EKONOMI ISLAM MIICKRO
TEORI KONSUMSI ISLAMI
MATA KULIAH : EKONOMI ISLAM MICRO
Dosen Pengampu : Didik Kusno Aji N,S.E.I, M.S.I
Semester 3 Non Reguler.
Prodi Ekonomi Syari’ah
Oleh:
JUNIATI
: NPM. 15130005
M IRSYAD
: NPM. 15130006
SEKOLAH
TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT)
AGUS
SALIM METRO LAMPUNG
TAHUN 2016/2017
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap lafadz Bismillahirrohmanirrohim, puji syukur penyusun panjatkan kehadirat
Allah SWT atas kekuasaan, kehendak dan ridho-Nya pada kesempatan ini kami dapat
menyelesaikan tugas membuat makalah dengan judul “Teori Konsumsi Islam”.
Tentunya dalam menyelesaikan
makalah ini penulis mendapat banyak bantuan petunjuk dari berbagai pihak, maka
dalam penjelasan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu dalam penyusunan tugas ini.
Penulis menyadari bahwa dalam
penyusunan makalah ini masih banyak
kesalahan dan kekurangan baik dari segi penampilan maupun isi. Oleh karena itu
saran dan kritik yang sifatnya ingin memperbaiki sangat kami harapkan demi
kesempurnaan tugas ini dimasa yang akan
datang.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi kami pada khususnya dan
bagi para pembaca umumnya untuk menambah pengetahuan dan memperluas khasanah
keilmuan dalam memperdalam ilmu-ilmu agama. Amin.
Metro, 10 Oktober 2016
DAFTAR ISI
HALAMAN
DEPAN..............................................................................................
|
i
|
KATA
PENGANTAR.............................................................................................
|
ii
|
DAFTAR ISI ...........................................................................................................
|
iii
|
BAB I
|
PENDAHULUAN
|
1
|
|
A.
|
Latar Belakang...............................................................................
|
1
|
|
B.
|
Rumusan
Masalah..........................................................................
|
1
|
|
C
|
Tujuan Penulisan............................................................................
|
1
|
|
BAB II
|
PEMBAHASAN....................................................................................
|
3
|
|
A.
|
Teori konsumsi
Islam………..…………………………………..
|
3
|
|
B.
|
Kepuasan dan
rasionalitas konsumen muslim……………………
|
5
|
|
C.
|
Fungsi dan
peningkatan utilitas
..…………………………….......
|
9
|
|
D
|
Solusi optimal………………………………. …………………..
|
11
|
|
BAB III
|
KESIMPULAN
|
13
|
|
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Tujuan Penulisan.
Islam memandang bahwa bumi dengan segala isinya
merupakan amanah Allah SWT kepada sang Khalifah agar dipergunakan
sebaik-baiknya bagi kesejahteraan bersama. Dalam satu pemanfaatan yang telah
diberikan kepada sang Khalifah adalah kegiatan ekonomi (umum) dan lebih
sempit lagi kegiatan konsumsi (khusus). Islam mengajarkan kepada sang khalifah
untuk memakai dasar yang benar agar mendapatkan keridhaan dari Allah Sang
Pencipta.[1]
Pengertian konsumsi dalam ekonomi Islam adalah
memenuhi kebutuhan baik jasmani maupun rohani sehingga mampu memaksimalkan
fungsi kemanusiaannya sebagai hamba Allah SWT untuk mendapatkan kesejahteraan
atau kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah).
Menurut
Muhammad perbedaan antara ilmu ekonomi modren dan ekonomi Islam dalam hal
konsumsi terletak pada cara pendekatannya dalam memenuhi kebutuhan seseorang.
Islam tidak mengakui kegemaran materialistis semata-mata dari pola konsumsi
modren.[2]
B. Rumusan Masalah.
1.
Bagaimana teori konsumsi islam.
2.
Bagaimana kepuasan dan rasionalitas
konsumen muslim.
3.
Bagaimana fungsi dan peningkatan utilitas.
4.
Bagaimana solusi optimal.
C. Tujuan.
1. Untuk mengetahui teori konsumsi islam.
2. Untuk mengetahui kepuasan dan rasionalitas
konsumen muslim.
3. Untuk
mengetahui fungsi dan peningkatan utilitas serta solusi optimal.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Teori Konsumsi Islam.
Teori konsumsi lahir karena adanya teori permintaan
akan barang dan jasa. Sedangkan permintaan akan barang dan jasa timbul karena
adanya keinginan (want) dan kebutuhan (need) oleh konsumen riil maupun konsumen
potensial. Dalam ekonomi konvensial motor penggerak kegiatan konsumsi adalah
adanya keinginan.
Islam berbeda pandangan tentang teori permintaan yang
didasar atas keinginan tersebut. Keinginan identik dengan sesuatu yang
bersumber dari nafsu. Sedangkan kita ketahui bahwa nafsu manusia mempunyai
kecenderungan yang bersifat ambivalen, yaitu dua kecenderungan yang saling
bertentangan, kecenderungan yang baik dan kecenderungan yang tidak baik. Oleh
karena itu teori permintaan dalam ekonomi Islam didasar atas adanya kebutuhan
(need).[3]
Untuk menjaga kontinuitas kehidupan, maka manusia
harus memelihara keturunannya (an nasl / posterity). Meskipun seorang muslim
meyakini bahwa horizon waktu kehidupan tidak hanya menyangkup kehidupan
dunia-melainkan hingga akherat, tetapi kelangsungan kehidupan dunia amatlah
penting. Kita harus berorienasi jangka panjang dalam merencanakan kehidupan
dunia, tentu saja dengan tetap berfokus kepada kehidupan akherat. Oleh
karenanya, kelangsungan keturunan dan keberlanjutan dari generasi ke generasi
harus diperhatikan. Ini merupakan suatu kebutuhan yang amat penting bagi
eksistensi manusia.[4]
Dalam melakukan konsumsi maka prilaku konsumen
terutama Muslim selalu dan harus di dasarkan pada Syariah Islam. Dasar prilaku
konsumsi itu antara lain:
1.
Al Qur’an surat Al-Maidah (87-88) yang artinya “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu meng-haramkan apa-apa yang baik yang
telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah melampaui batas. Dan makanlah
yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah
rezekikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman
kepada-Nya”.
2.
Al Qur’an surat al Isra’ ayat 28 yang artinya
“Sesungguh-nya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan
itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.
Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu
yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas”.[5]
3.
Hadist yang menyatakan “Makanlah sebelum
lapar dan berhentilah sebelum kenyang” Hadist ini menerangkan bahwa Islam
mengajarkan pada manusia untuk menggunakan barang dan jasa yang dibutuhkan
secukupnya (hemat) tidak rakus atau serakah sebab keserakahanlah yang
menghancurkan bumi ini.
Berdasarkan ayat Al Qur’an dan Hadist diatas dapat
dijelaskan bahwa yang dikonsumsi itu adalah barang atau jasa yang halal,
bermanfaat, baik, hemat dan tidak berlebih-lebihan. Tujuan mengkonsumsi dalam
Islam adalah untuk memaksimalkan maslahah, (kebaikan) bukan memaksimalkan kepuasan
(maximum utility) seperti di dalam ekonomi konvensional. Utility merupakan
kepuasan yang dirasakan seseorang yang bisa jadi kontradiktif dengan
kepentingan orang lain.[6]
Sedangkan masalahah adalah kebaikan yang dirasakan seseorang bersama pihak
lain.
Dalam memenuhi kebutuhan, baik itu berupa barang
maupun dalam bentuk jasa atau konsumsi,
dalam ekonomi Islam harus menurut syariat Islam. Konsumsi dalam Islam bukan
berarti “memenuhi” keinginan libido saja, tetapi harus disertai dengan “niat”
supaya bernilai ibadah. Dalam Islam, manusia bukan homo economicus tapi homo
Islamicus. Homo Islamicus yaitu manusia ciptaan Allah SWT yang harus melakukan
segala sesuatu sesuai dengan syariat Islam, termasuk prilaku konsumsinya.
Dalam ekonomi Islam semua aktivitas manusia yang
bertujuan untuk kebaikan merupakan ibadah, termasuk konsumsi. Karena itu
menurut Yusuf Qardhawi , dalam melakukan konsumsi, maka konsumsi tersebut harus
dilakukan pada barang yang halal dan baik dengan cara berhemat (saving),
berinfak (mashlahat) serta menjauhi maysiir, khamar, gharar dan spekulasi.[7]
Parameter kepuasan seseorang dalam hal konsumsi tentu
saja parameter dari definisi manusia terbaik yang mempunyai keimanan yang
tinggi, yaitu memberikan kemanfaatan bagi lingkungan. Manfaat lingkungan ini
merupakan amal shaleh. Artinya dengan mengkonsumsi barang dan jasa selain
mendapat manfaat dan berkah untuk pribadi juga lingkungan tetap terjaga dengan
baik bukan sebaliknya. Lingkungan disini menyangkut masyarakat dan alam. Berkait
dengan masyrakat, maka setiap Muslim dalam mengkonsumsi tidak hanya
memperhatikan kepentingan pribadi tetapi juga kepentingan orang lain tetangga,
anak yatim dan lain sebagainya.
B. Kepuasan dan Rasionalitas Konsumen Muslim.
.Kepuasan konsumen muslim dalam ekonomi konvensional dikenal teori
bahwa manusia membutuhkan suatu barang karena adanya nilai harga yang berguna
(utility).[8]
Yang dimaksud dengan rasionalitas dalam teori ekonomi
konvensional adalah bila konsumen dapat memperoleh kebutuhan barang sebanyak
mungkin sesuai dengan anggarannya.[9]
Untuk mengukur nilai keguanaan suatu barang, menurut
Syahruddin ada dua aliran, yang pertama beranggapan bahwa semakin tinggi nilai
barang semakin tinggi angka yang diberikan terhadap barang tersebut (cardinal
uutility). Yang kedua beranggapan bahwa nilai suatu benda yang dibutuhkan tidak
dapat diukur dengan angka (ordinal utility), hanya berdasarkan kesukaan
(preferences) saja.[10]
Baik terhadap barang yang dapat diukur dengan angka
maupun tidak, tingkat kepuasan tertinggi bagi konsumen mendapatkan barang
sebanyak mungkin sesuai dengan pendapatannya.[11] Artinya
dalam teori ekonomi konvensional yang dapat membatasi seseorang dalam
mendapatkan barang hanyalah anggarannya.
Selanjutnya bagaimana menurut pandangan Islam tergadap
kepuasan konsumen. Menurut Ekomomi Islam konsumen dalam memenuhi kebutuhannya
cenderung untuk memilih barang dan jasa yang memberikan mashlahat maksimum.
Kecenderungan memilih ditentukan oleh kebutuhan dan keinginan. Bila yang
diinginkan itu suatu kebutuhan maka akan menghasilkan manfaat dan kepuasan,
namun juka pemilihan barang didasarkan atas kebutuhan semata tanpa keinginan
akan mendapatkan manfaat saja. Sedangkan kandungan mashlahat adalah manfaat dan
berkah. Kecederungan tersebut juga dipengaruhi oleh informasi dari Allah dan
keyakinan pembalasan akhirat. Begitu juga keyakinan bahwa semua yang datang
dari Allah adalah sempurnna akan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap
konsumsi. Dan dalam pemanfaatan barangnya konsumen tidak hanya dibatasi oleh
anggarannya, tetapi pertimbangan kehalalan dan kepentingan orang lain ikut
membatasinya.[12]
Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 29; Artinya: Dialah
Allah yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kamu. Dengan
berdasarkan ayat tersebut Muhammad Syafi’i Antonio mengatakan pemilik mutlak
segala apa yang ada di bumi termasuk harta benda adalah Allah, kepemilikan
manusia hanya relative, sebatas amanah.[13]
Landasan pemikiran Hadis Nabi tentang wajibnya
membagi makanan kepada tetangga yang merasakan baunya makanan yang dimasak,
larangan makan berlebihan sementara tetangga kelaparan. Di samping itu bahwa
konsumen muslim lebih mempertimbangkan mashlahah ketimbang utility. Mashlahat sebagai
tujuan syariah otomatis menjadi tujuan konsumen muslim. Laranga konsumsi
yang berlebihan sebenarnya adalah hukum dasar, maksudnya tanpa adapun orang
kelaparan disekelilingnya sudah diharamkan, karena termasuk berlebihan yang
diindikasikan perbuatan setan (mubazzir), sebagaimana Firman Allah dalam Surat
Al-Isra’ ayat 27 yang berbunyi :
Artinya : Sesungguhnya pemboros itu adalah saudara syaian.
Melakukan pemborosan dengan membelanjakan hartanya
sesuai keinginannya sendiri secara berlebihan dari kebutuhannya, dicap sebagai
saudara setan. Terlebih lagi makan berlebihan di tengah-tengah orang yang
kelaparan, sudah dapat dikategorikan perbuatan setan itu sendiri, atau malah rajanya
setan. Filosofi dikecamnya perilaku konsumen pemboros menurut Gemala Dewi, SH.,
LL.M Karenna akan memperdalam jurang pemisah antara sikaya dan si miskin yang
membuka pintu perpecahan, dengki dendam, yang akhirnya menimbulkan bahaya besar
bagi umat.[14]
Pendapatan seseorang dapat dikategorikan sebagai harta,
dan penggunaannya harus mempunyai fungsi social karena menurut Dr. Nasrun Haroen, MA
harta sebenarnya milik Allah yang dititipkan kepada tangan manusia.[15] Oleh
karena itu katanya setiap penggunaan harta harus senantiasa sebagai pengabdian
kepada Allah. Untuk mendukung pendapatnya tersebut beliau mengutip Hadis
Rasulullah yang berbunyi:
Artinya : Bahwa pada setiap harta seseorang itu ada (hak orang
lain) selain zakat.
Membelanjakan seluruh pendapatan tanpa memperhatikan hak orang lain di
dalamnya tidak sesuai dengan ekonomi Islam. Begitu pula menghamburkan harta
tanpa memanfaatkannya untuk dirinya maupun orang lain dilarang oleh hadis
Nabi yang berbunyi:
Artinya: Rasulullah
SAW melarang membuang-buang harta.
Kita hidup bukan untuk kepuasan fisik semata, tetapi
ada juga kepuasan yang bersifat rohani. Al Ghazali menggambarkan sebagaimana
dikutip oleh Adiwarman A. Karim bahwa motivasi pedagang adalah mencari untung,
tetapi dalam ekonomi Islam tidak semata keuntungan dunia, namun juga keuntungan
akhirat. Salah satu implikasinya dengan sedekah. Sedekah dari sudut pandang
konvensional mengurangi harta, oleh karena itu dapat dikategorikan merugikan.
Lain halnya menurut pandanggan Islam, sedekah bahkan memberi manfaat yang nyata
di dunia, seperti perputaran bertambah cepat dan luas, dan ada nilainya yang
berkembang terus sampai keakhirat.[16]
Sementara dari sisi lain sedekah akan menimbulkan
berkah, dengan berkah dapat menimbulkan kepuasan dan ketenangan batin secara
paripura.[17] Banyak
konsumen yang tidak berkekurangan dari segi materi tetapi batinnya gelisah.
Menurut Rotney Wilson Islam memang lebih menonnjolkan kesejahteraan social dari
pada individual, yang menimbulkan kesetiaan social dengan dagang berlangganan
tanpa persaingan yang keras seperti di duniaBarat. Antara pembeli dan penjual
saling mengenal dan saling mengetahui taktik tawar menawar yang menghasilkan
kepuasan konsumen tersendiri, serta keuntungan pedagang tidak berlangsung
sekali saja.[18]
Prinsip Ekonomi Islam yang dikemukakan oleh Drs. H.
Syukri Iska, M.Ag. Ph.D ada tiga yaitu Ilahiyah dan tauhid, nubuwwah dan halal.[19]
Prinsip Ilahiah dalam kontekekonomi adalah pelaku
ekonommi harus menyadari bahwa semua yang ada pada manusia adalah milik Allah yang
diperuntukkan bagi mereka sebagai rezki. Maka pemanfaatannya harus sesuai
dengan garisan Allah dan Rasulnya, serta kehalalan yang dilihat dari garis tersebut.
Selain pembbatasan karena pertimbangan nilai Ilahiyah, konsumen muslim juga
dibatasi oleh kekurangan ilmu dan sikap serakah yang dilarang oleh Islam.[20]
C. Fungsi dan Peningkatan Utilitas.
Dalam
meningkatkan kesejahteraan sosial, Imam Al-Ghazali mengelompokkan dan
mengidentifikasi semua masalah baik yang berupa masalih(utilitas, manfaat)
maupun mafasid (disutilitas, kerusakan) dalam meningkatkan kesejahteraan
sosial.
Menurut Al-Ghazali kesejahteraan (mashlahat) dari
suatu masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemiliharaan lima tujuan dasar:[21]
a) Agama (ad-dien).
b) Hidup atau jiwa (nafs).
c) Keluarga atau keturunan (nasl).
d) Harta atau kekayaan (maal).
e) Intelek atau akal (aql).
Selanjutnya ia
mengidentifakasi tiga alasan mengapa seseorang melakukan aktrifitas-aktifItas
ekonomi :
a) Mencukupi kebutuhan hidup yang bersangkutan.
b) Mensejahterakan keluarga.
c) Membantu
orang lain yang membutuhkan.
Jelaslah bahwa Ghazali tidak hanya menyadari keinginan
manusia untuk mengumpulkan kekayaan, tetapi juga kebutuhannya untuk persiapan
di masa depan. Namun demikian ia memperingatkan bahwa jika semangat ”selalu
ingin lebih” ini menjurus kepada
keserakahan dan pengejaran nafsu pribadi maka hal itu pantas dikutuk.
Ada
beberapa teori yang berhubungan dengan konsumen diantaranya:
- Teori tingkah laku konsumen dapat dibedakan dalam
dua macam pendekatan:
1. Pendekatan
nilai guna (utiliti) cardinal.
Dianggap
manfaat atau kenikmatan yang diperoleh seorang konsumen dapat dinyatakan secara
kuantitatif.
2.
Pendekatan nilai guna ordinal.
Manfaat atau kenikmatan yang diperoleh masyarakat dari mengkonsumsikan
barang-barang tidak dikuantifikasi.
- Teori nilai guna dapat pula menerangkan tentang
wujudnya kelebihan kepuasan yang dinikamati oleh para konsumen. Kelebihan
kepuasan ini dalam, analisis ekonomi di kenal sebagai surplus konsumen. Surplus
konsumen pada hakikatnya berarti perbedaan di antara kepuasan yang diperoleh
seseorang di dalam mengkonsumsi sejumlah barang dengan pembayaran yag harus
dibuat untuk memperoleh barang tersebut. Kepuasan yang di peroleh selalu lebih
besar dari pada pembayaran yang dibuat.[22]
- Teori Nilai Guna (utiliti).
Dalam membahas mengenai nilai guna perlu dibedakan diantara dua
pengertian:
1. Nilai Guna Total
Dapat
diartikan sebagai jumlah seluruh kepuasan yang diperoleh darimengkonsumsikan
jumlah barang tertentu.
2. Nilai Guna Marginal
Pertambahan (pengurangan) kepuasan sebagai
akibat dan pertambahan atau (pengurangan) penggunaan satu unit barang tertentu.[23]
D. Solusi
Optimal.
- Syarat Pemaksimuman Nilai Guna.
Syarat yang harus dipenuhi adalah setiap rupiah yang
dikeluarkan untuk membeli unit tambahan berbagai jenis barang akan memberikan
nilai guna marginal yang sama besarnya. Seseorang akan memaksimumkan nilai guna
dari barang-barang yang dikonsumsikannya apabila perbandingan nilai guna
marginal berbagai barang tersebut adalah sama dengan perbandingan barang-barang
tersebut.
Ada
dua faktor yang menyebabkan permintaan ke atas suatu barang berubah apabila
harga barang itu mengalami perubahan:
a)
Efek penggantian.
Perubahan harga suatu barang menyebabkan nilai guna marginal perupiah
dari barang yang mengalami perubahan harga tersebut. Kalau harga mengalami
kenaikan, nilai guna marginal perupiah yang di wujudkan oleh barang tersebut
menjadi semakin rendah.
b)
Efek pendapatan.
Kalau pendapatan mengalami perubahan maka kenaikan harga menyebabkan
pendapatan riil menjadi sedikit dengan perkataan lain, kemampuan pendapatan yang
diterima untuk membeli barang-barang menjadi bertambah kecil dari sebelumnya.[24]
- Sesuai asumsi rasionalitas.
Maka konsumsi seorang muslim akan selalu rasional.
Oleh sebab itu, pengambilan keputusan selalu didasarkan pada perbandingan antar
berbagai preferensi, peluang dan manfaat serta mudharat yang ada. Konsumen yang
rasional selalu berusaha menggapai preferensi tertinggi dari peluang dan
manfaat yang tersedia. Konsumen yang rasional akan memilih kombinasi komoditas
yang akan memberikan utilitas paling besar. Utilitas di sini meliputi maslahat
dan mudharat yang ditimbulkan dari mengkonsumsi komoditas tersebut. Kombinasi
konsumsi yang memberikan kepuasan konsumen muslim secara maksimal adalah
optimalitas atau titik optimal bagi konsumen. Dimana kepuasan maksimum seorang
konsumen terjadi pada titik persinggungan antara kurva indiferen dan budget
line. Pilihan optimalisasi konsumen ada dua cara, yaitu :
a. Memaksimalkan
utility function pada budget line tertentu.
b. Meminimalkan
budget line pada utility function tertentu.[25]
BAB
III
KESIMPULAN
Yang dimaksud dengan rasionalitas dalam teori ekonomi konvensional adalah
bila konsumen dapat memperoleh kebutuhan barang sebanyak mungkin sesuai dengan
anggarannya.
Akan tetapi konsep rasionalitas dalam teori ekonomi Islam, seorang
konsumen harus mempertimbanghan nilai moral yang menurut ekonomi konvensional
berada di luar ekonomi.
Konsumen muslim dengan penghasilan tersebut di atas wajib bayar zakat,
maka yang dipikirkan konsumen muslim juga pertimbangan akhirat dan
kepeduliannya terhadap masyarakat di lingkungannya. Kepedulian ini juga akan
memberikan kesempatan kepada orang lain mendapatkan kepuasandengan menambah
pendapatannya.
Bila dilihat dari kaca mata konvensional membayar zakat bukan urusan
ekonomi, tetapi menurut ekonomi Islam kepuasan batin setelah menunaikan zakat
termasuk kebutuhan hidup. Dan Zakat itu sendiri dilihat dari segi tujuannya
sebagai sarana pemberantasan kemiskinan merupakan tulang pungggung ekonomi
Islam dalam pemerataan kesejahteraan. Di Indonesia zakat diatur oleh
Undang-undang dengan harapan dapat menjadi solusi pemerataan kesejahteraan,
maka dalam hal ini pemerintah meninggalkan teori ekonomi konvensional.
DAFTAR PUSTAKA
Adi Warman A.Karim. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta. PT Rajawali Pers.2012.
Asrun Haroen,Fiqh Muamalah,Gaya Media Pratama,Jakarta, cet. pertama, 2000.
Departemen Agama. Al-Qur’an dan Terjemahnya
Ely Masykuroh, Pengantar
Teori Ekonomi, (Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2008).
Gemala Dewi, SH., LL.M; Aspek-aspek
Hukum dalam Perbankan Islam dan Perasuransian Syariah di Indonesia,
Kencana, Jakarta,
2004.
H. Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer,
Gema Insani, Jakarta,
2001.
http://www.teorikonsumsiislam.co.id/
M.B. Hendrie Anto, Pengantar
Ekonomi Mikro Islami, (Yogyakarta:
Ekonisia, Kampus Fakultas Ekonomi UII, 2003)
Mannan, Teori dan
Prakrtek Ekonomi Islam (Edisi Terjemahan). Yogyakarta:
Dana Bhakti Wakaf. 1997 .
Muhammad Syafii Antonio, Bank
Syariah Dari Teori dan Praktik, Gema Insani, Jakarta, 2001.
Muhammad.Ekonomi Mikro(Dalam
Persfektif Islam). Yogyakarta : BPFE.
2005 .
Pusat Pengkajian dan
pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII. 2008. Ekonomi Islam. PT
Rajagrafindo Persada. Jakarta.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas
Islam Indonesia Yogyakarta atas kerja sama dengan Bank Indonesia; Ekonomi
Islam, PT Raja Grapindo, Jakarta,2008.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan
Ekonomi Islam (P3EI).
Qardahawi, Syeikh Yusuf. Pesan Nilai dan Moral dalam Perekonomian
Islam, Jakarta,1997.
Robbani Press.
Rodney
Wilson, Bisnis Menurut Islam, cet .1,PT: Intermasa, 1998.
Sadono Sukirno. Mikro Ekonomi Teori Pengantar. Jakarta. Pt Rajagrafindo Persada. 2006.
yahruddin; Dasar-Dasar Teori Ekonomi Makro, Lembaga Penerbit Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia,
Jakarta, 1990.
Syuksi Iska dan M.Aggg., Sistem perbankan Syariah di Indonesia
dalam Perspektif Fikih Ekonomi, Fajar Media Press, cet. pertama, 2012.
[1] Muhammad.Ekonomi
Mikro(Dalam Persfektif Islam).Yogyakarta:BPFE.2005:h. 162
[2]
Mannan, Teori dan Prakrtek Ekonomi Islam (Edisi
Terjemahan).Yogyakarta:Dana Bhakti Wakaf. 1997 :h. 44
[3]
Ely Masykuroh, Pengantar Teori Ekonomi, (Ponorogo: STAIN Ponorogo Press,
2008),h. 141
[4] Hendrie Anto, Pengantar Ekonomi Mikro
Islami, (Yogyakarta: Ekonisia, Kampus
Fakultas Ekonomi UII, 2003),h. 124-126
[5]
Departemen Agama. Al-Qur’an dan Terjemahnya
[6]
Pusat Pengkajian dan pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII. 2008. Ekonomi
Islam. PT Rajagrafindo Persada. Jakarta.h.67
[7] Qardahawi, Syeikh Yusuf. Pesan Nilai dan Moral
dalam Perekonomian Islam, Jakarta,1997.
Robbani Press.h.89
[8] Syahruddin; Dasar-Dasar Teori Ekonomi Makro, Lembaga
Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia,
Jakarta, 1990,
h.7
[9] Syahruddin;op. cit, h 8
[10] Ibid. h. 8
[11] Ibid. h.16
[12] Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam
(P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta atas kerja sama dengan Bank
Indonesia; Ekonomi Islam, PT Raja Grapindo, Jakarta,2008,h.128
[13] Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah Dari Teori
dan Praktik, Gema Insani, Jakarta,
2001, h.8-17
[14].Gemala
Dewi, SH., LL.M; Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan Islam dan Perasuransian
Syariah di Indonesia, Kencana, Jakarta,
2004, h.48
[15] Nasrun Haroen,Fiqh Muamalah,Gaya Media
Pratama,Jakarta,
cet. pertama, 2000, h.76
[16] H. Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian
Kontemporer, Gema Insani, Jakarta,
2001, h.177
[17]
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), op. cit, h. 133
[18] Rodney Wilson, Bisnis
Menurut Islam, cet .1,PT: Intermasa, 1998. h. 32-33
[19] Syuksi Iska dan M.Aggg., Sistem perbankan Syariah
di Indonesia
dalam Perspektif Fikih Ekonomi, Fajar Media Press, cet. pertama, 2012,h.
204-208
[20] Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam
(P3EI), op. cit, h. 8
[21] Adi Warman A.Karim. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta. PT Rajawali
Pers.2012. h.61-63
[22] Sadono Sukirno. Mikro Ekonomi Teori Pengantar.
Jakarta. Pt
Rajagrafindo Persada. 2006. h.162
[23] Ibid.
h.154
[24] Ibid. h.158
[25] http://www.teorikonsumsiislam.co.id/
|
|||
Comments
Post a Comment