LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH


BANK INDONESIA

MATA KULIAH : LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Dosen Pengampu  : Aye Sudarto, M.Sy


Semester 3 Non Reguler.
Prodi Ekonomi Syari’ah

 
Oleh:

JUNIATI
NPM. 15130005




SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT)
AGUS SALIM METRO LAMPUNG
 TAHUN 2016/2017



 
KATA PENGANTAR



          Dengan mengucap lafadz Bismillahirrohmanirrohim, puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT atas kekuasaan, kehendak dan ridho-Nya pada kesempatan ini kami dapat menyelesaikan tugas membuat makalah dengan judul  Dasar-Dasar Gagasan Akuntansi Syariah”.
Tentunya dalam menyelesaikan makalah ini penulis mendapat banyak bantuan petunjuk dari berbagai pihak, maka dalam penjelasan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan tugas ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan  makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan baik dari segi penampilan maupun isi. Oleh karena itu saran dan kritik yang sifatnya ingin memperbaiki sangat kami harapkan demi kesempurnaan tugas  ini dimasa yang akan datang.
Semoga makalah  ini bermanfaat bagi kami pada khususnya dan bagi para pembaca umumnya untuk menambah pengetahuan dan memperluas khasanah keilmuan dalam memperdalam ilmu-ilmu agama. Amin.

 Metro, 20 September 2016
     

                                                                           



DAFTAR ISI



HALAMAN DEPAN..............................................................................................
i
KATA PENGANTAR.............................................................................................
ii
DAFTAR ISI ...........................................................................................................
iii

BAB  I
PENDAHULUAN
1

A.
Latar Belakang...............................................................................
1

B.
Rumusan Masalah..........................................................................
1

C
Tujuan Penulisan............................................................................
1
BAB II
PEMBAHASAN....................................................................................
2

A.
Sejarah kelahiran bank Indonesia.………………………………..
2

B.
Status dan kedudukan bank Indonesi…………………………….
4

C.
Misi, visi  dan sasaran strategis bank indonesia …………………
5

D
Tujuan dan tugas bank indonesia ………………………………
6

E.
Sejarah peredaran uang dan keberadaan bank indonesia.………
6
BAB III
KESIMPULAN
14

DAFTAR PUSTAKA

 
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah.
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia berupa badan hukum  atau  lembaga  negara yang  independen  dalam  melaksanakan  tugas dan hukum atau lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Tentang Bank Indonesia. Dasar pendirian Bank Indonesia adalah Undang-Undang  Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tentang Amandemen terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.[1]

B.     Rumusan Masalah.
1.      Bagaimana sejarah kelahiran bank indonesia?.
2.      Bagaimana status dan kedudukan bank indonesia?.
3.      Bagaimana misi, visi  dan sasaran strategis bank indonesia?.
4.      Bagaimana  tujuan dan tugas bank indonesia?.
5.      Bagaimana sejarah peredaran uang dan keberadaan bank indonesia?.

C.     Tujuan.
1.      Untuk mengetahui Sejarah Kelahiran status dan kedudukan bank Indonesia.
2.      Untuk mengetahui misi, visi, sasaran strategis, tujuan dan tugas bank indonesia.
3.      Untuk mengetahui sejarah peredaran uang bank Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

A.     Sejarah Kelahiran Bank Indonesia.
Ditinjau dari fungsinya, salah satu jenis Bank yang paling utama dan penting adalah bank central. Setiap negara harus mempunyai bank central yang berfungsi mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan suatu negara secara luas, baik dalam maupun luar negeri. Di Indonesia tugas bank sentral dipegang Bank Indonesia (BI). [2]
Konferensi Meja Bundar (KMB) yang berlangsung di Den Haag, Belanda tahun 1949, boleh dikatakan merupakan tonggak sejarah lahirnya Bank sentral di Indonesia. Salah satu keputusan penting KMB tersebut adalah menunjuk De Javasche Bank NV sebagai bank sentral. De Javasche Bank NV adalah bank komersial dan sirkulasi milik pemerintah kolonial Hindia Belanda yang sudah berdiri sejak tahun 1828. De Javasche Bank NV didirikan dalam rangka membantu pemerintah Belanda untuk mengurus keuangan di Hindia Belanda pada waktu itu.
Namun sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945, Indonesia mencita-citakan memiliki sebuah bank sentral. Cita-cita untuk mendirikan bank dengan nama Bank Indonesia yang akan bekerja sebagai bank sentral dikemukakan secara tertulis untuk pertama kalinya dalam penjelasan UUD 1945 pasal 23.[3] Fakta sejarah mencatat sejak tahun 1946 Indonesia telah memiliki sebuah bank yang cukup besar yaitu Bank Negara Indonesia (BNI) 1946. Pada awalnya bank ini berstatus sebagai bank sentral dan kemudian oleh keputusan KMB di ubah menjadi bank pembangunan.
Mengingat pentingnya peranan bank sentral yang bersifat nasional bagi perekonomian suatu negara yang merdeka dan berdaulat, maka pada tanggal 30 April 1951, Menteri Keuangan Mr. Jusuf Wibisono mengumumkan maksud pemerintah untuk menasionalisasikan De Javasche Bank. Dalam keterangan pemerintah dimuka Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 28 Mei 1951 dikemukakan pula keinginan pemerintah untuk menasionalisasikan De Javasche Bank.[4]
Berdasarkan Undang-undang No. 11 tahun 1953 tanggal 2 Juni 1953 didirikan suatu bank dengan nama Bank Indonesia yang bertujuan sebagai pengganti De Javasche Bank dan bertindak sebagai bank sentral Indonesia. Inilah tonggak awal berdirinya bank sentral di Indonesia dengan nama Bank Indonesia. 
Tugas-tugas pokok Bank Indonesia hingga 17 Mei 1999 tetap mengacu pada pasal 7 undang-undang Bank Indonesia Tahun 1968 yaitu membantu pemerintah dalam (1) mengatur, menjaga, dan memulihkan kestabilan nilai rupiah dan (2) mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat. Rincian tugasnya juga tidak berubah, yaitu mencakup tugas-tugas di bidang pengedaran uang, perbankan dan perkreditan, hubungan keuangan dengan pemerintah, pengerahan dana-dana, hubungan internasional, serta tugas-tugas lain Bank Indonesia sebagai bank sentral, secara keseluruhan tugas-tugas tersebut mencerminkan tiga pilar tugas bank sentral, yaitu bidang moneter, bidang perbankan, dan bidang lalu lintas pembayaran.[5]
 Wewenang Bank Indonesia dalam pemberian kredit likuiditas menyangkut pemberian kredit likuiditas dalam mempercepat pembangaunan nasional, kredit likuiditas dengan gadai uang, jaminan surat berharga dan atau aksep. Bank Indonesia dapat juga memberikan kredit likuiditas kepada bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas dalam keadaan darurat. Berkaitan dengan kredit likuiditas untuk mengatasi likuiditas dalam keadaan darurat tersebut di tugaskan pula dalam penjelasan umum undang-undang Bank Indonesia tahun 1968, yang menyebutkan tugas Bank Indonesia sebagai lender of last resort (Pemberian Kredit).[6]
Perumusan tugas pokok dalam Undang-undang Bank Indonesia tahun 1964 tidak hanya memuat tugas-tugas tradisional bank sentral, tetapi juga kelancaran produksi dalam pembangunan serta memperluas kesempatan kerja agar meningkatkan taraf hidup rakyat. Perumusan tugas pokok tersebut dan tersedianya sumber daya sebagaimana dikemukakan diatas memungkinkan berlanjutnya peran BI sebagai Inovator pembangunan ekonomi nasional.[7] 

B.     Status dan Kedudukan Bank Indonesia.
    1. Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam Sejarah Bank Indonesia sebagai bank sentral yang independen dimulai ketika sebuah UU baru, yaitu UU No.23/ 1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan UU.No.3/2004 tanggal 15 Januari 2004 Undang-Undang ini diberikan status dan kedudukan.[8]
Sebagai suatu lembaga Negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagai mana ditentukan dalam Undang-Undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau memberikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih epektif dan efisien.[9]
    2.  Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan Undang-Undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan–peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia  dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri didalam maupun diluar pengadilan.[10]

C.      Misi, Visi  dan Sasaran Strategis Bank Indonesia.
     1.  Misi
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan mengembangkan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan
    2.  Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui nilai-nilai strategis yang dimiliki serta mencapai inflasi yang rendah dan stabil.[11]
    3.  Sasaran Strategi
Untuk mewujudkan misi, visi tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang yaitu:[12]
1.   Terpeliharanya Kestabilan Moneter.
2.   Terpeliharanya stabilitas Sistem Keuangan.
3.   Terpeliharanya Kondisis Keuangan Bank Indonesia yang sehat dan akuntabel.
4.    Meningkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen moneter.
5.    Memelihara SSK:(i) melalui efektifitas pengaturan dan pengawasan bank, surveillance sector keuangan, dan manajemen krisis serta (ii) mendorong fungsi intermediasi.
6.   Memelihara keamanan dan efesiensi system pembayaran.
7.   Meningkatkan kapabilitas organisasi, SDM dan sistem informasi.
8.   Memperkuat institusi melalui good governance, efektifitas komunikasi dan kerangka hukum.
9.   Mengoptimalkan pencapaian dan manfaat inisiatif Bank Indonesia

D.     Tujuan dan Tugas Bank Indonesia.
Tujuan Tunggal
   Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.[13]
   Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia di dukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya.[14]
 1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter.
 2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
 3. Mengatur dan Mengawasi Bank

E.     Sejarah Peredaran Uang dan Keberadaan Bank Indonesia.
De Javasche Bank Sebagai Bank Sirkulasi Pada Masa Hindia Belanda. Tepatnya menjelang keberangkatan Komisaris Jenderal Hindia Belanda Mr. C. T. Elout ke Hindia Belanda, pada saat upacara penyerahan kembali Hindia Belanda dari Inggris pada tahun 1816. Demikian juga di Batavia, Hindia Belanda, muncul desakan kuat dari kalangan pengusaha agar segera didirikan lembaga bank untuk memenuhi kepentingan bisnis mereka. Terutama untuk fasilitas pendanaan dan perdagangan luar negeri.[15]
Berdasarkan undang-undang tahun 1922 itu, dapat disimpulkan fungssi dan tugas De Javasche bank sebagai berikut:
1. Mengeluarkan uang kertas bank dan dengan begitu dapat menawarkan kepada masyarakat pelayanan dan pengiriman uang, pembukaan rekening giro, menerima deposito berjangka, dan semacamnya;
2. Melakukan negosiasi dalam wesel luar negeri, memperdagangkan logam mulia dan alat-alat pembayaran luar negeri;
3. Memberikan kredit kepada perusahaan dan perorangan, melakukan diskonto terhadap wesel-wesel luar negeri, memberikan pinjaman dana pemberian uang muka dengan jaminan surat-surat berharga atau barang-barang dagangan;
4. Bertindak sebagai kasir pemerintah dan memberikan uang muka jangka pendek kepada pemerintah Hindia Belanda; dan
5. Menyelenggarakan kliring di antara bank-bank.

Dalam batas-batas tertentu sebenarnya bank telah bertindak dalam fungsi-fungsi yang hanya dapat dilakukan oleh sebuah bank sentral, sekalipun tidak berkedudukan resmi sebagai bank sentral. Dengan kata lain, De Javasche Bank dapat disebut sebagai bank perkreditan dengan hak menerbitkan uang kertas (note-issuing credit bank).[16]
Bank sentral dalam pengertian umum adalah sebuah lembaga yang diserahi tugas untuk mengontrol system keuangan dan perbankan. Bank sentral umumnya diberi monopoli untuk mengeluarkan uang dan wewenang prerogatif untuk mengatur jumlah uang beredar. Bank sentral juga diberi fungsi dalam wewenang untuk membina dan mengawasi kegiatan perbankan sebagai lembaga perantara keuangan. Dalam menjalankan fungsinya, bank sentral mempunyai peran khusus dalam system moneter sebagai sumber peminjaman bagi bank-bank dan sumber terakhir bagi bank-bank untuk mendapatkan pinjaman ketika bank yang bersangkutan sedang mengalami kesulitan likuidasi.[17]
Sesudah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, Dewan Menteri Republik Indonesia pada tanggal 19 September 1945 yang dipimpin oleh Presiden Soekarno telah mengambil keputusan untuk mendirikan sebuah Bank Negara Indonesia. Karena untuk mendirikan sebuah bank Negara diperlukan undang-undang yang membutuhkan waktu lama, maka dibentuk Jajasan Poesat Bank Indonesia pada 9 Oktober 1945. Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 2 Prp. Tahun 1946 tanggal 5 Juli 1946 yang membentuk dan menetapkan Bank Negara Indonesia sebagai bank sirkulasi dan bank sentral milik Negara, tetapi baru dibentuk pada tanggal 17 Agustus 1946 di Yogyakarta sebagai penjelmaan dari Jajasan Poesat Bank Indonesia.
Setelah berdirinya pemerintah Republik Indonesia uang yang dinyatakan berlaku adalah uang kertas yang diterbitkan oleh De Javasche Bank, uang yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda dan uang pemerintah Bala Tentara Dai Nippon di Jawa. Selain itu ada juga uang logam terdiri dari emas, perak, nikel, dan uang tembaga. Menghadapi situasi tersebut, maka pada tanggal 30 Oktober 1946 pemerintah Negara Republik Indonesia mengeluarkan uang kertas baru yang disebut Oeang Repoeblik Indonesia (ORI). Namun beredarnya uang ORI menimbulkan kebingungan sekaligus ketakutan diantara penduduk terhadap pemerintah NICA.
Namun kenyataannya, fungsi sirkulasi pada Bank Negara Indonesia tidak berjalan, bahkan lebih banyak bergerak ke perkreditan nasional dan bertindak sebagai bank umum. Berdasarkan keputusan KMB di Den Haag maka yang ditugasi sebagai bank sentral adalah De Javasche Bank sedangkan Bank Negara Indonesia ditetapkan sebagai bank pembangunan. Alasan penugasan Bank Sentral kepada De Javasche Bank yang tersirat dalam dokumen adalah karena utang Pemerintah Indonesia yang mencapai f 4.418,5 juta. Dengan itu Belanda bisa menjaga kepentingan pembayaran utang Republik Indonesia kepadanya. Keputusan KMB ini akhirnya merupakan “duri dalam daging” bagi Pemerintah Indonesia. Sekalipun bangsa kita telah meraih kemerdekaan politik, namun dengan kasus De Javasche itu, di bidang ekonomi dan moneter terasa belum sepenuhnya bebas, antara lain karena bank sirkulasi itu sangat bergantung pada Pemerintah Belanda. Dengan begitu ia dapat menjadi alat campur tangan pemerintah Belanda dalam perekonomian Indonesia.[18]
Dengan melihat dokumen KMB sebenarnya penetapan De Javasche Bank sebagai bank sirkulasi hanya bersifat sementara. Selain tujuannya berkaitan dengan utang Indonesia terhadap Belanda, juga menunggu undang-undang yang mendasari pembentukan sebuah Bank Sentral. Mengingat De Javasche Bank masih milik swasta dan masih di bawah manajemen orang-orang Belanda, maka timbul gagasan untuk menasionalisasi dan membuat undang-undang tentang bank sentral.
Setelah Pengakuan Kedaulatan tanggal 27 Desember 1949, pemerintah mengalami defisit dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara yang ditutup dengan pencetakan uang sehingga memperbanyak jumlah uang beredar. Yang lebih gawat adalah beredarnya berbagai jenis nilai mata uang dalam masyarakat dengan nilai tukar yang berbeda-beda. Maka dari itu berdasarkan Maklumat Menteri Keuangan tanggal 1 Januari 1950 uang ORI dan sejenisnya ditarik dari peredaran. Pada tanggal 27 Maret 1950 telah dimulai realisasi uang ORI dan sejenisnya dengan uang keluaran baru dari De Javasche Bank. Mr. Sjarifuddin Prawiranegara, Menteri Keuangan pada saat itu, menentukan kurs yang berbeda untuk setiap jenis uang ORI berdasarkan daya beli masing-masing. Pada awal tahun 1950 terjadi spekulasi masyarakat terhadap kenaikan harga. Sebagai akibatya telah terjadi upaya penimbunan besar-besaran terhadap komoditi ekspor.
Dalam mengatasi kekacauan moneter yang diakibatkan oleh meningkatnya jumlah uang yang beredar, Sjarifuddin melakukan tindakan moneter yang drastis yang kemudian dikenal dengan nama “Gunting Sjafruddin”. Ia memerintahkan pengguntingan uang kertas menjadi dua terhadap uang kertas De Javasche Bank. Mulai tanggal 19 Maret 1950, hanya bagian kiri dari uang kertas pecahan f 2,50 dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah sampai tanggal 6 April 1950 dengan nilai setengah harga menurut angka yang tertulis diatasnya. Bagian kiri tersebut dengan jangka waktu yang telah ditentukan dapat ditukar dengan uang kertas baru terbitan De Javasche Bank. Sedangkan bagian kananya yang ditarik dari peredaran dapat ditukar dengan surat obligasi pemerintah.[19] Tindakan pemerintah menarik uang dari peredaran berdampak dengan menurunnya inflasi hingga 33% saja. Laju inflasi tahun berikutnya sebesar 73,4% disebabkan karena meningkatnya penerimaan luar negeri yang kurang diimbangi dengan penyediaan bahan-bahan yang dibutuhkan.
Gagasan nasionalisasi sebagai reaksi atas keputusan KMB diingat kembali untuk dilaksanakan. Setelah Kabinet Sukiman dalam keterangan Pemerintah di muka Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 28 Mei 1951 juga memberitahukan nasionalisasi bank, maka Keputusan Pemerintah No. 118 tanggal 2 Juli 1951 dibentuklah Panitia Nasionalisasi De Javasche Bank pada tanggal 19 Juli 1951.[20] Pimpinannya dipercayakan kepada Moh. Sediono, Sekretaris Jenderal Kementrian Keuangan. Tugasnya adalah mengajukan usul-usul mengenai langkah-langkah nasionalisasi, mengajukan rancangan UU nasionalisasi, dan merancang UU baru tentang Bank sentral. Sejak tanggal 15 Juli 1951 Mr. Sjarifuddin Prawiranegara resmi memangku jabatan Presiden De Javasche Bank menggantikan Dr. Houwink. Pada tanggal 3 Agustus 1951 Pemerintah Republik Indonesia mengajukan tawaran kepada pemilik saham De Javasche Bank. Akhirnya pemerintah Republik Indonesia berhasil membeli 97% saham De Javasche Bank di bursa saham Belanda dengan harga 20% di atas nomina dalam mata uang Belanda atau kurs sebesar 360% dalam mata uang rupiah. Proses pembelian itu berjalan lancer dengan harga nominal sekitar Rp 8,95 juta.[21]
Pada tanggal 15 Desember 1951 diumumkan Undang-Undang No. 24 tahun 1951 tentang Nasionalisasi De Javasche Bank (Lembaran Negara RI No. 120 Tahun 1951). Dalam Undang-Undang ini acara pencabutan hak itu ditetapkan dengan undang-undang. Sedangkan rancangan UU Pokok Bank Indonesia 1953 sebagai UU organic bagi bank sentral Indonesia disampaikan kepada Parlemen bulan September 1952 dan disetujui oleh Parlemen tanggal 10 April 1953, serta disahkan oleh Presiden tanggal 29 Mei 1953 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1953 dan merupakan tanggal berdirinya Bank Indonesia.[22]
Bank Indonesia merupakan hasil dari proses Nasionalisasi De Javache Bank, sebuah bank Belanda yang pada masa kolonial bertugas sebagai bank sirkulasi Hindia Belanda dan setelah perjanjian KMB tahun 1949 berfungsi sebagai bank sentral. Dalam proses perundingan KMB, terjadi perdebatan sengit mengenai bank sirkulasi antara pihak Belanda disatu pihak dan pemerintah republik Indonesia dan Bijeenkomst voor Federal Overleg (BFO atau Dewan Konsultatif Federal). Pada saat itu, Undang-undang No. 2 Prp. Tahun 1946 telah menetapkan Bank Negara Indonesia atau BNI sebagai bank sentral pertama dan juga bertindak sebagai bank sirkulasi meskipun berbagai kebijakan moneter yang menyangkut fungsi bank sirkulasi telah dijalankan oleh pemerintah. Sedangkan di pihak Belanda menginginkan fungsi bank sirkulasi diserahkan kepada De Javasche Bank karena Indonesia masih memiliki hutang kepada Belanda.
Dengan dilakukanya Nasionalisasi terhadap De Javasche Bank, yang kemudian menjadi Bank Indonesia, maka setidaknya secara formal dan simbolis pemerintah Indonesia telah menegakan kedaulatan ekonomi meskipun baru terjadi setelah delapan tahun Indonesia merdeka. Proses perencanaan Undang-undang pokok Bank Indonesia yang disusun oleh Panitia Nasionalisasi De Javasche Bank disampaikan kepada parlemen pada bulan September 1952 dan selesai dibahas pada 10 April 1953. Undang-undang tersebut diumumkan dalam Lembar Negara No.40pada tanggal 2 Juni 1953. Dasar hukum yang dikenal sebagai Undang-undang No. 11 tahun 1953 tentang bank sentral di Indonesia atau Bank Indonesia menggantikan De Javasche Bankwet 1922 atau Undang-undang tanggal 31 Maret 1922 (De Nederlandsche Staatblad No. 159, dan Nederlandsche-Indie Staatsblad No. 180). Adapun tugas dan fungsi Bank Indonesia tidak beda jauh dengan De Javasche Bank. Bahkan banyak pengamat perbankan dan pandangan teoritis M.H DeKock menilai Bank Indonesia sebagai “ reorganisasi De Javasche Bank”.[23] Adapun persamaanya adalah:
Pertama, bank sentral mengemban tugas untuk mengatur mata uang, sejalan dengan kaidah-kaidah bisnis dan kepentingan umum, untuk mana bank sentral perlu diberi hak –hak khusus, setidaknya monopoli parsial untuk mengeluarkan uang kertas. Kebijakan diatas sama-sama diemban oleh De Javasce Bank maupun Bank Indonesia.
Kedua, “melaksanakan kegiatan perbankan umum serta memberikan pelayanan jasa perbankan kepada Negara”. Hal ini pernah dilakukan De Javasche Bank sebagai mana diatur dalam De Javasche Bankwet 1992. Dalam hal ini pasal Undang-undang No. 11 Tahun 1953 berisi antara lain bahwa Bank Indonesia wajib menyelenggarakan penyimpanan kas umum Negara dengan cuma-cuma dan bertindak sebagai pemegang kas Republik Indonesia. Bank Indonesia wajib menyelenggarakan dengan cuma-cuma pemindahan uang untuk Republik Indonesia diantara kantor-kantor besar. Bank Indonesia wajib memberikan bantuanya dengan cuma-cuma untuk mengeluarkan dengan langsung surat-surat utang atas beban Republik Indonesia.
Ketiga, bank sentral harus “ menjaga dan memelihara cadangan kas-kas bank-bank komersial.” Pada masa De Javasche Bank, kewajiban ini tidak sepenuhnya dapat dipenuhi karena pada zaman colonial, dana ini dikirim ke negeri Belanda. Ketentuan tersebut dilaksanakan di Indonesia secara sukarela oleh bank-bank komersial. Namun kewajiban tersebut baru ditetapkan secara resmi oleh krputusan dewan moneter No.28 tanggal 28 Mei 195, dimana bank-bank komersial diwajibkan untuk menyimpan suatu jumlah minimum tertentu pada Bank Indonesia, atas kewajiban-kewajiban jangka pendek dan deposito.
Keempat, bank sentral “memelihara dan mengelola cadangan cadangan devisa suatu bangsa atau Negara.” Pada masa colonial, emas dan devisa selalu berada dibawah penguasaan De Javasche Bank. Setelah perang dunia II, Bank Indonesia semakin mengontrol dan mengawasi lalu lintas emas dan mata uang asing dengan dibentuknya biro devisa.
Selanjutnya, Bank sentral “melakukan control terhadap kredit sesuai dengan kebutuhan bisnis dalam rangka melaksanaan kebijaksanaan moneter yang digariskan oleh Negara” Tetapi Bank Indonesia, berdasarkan pasal 7 Undang-undang Pokok Bank Indonesia mengemban tugas itu. Ayat 3 pasal tersebut mengatakan: “Bank memajukan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan urusan bank di Republik Indonesia pada umumnya dan dari urusan bank nasional khususnya.” Demikian pula ayat 4 mengatakan bahwa: “ Bank melakukan pengawasan terhadap urusan kredit.” Pedoman urusan tersebut memang belum ada, tetapi ayat 5 mengatakan: “ Menunggu terlaksananya suatu peraturan perundang-undangan tentang pengawasan terhadap urusan kredit, maka dengan peraturan pemerintah, dapat diadakan peraturan-peraturan lebih lanjut bagi bank untuk menjalankan pengawasan guna kepentingan kemampuan membayar dan kelanjutan keuangan badan-badan kredit, begitu juga untuk pemberian kredit secara sehat dan berdasarkan asas-asas kebijaksanaan bank yang tepat.”



BAB III
KESIMPULAN

Bank Indonesia yang namanya telah dijelaskan pada pasal 23 Undang-undang 1945 pada kenyataanya baru berdiri 8 tahun kemudianpada 1 Juli 1953. Salah satu alasan pokok mengapa pemerintah Republik Indonesia belum dapat dengan segera mendirikan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral adalah karena pendirian bank tersebut harus didasarkan pada undang-undang yang secara khusus mengatur bank sentral. Guna mengatasi situasi tersebut, pemerintah memberikan tugas kepada R.M Margono Djojohadikusumo untuk mendirikan Jajasan Poesat Bank Indonesia yang maksudnya untuk mendirikan bank sentral Indonesia. Karena Bank Negara Indonesia menjalankan tugas lainya seperti untuk memenuhi kebutuhan dana pembangunan dan perkembangan, maka Bank ini belum dapat melaksanakan fungsi sebagai bank sentral yang perananya terpaksa dilakukan oleh pemerintah.
Keputusan KMB yang menetapkan De Javasche Bank, sebuah bank komersial swasta sebagai bank sirkulasi pada masa pemerintah Hindia Belanda adalah sebagai bank sentral. Situasi tersebut janggal sekali dimana sebuah bank swasta asingbberperan sebagai bank sentral disebuah Negara yang berdaulat. Hal ini yang menyebabkan Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia sebagi bank sentral berdasarkan Undang-undang No. 11 tahun 1953.

  

DAFTAR PUSTAKA


Bank Indonesi, Naskah Bank Indonesia 25 Tahun.Bank Indonesia dari www.bi.go.id/eb/id/tentang bi/fungsi+bank+indonesia/tujuan+dan +tugas/ diakes pada tanggal 22 September 2016

Bank Indonesia, Booklet Perbankan Indonesia 2008.

Bank Indonesia, Sejarah Bank Indonesia periode V :1997-1999,Jakarta Ed.1,2006.

Dawam Rahardjo, dkk. Bank Indonesia Dalam Kilasan Sejarah Bangsa. Jakarta: LP3ES, 1995.

Didik J. Rachbini, Suwidi Tono dkk, Bank Indonesia Menuju Independensi Bank Sentral (Jakarta:PT.Mandi Mulyo 2000), Cet. Ke-1.

http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/49790779-3745-495A-B097-156B917448CB /792/ DE JAVASCHE BANK berdasarkanOctrooi1sd8.pdf(Diakses pada 22 September 2016, pukul 20:00)

Kasmir,  Dasar-Dasar Perbankan, jakarta: PT Grafindo Persada, Ed,1.

Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Ratih Indriastuti, Penyertaan Modal sementara oleh LPS Sebagai Upaya Penyelamatan Bank Gagal , Jakarta:Skripsi S1 FH UI, 2009.

Tim Penulis, Pemikiran dan Permasalahan Ekonomi di Indonesia dalam Setengah Abad Terakhir, Kanisius, Yogyakarta, 2005.

Veitzal Rivai, dkk,  Bank and Financial Institution Managemen, jakarta: PT Grafindo Persada,2007, Ed,1.



[1] Ratih Indriastuti, Penyertaan Modal sementara oleh LPS Sebagai Upaya Penyelamatan Bank Gagal , Jakarta:Skripsi S1 FH UI, 2009, h. 38
[2] Didik J. Rachbini, Suwidi Tono dkk, Bank Indonesia Menuju Independensi Bank Sentral (Jakarta:PT.Mandi Mulyo 2000), Cet. Ke-1, h. 1
[3] Bank Indonesi, Naskah Bank Indonesia 25 Tahun, h.1
[4] Ibid h.2
[5]  Bank Indonesia, Sejarah Bank Indonesia periode V :1997-1999,Jakarta Ed.1,2006, h.69
[6]  Ibid, h. 70
[7]  Ibid, h.39
[8] Veitzal Rivai, dkk,  Bank and Financial Institution Managemen, jakarta: PT Grafindo Persada,2007, Ed,1,h.37
[9] Bank Indonesia dari www.bi.go.id/eb/id/tentang bi/fungsi+bank+indonesia/tujuan+dan +tugas/ diakes pada tanggal 22 September 2016
[10] Veitzal Rivai,dkk, Ibid. h.37
[11] Veitzal,dkk, Ibid, h.55
[12] Bank Indonesia, Booklet Perbankan Indonesia 2008, h. 1
[13] Kasmir,  Dasar-Dasar Perbankan, jakarta: PT Grafindo Persada, Ed,1.h. 207
[14]   Booklet Perbankan, Ibid
[15] http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/49790779-3745-495A-B097-156B917448CB /792/ DE JAVASCHE BANK berdasarkanOctrooi1sd8.pdf(Diakses pada 22 September 2016, pukul 20:00)

[16] Dawam Rahardjo, dkk. Bank Indonesia Dalam Kilasan Sejarah Bangsa. Jakarta: LP3ES, 1995, h. 40-43
[17] Ibid.h.17
[18] Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001, h.25.
[19] Dawam Rahardjo, Op. Cit., h.58
[20] Tim Penulis, Pemikiran dan Permasalahan Ekonomi di Indonesia dalam Setengah Abad Terakhir, Kanisius, Yogyakarta, 2005, h. 95.
[21] Dawam Rahardjo, Op. Cit., h.60
[22] Ibid.h. 60
[23] Ibid.h.82


Comments

Popular posts from this blog

AKUNTANSI SYARIAH

PENGANTAR BISNIS