HUKUM DAGANG
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DAGANG
IAI AGUS SALIM METRO
IAI AGUS SALIM METRO
MATA KULIAH :
HUKUM DAGANG
Dosen Pengampu : Tri Wahyuni.M,Sy
Oleh : Juniati
BAB I
PENDAHULUAN
A. PEMBAHASAN
Pengertian hukum dagang, ada
beberapa hukum dagang yang dikemukakan oleh para ahli hukum. Achmad Ihsan
memdifinisikan hokum dagang adalah hukum yang mengatur masalah perdagangan
yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan atau
perniagaan.[1]
Sedangkan , H. M.N Purwosutjipto menyatakan bahwa Hukum Dagang adalah Hukum
Perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan.[2]
Pengertian Subjek Hukum, istilah subjek hukum pada
umumnya diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban hukum yang secara kodrati
telah dimiliki oleh pribadi hukum yang secara sengaja diciptakan oleh hukum
sebagai subjek hukum.
Objek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi
subjek hokum dan dapat menjadi objek
dalam suatu hubungan hukum. Objek hokum dapat berupa berupa benda atau
barang ataupun hal yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomi.
B.
RUMUSAN
MASALAH.
1.
Bagaimana pengertian hukum dagang?.
2.
Bagaimana pengertian subjek hukum dagang?.
3.
Bagaimana pengertian objek hukum dagang?.
C.
TUJUAN.
1.
Untuk mengetahui bagaimana hukum dagang.
2.
Untuk mengetahui bagaimana subjek hukum dagang.
3.
Untuk mengetahui bagaiman objek hukum dagang.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Dagang.
Undang-undang nomor 7 Tahun 2014 Tentang perdagangan
mendefinisikan perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan
transaksi barang atau jasa di dalam negeri dan melampoi batas wilayah Negara
dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan
atau kompensasi.[3]
Hukum Dagang dalam keputusan hukum Anglo Saxon atau
Common Law dikenal dengan hukum bisnis. Menurut Ralph Cober, istilah hukum
bisnis tidak mengacu kepada cabang hukum tertentu, tetapi lebih mengacu kepada
berbagai bagian tidak hanyak mencakup hukum perdataan saja, seperti kontrak
jual beli, surat berharga, pasar modal, kepailitan, perusahaan, tetapi juga
hukum publik, seperati hukum pidana, hukum tata Negara, bahkan hokum
Internasional juga, baik publik maupun private.
B. Pengertian Subyek Hukum.
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya
memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Menurut Algra, subyek hukum
adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban yang akan menimbulkan
wewenang hukum (rechtbevoegheid).[4]
Pengertian wewenang hukum adalah kewenangan untuk mempunyai hak dan kewajiban.
Karena memang sudah menjadi asas hukum
perdata, bahwa semua kekayaan seseorang menjadi tanggungan untuk segala
kewajibannya.[5]
Subjek Hukum memiliki peranan dan kedudukan yang
sangat penting dalam bidang hukum, karena subjek hukum itulah yang akan
memiliki wewenang hukum terbagi dua, yaitu
secara kodrati dan badan hukum.
a.
Subyek Hukum Manusia (Naturlife Person).
Menurut hukum, setiap manusia sudah menjadi subyek
hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan
sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan
pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan
yang menghendakinya.
Ada beberapa golongan yang dipandang oleh hukum
sebagai subyek hukum yang “tidak cakap” hukum. Maka dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain,
seperti: Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa atau belum menikah. Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang hilang ingatan, pemabuk,
pemboros, dll.
b.
Subyek Hukum Badan Hukum (Recht Person).
Badan hukum menurut Soemitro adalah suatu badan yang
dapat mempunyai harta kekayaan seperti orang-orang pribadi.[6]
Hal senada juga diungkapkan oleh Soebekti, menurutnya badan hukum adalah
badan-badan atau kumpulan tersebut mempunyai harta kekayaan sendiari, ikut seta
dalam lalu linatas hukum dan dapat juga menggugat ke pengadilan.[7]
Prof. Wirdjono Prodjodikoro juga menyatakan badan
hukum adalah suatu badan yang selain manusia perorngan juga dianggap dapat
bertindak dalam hukum dan mempunyai hak-hak kewajiban, dan penghubung hukum
dengan orang lain atau badan.[8]
Berdasarkan beberapa definisi diatas, dapat
disimpulkan unsure-unsur materil badan usaha yang berbentuk badan hukum, yaitu:
1)
Mempunyai organisasi yang teratur.
2)
Mempunyai tujuan tertentu.
3)
Mempunyai harta kekayaan sendiri.
4)
Mempunyai hak dan kewajiban.
5)
Mempunyai untuk menggugat dan digugat.
6)
Memiliki kepentingan sendiri.
Sedangkan dari unsur formilnya adalah
pendirian yang harus dibuat di hadapan Notaris, pengesahan anggaran dasarnya
dilakukan oleh kementrian Hukum dan HAM, diumumkan pada lembaran Negara dan
berbagi persyaratan yang di atur o;eh Undang-undang badan hukum terkait,
misalnya UU No.40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Badan Hukum dari segi bentuknya
terbagi dua, yaitu:
1)
Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau
Negaranya, contohnya Provinsi, Kabupaten/Kotamdya, Bank Indonesia, Makamah
Konstitusi, Komisi Yudisial, dan lain sebagainya.
2)
Badan Hukum Sipil/Privat adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan
pribadi orang di dalam badan hukum itu. Contohnya, Perseroan Terbatas, Koperasi
dan Yayasan.
C. Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan
dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Dengan kata lain segala sesuatu
yang berada di dalam pengaturan hukum dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum
berdasarkan hak atau kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum yang
bersangkutan. Objek Hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat
dimiliki dan bernilai ekonomi.
Berdasarkan pasal 503 dan 504 KUH
Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen).
a.
Objek Hukum Benda Bergerak.
Benda bergerak
atau tidak tetap berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat
dihabiskan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
-
Benda bergerak karena sifatnya
Menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan,
misalnya meja, kursi. Dan yang dapat berpindah sendiri, contohnya ternak.
-
Benda bergerak karena ketentuan undang-undang.
Menurut pasal 511 KUH Perdata adalah
hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas
benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham
perseroan terbatas.
b.
Objek Hukum Benda Tidak Bergerak.
Benda tidak bergerak dapat
dibedakan menjadi sebagai berikut :
-
Benda tidak bergerak karena sifatnya
Yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon,
tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak bergerak karena
tujuannya
Yakni mesin
alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang
oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda
pokok
- Benda tidak bergerak karena ketentuan
undang-undang
Ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak
memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak
bergerak dan hipotik.
c. Hak
Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk
melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan
merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam
KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH
Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka
yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang Dalam pelunasan hutang
adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang
bersifat khusus :
1) Jaminan
Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH
Perdata dan pasal1132 KUH Perdata.Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa
segala kebendaan debitur baik yang adamaupun yang akan ada baik bergerak maupun
yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi
jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang
kepadanya.Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan
yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu
ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara
lain:
a.Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b.Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya
kepada pihak lain.
2).
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan
tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,dll.
a.Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai
adalah hak yang diperoleh kreditur atassuatu barang bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanyauntuk menjamin suatu
hutang.Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan
pelunasan dari barangtersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya
terkecuali biaya-biaya untuk melelang barangdan biaya yang telah di keluarkan
untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan. Sifat-sifat Gadai
yakni:
a.Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud
maupun yang tidak berwujud.
b.Gadai bersifat accesoir
b.Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah
suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu
perhutangan(verbintenis). Sifat-sifat hipotik yakni:
1. Bersifat accesoir
2.Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite), yaitu hak hipotik senantiasa
mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam
pasal 1163 ayat 2KUH perdata .
3.Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain
(droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
4.Obyeknya benda-benda tetap.
BAB III
KESIMPULAN
Hukum bisnis tidak mengacu kepada cabang hukum tertentu, tetapi lebih
mengacukepada berbagai bagian tidak hanyak mencakup hukum perdataan saj seperti
kontrak jual beli, surat berharga, pasar modal, kepailitan, perusahaan, tetapi
juga hukum publik, seperati hukum pidana, hukum tata Negara, bahkan hokum
Internasional juga, baik public maupun private.
Subyek hukum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban yang
akan menimbulkan wewenang hukum (rechtbevoegheid).Wewenang hukum adalah
kewenangan untuk mempunyai hak dan kewajiban. Karena memang sudah menjadi asas hukum perdata,
bahwa semua kekayaan seseorang menjadi tanggungan untuk segala kewajibannya.
Subjek Hukum memiliki peranan dan kedudukan yang sangat penting dalam bidang
hukum.
Objek hukum adalah segala sesuatu
yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum. Dengan kata lain segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum
dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak atau kewajiban yang
dimilikinya atas objek hukum yang bersangkutan.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Ihsan, Hukum Dagang (
Jakrta: Pradnya Paramita, 1984).
Akmaluddin syahputra, Hukum Perdata
Indonesia (Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2011).
Algra,dkk, Kamus Istilah Hukum(Bandung: Bina Cipta, 1983).
H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian
Pokok Hukum Dagang, Jilid I (Jakarta: Djambatan: 1981).
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html.
http://yuyunchelsea.wordpress.com/2012/04/27/3-hak-kebendaan-yang-bersifat-
sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/Iklan
Pasal 1 ayat (1) UU Perdagangan.
Rochmat Soemitro, Hukum Perseroan
Terbatas, Yayaan dan Waqaf (Bandung Erisco, 1993).
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata(Jakarta; Intermasa,1987).
Wirjono Prodjodikoro, Asa-asan Hukum Perdata (Jakarta; Sumur
Bandung. 1992).
[1]
Ahmad Ihsan, Hukum Dagang ( Jakrta:
Pradnya Paramita, 1984), h.7
[2] H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang, Jilid I (Jakarta: Djambatan: 1981),
h. 5
[3] Pasal 1 ayat (1) UU Perdagangan
[4] Algra,dkk, Kamus
Istilah Hukum(Bandung: Bina Cipta, 1983), h. 453
[5] Akmaluddin syahputra, Hukum Perdata Indonesia (Bandung: Citapustaka Media Perintis,
2011), h. 22
[6] Rochmat Soemitro, Hukum Perseroan Terbatas, Yayaan dan Waqaf (Bandung Erisco, 1993)
h. 10
[7] Subekti, Pokok-pokok
Hukum Perdata(Jakarta; Intermasa,1987), h.16
[8] Wirjono Prodjodikoro, Asa-asan Hukum Perdata (Jakarta; Sumur Bandung. 1992)
Comments
Post a Comment