MANAJEMEN BANK SYARIAH
PRODUK-PRODUK BANK YARIAH
MATA KULIAH : MANAJEMEN
BANK SYARIAH
Dosen Pengampu : Didik Kusno Aji N,SE.I,M.S.I
Semester 3 Non Reguler.
Prodi Ekonomi Syari’ah
Oleh:
ADE FEPRIWIBOWO : NPM. 15130001
JUNIATIN : NPM.
15130005
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT)
AGUS SALIM METRO LAMPUNG
TAHUN 2016/2017
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap lafadz Bismillahirrohmanirrohim,
puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT atas kekuasaan, kehendak dan
ridho-Nya pada kesempatan ini kami dapat menyelesaikan tugas membuat makalah
dengan judul “Produk-Produk Bank
Syariah”.
Tentunya
dalam menyelesaikan makalah ini penulis mendapat banyak bantuan petunjuk dari
berbagai pihak, maka dalam penjelasan ini penulis ingin mengucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan tugas ini.
Penulis
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah
ini masih banyak kesalahan dan kekurangan baik dari segi penampilan maupun isi.
Oleh karena itu saran dan kritik yang sifatnya ingin memperbaiki sangat kami
harapkan demi kesempurnaan tugas ini
dimasa yang akan datang.
Semoga
makalah ini bermanfaat bagi kami pada
khususnya dan bagi para pembaca umumnya untuk menambah pengetahuan dan
memperluas khasanah keilmuan dalam memperdalam ilmu-ilmu agama. Amin.
Metro, 20
September 2016
DAFTAR ISI
|
HALAMAN
DEPAN..............................................................................................
|
i
|
|
KATA
PENGANTAR.............................................................................................
|
ii
|
|
DAFTAR ISI ...........................................................................................................
|
iii
|
|
BAB
I
|
PENDAHULUAN
|
1
|
|
|
|
A.
|
Latar Belakang...............................................................................
|
1
|
|
|
B.
|
Rumusan
Masalah..........................................................................
|
1
|
|
|
C
|
Tujuan Penulisan............................................................................
|
1
|
|
BAB II
|
PEMBAHASAN....................................................................................
|
2
|
|
|
|
A.
|
Pengertian perbank syariah.………………………………...........
|
2
|
|
|
B.
|
Produk-produk perbank syariah……………………………........
|
4
|
|
BAB III
|
KESIMPULAN
|
9
|
|
|
|
DAFTAR PUSTAKA
|
|
|
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sejak langkah pertama
pendiriannya, bank-bank syariah telah menunjukkan trend perkembangan yang
positif sehingga dapat memainkah peranan pentingnya dalam memobilisasi,
mengalokasi, dan memanfaatkan sumber daya dengan lebih baik (Haron dan Ahmad,
2001). Salah satu faktor pendukung yang menunjang trend positif ini adalah
pembagian hasil usaha dalam pembiayaan yang menggunakan konsep profit sharing
dan revenue sharing dengan akad mudharabah, meski pada awalnya, konsep ini
tidak begitu luas dimengerti oleh masyarkat (Siregar, 2002). Profit sharing dan
revenue sharing merupakan pembagian hasil usaha dengan ketentuan nisbah pihak
penyalur dana dan penerima dana usaha. Sehingga besarnya pembagian dipengaruhi
oleh hasil usaha yang dijalani.
Konsep profit sharing
atau yang juga disebut dengan profit and loss sharing menawarkan pembagian
hasil usahadengan perhitungan pendapatan/keuntungan bersih (net profit), yaitu
laba kotor dikurangi beban biaya yang diekluarkan selama operasional usaha.
Sedangkan konsep revenue sharing adalah konsep yang menawarkan pembagian hasil
usaha berdasarkan perhitungan laba kotor (gross profit).
Kosep inilah yang
membedakannya dengan bank-bank konvensional yang menawarkan tingkat suku bunga
yang tinggi agar dapat menarik minat masyarakat menabungkan uangnya di bank.
Besarnya bunga dalam pembagian hasil usaha ditetapkan pada awal perjanjian
kerjasama dengan keuntungan yang pasti bagi investor
B.
Perumusan Masalah
1. Bagaiman pengertian perbank syariah?
2. Bagaimana produk-produk perbankan
syariah?
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui pengertian
perbankan syariah.
2. Agar mengetahui produk-produk
perbankan syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Perbankan Syariah
Perbankan Syari'ah
adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syari'ah dan Unit
Usaha-Usaha Syari'ah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan
proses dalam melaksanakan kegiatan usaha lainnya. Sama seperti halnya dengan
bank konvensional, bank syariah juga menawarkan nasabah dengan bank
konvensional adalah dalam produk perbankan.
Secara garis besar
produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi 3 yaitu Produk penyaluran dana,
produk penghimpunan dana, dan produk jasa yg diberikan bank kepada nasabahnya.
1. Produk Penyaluran Dana
Prinsip Jual Beli
(Ba’i)Jual beli dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang.
Keuntungan bank disebutkan di depan & termasuk harga dari harga yang
dijual. Terdapat 3 jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja dan investasi
dalam bank syariah, yaitu:
Ba’i Al Murabahah Jual
beli degan harga asalditambah keuntugan yang disepakati antara pihak bank degan
nasabah, dalam hal ini bank menyebutkan harga barang kpd nasabah yang kemudian
bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai degan kesepakatan.
Ba’i Assalam Dalam jual beli ini nasabah sebagai
pembeli dan pemesan memberikan uangnya di tempat akad sesuai dengan harga
barang yang dipesan dan sifat barang telah disebutkan sebelumnya. Uang yang
tadi diserahkan menjadi tanggungan bank sebagai penerima pesanan dan pembayaran
dilakukan dengan segera.
Ba’i Al Istishna Merupakan bagian dari Ba’i
Asslam namun ba’i al ishtishna biasa digunakan dalam bidang manufaktur. Seluruh
ketentuan Ba’i Al Ishtishna mengikuti Ba’i Assalam namun pembayaran dapat
dilakukan beberapa kali pembayaran.
Prinsip Sewa (Ijarah)Ijarah adl kesepakatan
pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan
kepemilikan atas barang yang disewa. Dalam hal ini bank meyewakan peralatan kepada
nasabah dengan biaya yang telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.
- Prinsip Bagi Hasil (Syirkah) Dalam prinsip bagi hasil terdapat 2 macam produk, yaitu:
* Musyarakah
Adalah
salah satu produk bank
syariah yang mana terdapat 2 pihak atau lebih yang bekerjasama untuk
meningkatkan aset yang dimiliki bersama dimana seluruh pihak memadukan sumber
daya yang mereka miliki baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Dalam
hal ini seluruh pihak yang bekerjasama memberikan kontribusi yang dimiliki baik
itu dana, barang, skill, ataupun aset-aset lainnya. Yang menjadi ketentuan
dalam musyarakah adalah pemilik modal berhak dalam menetukan kebijakan usaha yang
dijalankan pelaksana proyek.
* Mudharabah adalah
kerjasama 2 orang atau lebih dimana pemilik
modal memberikan memepercayakan sejumlah modal kepad pengelola degan perjanjian
pembagian keuntungan. Perbedaan yang mendasar antara musyarakah degan
mudharabah adalah kontribusi atas manajemen keuangan pada masyarakah diberikan dan
dimiliki 2 orang atau lebih, sedangkan pada mudharabah modal hanya dimiliki
satu pihak saja.
2. Produk
Penghimpun Dana
Produk penghimpunan dana
pada bank syariah meliputi giro, tabungan, dan deposito. Prinsip yang
diterapkan dalam bank syariah adalah:
* Prinsip Wadiah
Penerapan prinsip wadiah yamg dilakukan adalah wadiah
yad dhamanah yang diterapkan pada rekaning produk giro. Berbeda dengan wadiah
amanah, dimana pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta
titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Sedangkan pada
wadiah amanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi.
* Prisip Mudharabah
Dalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan
bertindak sebagai pemilik modal sedangkan bank bertindak sebagai pengelola.
Dana yang tersimpan kemudian oleh bank digunakan untuk melakukan pembiayaan,
dalam hal ini apabila bank menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah, maka
bank bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi.
Berdasarkan kewenangan yg diberikan oleh pihak
penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
- Mudharabah
mutlaqah:
prinsipnya dapat berupa tabungan dan deposito,
sehingga ada 2 jenis yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Tidak
ada pemabatasan bagi bank untuk menggunakan dana yang telah terhimpun.
- Mudharabah
muqayyadah on balance sheet: jenis ini adalah:
simpanan khusus
dan pemilik dapat menetapkan syarat-syarat khusus yang harus dipatuhi oleh
bank, sebagai contoh disyaratkan untuk bisnis tertentu, atau untuk akad
tertentu.
- Mudharabah
muqayyadah off balance sheet yaitu:
penyaluran dana langsung kpd pelaksana usaha dan bank
sebagai perantara pemilik dana dgn pelaksana usaha. Pelaksana usaha juga dapat
mengajukan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi bank untuk menentukan
jenis usaha dan pelaksana usahanya.
3. Produk Jasa Perbankan
Selain dapat melakukan
kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga dpt memberikan jasa kepada
nasabah dgn mendapatan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut
antara lain:
Sharf (Jual Beli Valuta Asing) Adalah jual
beli mata uang yang tidak sejenis namun harus dilakukan pada waktu yg sama
(spot). Bank mengambil keuntungan untuk jasa jual beli tersebut.
Ijarah (Sewa) Kegiatan
ijarah ini adalah menyewakan simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana
administrasi dokumen (custodian), dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa
dari jasa tersebut.
Secara spesifik risiko-risiko yang akan menyebabakan bervariasinya tinngkat
keuntungan bank meliputi risiko likuiditas, risiko kredit dan tingkat bunga, dan
risiko modal. Namun demikian, bank syariah tidak akan menghadapi risiko
bunga,walapun di lingkungan dimana berlaku dual banking system meningkatnya
tingkat bunga di pasar konvensional dapat berdampak pada meningkatnya risiko
berpindah ke bank konvensional.
B.
Produk-Produk Perbankan Syariah
Sama seperti halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga menawarkan
nasabah dengan bank konvensional adalah dalam produk perbankan. Hanya saja
bedanya denga bank konvensional adalah dalam hal penentuan harga, baik terhadap
harga jual maupun harga belinya. Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu
sangat Islami., termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Berikut
ini jenis-jenis produk bank syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut:
1. Al-wadi’ah (Simpanan)
Al-Wadi’ah atau dikenal
dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke
pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan
dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.Penerima simpanan disebut
yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si penyimpan tidak bertanggung jawab
atas segala kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal itu
bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam
memelihara barang titipan. Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta
izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan
mengembalikan uang tersebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah
(tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung).
Prinsip wadi'ah yang diterapkan adalah wadi'ah yad dhamanah yang diterapkan
pada produk rekening giro. Wadh'ah dhamanah berbeda dengan wadi'ah amanah.
Dalam wadi'ah amanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi,
sedangkan dhamanah yang dititipi (bank) boleh memanfaatkan harta titipan
tersebut. Implikasi hukumnya sama dengan qardh, dimanan nasabah
meminjamkan uang kepada bank. Pemilik dana tidak mendapat imbalan tapi insentif
yang tidak diperjanjikan. Dalam praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal)
dengan deposan (mudharib) biasanya bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah
40%:60% untuk simpanan tabungan dan nisbah 45%:55% untuk simpanan deposito.
2. Pembiayaan Dengan Bagi Hasil
a. Al-musyarakah (Partisipasi Modal)
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk
melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan
kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan.
AI-musyarakah dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan
proyek. Dalam hal ini nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan
dana untuk melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai
dengan kesepakatan untuk bank setelah terlebih dulu mengembalikan dana yang
dipakai nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi
seperti pada lembaga keuangan modal ventura.
b. AI-mudharabah
Pengertian Mudharabah
dapat didefinisikan sebagai sebuah akad atau perjanjian diantara dua belah
pihak, dimana pihak pertama sebagai pemilik modal (shahib al-mal atau al-mal),
memercayakan kepada pihak kedua atau pihak lain (pengusaha), untuk menjalankan
suatu aktivitas atau usaha. Apabila mengalami kerugian maka akan ditanggung
pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola, maka
sipengelolalah yang bertanggug jawab. Dan didalam prktiknya mudharabah terbagi
menjadi 2 macam, yakni:
a) mudharabah muthlaqah merupakan kerja sama antara pihak pertama dan
pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu,
spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
b) mudharabah
muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah di mana pihak lain
dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
Dalam dunia perbankan Al-mudharabah biasanya diaplikasikan pada produk
pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan modal kerja. Dana untuk kegiatan
mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau
tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan deposito
spesial yang dititipkan
Dan keistmewaan dari sebuah mudharabah adalah pada peran ganda dari
mudharib, yakni sebagai wakil (agen) sekaligus mitra. Mudharib adalah wakil
dari rabb al- mal dalam setiap transaksi yang ia lakukan pada harta mudharabah.
Mudharib kemudian menjadi mitra dari rabb al-mal ketika ada keuntungan.
c. Al-muzara'ah
Pengertian AI-muzara'ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara
pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada
penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari
hasil panen. Dalam dunia perbankan kasus ini diaplikasikan untuk pembiayaan
bidang plantation atas dasar bagi hasil panen.
Pemilik lahan dalam hal ini menyediakan lahan, benih, dan pupuk. Sedangkan
penggarap menyediakan keahlian, tenaga, dan waktu. Keuntungan diperoleh dari
hasil panen dengan imbalan yang telah disepakati.
d. Al-musaqah
Pengertian AI-musaqah merupakan bagian dari al-muza'arah yaitu penggarap
hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan
dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase
hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam konteks adalah kerja sama pengolahan
pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.
3. Bai'al Murabahah
Pengertian Bai'al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok
dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus
terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang
diinginkannya.
Sebagai contoh harga pokok barang "X" Rp 100.000,-. Keuntungan
yang diharapkan adalah sebesar Rp 5.000,-, sehingga harga jualnya Rp
105.000,-. Kegiatan Bai'al-Murabahah ini baru dilakukan setelah ada kesepakatan
dengan pembeli, baru kemudian dilakukan pemesanan. Dalam dunia perbankan
kegiatan Bai'al-Murabahah pada pembiayaan produk barang-barang investasi baik
dalam negeri maupun luar negeri seperti Letter of credit atau lebih dikenal
dengan nama L/C.
4. Bai'as-Salam
Bai'as-salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemudian hari,
sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus
diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal
pembayaran harus dalam bentuk uang.
5. Bai'al Istishna'
Bai' Al istishna' merupakan bentuk khusus dari akad Bai'assalam, oleh
karena itu ketentuan dalam Bai` Al istishna' mengikuti ketentuan dan aturan
Bai'as-salam. Pengertian Bai' Al istishna' adalah kontrak penjualan antara
pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling
menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran.
Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat
dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di belakang.
6. Al-Ijarah (Leasing)
Pengertian Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau
jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh
perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.
7. Al-Wakalah (Amanat)
Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian
mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai
dengan yang telah disepakati oleh si pemberi mandat.
8. Al-Kafalah
(Garansi)
Al-Kafalah merupakan
jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban
pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab
dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat dilakukan dalam
hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
9. Al-Hawalah
Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada
orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban
utang dari satu pihak kepada lain pihak. Dalam dunia keuangan atau perbankan
dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.
10. Ar-Rahn
Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam
sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan
seperti jaminan utang atau gadai.
Selain itu produk pemberian
jasa lainnya, seperti:
Jasa penerbitan L/C
Jasa Transfer
Jasa Inkaso
Bank Garansi
Menerima Zakat, Infak, dan
Sadaqoh (untuk disalurkan)
BAB III
KESIMPULAN
Perbankan Syari'ah adalah segala sesuatu yang
menyangkut tentang Bank Syari'ah dan Unit Usaha-Usaha Syari'ah, mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usaha lainnya. Sama seperti halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga
menawarkan nasabah dengan bank konvensional adalah dalam produk perbankan. Hanya saja bedanya dengan bank
konvensional adalah dalam hal penentuan harga, baik terhadap harga jual maupun
harga belinya. Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu sangat Islami.,
termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya.
Secara spesifik risiko-risiko yang akan menyebabakan
bervariasinya tinngkat keuntungan bank meliputi risiko likuiditas, risiko
kredit dan tingkat bunga, dan risiko modal. Namun demikian, bank syariah tidak
akan menghadapi risiko bunga,walapun di lingkungan dimana berlaku dual banking
system meningkatnya tingkat bunga di pasar konvensional dapat berdampak pada
meningkatnya risiko berpindah ke bank konvensional.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya; (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
2002),cetakan ke enam.
Mervvyn Lewis dan Latifa Algaoud, Perbankan Syariah
Prinsip,Praktik,Prospek, (Yakarta:Serambi,2001).
Comments
Post a Comment