan teori hukum positip (dugmatis
hukum) yang secara umum dapat diaplikasikan.
4)
PIH dan PTHI memperkenalkan hukum sebagai
suatu kerangka yang menyeluruh, yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu,
sehingga orang dapat memperoleh suatu “uverzicht” atau suatu pemahaman
yang umum dan lengkap tentang hukum. PIH dan PTHI menyajikan satu ringkasan
yang komprehensip dari konsep atau teori hukum
dalam keseluruhan.[23]
b.
Perbedaan PIH dengan PTHI
1)
PHI
atau Inleiding tut het pusitiefrecht van Indonesie (bahasa
Belanda) atau Intruductiun Indonesian
uf Law atau Intruductiun Indonesian Pusitive Law (bahasa Inggris)
mempelajari hukum positip yang berlaku secara khusus di Indonesia. Artinya PTHI
menguraikan secara analisis dan deskriptif mengenai tatanan hukum dan aturan-aturan hukum, lembaga-lembaga
hukum di Indonesia yang meliputi latar belakang sejarahnya, positif
berlakunya, apakah sesuai dengan
asas-asas hukum dan teori-teori hukum positif (dugmatik hukum).
2)
PIH
atau Inleiding tut de
Rechtswetenschap (bahasa Belanda) atau Intruductiun uf Jurisprudence
atau Intruductiun science uf Law (bahasa Inggris) merupakan pengantar guna memperkenalkan
dasar-dasar ajaran hukum umum (algemeine
rechtslehre);
3)
PIH
mempelajari ilmu hukum secara umum dengan memperkenalkan pengertian-pengertian
dan konsep-konsep dasar tentang hukum pada umumnya yang tidak hanya berlaku di
Indonesia saja tetapi yang berlaku pada
masyarakat hukum lainnya.[24]
4)
PIH mempelajari dan memperkenalkan pengertian-pengertian dan
konsep-konsep dasar serta teori-teori hukum secara umum, termasuk mengenai
sejarah terbentuknya lembaga-lembaga hukum maupun pengantar falsafahnya dalam
arti keruhanian kemasyarakatan.
Hubungan
antara PIH dengan PTHI :
· PIH
mendukung hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia) atau menunjang
kepada setiap orang yang akan mempelajari
· PIH
menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia)
harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan
dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI
merupakan cuntuh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
P.I.H (Pengantar Ilmu Hukum) dan P.T.H.I (Pengantar
Tata Hukum Indonesia) mempunyai hubungan yang sangat erat, oleh karena dalam
membicarakan P.I.H tentu saja tidak bisa lepas pembicaraan itu dari P.T.H.I Hubungannya
adalah terletak pada objeknya yaitu punya objek yang sama adalah Hukum yang
dalam peninjauannya keduanya menggunakan sudut pandang yang berbeda. P.I.H
meninjau objeknya dalam keadaan yang umum, abstrak, tidak terikat oleh keadaan
waktu dan tempat. Jadi yang dipelajari oleh P.I.H adalah : Hukum pada umumnya
yaitu mengenai Hakekat Hukum, Tujuan dan Sumber-sumber Hukum.
P.T.H.I meninjau objeknya dalam keadaan yang konkrit, khusus, terikat oleh
keadaan waktu dan tempat. Jadi P.T.H.I, mempelajari hukum yang terikat pada
keadaan tertentu, waktu tertentu dan tempat tertentu yaitu Indonesia pada waktu
dan keadaan sekarang ini. Maka dengan demikian maka objek dari pada P.T.H.I
adalah Hukum yang berlaku sekarang di Indonesia, hukum yang berlaku sekarang di
Indonesia disebut Hukum Pusitif. Wujudnya adalah keseluruhan aturan-aturan
hukum yang saling berhubungan dan saling menentukan sifatnya yang berlaku dalam
masyarakat hukum tertentu (Indonesia) yang berlaku sekarang ini. Hukum yang
berlaku sekarang yang mempunyai wujud tersebut dinamakan Tata Hukum dan karena
berlakunya di Indonesia maka disebut Tata Hukum Indonesia.
Dari pengertian di atas jelaslah bahwa P.T.H.I ini tidak membicarakan
hukum yang pernah berlaku karena itu adalah merupakan objek dari Ilmu Sejarah
Hukum. Juga tidak membicarakan hukum yang berlaku sekarang di Indonesia.
Pengertian berlaku ini adalah memberikan akibat hukum pada
peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian di dalam pergaulan hidup masyarakat.
Hukum positif ini istilah asingnya Ius Cunstitutum, hukum yang
dicita-citakan untuk berlaku istilahnya adalah Ius Cunstituendum.
Berlaku dalam hal ini adalah di Indonesia. Perlu diketahui bahwa P.I.H adalah
Pengantar dalam mempelajari P.T.H.I Jadi dengan demikian P.I.H ini adalah suatu
ilmu (mata kuliah) dasar yang mengantar atau menunjukkan jalan ke arah
cabang-cabang ilmu hukum. Berarti P.I.H ini adalah : Memberikan suatu
pemandangan umum secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum
mengenai kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu yang lain, mengenai
pengertian-pengertian dasar, azaz dan penggulungan-penggulungan hukum.
Ilmu pengetahuan hukum, juga ilmu ekunumi, ilmu jiwa, susiologi dan
lain-lain termasuk ilmu pengetahuan sosial yang mempunyai objek penyelidikannya
pada tingkah laku manusia. Ilmu pengetahua hukum mempelajari tingkah laku
manusia khususnya tentang kaidah-kaidah hidupnya mana yang harus dikerjakan dan
mana yang harus dilarang untuk dikerjakan. Dengan perkembangan masyarakat
sekarang ini maka ilmu pengetahuan hukum juga mengalami perkembangan sehingga
dengan demikian ilmu pengetahuan hukum ini mempunyai spesialisasi seperti Hukum
Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain sebagainya.
Ilmu pengetahuan hukum mempelajari kaidah-kaidah hukum hidup manusia, bagaimana
kaidah-kaidah itu berlaku, diterima dan ditaati orang di dalam masyarakat. Jadi
dengan demikian hukum diartikan sebagai kaidah (das sallen) sebagai
gejala-gejala masyarakat (das sein), kaidah-kaidah ini adalah kaidah
yang berlaku sekarang (hukum positif).
Ilmu hukum positif mencari kuusalitas antara gejala hukum disekitar kita,
supaya dapat menjelaskan segala hukum dan segala persoalannya. Ilmu hukum
pusitif harus menguji apakah pangkal peninjauannya dan asasnya memang benar dan
sesuai dengan perasaan hukum yang nyata ada pada masyarakat yang bersangkutan.
Fungsi dasar
PTHI/PHI :
· Sebagai
ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para
calun sarjana hukum yang menuntut ilmu di Indonesia yang penting bagi mereka
untuk memahami pengetahuan dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan
yang lebih tinggi.
· Mengantar
setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia
(hukum pusitif).
Maka dapat disimpulkan Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI) atau sekarang
Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah suatu ilmu yang mengajarkan tentang tata
hukum Indonesia dan segala seluk beluk yang terdapat di dalamnya. Jadi yang menjadi
objek pembicaraan dalam pengantar hukum Indonesia ialah hanya tata hukum Indonesia
(hukum pusitif) seperti HTN, HAN, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang.
Kesimpulannya PIH membahas atau mempelajari dasar-dasar hukum secara umum atau yang berlaku secara
universal, misalnya mengenai
pengertian-pengertian, konsep-konsep dasar dan teori-teori hukum, serta sejarah
terbentuknya hukum dan lembaga-lembaga hukum dari sudut pandang falsafah
kemasyarakatan. Sedangkan PHI
mempelajari konsep-konsep, pengertian-pengertian dasar dan sejarah terbentuknya
hukum dan lembaga-lembaga hukum,
aturan-aturan hukum serta teori hukum positif Indonesia.
P.I.H (Pengantar Ilmu Hukum) dan P.T.H.I (Pengantar
Tata Hukum Indonesia) mempunyai hubungan yang sangat erat, oleh karena dalam
membicarakan P.I.H tentu saja tidak bisa lepas pembicaraan itu dari P.T.H.I
Hubungannya adalah terletak pada objeknya yaitu punya objek yang sama adalah
Hukum yang dalam peninjauannya keduanya menggunakan sudut pandang yang berbeda.
P.I.H meninjau objeknya dalam keadaan yang umum, abstrak, tidak terikat oleh
keadaan waktu dan tempat. Jadi yang dipelajari oleh P.I.H adalah : Hukum pada
umumnya yaitu mengenai Hakekat Hukum, Tujuan dan Sumber-sumber Hukum.
P.T.H.I meninjau objeknya dalam keadaan yang konkrit, khusus, terikat oleh
keadaan waktu dan tempat. Jadi P.T.H.I, mempelajari hukum yang terikat pada
keadaan tertentu, waktu tertentu dan tempat tertentu yaitu Indonesia pada waktu
dan keadaan sekarang ini. Maka dengan demikian maka objek dari pada P.T.H.I
adalah Hukum yang berlaku sekarang di Indonesia, hukum yang berlaku sekarang di
Indonesia disebut Hukum Pusitif. Wujudnya adalah keseluruhan aturan-aturan
hukum yang saling berhubungan dan saling menentukan sifatnya yang berlaku dalam
masyarakat hukum tertentu (Indonesia) yang berlaku sekarang ini. Hukum yang
berlaku sekarang yang mempunyai wujud tersebut dinamakan Tata Hukum dan karena
berlakunya di Indonesia maka disebut Tata Hukum Indonesia.
Dari pengertian di atas jelaslah bahwa P.T.H.I ini tidak membicarakan
hukum yang pernah berlaku karena itu adalah merupakan objek dari Ilmu Sejarah
Hukum. Juga tidak membicarakan hukum yang berlaku sekarang di Indonesia.
Pengertian berlaku ini adalah memberikan akibat hukum pada
peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian di dalam pergaulan hidup masyarakat.
Hukum pusitif ini istilah asingnya Ius Cunstitutum, hukum yang dicita-citakan
untuk berlaku istilahnya adalah Ius Cunstituendum. Berlaku dalam hal ini adalah
di Indonesia. Perlu diketahui bahwa P.I.H adalah Pengantar dalam mempelajari
P.T.H.I Jadi dengan demikian P.I.H ini adalah suatu ilmu (mata kuliah) dasar
yang mengantar atau menunjukkan jalan ke arah cabang-cabang ilmu hukum. Berarti
P.I.H ini adalah : Memberikan suatu pemandangan umum secara ringkas mengenai
seluruh ilmu pengetahuan hukum mengenai kedudukan ilmu hukum di samping
ilmu-ilmu yang lain, mengenai pengertian-pengertian dasar, azaz dan
penggulungan-penggulungan hukum.
Ilmu pengetahuan hukum, juga ilmu ekunumi, ilmu jiwa, susiulugi dan
lain-lain termasuk ilmu pengetahuan susial yang mempunyai objek penyelidikannya
pada tingkah laku manusia. Ilmu pengetahua hukum mempelajari tingkah laku
manusia khususnya tentang kaidah-kaidah hidupnya mana yang harus dikerjakan dan
mana yang harus dilarang untuk dikerjakan. Dengan perkembangan masyarakat
sekarang ini maka ilmu pengetahuan hukum juga mengalami perkembangan sehingga
dengan demikian ilmu pengetahuan hukum ini mempunyai spesialisasi seperti Hukum
Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain sebagainya.
Ilmu pengetahuan hukum mempelajari kaidah-kaidah hukum hidup manusia, bagaimana
kaidah-kaidah itu berlaku, diterima dan ditaati urang di dalam masyarakat. Jadi
dengan demikian hukum diartikan sebagai kaidah (das sallen) sebagai
gejala-gejala masyarakat (das sein), kaidah-kaidah ini adalah kaidah
yang berlaku sekarang (hukum positif).
Ilmu hukum pusitif mencari kausalitas antara gejala hukum disekitar kita,
supaya dapat menjelaskan segala hukum dan segala persualannya. Ilmu hukum
pusitif harus menguji apakah pangkal peninjauannya dan asasnya memang benar dan
sesuai dengan perasaan hukum yang nyata ada pada masyarakat yang bersangkutan.
BAB III
KESIMPULAN
Pengertian hukum itu sangat banyak karena terdapat
banyak sisi pandang terhadap hukum, akan tetapi, sebuah definisi bagi hukum
yang dapat menjadi pedoman adalah “Hukum itu adalah himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus
tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.
Unsur-unsur hukum adalah peraturan tingkah laku
manusia yang diadakan oleh badan resmi, bersifat memaksa, terdapat sanksi tegas
bagi pelanggarnya; dan ciri-cirinya adalah terdapat perintah dan larangan serta
harus dipatuhi setiap orang. Sedangkan sifatnya adalah mengatur dan
memaksa.Fungsi hukum adalah sebagai alat pengatur tata tertib, sebagai sarana
untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin, sebagai sarana penggerak
pembangunan, sebagai penentuan alokasi wewenang, sebagai alat penyelesaian
sengketa, berfungsi memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri
dengan kondisi kehidupan yang berubah dengan tujuan mengatur tata tertib dalam
masyarakat secara damai dan adil, dapat melayani kehendak negara yaitu
mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat, demi keadilan dan atau
berfaedah bagi rakyat yang dapat menjaga kepentingan rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Ilmu Perundang-undangan,
(Bandung: Citra AdityaBakti, 1995)
Achmad Sanusi. Pengantar
Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. (Bandung. Tarsito. 1984)
B.Arief Sidharta, Disiplin
Hukum : tentang Hubungan Antara Ilmu Hukum, Teuri Hukum dan Filsafat Hukum
(State uf Arts), Bahan kuliah Teori Ilmu Hukum pada Prugram S-3 Ilmu
Hukum,Prugram Pascasarjana USU, Medan.
Badan Bahasa. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Kamus Besar Bahasa
Indonesia. Kemadikbud.go.id/.kbbi/index.php,(22 Februari 2016)
Bernard Arief
Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, (Bandung: Mandar Maju,
2000)
Bruggink, Refleksi
tentang Hukum, penerjemah B. Arief Sidharta, (Bandung: Citra Aditya Bakti,
1999)
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum(Jakarta: Balai
Pustaka, 1986)
Lili Rasjidi, Filsafat
Hukum, Apakah Hukum Itu, (Bandung: Remaja Rusdakarya, 1993)
Purnadi Purbacakara dan Suerjono Suekanto, Perundang-undangan dan
Yurisprudence, (Bandung: Alumni, tth).
Satjiptu
Rahardju, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000)
Soedjono Dirdjosisworo. Pengantar
Ilmu Hukum. (Jakarta. Rajawali Pers. 1983)
Suediman Kartohadiprodjo. Pengantar
Tata Hukum di Indonesia. Pembangunan. (Jakarta: Rajawali pers, tth)
Suerjunu Suekantu, Fakta-Fakta Yang Mempengaruhi Pegakan Hukum
,(Jakarta: Raja Grafindu Persada.1983)
Sugijantu
Darmadi, Kedudukan Ilmu Hukum dalam Ilmu dan Filsafat, (Bandung: Mandar
Maju,1998)
Syahruddin
Husein, Pengantar Ilmu Hukum, Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat
(Medan: Fakultas Hukum USU, 1998)
(Medan: Fakultas Hukum USU, 1998)
[1] B.Arief Sidharta, Disiplin Hukum : tentang
Hubungan Antara Ilmu Hukum, Teuri Hukum dan Filsafat Hukum (State uf Arts),
Bahan kuliah Teori Ilmu Hukum pada Prugram S-3 Ilmu Hukum,Prugram Pascasarjana
USU, Medan.
[2] Ibid.
[3] Abdurrahman, Ilmu
Hukum, Teori Hukum dan Ilmu Perundang-undangan, (Bandung: Citra
AdityaBakti, 1995), h. 15.
[4] Purnadi Purbacakara dan Suerjono Suekanto, Perundang-undangan
dan Yurisprudence, (Bandung: Alumni, tth). h 56.
[5] Lili Rasjidi, Filsafat
Hukum, Apakah Hukum Itu, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1993), h. 22.
[6] Ibid.
[8]. Dalam
menjelaskan hal tersebut Bruggink mengacu pada pendapat Meuwissen yang
membedakan tiga tataran analisis. Filsafat Hukum mewujudkan landasan dari keseluruhan Teuri Hukum (dalam arti luas). Pada tataran kedua terdapat Teuri Hukum (dalam arti sempit). Di atasnya terdapat bentuk penting pengembanan hukum teuritik yaitu Ilmu Hukum. Ilmu Hukum ini mengenal lima bentuk, yaitu Dugmatika Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, Susiulugi Hukum dan Psikulugi Hukum. Bruggink, Refleksi tentang Hukum, penerjemah B. Arief Sidharta, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999), h.162.
membedakan tiga tataran analisis. Filsafat Hukum mewujudkan landasan dari keseluruhan Teuri Hukum (dalam arti luas). Pada tataran kedua terdapat Teuri Hukum (dalam arti sempit). Di atasnya terdapat bentuk penting pengembanan hukum teuritik yaitu Ilmu Hukum. Ilmu Hukum ini mengenal lima bentuk, yaitu Dugmatika Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, Susiulugi Hukum dan Psikulugi Hukum. Bruggink, Refleksi tentang Hukum, penerjemah B. Arief Sidharta, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999), h.162.
[9]. Bernard Arief
Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, (Bandung: Mandar Maju,
2000),h. 132.
[11] .
Ibid., h.
134.
[12]. Satjiptu Rahardju, Op. Cit., h. 3-4.
[13]. Syahruddin Husein, Pengantar Ilmu Hukum, Kelompok
Studi Hukum dan Masyarakat
(Medan: Fakultas Hukum USU, 1998), h. 19.
(Medan: Fakultas Hukum USU, 1998), h. 19.
[14] Sugijantu Darmadi, Kedudukan Ilmu Hukum dalam Ilmu dan
Filsafat, (Bandung: Mandar Maju,1998), h. 70.
[15]. B. Arief Sidharta, Op.
Cit., h. 133-135.
[16]
Suediman Kartohadiprodjo. Pengantar Tata Hukum di Indonesia. Pembangunan.
(Jakarta: Rajawali pers, tth). h. 39.
[17]
Achmad Sanusi. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. (Bandung:
Tarsito. 1984). h. 4.
[18]
Soedjono Dirdjosisworo. Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta. Rajawali Pers.
1983) h.165.
[19] Badan Bahasa. Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Kemadikbud.go.id/.kbbi/index.php,(22
Februari 2016)
[20] Suerjunu Suekantu, Fakta-Fakta Yang
Mempengaruhi Pegakan Hukum ,(Jakarta: Raja Grafindu Persada.1983), h 20
[21] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan
Tata Hukum(Jakarta: Balai Pustaka, 1986) h.39
[23] Achmad Sanusi,
Loc. cit.
[24] Muchtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Op.
cit. h.12.
Comments
Post a Comment