FIQIH MUAMALAH



GHARAR DAN MAYSIR

MATA KULIAH : FIQIH MUAMALAH

Dosen Pengampu  : Anas Malik, ME.Sy

Semester 3 Non Reguler.

Prodi Ekonomi Syari’ah

 

Oleh:

JUNIATI

NPM. 15130005

SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT)

AGUS SALIM METRO LAMPUNG

 TAHUN 2016/2017




KATA PENGANTAR


          Dengan mengucap lafadz Bismillahirrohmanirrohim, puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT atas kekuasaan, kehendak dan ridho-Nya pada kesempatan ini kami dapat menyelesaikan tugas membuat makalah dengan judul  GHARAR DAN MASYIR”.

Tentunya dalam menyelesaikan makalah ini penulis mendapat banyak bantuan petunjuk dari berbagai pihak, maka dalam penjelasan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan tugas ini.

Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan  makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan baik dari segi penampilan maupun isi. Oleh karena itu saran dan kritik yang sifatnya ingin memperbaiki sangat kami harapkan demi kesempurnaan tugas  ini dimasa yang akan datang.

Semoga makalah  ini bermanfaat bagi kami pada khususnya dan bagi para pembaca umumnya untuk menambah pengetahuan dan memperluas khasanah keilmuan dalam memperdalam ilmu-ilmu agama. Amin.


       Metro, 2 Oktober 2016

     


                                                             

DAFTAR ISI

BAB  I

PENDAHULUAN

1


A.

Latar Belakang...............................................................................

1


B.

Rumusan Masalah..........................................................................

2


C

Tujuan Penulisan............................................................................

2

BAB II

PEMBAHASAN....................................................................................

3


A.

Pengertian Gharar dan Maysir.…………………………………..

3


B.

Landasan Hukum Gharar dan Maysir.……………………………

5


C.

Macam-Macam Gharar dan Maysir.……………………………...

9


D

Contoh Gharar dan masyir  Dalam Muamalah …………………..

11

BAB III

KESIMPULAN

14


DAFTAR PUSTAKA



BAB I

PENDAHULUAN


A.     PEMBAHASAN.

Salah satu ajaran Islam yang mengatur kehidupan manusia adalah aspek ekonomi (mua’malah, iqtishodiyah). Ajaran Islam tentang ekonomi cukup banyak dan ini menunjukkan bahwa perhatian Islam dalam masalah ekonomi sangat besar. Ayat yang terpanjang dalam Al-Quran justru berisi tentang masalah perekonomian, bukan masalah ibadah (mahdhah) atau aqidah. Ayat yang terpanjang itu ialah ayat 282 dalam surah Al-Baqarah, yang menurut Ibnu Arabi ayat ini mengandung 52 hukum/masalah ekonomi).

Sejak zaman Rasulullah saw semua bentuk perdagangan yang tidak pasti (uncertainty) telah dilarang, berkaitan dengan jumlah yang tidak ditentukan secara khusus atas barang-barang yang akan ditukarkan atau dikirimkan. Bahkan disempurnakan pada zaman kejayaan Islam (bani Umayyah dan Abbasiyah) dimana kontribusi Islam adalah mengidentifikasi praktik bisnis yang telah dilakukan harus sesuai dengan Islam, selain itu mengkodifikasikan, mensistematis dan memformalisasikan praktik bisnis dan keuangan ke standar legal yang didasarkan pada hukum Islam yaitu Al-Qur’an dan Sunnah.[1]

Pelarangan gharar dan  maysir makin relevan untuk era modern ini karena pasar keuangan modern banyak mengandung usaha memindahkan risiko (bahaya) pada pihak lain (dalam asuransi konvensional, pasar modal dan berbagai transaksi keuangan yang mengandung unsur perjudian). Dimana setiap usaha bisnis pasti memiliki risiko dan tidak dapat dihindari. Sistem inilah yang dihapus oleh Islam agar proses transaksi tetap terjaga dengan baik dan persaudaraan tetap terjalin dan tidak menimbulkan permusuhan bagi yang melalukan transaksi dalam pasar keuangan.

Dalam makalah ini akan membahas lebih lanjut tentang konsep dasar dan defenisi dari berbagai istilah yang berkaitan dengan “gharar dan, maysir.”


B.     Rumusan Masalah.

1.      Bagaimana pengertian gharar dan maysir?.

2.      Bagaimana landasan hukum gharar dan maysir?.

3.      Bagaimana macam-macam gharar dan maysir?.

4.      Bagaimana contoh paktek gharar dan maysir dalam muamalak?.


C.    Tujuan Penulisan.

1.      Untuk mengetahui landasan hukum, macam-macam gharar dan maysir.

2.      Untuk mengetahui contoh paktek gharar dan maysir dalam muamalak.


BAB II

PEMBAHASAN


A.      Pengertian Gharar dan Maysir.

      1. Pengertian Gharar.

Definisi gharar secara bahasa  adalah bahaya, dan taghrir yaitu membawa diri pada sesuatu yang membahayakan.[2] Gharar artinya keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan pihak lain.[3] Suatu akad mengandung unsur penipuan, karena tidak ada kepastian, baik mengenai ada atau tidak ada objek akad, besar kecil jumlah maupun menyerahkan objek akad tersebut.

Makna  secara istilah fiqih gharar mempunyai tiga definisi. Pertama, gharar khusus berlaku pada sesuatu yang hasilnya tidak jelas, dapat atau tidak dapat, sebagaimana ungkapan Ibnu ‘Abidin, Gharar adalah syak atau keraguan pada apakah komoditi tersebut ada atau tidak ada.                                                                                                        Kedua, gharar khusus pada komoditi  yang tidak diketahui spesifikasinya. Berkata Ibnu Hazm, gharar pada bisnis yaitu sesuatu dimana pembeli  tidak tahu apa yang dibeli, atau pedagang tidak tahu apa yang dijual. Ketiga, gharar mengandung dua makna tersebut diatas. Berkata As-Sarhsy,” Gharar adalah sesuatu yang aqibatnya tidak jelas. Pendapat  ini yang diyakini oleh mayoritas ulama.[4]

Imam Al-Qarafi mengemukakan gharar adalah suatu akad yang tidak diketahui dengan tegas, apakah efek akad akan terlaksana atau tidak, seperti melakukan jual-beli ikan yang masih di dalam air (tambak).[5]

Dari sisi lain gharar juga ada yang kadarnya sedikit, sedang dan berat. Oleh karena itu sebagian ulama mendefinisikan gharar yaitu sesuatu yang diyakini adanya, tetapi  diragukan  kesempurnaannya (Mukhtar Shihah). Contoh-contoh berikut termasuk gharar dari sisi ini: Menjual buah sebelum layak di petik, menjual janin pada induknya, menjual ikan pada tempat pemancingan atau kolam ikan dengan cara dipancing atau dijaring dll.

2. Pegertian maysir.

Judi dalam bahasa Arab yaitu al-Maisir, secara bahasa berarti mudah atau kekayaan. Sedangkan menurut istilah yaitu suatu bentuk permainan yang mengandung unsur taruhan dan orang yang menang dalam permainan berhak mendapatkan taruhan tersebut.[6]

“Maysir atau qimar secara harfiah bermakna judi (istilah kerennya spekulasi). Secara teknis adalah setiap permainan yang didalamnya disyariatkan adanya suatu (berupa materi) yang diambil dari pihak untuk pihak yang menang”.[7]  

M. Quraish Shihab berpendapat bahwa perjudian dinamai Maisir, karena hasil perjudian diperoleh dengan cara yang gampang, tanpa usaha kecuali menggunakan undian dibarengi oleh faktor untung-untungan.[8] Abdul Mujieb memahami judi sebagai taruhan atau suatu bentuk permainan untung-untungan dalam masalah harta benda yang dapat menimbulkan kerugian dan kerusakan pada semua pihak.[9]

Judi adalah segala permainan yang mengandung unsur taruhan (harta atau materi) di mana pihak-pihak yang menang mengambil harta atau materi dari pihak yang kalah. “Untuk bisa dikategorikan sebagai judi harus ada 3 (tiga) unsur yang dipenuhi:

1.      Adanya taruhan harta atau materi yang berasal dari kedua pihak yang berjudi.

2.      Adanya suatu  permainan yang digunakan untuk menentukan pemenang dan yang kalah

3.      Pihak yang menang memang mengambil harta (sebagian atau seluruhnya) yang menjadi taruhan, sedangkan pihak yang kalah kehilangan hartanya”.[10]


B.      Landasan Hukum Gharar dan Maysir.

1.  Landasan hukum gharar.

- Landasan Al-Quran.

   Di dalam al Quran tidak ada nash secara khusus yang mengatakan tentang hukum gharar akan tetapi secara umum dapat dimasukan dalam surat al-Baqarah ayat 188 yang berbunyi :

Ÿ

Artinya : dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui. (Q.S. Al-Baqarah : 188)[11]

Kemudian surat An-Nisa ayat 29 :

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Q.S. An-Nisa : 29)[12]

Berkenaan dengan ayat tersebut , Ibnu Araby menafsirkan bahwa: mempunyai arti dengan cara yang tidak halal secara syara’ dan juga
memanfaatkanya dikarenakan syara’ telah melarang dan mencegahnya serta mengharamkanya sepeti riba, gharar dan sejenisnya.[13]
Dan pada bagian yang lain tentang pembagian jual beli (transaksi) yang dilarang beliau mengatakan bahwa sesungguhnya pembagian ini tidaklah keluar dari tiga hal yaitu riba, batil dan gharar.[14]

         - Landasan Sunnah.

Mengenai dilarangnya jual beli gharar oleh Rasulullah maka banyak
kita dapati hadis yang berhubungan dengan hal tersebut yang diriwayatkan
oleh beberapa sahabat antara lain

Artinya : Dari Abi Hurairah berkata : rasullulah telah melarang jual beli hasah dan jual beli gharar.[15]

Sunan Ibnu Majah menyebutkan suatu riwayat :

Artinya : Dari Ibnu Abbas berkata : Rasullulah saw telah melarang jual
beli gharar.[16]

Dengan demikian maka jelaslah larangan akan jual beli gharar dalam Islam.

  1. Landasan hukum maysir.

Dalam al-Qur'an, kata maysir disebutkan sabanyak tiga kali, yaitu dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219, surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan ayat 91. Ketiga ayat ini menyebutkan beberapa kebiasaan buruk yang berkembang pada masa jahiliyah, yaitu khamar, al-maysir, al-anshâb (berkorban untuk berhala), dan al-azlâm (mengundi nasib dengan menggunakan panah). Penjelasan tersebut dilakukan dengan menggunakan jumlah khabariyyah dan jumlah insya`iyyah.  Dijelaskan dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219 disebutkan sebagai berikut:

  

Artinya:Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,


Al-Thabariy menjelaskan bahwa "dosa besar"  yang terdapat pada judi yang dimaksud ayat di atas adalah perbuatan judi atau taruhan yang dilakukan seseorang akan menghalangi yang hak dan, konsekwensinya, ia melakukan kezaliman terhadap diri, harta dan keluarganya atau terhadap harta, keluarga dan orang lain.[17]

Di dalam surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan ayat 91 Allah berfirman sebagai berikut:

Artinya: 90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).


Al-Syawkaniy menjelaskan bahwa pengharaman khamar dilakukan secara bertahap. Hal itu disebabkan karena kebiasaan meminum khamar tersebut di kalangan bangsa Arab sudah menjadi kebiasaan yang dipandang baik (syetan membuat mereka memandangnya baik). Ketika ayat pertama tentangnya diturunkan, sebagian umat Islam langsun meninggalkan kebiasaan tersebut, tapi sebagian lain masih tetap melakukannya.[18]

Hampir dalam semua tafsir yang ada, sebab turunnya ayat itu bisa dikatakan selalu berkaitan dengan khamar; bukan berkaitan dengan maysir atau judi. Tapi berangkat dari penempatan urutan dan penggunaan huruf 'athaf yang terdapat di dalam ayat itu (huruf waw), maka dapat dipahami bahwa hukum yang berlaku terhadap khamar juga berlaku terhadap judi.[19]

Ibn Katsir menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan dosa adalah perbuatan salah yang berhubungan langsung atau berakibat pada pelakunya sendiri.[20] Sebagai lawannya adalah al-bagy, yaitu perbuatan salah yang memberikan akibat (buruk) kepada orang orang lain atau orang banyak. Dalam konteks judi, menurut al-Alusiy kata tersebut berarti "penghalang dan jauh dari rasa ada (cukup)".[21] Sedang kata rijs yang terdapat dalam ayat di atas secara syara', seperti disebutkan al-Syarbayniy, memiliki arti "najis yang secara ijma' mesti dihindari".[22] Tapi menurut al-Thabariy,kata tersebut, yang juga bisa dibaca atau ditulis dengan, berarti azab.[23]

Kata rijs ternyata juga digunakan al-Qur'an untuk patung, yaitu terdapat surat al-Hajj ayat 30. Seperti dikatakan Zamakhsyariy, tabiat dasar manusia adalah menghindari dan menjauhi sesuatu yang disebut keji  dan kekejian yang paling keji dalam pandangan agama adalah menyembah berhala.[24]

Lafal yang terdapat di dalam ayat itu, yang secara bahasa berarti jauhilah merupakan perintah Allah untuk menjauhi perbuatan-perbuatan yang disebutkan sebelumnya. Penggunaan lafal perintah untuk menjauhi itu sendiri memberikan konsekwensi bahwa perbuatan yang disuruh jauhi itu adalah perbuatan yang status hukumnya adalah haram. Malah, penggunaan lafal yang mengandung larangan dan ancaman ini memberikan konsekwensi bahwa perbuatan itu merupakan perbuatan yang keharamannya sangat kuat.[25]

Berdasarkan ketiga ayat itu, ulama fikih sependapat menetapkan bahwa al-maysir itu haram hukumnya. Akan tetapi, mereka berlainan pendapat mengenai ayat yang mengharamkannya. Abu Bakar al-Jashshas berpendapat bahwa keharaman al-maysir ini dipahami dari surat al-Baqaraħ (2) ayat 219. Dua ayat lainnya, yang terdapat dalam surat al-Mâ`idaħ (5), hanya memberikan pennjelasan tambahan bahwa al-maysir itu adalah salah satu perbuatan kotor yang hanya dilakukan oleh setan dan menumbuhkan beberapa dampak negatif, seperti permusuhan, saling membenci, serta kelalaian dari perbuatan mengingat Allah, serta melalaikan dari ibadah shalat.[26]


C.      Macam-Macam Gharar dan Maysir.

    a. Macam-macam Gharar :

1)      Gharar pada shighot transaksi (akad).

Gharar dalam transaksi, contoh : saya jual rumah ini kepada si A tapi si A harus jual rumahnya kepada saya (terkadang mengandung sesuatu tidak jelas).

2)  Gharar pada  mahalul aqad (obyek aqad), yaitu komoditi dan harganya. Gharar dalam objek transaksi, dalam barangnya, contoh : jual tumbuh-tumbuhan yang buahnya ada di dalam tanah.

    b. Macam-macam maysir :

        - Maisir (judi/untung-untungan)

“Akad judi menurut Dr. Husain Hamid Hisan merupakan akad gharar, karena masing-masing pihak yang berjudi dan bertaruh tidak menentukan pada waktu akad, jumlah yang diambil atau jumlah yang ia berikan, itu bisa ditentukan nanti, tergantung pada suatu peristiwa yang tidak pasti, yaitu jika menang maka ia mengetahui jumlah yang diambil, dan jika kalah maka ia mengetahui jumlah yang ia berikan”.

  - Undian dapat dipandang sebagai perjudian dimana aturan mainnya adalah dengan cara menentukan suatu keputusan dengan pemilihan acak. Undian biasanya diadakan untuk  menentukan pemenang suatu hadiah.

  - “Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai “suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu”.

- Judi baik kecil ataupun besar,  merupakan faktor yang dominan atau faktor kecil dari sebuah transaksi hukumnya adalah haram. Biasanya judi adalah merupakan untuk mendatangkan uang yang diperoleh dari untung-untungan. Dan Pada jaman jahiliah, maysir terdapat dalam dua hal yaitu :

·  Dalam permainan dan atau perlombaan.

·  Dalam  transaksi bisnis/mu'amalat.

- Mohd Fadzli Yusof, menjelaskan unsur maisir dalam asuransi konvensional terjadi karena didalamnya terdapat faktor gharar, beliau mengatakan: “adanya unsur al-maisir (perjudian) akibat adanya unsur gharar, terutama dalam kasus asuransi jiwa. Sedangkan maisir (gambling/untung-untungan) dalam asuransi konvensional terjadi dalam tiga hal:

a. Ketika seorang pemegang polis mendadak kena musibah sehingga memperoleh hasil klaim, padahal baru sebentar menjadi klien asuransi dan baru sedikit membayar premi. Jika ini terjadi, nasabah diuntungkan.

b. Sebaliknya jika hingga akhir masa perjanjian tidak terjadi sesuatu, sementara ia sudah membayar premi secara penua/lunas. Maka perusahaanlah yang diuntungkan.

c. Apabila pemegang polis dengan sebab-sebab tertentu membatalkan kontraknya sebelum masa reserving period, maka yang bersangkutan tidak akan menerima kembali uang yang telah dibayarkan (cash value) kecuali sebagian kecil saja, bahkan uangnya dianggap hangus.


D.    Contoh Gharar dan masyir  Dalam Muamalah.

1. Contoh gharar dalam muamalah.

1)  Ketidak jelasan jenis objek transaksi.

Mengetahui jenis obyek akad secara jelas adalah syarat sahnya jual beli. Maka jual beli yang obyeknya tidak diketahui tidak sah hukumnya karena terdapat gharar yang banyak di dalamnya. Seperti menjual sesuatu dalam karung yang mana pembeli tidak mengetahui dengan jelas jenis barang apa yang akan ia beli.

2)  Ketidak jelasan dalam macam objek transaksi.  

Gharar dalam macam obyek akad dapat menghalangi sahnya jual beli sebagaimana terjadi dalam jenis obyek akad. Tidak sahnya akad seperti ini karena mengandung unsur ketidak jelasan dalam obyeknya. Seperti seorang penjual berkata, “saya jual kepada anda binatang dengan harga sekian” tanpa menjelaskan binatang apa dan yang mana. Dalam hal ini pembeli sama sekali tidak dapat memilih apa yang seharusnya dinginkan untuk dibeli.[27]

3)  Ketidak jelasan dalam sifat dan karakter objek transaksi.

 Ulama Mazhab Maliki mensyaratkan penyebutan sifat dan karakter baik terhadap komoditi maupun harga (tsaman). Karena tidak adanya kejelasan dalam sifat dan karakter komoditi dan harga adalah merupakan gharar yang dilarang dalam akad.

4) Ketidak jelasan dalam takaran objek transaksi.

Tidak sah jual beli sesuatu yang kadarnya tidak diketahui, baik kadar komoditinya maupun kadar harga atau uangnya. Illat (alasan) hukum dilarangnya adalah karena adanya unsur gharar sebagaimana para ulama ahli fiqh dari mazhab Maliki dan Syafi’i dengan jelas memaparkan pendapatnya.

5)  Ketidak jelasan dalam zat objek transaksi.

Ketidak tahuan dalam zat obyek transaksi adalah bentuk dari gharar yang terlarang. Hal ini karena dzat dari komoditi tidak diketahui, walaupun jenis, macam, sifat, dan kadarnya diketahui, sehingga berpotensi untuk menimbulkan perselisihan dalam penentuan. Seperti jual pakaian atau kambing yang bermacam-macam.

6)  Ketidak jelasan dalam waktu objek transaksi.

      Jual beli tangguh (kredit), jika tidak dijelaskan waktu pembayarannya, maka ia termasuk jual beli gharar yang terlarang. Seperti jual beli habl al-hablah, yaitu jual beli dengan sistem tangguh bayar hingga seekor unta melahirkan anaknya, atau hingga seekor unta melahirkan anak dan anak tersebut melahirkan juga anaknya. Jual beli semacam ini dikategorikan dalam jual beli gharar yang terlarang karena tidak ada kejelasan secara kongkrit dalam penentuan penangguhan pembayaran.

7)  Ketidak jelasan dalam penyerahan objek transaksi.  

Kemampuan menyerahkan obyek transaksi adalah syarat sahnya dalam jual beli. Maka jika obyek transaksi tidak dapat diserahkan, secara otomatis jual belinya tidak sah karena terdapat unsur gharar (tidak jelas). Seperti menjual onta yang lari atau hilang dan tidak diketahui tempatnya. Nabi Saw melarang jual beli seperti ini karena mempertimbangkan bahwa barang itu tidak dapat dipastikan apakah akan dapat diserahkan oleh penjual atau tidak.[28]

8)  Objek transaksi yang spekulatif

Gharar yang dapat mempengaruhi sahnya jual beli adalah tidak adanya (ma’dum) obyek transaksi. Yaitu keberadaan obyek transaksi bersifat spekulatif, mungkin ada atau mungkin tidak ada, maka jual beli seperti ini tidak sah. Seperti transaksi jual beli anak unta yang belum lahir dan buah sebelum dipanen. Seekor unta yang mengandung bisa jadi melahirkan dan ada kemungkinan tidak (keguguran), begitu juga buah terkadang berbuah dan terkadang juga tidak ada.

      2. Contoh masyir dalam muamalah.

       Kasus  yang dapat kami sampaikan yaitu  kasus  SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah) dan PORKAS.  Saat itu pemerintah bermaksud menggalang dana dari masyarakat untuk kemajuan olah raga dengan menarik dana sumbangan dari masyarakat, guna menarik masyarakat untuk berpartisipasi memberikan donasinya maka  setiap orang yang menyumbang akan diberikan kupon, dan kupon-kupon tersebut akan diundi, bagi yang beruntung akan mendapatkan hadiah dengan nilai yang sangat besar.

BAB III

KESIMPULAN


Gharar artinya keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan pihak lain. Suatu akad mengandung unsur penipuan, karena tidak ada kepastian, baik mengenai ada atau tidak ada objek akad, besar kecil jumlah maupun menyerahkan objek akad tersebut.

Maysir atau qimar secara harfiah bermakna judi (istilah kerennya spekulasi). Secara teknis adalah setiap permainan yang didalamnya disyariatkan adanya suatu (berupa materi) yang diambil dari pihak untuk pihak yang menang.

Gharar dan Masyir itu adalah salah satu perbuatan kotor yang hanya dilakukan oleh setan dan menumbuhkan beberapa dampak negatif, seperti permusuhan, saling membenci, serta kelalaian dari perbuatan mengingat Allah, serta melalaikan dari ibadah shalat.

DAFTAR PUSTAKA


Abbas Mirakhor dan Zamir Iqbal, Pengantar Manajemen Keuangan Islam dari Teori ke Praktik, edisi terjemahahan. Jakarta: Kencana, 2008.


Abdul Mujieb dkk., Kamus Istilah Fiqih, Pustaka Firdaus, Jakarta, 1994


Ahmad bin 'Ali al-Raziy al-Jashshash (selanjutnya disebut al-Jashshash), al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, (Beirut: Dar Ihya` al-Turats al-'Arabiy,1405 H), Juz 2.


Al-Ghoror fil ‘Uqud- Dr. Ash-Shadiq Muhammad Al-Amin


Al-Waaji Fi Fiqhu Sunnah wa Kitab Al-Aziz, Abdul Azhim Badawi, Cet. I, Th.1416H, Dar Ibnu Rajab.


Departemen Agama R. I, Al-Quran Dan Terjemahanya, Yayasan Penterjemah / Penafsir Al -Quran, Pelita, Jakarta.


HR Muslim, Kitab Al-Buyu, Bab: Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar.


Ibnu Al-Araby, Ahkam Al-Quran,Juz I, Dar Ihya Al-Kutub Al-Arabiyyah Isa Al-Baby Al-Halaby, Cet I 1958.


Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Juz II Dar Al-Fikr, Beirut.


Ibrahim Hossen, Apakah Judi Itu, Lembaga Kajian Ilmu IIQ, Jakarta, 1987.


Imam Muslim,Shahih Muslim,Juz IX,Dar Al-Kutub al-Ilmiyyah,Beirut,Libanon.


Lisanul Arab, Al-Qamus al-Muhith dan al-Misbah al-Munir


M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam.( Jakarta: Raja Grafindo Persada Tahun terbit: 2003).


M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an Vol. I, Lentera Hati, Jakarta, 2000.


M.Nur Rianto Al- Arif. Dasar-dasar Ekonomi Islam, ( Solo: Era Adicitra Intermedia, 2011), Cet.I,


Mahmud bin Umar bin Muhammad bin Umar al-Khawarizmiy, al-Kasysyaf 'An Haqa`iq al-Tanzil wa 'Uyun al-Aqawil fî Wujuh al-Ta`wil, (t.tp.: tp., t.th.), Juz 1.


Mahmud bin Umar bin Muhammad bin Umar al-Khawarizmiy, al-Kasysyaf 'An Haqa`iq al-Tanzil wa 'Uyun al-Aqawil fî Wujuh al-Ta`wil, (t.tp.: tp., t.th.), Juz 1.


Muhammad bin 'Ali bin Muhammad al-Syawkaniy, Nayl al-Awthar, (Beirut: Dar al-Jil, 1973), Juz 8.


Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Khalid al-Thabariy (selanjutnya disebut al-Thabariy), Jami' al-Bayan 'an Ta`wil Ay al-Qur'an, (Beirut: Dar al-Fikr, 1405 H), Juz 2.


Muhammad Khathib al-Syarbayniy, Mughniy al-Muhtaj, (Beirut: Dar al-Fikr,t.th.), Juz 1.





[1] Abbas Mirakhor dan Zamir Iqbal, Pengantar Manajemen Keuangan Islam dari Teori ke Praktik, edisi terjemahahan. Jakarta: Kencana, 2008.

[2] Lisanul Arab, Al-Qamus al-Muhith dan al-Misbah al-Munir

[3]  M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam.( Jakarta: Raja Grafindo Persada Tahun terbit: 2003). h.147

[4] Al-Ghoror fil ‘Uqud- Dr. Ash-Shadiq Muhammad Al-Amin

[5]  Ibid, h .147

[6] Ibrahim Hossen, Apakah Judi Itu, Lembaga Kajian Ilmu IIQ, Jakarta, 1987, h. 19.

[7] M.Nur Rianto Al- Arif. Dasar-dasar Ekonomi Islam, ( Solo: Era Adicitra Intermedia, 2011), Cet.I, h. 108.

[8] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an Vol. I, Lentera Hati, Jakarta, 2000, h. 437.

[9] Abdul Mujieb dkk., Kamus Istilah Fiqih, Pustaka Firdaus, Jakarta, 1994, h. 142.

[10] Ibid, h. 109

[11] Departemen Agama R. I, Al-Quran Dan Terjemahanya, YayasanPenterjemah/Penafsir Al -Quran, Pelita, Jakarta, h. 69

[12] Op. Cit. hlm. 46

[13] Ibnu Al-Araby, Ahkam Al-Quran,Juz I, Dar Ihya Al-Kutub Al-Arabiyyah Isa Al-Baby
Al-Halaby, Cet I 1958, hlm. 138

[14] Ibid.

[15] Imam Muslim,Shahih Muslim,Juz IX,Dar Al-Kutub al-Ilmiyyah,Beirut,Libanon,h.133

                [16] Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Juz II Dar Al-Fikr, Beirut, h. 739

[17] Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Khalid al-Thabariy (selanjutnya disebut al-Thabariy), Jami' al-Bayan 'an Ta`wil Ay al-Qur'an, (Beirut: Dar al-Fikr, 1405 H), Juz 2, h. 359

[18] Muhammad bin 'Ali bin Muhammad al-Syawkaniy, Nayl al-Awthar, (Beirut: Dar al-Jil, 1973), Juz 8, h. 286

[19] Abu al-Qasim 'Abd al-Rahman bin Ishaq al-Zujajiy, Kitab Huruf al-Ma'aniy, (Beirut: Mu'assasah al-Risalah, 1984), h. 36

[20] Ibn Katsir, op.cit., Juz 2, h. 212

[21] Ibn Katsir, op.cit., Juz 2, h. 212

[22] Muhammad Khathib al-Syarbayniy, Mughniy al-Muhtaj, (Beirut: Dar al-Fikr,t.th.), Juz 1,h.77

[23] Al-Qurthubiy, op.cit., Juz 6, h. 287

[24] Mahmud bin Umar bin Muhammad bin Umar al-Khawarizmiy, al-Kasysyaf 'An Haqa`iq al-Tanzil wa 'Uyun al-Aqawil fî Wujuh al-Ta`wil, (t.tp.: tp., t.th.), Juz 1, h. 802

[25] Mahmud bin Umar bin Muhammad bin Umar al-Khawarizmiy, al-Kasysyaf 'An Haqa`iq al-Tanzil wa 'Uyun al-Aqawil fî Wujuh al-Ta`wil, (t.tp.: tp., t.th.), Juz 1, h. 802

[26] Ahmad bin 'Ali al-Raziy al-Jashshash (selanjutnya disebut al-Jashshash), al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, (Beirut: Dar Ihya` al-Turats al-'Arabiy, 1405 H), Juz 2, h. 3

[27] HR Muslim, Kitab Al-Buyu, Bab: Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar,h 1513

[28] Majmu Fatawa, 29/22


Comments

Popular posts from this blog

AKUNTANSI SYARIAH

PENGANTAR BISNIS