MATA KULIAH : FIQIH MUAMALAH
Dosen Pengampu : Anas Malik, ME.Sy
Semester 3 Non Reguler.
Prodi Ekonomi Syari’ah
Oleh:
JUNIATI
NPM. 15130005
SEKOLAH
TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT)
AGUS
SALIM METRO LAMPUNG
TAHUN 2016/2017
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap lafadz Bismillahirrohmanirrohim, puji syukur penyusun panjatkan kehadirat
Allah SWT atas kekuasaan, kehendak dan ridho-Nya pada kesempatan ini kami dapat
menyelesaikan tugas membuat makalah dengan judul “GHARAR DAN MASYIR”.
Tentunya dalam menyelesaikan
makalah ini penulis mendapat banyak bantuan petunjuk dari berbagai pihak, maka
dalam penjelasan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu dalam penyusunan tugas ini.
Penulis menyadari bahwa dalam
penyusunan makalah ini masih banyak
kesalahan dan kekurangan baik dari segi penampilan maupun isi. Oleh karena itu
saran dan kritik yang sifatnya ingin memperbaiki sangat kami harapkan demi
kesempurnaan tugas ini dimasa yang akan
datang.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi kami pada khususnya dan
bagi para pembaca umumnya untuk menambah pengetahuan dan memperluas khasanah
keilmuan dalam memperdalam ilmu-ilmu agama. Amin.
Metro, 2 Oktober 2016
DAFTAR ISI
BAB I
|
PENDAHULUAN
|
1
|
|
A.
|
Latar Belakang...............................................................................
|
1
|
|
B.
|
Rumusan
Masalah..........................................................................
|
2
|
|
C
|
Tujuan
Penulisan............................................................................
|
2
|
BAB II
|
PEMBAHASAN....................................................................................
|
3
|
|
A.
|
Pengertian
Gharar dan Maysir.…………………………………..
|
3
|
|
B.
|
Landasan Hukum
Gharar dan Maysir.……………………………
|
5
|
|
C.
|
Macam-Macam
Gharar dan Maysir.……………………………...
|
9
|
|
D
|
Contoh Gharar
dan masyir Dalam Muamalah …………………..
|
11
|
BAB III
|
KESIMPULAN
|
14
|
|
DAFTAR
PUSTAKA
|
|
BAB I
PENDAHULUAN
A. PEMBAHASAN.
Salah satu ajaran Islam yang mengatur kehidupan
manusia adalah aspek ekonomi (mua’malah, iqtishodiyah). Ajaran Islam tentang
ekonomi cukup banyak dan ini menunjukkan bahwa perhatian Islam dalam masalah
ekonomi sangat besar. Ayat yang terpanjang dalam Al-Quran justru berisi tentang
masalah perekonomian, bukan masalah ibadah (mahdhah) atau aqidah. Ayat yang
terpanjang itu ialah ayat 282 dalam surah Al-Baqarah, yang menurut Ibnu Arabi
ayat ini mengandung 52 hukum/masalah ekonomi).
Sejak zaman Rasulullah saw semua bentuk perdagangan
yang tidak pasti (uncertainty) telah dilarang, berkaitan dengan jumlah yang
tidak ditentukan secara khusus atas barang-barang yang akan ditukarkan atau
dikirimkan. Bahkan disempurnakan pada zaman kejayaan Islam (bani Umayyah dan
Abbasiyah) dimana kontribusi Islam adalah mengidentifikasi praktik bisnis yang
telah dilakukan harus sesuai dengan Islam, selain itu mengkodifikasikan,
mensistematis dan memformalisasikan praktik bisnis dan keuangan ke standar
legal yang didasarkan pada hukum Islam yaitu Al-Qur’an dan Sunnah.
Pelarangan gharar dan maysir makin relevan untuk era modern ini
karena pasar keuangan modern banyak mengandung usaha memindahkan risiko
(bahaya) pada pihak lain (dalam asuransi konvensional, pasar modal dan berbagai
transaksi keuangan yang mengandung unsur perjudian). Dimana setiap usaha bisnis
pasti memiliki risiko dan tidak dapat dihindari. Sistem inilah yang dihapus
oleh Islam agar proses transaksi tetap terjaga dengan baik dan persaudaraan
tetap terjalin dan tidak menimbulkan permusuhan bagi yang melalukan transaksi
dalam pasar keuangan.
Dalam makalah ini akan membahas
lebih lanjut tentang konsep dasar dan defenisi dari berbagai istilah yang
berkaitan dengan “gharar dan, maysir.”
B. Rumusan
Masalah.
1. Bagaimana pengertian gharar dan maysir?.
2. Bagaimana landasan hukum gharar dan maysir?.
3. Bagaimana macam-macam gharar dan maysir?.
4. Bagaimana contoh paktek gharar dan maysir dalam muamalak?.
C. Tujuan Penulisan.
1.
Untuk mengetahui landasan hukum,
macam-macam gharar dan maysir.
2.
Untuk mengetahui contoh paktek gharar dan
maysir dalam muamalak.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Gharar dan Maysir.
1. Pengertian Gharar.
Definisi gharar secara bahasa adalah
bahaya, dan taghrir yaitu membawa diri pada sesuatu yang membahayakan. Gharar
artinya keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan pihak
lain.
Suatu akad mengandung unsur penipuan, karena tidak ada kepastian, baik mengenai
ada atau tidak ada objek akad, besar kecil jumlah maupun menyerahkan objek akad
tersebut.
Makna
secara istilah fiqih gharar mempunyai tiga definisi. Pertama, gharar
khusus berlaku pada sesuatu yang hasilnya tidak jelas, dapat atau tidak dapat,
sebagaimana ungkapan Ibnu ‘Abidin, Gharar adalah syak atau keraguan pada apakah
komoditi tersebut ada atau tidak ada. Kedua,
gharar khusus pada komoditi yang tidak diketahui spesifikasinya. Berkata
Ibnu Hazm, gharar pada bisnis yaitu sesuatu dimana pembeli tidak tahu apa
yang dibeli, atau pedagang tidak tahu apa yang dijual. Ketiga, gharar
mengandung dua makna tersebut diatas. Berkata As-Sarhsy,” Gharar adalah sesuatu
yang aqibatnya tidak jelas. Pendapat ini yang diyakini oleh mayoritas
ulama.
Imam Al-Qarafi mengemukakan gharar adalah suatu akad
yang tidak diketahui dengan tegas, apakah efek akad akan terlaksana atau tidak,
seperti melakukan jual-beli ikan yang masih di dalam air (tambak).
Dari
sisi lain gharar juga ada yang kadarnya sedikit, sedang dan berat. Oleh karena
itu sebagian ulama mendefinisikan gharar yaitu sesuatu yang diyakini adanya,
tetapi diragukan kesempurnaannya (Mukhtar Shihah). Contoh-contoh
berikut termasuk gharar dari sisi ini: Menjual buah sebelum layak di petik,
menjual janin pada induknya, menjual ikan pada tempat pemancingan atau kolam
ikan dengan cara dipancing atau dijaring dll.
2.
Pegertian maysir.
Judi dalam bahasa Arab yaitu al-Maisir, secara bahasa berarti mudah atau
kekayaan. Sedangkan menurut istilah yaitu suatu bentuk permainan yang
mengandung unsur taruhan dan orang yang menang dalam permainan berhak
mendapatkan taruhan tersebut.
“Maysir
atau qimar secara harfiah bermakna judi (istilah kerennya spekulasi). Secara
teknis adalah setiap permainan yang didalamnya disyariatkan adanya suatu
(berupa materi) yang diambil dari pihak untuk pihak yang menang”.
M. Quraish Shihab berpendapat bahwa perjudian dinamai
Maisir, karena hasil perjudian diperoleh dengan cara yang gampang, tanpa usaha
kecuali menggunakan undian dibarengi oleh faktor untung-untungan. Abdul
Mujieb memahami judi sebagai taruhan atau suatu bentuk permainan
untung-untungan dalam masalah harta benda yang dapat menimbulkan kerugian dan
kerusakan pada semua pihak.
Judi
adalah segala permainan yang mengandung unsur taruhan (harta atau materi) di
mana pihak-pihak yang menang mengambil harta atau materi dari pihak yang kalah.
“Untuk bisa dikategorikan sebagai judi harus ada 3 (tiga) unsur yang dipenuhi:
1.
Adanya taruhan harta atau materi yang berasal dari kedua pihak yang
berjudi.
2.
Adanya suatu permainan yang digunakan untuk menentukan pemenang
dan yang kalah
3.
Pihak yang menang memang mengambil harta
(sebagian atau seluruhnya) yang menjadi taruhan, sedangkan pihak yang kalah
kehilangan hartanya”.
B. Landasan Hukum Gharar dan Maysir.
1. Landasan hukum gharar.
- Landasan
Al-Quran.
Di dalam al Quran tidak ada nash secara
khusus yang mengatakan tentang hukum gharar akan tetapi secara umum dapat
dimasukan dalam surat
al-Baqarah ayat 188 yang berbunyi :
Artinya : dan janganlah
sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan
yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,
supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan
(jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui. (Q.S. Al-Baqarah : 188)
Kemudian
surat An-Nisa
ayat 29 :
Artinya : Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu. (Q.S. An-Nisa : 29)
Berkenaan
dengan ayat tersebut , Ibnu Araby menafsirkan bahwa: mempunyai arti dengan cara
yang tidak halal secara syara’ dan juga
memanfaatkanya dikarenakan syara’ telah melarang dan mencegahnya serta
mengharamkanya sepeti riba, gharar dan sejenisnya. Dan pada bagian yang lain tentang pembagian jual beli
(transaksi) yang dilarang beliau mengatakan bahwa sesungguhnya pembagian ini
tidaklah keluar dari tiga hal yaitu riba, batil dan gharar.
- Landasan
Sunnah.
Mengenai
dilarangnya jual beli gharar oleh Rasulullah maka banyak
kita dapati hadis yang berhubungan dengan hal tersebut yang diriwayatkan
oleh beberapa sahabat antara lain
Artinya : Dari Abi Hurairah berkata : rasullulah telah melarang jual beli hasah dan jual beli gharar.
Sunan Ibnu Majah menyebutkan suatu riwayat :
Artinya : Dari Ibnu Abbas berkata : Rasullulah saw telah melarang jual
beli gharar.
Dengan
demikian maka jelaslah larangan akan jual beli gharar dalam Islam.
Landasan hukum maysir.
Dalam al-Qur'an, kata maysir
disebutkan sabanyak tiga kali, yaitu dalam surat
al-Baqaraħ (2) ayat 219, surat
al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan ayat 91. Ketiga ayat ini menyebutkan beberapa
kebiasaan buruk yang berkembang pada masa jahiliyah, yaitu khamar, al-maysir,
al-anshâb (berkorban untuk berhala), dan al-azlâm (mengundi nasib
dengan menggunakan panah). Penjelasan tersebut dilakukan dengan menggunakan jumlah
khabariyyah dan jumlah insya`iyyah. Dijelaskan dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219 disebutkan
sebagai berikut:
Artinya:Mereka bertanya kepadamu tentang
khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan
beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
Al-Thabariy menjelaskan
bahwa "dosa besar" yang terdapat
pada judi yang dimaksud ayat di atas adalah perbuatan judi atau taruhan yang
dilakukan seseorang akan menghalangi yang hak dan, konsekwensinya, ia
melakukan kezaliman terhadap diri, harta dan keluarganya atau terhadap harta,
keluarga dan orang lain.
Di dalam surat
al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan ayat 91 Allah berfirman sebagai berikut:
Artinya: 90.
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.
91.
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di
antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu
dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu).
Al-Syawkaniy menjelaskan bahwa pengharaman khamar
dilakukan secara bertahap. Hal itu disebabkan karena kebiasaan meminum khamar
tersebut di kalangan bangsa Arab sudah menjadi kebiasaan yang dipandang baik
(syetan membuat mereka memandangnya baik). Ketika ayat pertama tentangnya
diturunkan, sebagian umat Islam langsun meninggalkan kebiasaan tersebut, tapi
sebagian lain masih tetap melakukannya.
Hampir dalam semua tafsir yang ada, sebab turunnya
ayat itu bisa dikatakan selalu berkaitan dengan khamar; bukan berkaitan dengan maysir
atau judi. Tapi berangkat dari penempatan urutan dan penggunaan huruf 'athaf
yang terdapat di dalam ayat itu (huruf waw), maka dapat dipahami bahwa hukum yang berlaku terhadap khamar juga
berlaku terhadap judi.
Ibn Katsir menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan dosa
adalah perbuatan salah yang berhubungan langsung atau berakibat pada pelakunya
sendiri. Sebagai
lawannya adalah al-bagy, yaitu perbuatan salah yang memberikan akibat
(buruk) kepada orang orang lain atau orang banyak. Dalam konteks judi, menurut
al-Alusiy kata tersebut berarti "penghalang dan jauh dari rasa ada
(cukup)". Sedang
kata rijs yang terdapat dalam ayat di atas secara syara', seperti disebutkan
al-Syarbayniy, memiliki arti "najis yang secara ijma' mesti
dihindari". Tapi
menurut al-Thabariy,kata tersebut, yang juga bisa dibaca atau ditulis dengan,
berarti azab.
Kata rijs ternyata juga digunakan al-Qur'an
untuk patung, yaitu terdapat surat
al-Hajj ayat 30. Seperti dikatakan Zamakhsyariy, tabiat dasar manusia adalah
menghindari dan menjauhi sesuatu yang disebut keji dan kekejian yang
paling keji dalam pandangan agama adalah menyembah berhala.
Lafal yang terdapat di dalam ayat itu, yang secara
bahasa berarti jauhilah merupakan perintah Allah untuk menjauhi
perbuatan-perbuatan yang disebutkan sebelumnya. Penggunaan lafal perintah untuk
menjauhi itu sendiri memberikan konsekwensi bahwa perbuatan yang disuruh jauhi
itu adalah perbuatan yang status hukumnya adalah haram. Malah, penggunaan lafal
yang mengandung larangan dan ancaman ini memberikan konsekwensi bahwa perbuatan
itu merupakan perbuatan yang keharamannya sangat kuat.
Berdasarkan ketiga ayat itu, ulama fikih sependapat
menetapkan bahwa al-maysir itu haram hukumnya. Akan tetapi, mereka
berlainan pendapat mengenai ayat yang mengharamkannya. Abu Bakar al-Jashshas
berpendapat bahwa keharaman al-maysir ini dipahami dari surat al-Baqaraħ (2) ayat
219. Dua ayat lainnya, yang terdapat dalam surat al-Mâ`idaħ (5), hanya memberikan
pennjelasan tambahan bahwa al-maysir itu adalah salah satu perbuatan
kotor yang hanya dilakukan oleh setan dan menumbuhkan beberapa dampak negatif,
seperti permusuhan, saling membenci, serta kelalaian dari perbuatan mengingat
Allah, serta melalaikan dari ibadah shalat.
C. Macam-Macam Gharar dan Maysir.
a. Macam-macam Gharar :
1)
Gharar pada shighot transaksi (akad).
Gharar dalam transaksi, contoh : saya jual rumah ini kepada si A tapi si A
harus jual rumahnya kepada saya (terkadang mengandung sesuatu tidak jelas).
2) Gharar pada
mahalul aqad (obyek aqad), yaitu komoditi dan harganya. Gharar dalam
objek transaksi, dalam barangnya, contoh : jual tumbuh-tumbuhan yang buahnya
ada di dalam tanah.
b. Macam-macam maysir :
- Maisir (judi/untung-untungan)
“Akad judi menurut Dr. Husain Hamid Hisan merupakan akad gharar, karena
masing-masing pihak yang berjudi dan bertaruh tidak menentukan pada waktu akad,
jumlah yang diambil atau jumlah yang ia berikan, itu bisa ditentukan nanti,
tergantung pada suatu peristiwa yang tidak pasti, yaitu jika menang maka ia
mengetahui jumlah yang diambil, dan jika kalah maka ia mengetahui jumlah yang
ia berikan”.
- Undian
dapat dipandang sebagai perjudian dimana aturan mainnya adalah dengan cara
menentukan suatu keputusan dengan pemilihan acak. Undian biasanya diadakan
untuk menentukan pemenang suatu hadiah.
- “Judi dalam
terminologi agama diartikan sebagai “suatu transaksi yang dilakukan oleh dua
pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan
merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu
tindakan atau kejadian tertentu”.
- Judi baik kecil ataupun besar, merupakan faktor yang dominan atau faktor
kecil dari sebuah transaksi hukumnya adalah haram. Biasanya judi adalah merupakan
untuk mendatangkan uang yang diperoleh dari untung-untungan. Dan Pada jaman
jahiliah, maysir terdapat dalam dua hal yaitu :
· Dalam permainan dan atau
perlombaan.
· Dalam transaksi bisnis/mu'amalat.
- Mohd Fadzli Yusof, menjelaskan unsur maisir dalam
asuransi konvensional terjadi karena didalamnya terdapat faktor gharar, beliau
mengatakan: “adanya unsur al-maisir (perjudian) akibat adanya unsur gharar,
terutama dalam kasus asuransi jiwa. Sedangkan maisir (gambling/untung-untungan)
dalam asuransi konvensional terjadi dalam tiga hal:
a. Ketika seorang pemegang polis mendadak kena
musibah sehingga memperoleh hasil klaim, padahal baru sebentar menjadi klien
asuransi dan baru sedikit membayar premi. Jika ini terjadi, nasabah diuntungkan.
b. Sebaliknya jika hingga akhir masa perjanjian tidak
terjadi sesuatu, sementara ia sudah membayar premi secara penua/lunas. Maka
perusahaanlah yang diuntungkan.
c. Apabila pemegang polis dengan sebab-sebab tertentu
membatalkan kontraknya sebelum masa reserving period, maka yang bersangkutan
tidak akan menerima kembali uang yang telah dibayarkan (cash value) kecuali
sebagian kecil saja, bahkan uangnya dianggap hangus.
D. Contoh Gharar dan masyir Dalam Muamalah.
1. Contoh gharar dalam muamalah.
1) Ketidak jelasan jenis objek transaksi.
Mengetahui jenis obyek akad secara jelas adalah syarat
sahnya jual beli. Maka jual beli yang obyeknya tidak diketahui tidak sah
hukumnya karena terdapat gharar yang banyak di dalamnya. Seperti menjual
sesuatu dalam karung yang mana pembeli tidak mengetahui dengan jelas jenis
barang apa yang akan ia beli.
2) Ketidak jelasan dalam macam objek transaksi.
Gharar dalam macam obyek akad dapat menghalangi sahnya
jual beli sebagaimana terjadi dalam jenis obyek akad. Tidak sahnya akad seperti
ini karena mengandung unsur ketidak jelasan dalam obyeknya. Seperti seorang
penjual berkata, “saya jual kepada anda binatang dengan harga sekian” tanpa
menjelaskan binatang apa dan yang mana. Dalam hal ini pembeli sama sekali tidak
dapat memilih apa yang seharusnya dinginkan untuk dibeli.
3) Ketidak jelasan dalam sifat dan karakter
objek transaksi.
Ulama Mazhab
Maliki mensyaratkan penyebutan sifat dan karakter baik terhadap komoditi maupun
harga (tsaman). Karena tidak adanya kejelasan dalam sifat dan karakter komoditi
dan harga adalah merupakan gharar yang dilarang dalam akad.
4) Ketidak jelasan
dalam takaran objek transaksi.
Tidak sah jual beli sesuatu yang kadarnya tidak
diketahui, baik kadar komoditinya maupun kadar harga atau uangnya. Illat
(alasan) hukum dilarangnya adalah karena adanya unsur gharar sebagaimana para
ulama ahli fiqh dari mazhab Maliki dan Syafi’i dengan jelas memaparkan
pendapatnya.
5) Ketidak jelasan dalam zat objek
transaksi.
Ketidak tahuan dalam zat obyek transaksi adalah bentuk
dari gharar yang terlarang. Hal ini karena dzat dari komoditi tidak diketahui,
walaupun jenis, macam, sifat, dan kadarnya diketahui, sehingga berpotensi untuk
menimbulkan perselisihan dalam penentuan. Seperti jual pakaian atau kambing
yang bermacam-macam.
6) Ketidak jelasan dalam waktu objek transaksi.
Jual beli
tangguh (kredit), jika tidak dijelaskan waktu pembayarannya, maka ia termasuk
jual beli gharar yang terlarang. Seperti jual beli habl al-hablah, yaitu jual
beli dengan sistem tangguh bayar hingga seekor unta melahirkan anaknya, atau
hingga seekor unta melahirkan anak dan anak tersebut melahirkan juga anaknya.
Jual beli semacam ini dikategorikan dalam jual beli gharar yang terlarang
karena tidak ada kejelasan secara kongkrit dalam penentuan penangguhan
pembayaran.
7) Ketidak jelasan dalam penyerahan objek
transaksi.
Kemampuan menyerahkan obyek transaksi adalah syarat
sahnya dalam jual beli. Maka jika obyek transaksi tidak dapat diserahkan,
secara otomatis jual belinya tidak sah karena terdapat unsur gharar (tidak
jelas). Seperti menjual onta yang lari atau hilang dan tidak diketahui
tempatnya. Nabi Saw melarang jual beli seperti ini karena mempertimbangkan
bahwa barang itu tidak dapat dipastikan apakah akan dapat diserahkan oleh
penjual atau tidak.
8) Objek transaksi yang spekulatif
Gharar yang dapat mempengaruhi sahnya jual beli adalah
tidak adanya (ma’dum) obyek transaksi. Yaitu keberadaan obyek transaksi
bersifat spekulatif, mungkin ada atau mungkin tidak ada, maka jual beli seperti
ini tidak sah. Seperti transaksi jual beli anak unta yang belum lahir dan buah
sebelum dipanen. Seekor unta yang mengandung bisa jadi melahirkan dan ada
kemungkinan tidak (keguguran), begitu juga buah terkadang berbuah dan terkadang
juga tidak ada.
2. Contoh masyir dalam muamalah.
Kasus yang dapat kami sampaikan yaitu kasus
SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah) dan PORKAS. Saat itu pemerintah bermaksud menggalang dana
dari masyarakat untuk kemajuan olah raga dengan menarik dana sumbangan dari masyarakat,
guna menarik masyarakat untuk berpartisipasi memberikan donasinya maka setiap orang yang menyumbang akan diberikan
kupon, dan kupon-kupon tersebut akan diundi, bagi yang beruntung akan
mendapatkan hadiah dengan nilai yang sangat besar.
BAB
III
KESIMPULAN
Gharar artinya keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan untuk
merugikan pihak lain. Suatu akad mengandung unsur penipuan, karena tidak ada
kepastian, baik mengenai ada atau tidak ada objek akad, besar kecil jumlah maupun
menyerahkan objek akad tersebut.
Maysir atau qimar secara
harfiah bermakna judi (istilah kerennya spekulasi). Secara teknis adalah setiap
permainan yang didalamnya disyariatkan adanya suatu (berupa materi) yang
diambil dari pihak untuk pihak yang menang.
Gharar dan Masyir itu adalah salah satu perbuatan kotor yang hanya
dilakukan oleh setan dan menumbuhkan beberapa dampak negatif, seperti
permusuhan, saling membenci, serta kelalaian dari perbuatan mengingat Allah,
serta melalaikan dari ibadah shalat.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Mujieb dkk., Kamus
Istilah Fiqih, Pustaka Firdaus, Jakarta,
1994
Ahmad bin 'Ali al-Raziy al-Jashshash (selanjutnya disebut
al-Jashshash), al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, (Beirut: Dar Ihya` al-Turats al-'Arabiy,1405
H), Juz 2.
Al-Ghoror fil
‘Uqud- Dr. Ash-Shadiq Muhammad Al-Amin
Al-Waaji Fi Fiqhu Sunnah wa Kitab Al-Aziz, Abdul Azhim Badawi,
Cet. I, Th.1416H, Dar Ibnu Rajab.
HR Muslim, Kitab Al-Buyu, Bab: Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai
Alladzi Fihi Gharar.
Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Juz II Dar Al-Fikr, Beirut.
Ibrahim Hossen, Apakah Judi
Itu, Lembaga Kajian Ilmu IIQ, Jakarta,
1987.
Lisanul Arab,
Al-Qamus al-Muhith dan al-Misbah al-Munir
M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam.( Jakarta: Raja
Grafindo Persada Tahun terbit: 2003).
M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian
Al-Qur’an Vol. I, Lentera Hati, Jakarta,
2000.
M.Nur Rianto Al-
Arif. Dasar-dasar Ekonomi Islam, ( Solo: Era Adicitra Intermedia, 2011),
Cet.I,
Mahmud bin Umar bin Muhammad bin Umar al-Khawarizmiy, al-Kasysyaf
'An Haqa`iq al-Tanzil wa 'Uyun al-Aqawil fî Wujuh al-Ta`wil, (t.tp.: tp.,
t.th.), Juz 1.
Mahmud bin Umar bin Muhammad bin Umar al-Khawarizmiy, al-Kasysyaf
'An Haqa`iq al-Tanzil wa 'Uyun al-Aqawil fî Wujuh al-Ta`wil, (t.tp.: tp.,
t.th.), Juz 1.
Muhammad bin 'Ali bin Muhammad al-Syawkaniy, Nayl al-Awthar,
(Beirut: Dar al-Jil, 1973), Juz 8.
Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Khalid al-Thabariy (selanjutnya
disebut al-Thabariy), Jami' al-Bayan 'an Ta`wil Ay al-Qur'an, (Beirut: Dar al-Fikr, 1405
H), Juz 2.
Muhammad Khathib al-Syarbayniy, Mughniy al-Muhtaj, (Beirut: Dar
al-Fikr,t.th.), Juz 1.
Lisanul Arab, Al-Qamus al-Muhith dan al-Misbah
al-Munir
M. Ali Hasan,
Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam.( Jakarta: Raja Grafindo Persada Tahun terbit: 2003). h.147
Al-Ghoror fil ‘Uqud- Dr. Ash-Shadiq Muhammad Al-Amin
Ibrahim Hossen, Apakah Judi Itu, Lembaga
Kajian Ilmu IIQ, Jakarta,
1987, h. 19.
M.Nur Rianto Al- Arif. Dasar-dasar Ekonomi Islam, (
Solo: Era Adicitra Intermedia, 2011), Cet.I, h. 108.
M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan,
dan Keserasian Al-Qur’an Vol. I, Lentera Hati, Jakarta, 2000, h. 437.
Abdul Mujieb dkk., Kamus Istilah Fiqih,
Pustaka Firdaus, Jakarta,
1994, h. 142.
Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Juz II Dar
Al-Fikr, Beirut,
h. 739
Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Khalid al-Thabariy
(selanjutnya disebut al-Thabariy), Jami' al-Bayan 'an Ta`wil Ay al-Qur'an,
(Beirut: Dar
al-Fikr, 1405 H), Juz 2, h. 359
Muhammad bin 'Ali bin Muhammad al-Syawkaniy, Nayl
al-Awthar, (Beirut: Dar al-Jil, 1973), Juz 8, h. 286
Abu al-Qasim 'Abd al-Rahman bin Ishaq al-Zujajiy, Kitab
Huruf al-Ma'aniy, (Beirut: Mu'assasah al-Risalah, 1984), h. 36
Ibn Katsir, op.cit., Juz 2, h. 212
Ibn Katsir, op.cit., Juz 2, h. 212
Muhammad Khathib al-Syarbayniy, Mughniy al-Muhtaj,
(Beirut: Dar
al-Fikr,t.th.), Juz 1,h.77
Al-Qurthubiy, op.cit., Juz 6, h. 287
Mahmud bin Umar bin Muhammad bin Umar al-Khawarizmiy,
al-Kasysyaf 'An Haqa`iq al-Tanzil wa 'Uyun al-Aqawil fî Wujuh al-Ta`wil,
(t.tp.: tp., t.th.), Juz 1, h. 802
Mahmud bin Umar bin Muhammad bin Umar al-Khawarizmiy,
al-Kasysyaf 'An Haqa`iq al-Tanzil wa 'Uyun al-Aqawil fî Wujuh al-Ta`wil,
(t.tp.: tp., t.th.), Juz 1, h. 802
Ahmad bin 'Ali al-Raziy al-Jashshash (selanjutnya
disebut al-Jashshash), al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, (Beirut: Dar Ihya` al-Turats al-'Arabiy, 1405
H), Juz 2, h. 3
HR Muslim, Kitab Al-Buyu, Bab: Buthlaan Bai
Al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar,h 1513
Comments
Post a Comment