EKONOMI ISLAM MIICKRO


TEORI KONSUMSI ISLAMI

MATA KULIAH : EKONOMI ISLAM MICRO
Dosen Pengampu  : Didik Kusno Aji N,S.E.I, M.S.I

Semester 3 Non Reguler.
Prodi Ekonomi Syari’ah


 
Oleh:

JUNIATI           : NPM. 15130005
M IRSYAD       : NPM. 15130006




SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT)
AGUS SALIM METRO LAMPUNG
 TAHUN 2016/2017


 





KATA PENGANTAR



          Dengan mengucap lafadz Bismillahirrohmanirrohim, puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT atas kekuasaan, kehendak dan ridho-Nya pada kesempatan ini kami dapat menyelesaikan tugas membuat makalah dengan judul  Teori Konsumsi Islam”.
Tentunya dalam menyelesaikan makalah ini penulis mendapat banyak bantuan petunjuk dari berbagai pihak, maka dalam penjelasan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan tugas ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan  makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan baik dari segi penampilan maupun isi. Oleh karena itu saran dan kritik yang sifatnya ingin memperbaiki sangat kami harapkan demi kesempurnaan tugas  ini dimasa yang akan datang.
Semoga makalah  ini bermanfaat bagi kami pada khususnya dan bagi para pembaca umumnya untuk menambah pengetahuan dan memperluas khasanah keilmuan dalam memperdalam ilmu-ilmu agama. Amin.

       Metro, 10 Oktober 2016
     

                                                                           



DAFTAR ISI



HALAMAN DEPAN..............................................................................................
i
KATA PENGANTAR.............................................................................................
ii
DAFTAR ISI ...........................................................................................................
iii

BAB  I
PENDAHULUAN
1

A.
Latar Belakang...............................................................................
1

B.
Rumusan Masalah..........................................................................
1

C
Tujuan Penulisan............................................................................
1
BAB II
PEMBAHASAN....................................................................................
3

A.
Teori konsumsi Islam………..…………………………………..
3

B.
Kepuasan dan rasionalitas konsumen muslim……………………
5

C.
Fungsi dan peningkatan utilitas ..…………………………….......
9

D
Solusi optimal………………………………. …………………..
11
BAB III
KESIMPULAN
13

DAFTAR PUSTAKA



 
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Tujuan Penulisan.
Islam memandang bahwa bumi dengan segala isinya merupakan amanah Allah SWT kepada sang Khalifah agar dipergunakan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan bersama. Dalam satu pemanfaatan yang telah diberikan kepada sang Khalifah adalah kegiatan ekonomi (umum) dan lebih sempit lagi kegiatan konsumsi (khusus). Islam mengajarkan kepada sang khalifah untuk memakai dasar yang benar agar mendapatkan keridhaan dari Allah Sang Pencipta.[1]
Pengertian konsumsi dalam ekonomi Islam adalah memenuhi kebutuhan baik jasmani maupun rohani sehingga mampu memaksimalkan fungsi kemanusiaannya sebagai hamba Allah SWT untuk mendapatkan kesejahteraan atau kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah).
Menurut Muhammad perbedaan antara ilmu ekonomi modren dan ekonomi Islam dalam hal konsumsi terletak pada cara pendekatannya dalam memenuhi kebutuhan seseorang. Islam tidak mengakui kegemaran materialistis semata-mata dari pola konsumsi modren.[2]

B.      Rumusan Masalah.
1.      Bagaimana teori konsumsi islam.
2.      Bagaimana kepuasan dan rasionalitas konsumen muslim.
3.      Bagaimana fungsi dan peningkatan utilitas.
4.      Bagaimana solusi optimal.

C.      Tujuan.
1.  Untuk mengetahui teori konsumsi islam.
2.  Untuk mengetahui kepuasan dan rasionalitas konsumen muslim.
3.  Untuk mengetahui fungsi dan peningkatan utilitas serta solusi optimal.




 BAB II
PEMBAHASAN

A.    Teori Konsumsi Islam.
Teori konsumsi lahir karena adanya teori permintaan akan barang dan jasa. Sedangkan permintaan akan barang dan jasa timbul karena adanya keinginan (want) dan kebutuhan (need) oleh konsumen riil maupun konsumen potensial. Dalam ekonomi konvensial motor penggerak kegiatan konsumsi adalah adanya keinginan.
Islam berbeda pandangan tentang teori permintaan yang didasar atas keinginan tersebut. Keinginan identik dengan sesuatu yang bersumber dari nafsu. Sedangkan kita ketahui bahwa nafsu manusia mempunyai kecenderungan yang bersifat ambivalen, yaitu dua kecenderungan yang saling bertentangan, kecenderungan yang baik dan kecenderungan yang tidak baik. Oleh karena itu teori permintaan dalam ekonomi Islam didasar atas adanya kebutuhan (need).[3]
Untuk menjaga kontinuitas kehidupan, maka manusia harus memelihara keturunannya (an nasl / posterity). Meskipun seorang muslim meyakini bahwa horizon waktu kehidupan tidak hanya menyangkup kehidupan dunia-melainkan hingga akherat, tetapi kelangsungan kehidupan dunia amatlah penting. Kita harus berorienasi jangka panjang dalam merencanakan kehidupan dunia, tentu saja dengan tetap berfokus kepada kehidupan akherat. Oleh karenanya, kelangsungan keturunan dan keberlanjutan dari generasi ke generasi harus diperhatikan. Ini merupakan suatu kebutuhan yang amat penting bagi eksistensi manusia.[4]
Dalam melakukan konsumsi maka prilaku konsumen terutama Muslim selalu dan harus di dasarkan pada Syariah Islam. Dasar prilaku konsumsi itu antara lain:
1.      Al Qur’an surat Al-Maidah (87-88) yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meng-haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah melampaui batas. Dan makanlah yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah  rezekikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”.
2.      Al Qur’an surat al Isra’ ayat 28 yang artinya “Sesungguh-nya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.  Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas”.[5]
3.      Hadist yang menyatakan “Makanlah sebelum lapar dan berhentilah sebelum kenyang” Hadist ini menerangkan bahwa Islam mengajarkan pada manusia untuk menggunakan barang dan jasa yang dibutuhkan secukupnya (hemat) tidak rakus atau serakah sebab keserakahanlah yang menghancurkan bumi ini.

Berdasarkan ayat Al Qur’an dan Hadist diatas dapat dijelaskan bahwa yang dikonsumsi itu adalah barang atau jasa yang halal, bermanfaat, baik, hemat dan tidak berlebih-lebihan. Tujuan mengkonsumsi dalam Islam adalah untuk memaksimalkan maslahah, (kebaikan) bukan memaksimalkan kepuasan (maximum utility) seperti di dalam ekonomi konvensional. Utility merupakan kepuasan yang dirasakan seseorang yang bisa jadi kontradiktif dengan kepentingan orang lain.[6] Sedangkan masalahah adalah kebaikan yang dirasakan seseorang bersama pihak lain.
Dalam memenuhi kebutuhan, baik itu berupa barang maupun dalam bentuk jasa  atau konsumsi, dalam ekonomi Islam harus menurut syariat Islam. Konsumsi dalam Islam bukan berarti “memenuhi” keinginan libido saja, tetapi harus disertai dengan “niat” supaya bernilai ibadah. Dalam Islam, manusia bukan homo economicus tapi homo Islamicus. Homo Islamicus yaitu manusia ciptaan Allah SWT yang harus melakukan segala sesuatu sesuai dengan syariat Islam, termasuk prilaku konsumsinya.
Dalam ekonomi Islam semua aktivitas manusia yang bertujuan untuk kebaikan merupakan ibadah, termasuk konsumsi. Karena itu menurut Yusuf Qardhawi , dalam melakukan konsumsi, maka konsumsi tersebut harus dilakukan pada barang yang halal dan baik dengan cara berhemat (saving), berinfak (mashlahat) serta menjauhi maysiir, khamar, gharar dan spekulasi.[7]
Parameter kepuasan seseorang dalam hal konsumsi tentu saja parameter dari definisi manusia terbaik yang mempunyai keimanan yang tinggi, yaitu memberikan kemanfaatan bagi lingkungan. Manfaat lingkungan ini merupakan amal shaleh. Artinya dengan mengkonsumsi barang dan jasa selain mendapat manfaat dan berkah untuk pribadi juga lingkungan tetap terjaga dengan baik bukan sebaliknya. Lingkungan disini menyangkut masyarakat dan alam. Berkait dengan masyrakat, maka setiap Muslim dalam mengkonsumsi tidak hanya memperhatikan kepentingan pribadi tetapi juga kepentingan orang lain tetangga, anak yatim dan lain sebagainya.

B.    Kepuasan dan Rasionalitas Konsumen Muslim.
.Kepuasan konsumen muslim dalam ekonomi konvensional dikenal teori bahwa manusia membutuhkan suatu barang karena adanya nilai harga yang berguna (utility).[8]
Yang dimaksud dengan rasionalitas dalam teori ekonomi konvensional adalah bila konsumen dapat memperoleh kebutuhan barang sebanyak mungkin sesuai dengan anggarannya.[9]
Untuk mengukur nilai keguanaan suatu barang, menurut Syahruddin ada dua aliran, yang pertama beranggapan bahwa semakin tinggi nilai barang semakin tinggi angka yang diberikan terhadap barang tersebut (cardinal uutility). Yang kedua beranggapan bahwa nilai suatu benda yang dibutuhkan tidak dapat diukur dengan angka (ordinal utility), hanya berdasarkan kesukaan (preferences) saja.[10]
Baik terhadap barang yang dapat diukur dengan angka maupun tidak, tingkat kepuasan tertinggi bagi konsumen mendapatkan barang sebanyak mungkin sesuai dengan pendapatannya.[11] Artinya dalam teori ekonomi konvensional yang dapat membatasi seseorang dalam mendapatkan barang hanyalah anggarannya.
Selanjutnya bagaimana menurut pandangan Islam tergadap kepuasan konsumen. Menurut Ekomomi Islam konsumen dalam memenuhi kebutuhannya cenderung untuk memilih barang dan jasa yang memberikan mashlahat maksimum. Kecenderungan memilih ditentukan oleh kebutuhan dan keinginan. Bila yang diinginkan itu suatu kebutuhan maka akan menghasilkan manfaat dan kepuasan, namun juka pemilihan barang didasarkan atas kebutuhan semata tanpa keinginan akan mendapatkan manfaat saja. Sedangkan kandungan mashlahat adalah manfaat dan berkah. Kecederungan tersebut juga dipengaruhi oleh informasi dari Allah dan keyakinan pembalasan akhirat. Begitu juga keyakinan bahwa semua yang datang dari Allah adalah sempurnna akan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap konsumsi. Dan dalam pemanfaatan barangnya konsumen tidak hanya dibatasi oleh anggarannya, tetapi pertimbangan kehalalan dan kepentingan orang lain ikut membatasinya.[12]
Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 29; Artinya: Dialah Allah yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kamu. Dengan berdasarkan ayat tersebut Muhammad Syafi’i Antonio mengatakan pemilik mutlak segala apa yang ada di bumi termasuk harta benda adalah Allah, kepemilikan manusia hanya relative, sebatas amanah.[13]
Landasan pemikiran Hadis Nabi tentang wajibnya membagi makanan kepada tetangga yang merasakan baunya makanan yang dimasak, larangan makan berlebihan sementara tetangga kelaparan. Di samping itu bahwa konsumen muslim lebih mempertimbangkan mashlahah ketimbang utility. Mashlahat sebagai tujuan syariah otomatis menjadi tujuan konsumen muslim. Laranga konsumsi yang berlebihan sebenarnya adalah hukum dasar, maksudnya tanpa adapun orang kelaparan disekelilingnya sudah diharamkan, karena termasuk berlebihan yang diindikasikan perbuatan setan (mubazzir), sebagaimana Firman Allah dalam Surat Al-Isra’ ayat 27 yang berbunyi :
Artinya : Sesungguhnya pemboros itu adalah saudara syaian.
Melakukan pemborosan dengan membelanjakan hartanya sesuai keinginannya sendiri secara berlebihan dari kebutuhannya, dicap sebagai saudara setan. Terlebih lagi makan berlebihan di tengah-tengah orang yang kelaparan, sudah dapat dikategorikan perbuatan setan itu sendiri, atau malah rajanya setan. Filosofi dikecamnya perilaku konsumen pemboros menurut Gemala Dewi, SH., LL.M Karenna akan memperdalam jurang pemisah antara sikaya dan si miskin yang membuka pintu perpecahan, dengki dendam, yang akhirnya menimbulkan bahaya besar bagi umat.[14]
Pendapatan seseorang dapat dikategorikan sebagai harta, dan penggunaannya harus mempunyai fungsi social karena menurut Dr. Nasrun Haroen, MA harta sebenarnya milik Allah yang dititipkan kepada tangan manusia.[15] Oleh karena itu katanya setiap penggunaan harta harus senantiasa sebagai pengabdian kepada Allah. Untuk mendukung pendapatnya tersebut beliau mengutip Hadis Rasulullah yang berbunyi:
Artinya : Bahwa pada setiap harta seseorang itu ada (hak orang lain)  selain zakat.
Membelanjakan seluruh pendapatan tanpa memperhatikan hak orang lain di dalamnya tidak sesuai dengan ekonomi Islam. Begitu pula menghamburkan harta tanpa memanfaatkannya untuk dirinya maupun orang lain dilarang oleh hadis Nabi yang berbunyi:
Artinya: Rasulullah SAW melarang membuang-buang harta.
Kita hidup bukan untuk kepuasan fisik semata, tetapi ada juga kepuasan yang bersifat rohani. Al Ghazali menggambarkan sebagaimana dikutip oleh Adiwarman A. Karim bahwa motivasi pedagang adalah mencari untung, tetapi dalam ekonomi Islam tidak semata keuntungan dunia, namun juga keuntungan akhirat. Salah satu implikasinya dengan sedekah. Sedekah dari sudut pandang konvensional mengurangi harta, oleh karena itu dapat dikategorikan merugikan. Lain halnya menurut pandanggan Islam, sedekah bahkan memberi manfaat yang nyata di dunia, seperti perputaran bertambah cepat dan luas, dan ada nilainya yang berkembang terus sampai keakhirat.[16]
Sementara dari sisi lain sedekah akan menimbulkan berkah, dengan berkah dapat menimbulkan kepuasan dan ketenangan batin secara paripura.[17] Banyak konsumen yang tidak berkekurangan dari segi materi tetapi batinnya gelisah. Menurut Rotney Wilson Islam memang lebih menonnjolkan kesejahteraan social dari pada individual, yang menimbulkan kesetiaan social dengan dagang berlangganan tanpa persaingan yang keras seperti di duniaBarat. Antara pembeli dan penjual saling mengenal dan saling mengetahui taktik tawar menawar yang menghasilkan kepuasan konsumen tersendiri, serta keuntungan pedagang tidak berlangsung sekali saja.[18]
Prinsip Ekonomi Islam yang dikemukakan oleh Drs. H. Syukri Iska, M.Ag. Ph.D ada tiga yaitu Ilahiyah dan tauhid, nubuwwah dan halal.[19]
Prinsip Ilahiah dalam kontekekonomi adalah pelaku ekonommi harus menyadari bahwa semua yang ada pada manusia adalah milik Allah yang diperuntukkan bagi mereka sebagai rezki. Maka pemanfaatannya harus sesuai dengan garisan Allah dan Rasulnya, serta kehalalan yang dilihat dari garis tersebut. Selain pembbatasan karena pertimbangan nilai Ilahiyah, konsumen muslim juga dibatasi oleh kekurangan ilmu dan sikap serakah yang dilarang oleh Islam.[20]

C.    Fungsi dan Peningkatan Utilitas.
 Dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, Imam Al-Ghazali mengelompokkan dan mengidentifikasi semua masalah baik yang berupa masalih(utilitas, manfaat) maupun mafasid (disutilitas, kerusakan) dalam meningkatkan kesejahteraan sosial.
Menurut Al-Ghazali kesejahteraan (mashlahat) dari suatu masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemiliharaan lima tujuan dasar:[21]
a)    Agama (ad-dien).
b)    Hidup atau jiwa (nafs).
c)    Keluarga atau keturunan (nasl).
d)    Harta atau kekayaan (maal).
e)    Intelek atau akal (aql).
Selanjutnya ia mengidentifakasi tiga alasan mengapa seseorang melakukan aktrifitas-aktifItas ekonomi :
a)    Mencukupi kebutuhan hidup yang bersangkutan.
b)    Mensejahterakan keluarga.
c)    Membantu orang lain yang membutuhkan.
Jelaslah bahwa Ghazali tidak hanya menyadari keinginan manusia untuk mengumpulkan kekayaan, tetapi juga kebutuhannya untuk persiapan di masa depan. Namun demikian ia memperingatkan bahwa jika semangat ”selalu ingin lebih”  ini menjurus kepada keserakahan dan pengejaran nafsu pribadi maka hal itu pantas dikutuk.
Ada beberapa teori yang berhubungan dengan konsumen diantaranya:
- Teori tingkah laku konsumen dapat dibedakan dalam dua macam pendekatan:
1.   Pendekatan nilai guna (utiliti) cardinal.
      Dianggap manfaat atau kenikmatan yang diperoleh seorang konsumen dapat dinyatakan secara kuantitatif.
         2.   Pendekatan nilai guna ordinal.
Manfaat atau kenikmatan yang diperoleh masyarakat dari mengkonsumsikan barang-barang tidak dikuantifikasi.
- Teori nilai guna dapat pula menerangkan tentang wujudnya kelebihan kepuasan yang dinikamati oleh para konsumen. Kelebihan kepuasan ini dalam, analisis ekonomi di kenal sebagai surplus konsumen. Surplus konsumen pada hakikatnya berarti perbedaan di antara kepuasan yang diperoleh seseorang di dalam mengkonsumsi sejumlah barang dengan pembayaran yag harus dibuat untuk memperoleh barang tersebut. Kepuasan yang di peroleh selalu lebih besar dari pada pembayaran yang dibuat.[22]
- Teori Nilai Guna (utiliti).
Dalam membahas mengenai nilai guna perlu dibedakan diantara dua pengertian:
1.  Nilai Guna Total
      Dapat diartikan sebagai jumlah seluruh kepuasan yang diperoleh darimengkonsumsikan jumlah barang tertentu.
2.  Nilai Guna Marginal
     Pertambahan (pengurangan) kepuasan sebagai akibat dan pertambahan atau (pengurangan) penggunaan satu unit barang tertentu.[23]

D.     Solusi Optimal.
-  Syarat Pemaksimuman Nilai Guna.
Syarat yang harus dipenuhi adalah setiap rupiah yang dikeluarkan untuk membeli unit tambahan berbagai jenis barang akan memberikan nilai guna marginal yang sama besarnya. Seseorang akan memaksimumkan nilai guna dari barang-barang yang dikonsumsikannya apabila perbandingan nilai guna marginal berbagai barang tersebut adalah sama dengan perbandingan barang-barang tersebut.
Ada dua faktor yang menyebabkan permintaan ke atas suatu barang berubah apabila harga barang itu mengalami perubahan:
         a)   Efek penggantian.
Perubahan harga suatu barang menyebabkan nilai guna marginal perupiah dari barang yang mengalami perubahan harga tersebut. Kalau harga mengalami kenaikan, nilai guna marginal perupiah yang di wujudkan oleh barang tersebut menjadi semakin rendah.
         b)  Efek pendapatan.
Kalau pendapatan mengalami perubahan maka kenaikan harga menyebabkan pendapatan riil menjadi sedikit dengan perkataan lain, kemampuan pendapatan yang diterima untuk membeli barang-barang menjadi bertambah kecil dari sebelumnya.[24]
- Sesuai asumsi rasionalitas.
Maka konsumsi seorang muslim akan selalu rasional. Oleh sebab itu, pengambilan keputusan selalu didasarkan pada perbandingan antar berbagai preferensi, peluang dan manfaat serta mudharat yang ada. Konsumen yang rasional selalu berusaha menggapai preferensi tertinggi dari peluang dan manfaat yang tersedia. Konsumen yang rasional akan memilih kombinasi komoditas yang akan memberikan utilitas paling besar. Utilitas di sini meliputi maslahat dan mudharat yang ditimbulkan dari mengkonsumsi komoditas tersebut. Kombinasi konsumsi yang memberikan kepuasan konsumen muslim secara maksimal adalah optimalitas atau titik optimal bagi konsumen. Dimana kepuasan maksimum seorang konsumen terjadi pada titik persinggungan antara kurva indiferen dan budget line. Pilihan optimalisasi konsumen ada dua cara, yaitu :
a.   Memaksimalkan utility function pada budget line tertentu.
b.   Meminimalkan budget line pada utility function tertentu.[25]





BAB III
KESIMPULAN

Yang dimaksud dengan rasionalitas dalam teori ekonomi konvensional adalah bila konsumen dapat memperoleh kebutuhan barang sebanyak mungkin sesuai dengan anggarannya.
Akan tetapi konsep rasionalitas dalam teori ekonomi Islam, seorang konsumen harus mempertimbanghan nilai moral yang menurut ekonomi konvensional berada di luar ekonomi.
Konsumen muslim dengan penghasilan tersebut di atas wajib bayar zakat, maka yang dipikirkan konsumen muslim juga pertimbangan akhirat dan kepeduliannya terhadap masyarakat di lingkungannya. Kepedulian ini juga akan memberikan kesempatan kepada orang lain mendapatkan kepuasandengan menambah pendapatannya.
Bila dilihat dari kaca mata konvensional membayar zakat bukan urusan ekonomi, tetapi menurut ekonomi Islam kepuasan batin setelah menunaikan zakat termasuk kebutuhan hidup. Dan Zakat itu sendiri dilihat dari segi tujuannya sebagai sarana pemberantasan kemiskinan merupakan tulang pungggung ekonomi Islam dalam pemerataan kesejahteraan. Di Indonesia zakat diatur oleh Undang-undang dengan harapan dapat menjadi solusi pemerataan kesejahteraan, maka dalam hal ini pemerintah meninggalkan teori ekonomi konvensional.





DAFTAR PUSTAKA


Adi Warman A.Karim. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta. PT Rajawali Pers.2012.

Asrun Haroen,Fiqh Muamalah,Gaya Media Pratama,Jakarta, cet. pertama,  2000.

Departemen Agama. Al-Qur’an dan Terjemahnya

Ely Masykuroh, Pengantar Teori Ekonomi, (Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2008).

Gemala Dewi, SH., LL.M; Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan Islam dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2004.

H. Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, Gema Insani, Jakarta, 2001.

http://www.teorikonsumsiislam.co.id/

M.B. Hendrie Anto, Pengantar Ekonomi Mikro Islami, (Yogyakarta: Ekonisia, Kampus Fakultas Ekonomi UII, 2003)

Mannan, Teori dan Prakrtek Ekonomi Islam (Edisi Terjemahan). Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf. 1997 .

Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah Dari Teori dan Praktik, Gema Insani, Jakarta, 2001.

Muhammad.Ekonomi Mikro(Dalam Persfektif Islam). Yogyakarta : BPFE. 2005 .

Pusat Pengkajian dan pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII. 2008. Ekonomi Islam. PT Rajagrafindo Persada. Jakarta.

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta atas kerja sama dengan Bank Indonesia; Ekonomi Islam, PT Raja Grapindo, Jakarta,2008.

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI).

Qardahawi, Syeikh Yusuf. Pesan Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, Jakarta,1997. Robbani Press.

Rodney Wilson, Bisnis Menurut Islam, cet .1,PT: Intermasa, 1998.
Sadono Sukirno. Mikro Ekonomi Teori Pengantar. Jakarta. Pt Rajagrafindo Persada. 2006.

yahruddin; Dasar-Dasar Teori Ekonomi Makro, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 1990.

Syuksi Iska dan M.Aggg., Sistem perbankan Syariah di Indonesia dalam Perspektif Fikih Ekonomi, Fajar Media Press, cet. pertama, 2012.






[1] Muhammad.Ekonomi Mikro(Dalam Persfektif Islam).Yogyakarta:BPFE.2005:h. 162
[2] Mannan, Teori dan Prakrtek Ekonomi Islam (Edisi Terjemahan).Yogyakarta:Dana Bhakti Wakaf. 1997 :h. 44
[3] Ely Masykuroh, Pengantar Teori Ekonomi, (Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2008),h. 141
[4]   Hendrie Anto, Pengantar Ekonomi Mikro Islami, (Yogyakarta: Ekonisia, Kampus Fakultas Ekonomi UII, 2003),h. 124-126
[5] Departemen Agama. Al-Qur’an dan Terjemahnya
[6] Pusat Pengkajian dan pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII. 2008. Ekonomi Islam. PT Rajagrafindo Persada. Jakarta.h.67
[7] Qardahawi, Syeikh Yusuf. Pesan Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, Jakarta,1997. Robbani Press.h.89
[8] Syahruddin; Dasar-Dasar Teori Ekonomi Makro, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 1990, h.7
[9] Syahruddin;op. cit, h 8
[10]  Ibid. h. 8
[11] Ibid. h.16
[12] Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta atas kerja sama dengan Bank Indonesia; Ekonomi Islam, PT Raja Grapindo, Jakarta,2008,h.128
[13] Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah Dari Teori dan Praktik, Gema Insani, Jakarta, 2001, h.8-17
[14].Gemala Dewi, SH., LL.M; Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan Islam dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2004, h.48
[15] Nasrun Haroen,Fiqh Muamalah,Gaya Media Pratama,Jakarta, cet. pertama,  2000, h.76
[16] H. Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, Gema Insani, Jakarta, 2001, h.177
[17] Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), op. cit, h. 133
[18] Rodney Wilson, Bisnis Menurut Islam, cet .1,PT: Intermasa, 1998. h. 32-33
[19] Syuksi Iska dan M.Aggg., Sistem perbankan Syariah di Indonesia dalam Perspektif Fikih Ekonomi, Fajar Media Press, cet. pertama, 2012,h. 204-208
[20] Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), op. cit, h. 8
[21] Adi Warman A.Karim. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta. PT Rajawali Pers.2012. h.61-63
[22] Sadono Sukirno. Mikro Ekonomi Teori Pengantar. Jakarta. Pt Rajagrafindo Persada. 2006. h.162
[23] Ibid. h.154
[24] Ibid. h.158
[25] http://www.teorikonsumsiislam.co.id/



Comments

Popular posts from this blog

AKUNTANSI SYARIAH

PENGANTAR BISNIS