LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
BANK INDONESIA
MATA KULIAH : LEMBAGA KEUANGAN
SYARIAH
Dosen Pengampu : Aye Sudarto, M.Sy
Semester 3 Non Reguler.
Prodi Ekonomi Syari’ah
Oleh:
JUNIATI
NPM. 15130005
SEKOLAH
TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT)
AGUS
SALIM METRO LAMPUNG
TAHUN 2016/2017
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap lafadz Bismillahirrohmanirrohim, puji syukur penyusun panjatkan kehadirat
Allah SWT atas kekuasaan, kehendak dan ridho-Nya pada kesempatan ini kami dapat
menyelesaikan tugas membuat makalah dengan judul “Dasar-Dasar
Gagasan Akuntansi Syariah”.
Tentunya dalam menyelesaikan
makalah ini penulis mendapat banyak bantuan petunjuk dari berbagai pihak, maka
dalam penjelasan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu dalam penyusunan tugas ini.
Penulis menyadari bahwa dalam
penyusunan makalah ini masih banyak
kesalahan dan kekurangan baik dari segi penampilan maupun isi. Oleh karena itu
saran dan kritik yang sifatnya ingin memperbaiki sangat kami harapkan demi
kesempurnaan tugas ini dimasa yang akan
datang.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi kami pada khususnya dan
bagi para pembaca umumnya untuk menambah pengetahuan dan memperluas khasanah
keilmuan dalam memperdalam ilmu-ilmu agama. Amin.
Metro, 20 September 2016
DAFTAR ISI
HALAMAN
DEPAN..............................................................................................
|
i
|
KATA PENGANTAR.............................................................................................
|
ii
|
DAFTAR ISI ...........................................................................................................
|
iii
|
BAB I
|
PENDAHULUAN
|
1
|
|
A.
|
Latar Belakang...............................................................................
|
1
|
|
B.
|
Rumusan
Masalah..........................................................................
|
1
|
|
C
|
Tujuan
Penulisan............................................................................
|
1
|
|
BAB II
|
PEMBAHASAN....................................................................................
|
2
|
|
A.
|
Sejarah kelahiran bank Indonesia.………………………………..
|
2
|
|
B.
|
Status dan kedudukan bank
Indonesi…………………………….
|
4
|
|
C.
|
Misi, visi dan sasaran
strategis bank indonesia …………………
|
5
|
|
D
|
Tujuan dan tugas bank indonesia ………………………………
|
6
|
|
E.
|
Sejarah peredaran uang dan
keberadaan bank indonesia.………
|
6
|
|
BAB III
|
KESIMPULAN
|
14
|
|
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah.
Bank Indonesia
adalah bank sentral Republik Indonesia
berupa badan hukum atau lembaga negara yang independen
dalam melaksanakan tugas dan hukum atau lembaga negara yang
independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan
pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur
dalam Undang-Undang Tentang Bank Indonesia. Dasar pendirian Bank
Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2004 tentang Amandemen terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 23
Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.[1]
B. Rumusan Masalah.
1.
Bagaimana sejarah kelahiran bank indonesia?.
2.
Bagaimana status dan kedudukan bank
indonesia?.
3.
Bagaimana
misi, visi dan sasaran strategis bank indonesia?.
4.
Bagaimana
tujuan dan tugas bank indonesia?.
5.
Bagaimana sejarah peredaran uang dan
keberadaan bank indonesia?.
C. Tujuan.
1.
Untuk mengetahui Sejarah Kelahiran status dan kedudukan bank Indonesia.
2.
Untuk mengetahui misi, visi, sasaran strategis, tujuan dan tugas bank indonesia.
3.
Untuk mengetahui sejarah peredaran uang
bank Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Kelahiran Bank Indonesia.
Ditinjau
dari fungsinya, salah satu jenis Bank yang paling utama dan penting adalah bank
central. Setiap negara harus mempunyai bank central yang berfungsi mengatur
masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan suatu negara secara luas, baik
dalam maupun luar negeri. Di Indonesia tugas bank sentral dipegang Bank
Indonesia (BI). [2]
Konferensi
Meja Bundar (KMB) yang berlangsung di Den Haag, Belanda tahun 1949, boleh
dikatakan merupakan tonggak sejarah lahirnya Bank sentral di Indonesia. Salah
satu keputusan penting KMB tersebut adalah menunjuk De Javasche Bank NV sebagai
bank sentral. De Javasche Bank NV adalah bank komersial dan sirkulasi milik
pemerintah kolonial Hindia Belanda yang sudah berdiri sejak tahun 1828. De
Javasche Bank NV didirikan dalam rangka membantu pemerintah Belanda untuk
mengurus keuangan di Hindia Belanda pada waktu itu.
Namun sejak
proklamasi kemerdekaan tahun 1945, Indonesia mencita-citakan memiliki sebuah
bank sentral. Cita-cita untuk mendirikan bank dengan nama Bank Indonesia yang
akan bekerja sebagai bank sentral dikemukakan secara tertulis untuk pertama
kalinya dalam penjelasan UUD 1945 pasal 23.[3]
Fakta sejarah mencatat sejak tahun 1946 Indonesia telah memiliki sebuah bank
yang cukup besar yaitu Bank Negara Indonesia (BNI) 1946. Pada awalnya bank ini
berstatus sebagai bank sentral dan kemudian oleh keputusan KMB di ubah menjadi
bank pembangunan.
Mengingat
pentingnya peranan bank sentral yang bersifat nasional bagi perekonomian suatu
negara yang merdeka dan berdaulat, maka pada tanggal 30 April 1951, Menteri
Keuangan Mr. Jusuf Wibisono mengumumkan maksud pemerintah untuk
menasionalisasikan De Javasche Bank. Dalam keterangan pemerintah dimuka Dewan
Perwakilan Rakyat pada tanggal 28 Mei 1951 dikemukakan pula keinginan
pemerintah untuk menasionalisasikan De Javasche Bank.[4]
Berdasarkan
Undang-undang No. 11 tahun 1953 tanggal 2 Juni 1953 didirikan suatu bank dengan
nama Bank Indonesia yang bertujuan sebagai pengganti De Javasche Bank dan
bertindak sebagai bank sentral Indonesia. Inilah tonggak awal berdirinya bank
sentral di Indonesia dengan nama Bank Indonesia.
Tugas-tugas
pokok Bank Indonesia hingga 17 Mei 1999 tetap mengacu pada pasal 7
undang-undang Bank Indonesia Tahun 1968 yaitu membantu pemerintah dalam (1)
mengatur, menjaga, dan memulihkan kestabilan nilai rupiah dan (2) mendorong
kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna
meningkatkan taraf hidup rakyat. Rincian tugasnya juga tidak berubah, yaitu
mencakup tugas-tugas di bidang pengedaran uang, perbankan dan perkreditan,
hubungan keuangan dengan pemerintah, pengerahan dana-dana, hubungan
internasional, serta tugas-tugas lain Bank Indonesia sebagai bank sentral,
secara keseluruhan tugas-tugas tersebut mencerminkan tiga pilar tugas bank
sentral, yaitu bidang moneter, bidang perbankan, dan bidang lalu lintas
pembayaran.[5]
Wewenang Bank Indonesia dalam pemberian kredit
likuiditas menyangkut pemberian kredit likuiditas dalam mempercepat
pembangaunan nasional, kredit likuiditas dengan gadai uang, jaminan surat
berharga dan atau aksep. Bank Indonesia dapat juga memberikan kredit likuiditas
kepada bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas dalam keadaan darurat.
Berkaitan dengan kredit likuiditas untuk mengatasi likuiditas dalam keadaan
darurat tersebut di tugaskan pula dalam penjelasan umum undang-undang Bank
Indonesia tahun 1968, yang menyebutkan tugas Bank Indonesia sebagai lender of last resort (Pemberian
Kredit).[6]
Perumusan
tugas pokok dalam Undang-undang Bank Indonesia tahun 1964 tidak hanya memuat
tugas-tugas tradisional bank sentral, tetapi juga kelancaran produksi dalam
pembangunan serta memperluas kesempatan kerja agar meningkatkan taraf hidup
rakyat. Perumusan tugas pokok tersebut dan tersedianya sumber daya sebagaimana
dikemukakan diatas memungkinkan berlanjutnya peran BI sebagai Inovator
pembangunan ekonomi nasional.[7]
B. Status dan Kedudukan Bank Indonesia.
1. Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam Sejarah Bank Indonesia sebagai bank
sentral yang independen dimulai ketika sebuah UU baru, yaitu UU No.23/ 1999
tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan
sebagaimana telah diubah dengan UU.No.3/2004 tanggal 15 Januari 2004 Undang-Undang
ini diberikan status dan kedudukan.[8]
Sebagai suatu lembaga Negara yang independen, Bank Indonesia
mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan
wewenangnya sebagai mana ditentukan dalam Undang-Undang tersebut. Pihak luar
tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia,
dan Bank Indonesia
juga berkewajiban untuk menolak atau memberikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Status dan kedudukan yang khusus
tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya
sebagai otoritas moneter secara lebih epektif dan efisien.[9]
2. Sebagai
Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum
publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan Undang-Undang. Sebagai badan
hukum publik Bank Indonesia
berwenang menetapkan peraturan–peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai
dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri
didalam maupun diluar pengadilan.[10]
C.
Misi, Visi dan Sasaran Strategis Bank Indonesia.
1. Misi
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah
melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan
mengembangkan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka
panjang yang berkesinambungan
2. Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya
(kredibel) secara nasional maupun internasional melalui nilai-nilai strategis
yang dimiliki serta mencapai inflasi yang rendah dan stabil.[11]
3. Sasaran Strategi
Untuk
mewujudkan misi, visi tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang yaitu:[12]
1. Terpeliharanya
Kestabilan Moneter.
2. Terpeliharanya
stabilitas Sistem Keuangan.
3. Terpeliharanya
Kondisis Keuangan Bank Indonesia yang sehat dan akuntabel.
4. Meningkatkan
efektifitas dan efisiensi manajemen moneter.
5. Memelihara
SSK:(i) melalui efektifitas pengaturan dan pengawasan bank, surveillance
sector keuangan, dan manajemen krisis serta (ii) mendorong fungsi intermediasi.
6. Memelihara
keamanan dan efesiensi system pembayaran.
7. Meningkatkan
kapabilitas organisasi, SDM dan sistem informasi.
8. Memperkuat institusi melalui good
governance, efektifitas komunikasi dan kerangka hukum.
9. Mengoptimalkan
pencapaian dan manfaat inisiatif Bank Indonesia
D. Tujuan dan Tugas Bank Indonesia.
Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank
sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek,
yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan
terhadap mata uang negara lain.[13]
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank
Indonesia di dukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya.[14]
1. Menetapkan dan Melaksanakan
Kebijakan Moneter.
2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem
Pembayaran
3. Mengatur
dan Mengawasi Bank
E. Sejarah Peredaran Uang dan Keberadaan Bank Indonesia.
De Javasche Bank Sebagai Bank Sirkulasi Pada Masa
Hindia Belanda. Tepatnya menjelang keberangkatan Komisaris Jenderal Hindia
Belanda Mr. C. T. Elout ke Hindia Belanda, pada saat upacara penyerahan kembali
Hindia Belanda dari Inggris pada tahun 1816. Demikian juga di Batavia, Hindia Belanda, muncul desakan kuat
dari kalangan pengusaha agar segera didirikan lembaga bank untuk memenuhi
kepentingan bisnis mereka. Terutama untuk fasilitas pendanaan dan perdagangan
luar negeri.[15]
Berdasarkan undang-undang tahun 1922 itu, dapat
disimpulkan fungssi dan tugas De Javasche bank sebagai berikut:
1. Mengeluarkan uang kertas bank dan dengan begitu
dapat menawarkan kepada masyarakat pelayanan dan pengiriman uang, pembukaan
rekening giro, menerima deposito berjangka, dan semacamnya;
2. Melakukan negosiasi dalam wesel luar negeri, memperdagangkan logam
mulia dan alat-alat pembayaran luar negeri;
3. Memberikan kredit kepada perusahaan dan
perorangan, melakukan diskonto terhadap wesel-wesel luar negeri, memberikan
pinjaman dana pemberian uang muka dengan jaminan surat-surat berharga atau
barang-barang dagangan;
4. Bertindak sebagai kasir pemerintah dan memberikan
uang muka jangka pendek kepada pemerintah Hindia Belanda; dan
5. Menyelenggarakan kliring di antara bank-bank.
Dalam batas-batas tertentu sebenarnya bank telah
bertindak dalam fungsi-fungsi yang hanya dapat dilakukan oleh sebuah bank
sentral, sekalipun tidak berkedudukan resmi sebagai bank sentral. Dengan kata
lain, De Javasche Bank dapat disebut sebagai bank perkreditan dengan hak
menerbitkan uang kertas (note-issuing credit bank).[16]
Bank sentral dalam pengertian umum adalah sebuah
lembaga yang diserahi tugas untuk mengontrol system keuangan dan perbankan.
Bank sentral umumnya diberi monopoli untuk mengeluarkan uang dan wewenang
prerogatif untuk mengatur jumlah uang beredar. Bank sentral juga diberi fungsi
dalam wewenang untuk membina dan mengawasi kegiatan perbankan sebagai lembaga
perantara keuangan. Dalam menjalankan fungsinya, bank sentral mempunyai peran
khusus dalam system moneter sebagai sumber peminjaman bagi bank-bank dan sumber
terakhir bagi bank-bank untuk mendapatkan pinjaman ketika bank yang
bersangkutan sedang mengalami kesulitan likuidasi.[17]
Sesudah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus
1945, Dewan Menteri Republik Indonesia pada tanggal 19 September 1945 yang
dipimpin oleh Presiden Soekarno telah mengambil keputusan untuk mendirikan
sebuah Bank Negara Indonesia. Karena untuk mendirikan sebuah bank Negara
diperlukan undang-undang yang membutuhkan waktu lama, maka dibentuk Jajasan
Poesat Bank Indonesia
pada 9 Oktober 1945. Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Undang-Undang
No. 2 Prp. Tahun 1946 tanggal 5 Juli 1946 yang membentuk dan menetapkan Bank
Negara Indonesia sebagai bank sirkulasi dan bank sentral milik Negara, tetapi
baru dibentuk pada tanggal 17 Agustus 1946 di Yogyakarta sebagai penjelmaan
dari Jajasan Poesat Bank Indonesia.
Setelah berdirinya pemerintah Republik Indonesia
uang yang dinyatakan berlaku adalah uang kertas yang diterbitkan oleh De
Javasche Bank, uang yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda dan uang
pemerintah Bala Tentara Dai Nippon di Jawa. Selain itu ada juga uang logam
terdiri dari emas, perak, nikel, dan uang tembaga. Menghadapi situasi tersebut,
maka pada tanggal 30 Oktober 1946 pemerintah Negara Republik Indonesia
mengeluarkan uang kertas baru yang disebut Oeang Repoeblik Indonesia (ORI).
Namun beredarnya uang ORI menimbulkan kebingungan sekaligus ketakutan diantara
penduduk terhadap pemerintah NICA.
Namun kenyataannya, fungsi sirkulasi pada Bank Negara Indonesia
tidak berjalan, bahkan lebih banyak bergerak ke perkreditan nasional dan
bertindak sebagai bank umum. Berdasarkan keputusan KMB di Den Haag maka yang
ditugasi sebagai bank sentral adalah De Javasche Bank sedangkan Bank Negara Indonesia
ditetapkan sebagai bank pembangunan. Alasan penugasan Bank Sentral kepada De
Javasche Bank yang tersirat dalam dokumen adalah karena utang Pemerintah Indonesia
yang mencapai f 4.418,5 juta. Dengan itu Belanda bisa menjaga kepentingan
pembayaran utang Republik Indonesia
kepadanya. Keputusan KMB ini akhirnya merupakan “duri dalam daging” bagi
Pemerintah Indonesia.
Sekalipun bangsa kita telah meraih kemerdekaan politik, namun dengan kasus De
Javasche itu, di bidang ekonomi dan moneter terasa belum sepenuhnya bebas,
antara lain karena bank sirkulasi itu sangat bergantung pada Pemerintah
Belanda. Dengan begitu ia dapat menjadi alat campur tangan pemerintah Belanda dalam
perekonomian Indonesia.[18]
Dengan melihat dokumen KMB sebenarnya penetapan De
Javasche Bank sebagai bank sirkulasi hanya bersifat sementara. Selain tujuannya
berkaitan dengan utang Indonesia
terhadap Belanda, juga menunggu undang-undang yang mendasari pembentukan sebuah
Bank Sentral. Mengingat De Javasche Bank masih milik swasta dan masih di bawah
manajemen orang-orang Belanda, maka timbul gagasan untuk menasionalisasi dan
membuat undang-undang tentang bank sentral.
Setelah Pengakuan Kedaulatan tanggal 27 Desember 1949,
pemerintah mengalami defisit dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara yang
ditutup dengan pencetakan uang sehingga memperbanyak jumlah uang beredar. Yang
lebih gawat adalah beredarnya berbagai jenis nilai mata uang dalam masyarakat
dengan nilai tukar yang berbeda-beda. Maka dari itu berdasarkan Maklumat
Menteri Keuangan tanggal 1 Januari 1950 uang ORI dan sejenisnya ditarik dari
peredaran. Pada tanggal 27 Maret 1950 telah dimulai realisasi uang ORI dan
sejenisnya dengan uang keluaran baru dari De Javasche Bank. Mr. Sjarifuddin
Prawiranegara, Menteri Keuangan pada saat itu, menentukan kurs yang berbeda
untuk setiap jenis uang ORI berdasarkan daya beli masing-masing. Pada awal
tahun 1950 terjadi spekulasi masyarakat terhadap kenaikan harga. Sebagai
akibatya telah terjadi upaya penimbunan besar-besaran terhadap komoditi ekspor.
Dalam mengatasi kekacauan moneter yang diakibatkan
oleh meningkatnya jumlah uang yang beredar, Sjarifuddin melakukan tindakan
moneter yang drastis yang kemudian dikenal dengan nama “Gunting Sjafruddin”. Ia
memerintahkan pengguntingan uang kertas menjadi dua terhadap uang kertas De
Javasche Bank. Mulai tanggal 19 Maret 1950, hanya bagian kiri dari uang kertas
pecahan f 2,50 dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah sampai tanggal 6
April 1950 dengan nilai setengah harga menurut angka yang tertulis diatasnya.
Bagian kiri tersebut dengan jangka waktu yang telah ditentukan dapat ditukar
dengan uang kertas baru terbitan De Javasche Bank. Sedangkan bagian kananya
yang ditarik dari peredaran dapat ditukar dengan surat obligasi pemerintah.[19]
Tindakan pemerintah menarik uang dari peredaran berdampak dengan menurunnya
inflasi hingga 33% saja. Laju inflasi tahun berikutnya sebesar 73,4% disebabkan
karena meningkatnya penerimaan luar negeri yang kurang diimbangi dengan
penyediaan bahan-bahan yang dibutuhkan.
Gagasan nasionalisasi sebagai reaksi atas keputusan
KMB diingat kembali untuk dilaksanakan. Setelah Kabinet Sukiman dalam
keterangan Pemerintah di muka Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 28 Mei 1951
juga memberitahukan nasionalisasi bank, maka Keputusan Pemerintah No. 118
tanggal 2 Juli 1951 dibentuklah Panitia Nasionalisasi De Javasche Bank pada
tanggal 19 Juli 1951.[20]
Pimpinannya dipercayakan kepada Moh. Sediono, Sekretaris Jenderal Kementrian
Keuangan. Tugasnya adalah mengajukan usul-usul mengenai langkah-langkah
nasionalisasi, mengajukan rancangan UU nasionalisasi, dan merancang UU baru
tentang Bank sentral. Sejak tanggal 15 Juli 1951 Mr. Sjarifuddin Prawiranegara
resmi memangku jabatan Presiden De Javasche Bank menggantikan Dr. Houwink. Pada
tanggal 3 Agustus 1951 Pemerintah Republik Indonesia mengajukan tawaran kepada
pemilik saham De Javasche Bank. Akhirnya pemerintah Republik Indonesia berhasil
membeli 97% saham De Javasche Bank di bursa saham Belanda dengan harga 20% di
atas nomina dalam mata uang Belanda atau kurs sebesar 360% dalam mata uang
rupiah. Proses pembelian itu berjalan lancer dengan harga nominal sekitar Rp
8,95 juta.[21]
Pada tanggal 15 Desember 1951 diumumkan Undang-Undang
No. 24 tahun 1951 tentang Nasionalisasi De Javasche Bank (Lembaran Negara RI
No. 120 Tahun 1951). Dalam Undang-Undang ini acara pencabutan hak itu ditetapkan
dengan undang-undang. Sedangkan rancangan UU Pokok Bank Indonesia 1953 sebagai
UU organic bagi bank sentral Indonesia disampaikan kepada Parlemen bulan
September 1952 dan disetujui oleh Parlemen tanggal 10 April 1953, serta
disahkan oleh Presiden tanggal 29 Mei 1953 dan mulai berlaku pada tanggal 1
Juli 1953 dan merupakan tanggal berdirinya Bank Indonesia.[22]
Bank Indonesia merupakan hasil dari proses
Nasionalisasi De Javache Bank, sebuah bank Belanda yang pada masa kolonial
bertugas sebagai bank sirkulasi Hindia Belanda dan setelah perjanjian KMB tahun
1949 berfungsi sebagai bank sentral. Dalam proses perundingan KMB, terjadi
perdebatan sengit mengenai bank sirkulasi antara pihak Belanda disatu pihak dan
pemerintah republik Indonesia
dan Bijeenkomst voor Federal Overleg (BFO atau Dewan Konsultatif Federal). Pada
saat itu, Undang-undang No. 2 Prp. Tahun 1946 telah menetapkan Bank Negara
Indonesia atau BNI sebagai bank sentral pertama dan juga bertindak sebagai bank
sirkulasi meskipun berbagai kebijakan moneter yang menyangkut fungsi bank
sirkulasi telah dijalankan oleh pemerintah. Sedangkan di pihak Belanda menginginkan
fungsi bank sirkulasi diserahkan kepada De Javasche Bank karena Indonesia
masih memiliki hutang kepada Belanda.
Dengan dilakukanya Nasionalisasi terhadap De Javasche
Bank, yang kemudian menjadi Bank Indonesia, maka setidaknya secara formal dan
simbolis pemerintah Indonesia telah menegakan kedaulatan ekonomi meskipun baru
terjadi setelah delapan tahun Indonesia merdeka. Proses perencanaan
Undang-undang pokok Bank Indonesia
yang disusun oleh Panitia Nasionalisasi De Javasche Bank disampaikan kepada
parlemen pada bulan September 1952 dan selesai dibahas pada 10 April 1953.
Undang-undang tersebut diumumkan dalam Lembar Negara No.40pada tanggal 2 Juni
1953. Dasar hukum yang dikenal sebagai Undang-undang No. 11 tahun 1953 tentang
bank sentral di Indonesia atau Bank Indonesia menggantikan De Javasche Bankwet
1922 atau Undang-undang tanggal 31 Maret 1922 (De Nederlandsche Staatblad No.
159, dan Nederlandsche-Indie Staatsblad No. 180). Adapun tugas dan fungsi Bank Indonesia
tidak beda jauh dengan De Javasche Bank. Bahkan banyak pengamat perbankan dan
pandangan teoritis M.H DeKock menilai Bank Indonesia sebagai “ reorganisasi De
Javasche Bank”.[23] Adapun
persamaanya adalah:
Pertama, bank sentral mengemban tugas untuk mengatur
mata uang, sejalan dengan kaidah-kaidah bisnis dan kepentingan umum, untuk mana
bank sentral perlu diberi hak –hak khusus, setidaknya monopoli parsial untuk
mengeluarkan uang kertas. Kebijakan diatas sama-sama diemban oleh De Javasce
Bank maupun Bank Indonesia.
Kedua, “melaksanakan kegiatan perbankan umum serta
memberikan pelayanan jasa perbankan kepada Negara”. Hal ini pernah dilakukan De
Javasche Bank sebagai mana diatur dalam De Javasche Bankwet 1992. Dalam hal ini
pasal Undang-undang No. 11 Tahun 1953 berisi antara lain bahwa Bank Indonesia
wajib menyelenggarakan penyimpanan kas umum Negara dengan cuma-cuma dan
bertindak sebagai pemegang kas Republik Indonesia. Bank Indonesia wajib menyelenggarakan dengan
cuma-cuma pemindahan uang untuk Republik Indonesia diantara kantor-kantor
besar. Bank Indonesia wajib
memberikan bantuanya dengan cuma-cuma untuk mengeluarkan dengan langsung
surat-surat utang atas beban Republik Indonesia.
Ketiga, bank sentral harus “ menjaga dan memelihara
cadangan kas-kas bank-bank komersial.” Pada masa De Javasche Bank, kewajiban
ini tidak sepenuhnya dapat dipenuhi karena pada zaman colonial, dana ini
dikirim ke negeri Belanda. Ketentuan tersebut dilaksanakan di Indonesia secara sukarela oleh
bank-bank komersial. Namun kewajiban tersebut baru ditetapkan secara resmi oleh
krputusan dewan moneter No.28 tanggal 28 Mei 195, dimana bank-bank komersial
diwajibkan untuk menyimpan suatu jumlah minimum tertentu pada Bank Indonesia,
atas kewajiban-kewajiban jangka pendek dan deposito.
Keempat, bank sentral “memelihara dan mengelola
cadangan cadangan devisa suatu bangsa atau Negara.” Pada masa colonial, emas
dan devisa selalu berada dibawah penguasaan De Javasche Bank. Setelah perang
dunia II, Bank Indonesia
semakin mengontrol dan mengawasi lalu lintas emas dan mata uang asing dengan
dibentuknya biro devisa.
Selanjutnya, Bank sentral “melakukan control terhadap
kredit sesuai dengan kebutuhan bisnis dalam rangka melaksanaan kebijaksanaan
moneter yang digariskan oleh Negara” Tetapi Bank Indonesia,
berdasarkan pasal 7 Undang-undang Pokok Bank Indonesia mengemban tugas itu. Ayat
3 pasal tersebut mengatakan: “Bank memajukan perkembangan yang sehat dari
urusan kredit dan urusan bank di Republik Indonesia pada umumnya dan dari
urusan bank nasional khususnya.” Demikian pula ayat 4 mengatakan bahwa: “ Bank
melakukan pengawasan terhadap urusan kredit.” Pedoman urusan tersebut memang
belum ada, tetapi ayat 5 mengatakan: “ Menunggu terlaksananya suatu peraturan
perundang-undangan tentang pengawasan terhadap urusan kredit, maka dengan
peraturan pemerintah, dapat diadakan peraturan-peraturan lebih lanjut bagi bank
untuk menjalankan pengawasan guna kepentingan kemampuan membayar dan kelanjutan
keuangan badan-badan kredit, begitu juga untuk pemberian kredit secara sehat
dan berdasarkan asas-asas kebijaksanaan bank yang tepat.”
BAB
III
KESIMPULAN
Bank Indonesia
yang namanya telah dijelaskan pada pasal 23 Undang-undang 1945 pada kenyataanya
baru berdiri 8 tahun kemudianpada 1 Juli 1953. Salah satu alasan pokok mengapa
pemerintah Republik Indonesia belum dapat dengan segera mendirikan Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral adalah karena pendirian bank tersebut harus
didasarkan pada undang-undang yang secara khusus mengatur bank sentral. Guna
mengatasi situasi tersebut, pemerintah memberikan tugas kepada R.M Margono
Djojohadikusumo untuk mendirikan Jajasan Poesat Bank Indonesia
yang maksudnya untuk mendirikan bank sentral Indonesia. Karena Bank Negara Indonesia
menjalankan tugas lainya seperti untuk memenuhi kebutuhan dana pembangunan dan
perkembangan, maka Bank ini belum dapat melaksanakan fungsi sebagai bank
sentral yang perananya terpaksa dilakukan oleh pemerintah.
Keputusan KMB yang menetapkan De Javasche Bank, sebuah bank komersial
swasta sebagai bank sirkulasi pada masa pemerintah Hindia Belanda adalah
sebagai bank sentral. Situasi tersebut janggal sekali dimana sebuah bank swasta
asingbberperan sebagai bank sentral disebuah Negara yang berdaulat. Hal ini
yang menyebabkan Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia sebagi bank sentral
berdasarkan Undang-undang No. 11 tahun 1953.
DAFTAR PUSTAKA
Bank Indonesi, Naskah
Bank Indonesia 25 Tahun.Bank Indonesia dari www.bi.go.id/eb/id/tentang
bi/fungsi+bank+indonesia/tujuan+dan +tugas/ diakes pada tanggal 22 September 2016
Bank Indonesia, Booklet Perbankan Indonesia 2008.
Bank Indonesia, Sejarah Bank Indonesia periode V :1997-1999,Jakarta Ed.1,2006.
Dawam Rahardjo, dkk. Bank Indonesia Dalam Kilasan Sejarah
Bangsa. Jakarta:
LP3ES, 1995.
Didik J. Rachbini, Suwidi
Tono dkk, Bank Indonesia Menuju Independensi Bank Sentral
(Jakarta:PT.Mandi Mulyo 2000), Cet. Ke-1.
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/49790779-3745-495A-B097-156B917448CB
/792/ DE JAVASCHE BANK berdasarkanOctrooi1sd8.pdf(Diakses pada 22
September 2016, pukul 20:00)
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, jakarta: PT Grafindo Persada, Ed,1.
Rachmadi
Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta,
2001.
Ratih Indriastuti, Penyertaan Modal sementara oleh LPS Sebagai Upaya
Penyelamatan Bank Gagal , Jakarta:Skripsi
S1 FH UI, 2009.
Tim Penulis,
Pemikiran dan Permasalahan Ekonomi di Indonesia dalam Setengah Abad Terakhir,
Kanisius, Yogyakarta, 2005.
Veitzal Rivai, dkk, Bank
and Financial Institution Managemen, jakarta: PT Grafindo Persada,2007,
Ed,1.
[1] Ratih Indriastuti, Penyertaan Modal sementara oleh
LPS Sebagai Upaya Penyelamatan Bank Gagal , Jakarta:Skripsi S1 FH UI, 2009, h. 38
[2] Didik J. Rachbini, Suwidi Tono dkk, Bank Indonesia
Menuju Independensi Bank Sentral (Jakarta:PT.Mandi Mulyo 2000), Cet. Ke-1,
h. 1
[3] Bank Indonesi, Naskah
Bank Indonesia 25 Tahun, h.1
[8] Veitzal Rivai, dkk, Bank
and Financial Institution Managemen, jakarta: PT Grafindo Persada,2007,
Ed,1,h.37
[9] Bank Indonesia dari
www.bi.go.id/eb/id/tentang
bi/fungsi+bank+indonesia/tujuan+dan +tugas/ diakes pada tanggal 22 September 2016
[15] http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/49790779-3745-495A-B097-156B917448CB
/792/ DE JAVASCHE BANK berdasarkanOctrooi1sd8.pdf(Diakses pada 22
September 2016, pukul 20:00)
[16]
Dawam Rahardjo, dkk. Bank Indonesia
Dalam Kilasan Sejarah Bangsa. Jakarta:
LP3ES, 1995, h. 40-43
[17] Ibid.h.17
[18] Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di
Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,
2001, h.25.
[19] Dawam Rahardjo, Op. Cit., h.58
[20] Tim Penulis, Pemikiran dan Permasalahan Ekonomi di
Indonesia dalam Setengah Abad Terakhir, Kanisius, Yogyakarta,
2005, h. 95.
[21] Dawam Rahardjo, Op. Cit., h.60
[22] Ibid.h. 60
[23] Ibid.h.82
| |||
Comments
Post a Comment